Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku, termasuk pengesahannya. Show
Pemohon dapat mendatangi Kantor Polisi untuk mengurus laporan kehilangan. Setelah itu, STNK yang hilang diumumkan melalui iklan. Penerbitan ulang STNK dilakukan di Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dengan biaya sesuai jenis kendaraan. Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus kehilangan STNK adalah:
Persayaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Baca JugaPemohon dapat mengurus STNK yang hilang dengan cara sebagai berikut:
Biaya STNK HilangBiaya STNK hilang untuk penerbitan ulang adalah sebagai berikut:
Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cek Fisik Kendaraan Sebagai Syarat Mengurus STNK HilangDalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, cek fisik kendaraan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan. Hal-hal yang diteliti saat cek fisik kendaraan meliputi:
Baca JugaSedangkan identitas kendaraan bermotor yang diteliti adalah:
Tahapan Penerbitan Ulang STNK HilangPermohonan STNK hilang, penerbitan ulang dilaksanakan sesuai peraturan dengan tahapan berikut:
Jika dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap dan sah, petugas kelompok kerja mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Prosedur Perpanjang STNK 5 TahunMerujuk publikasi dalam Polri.go.id, pemohon menyiapkan dokumen meliputi STNK asli, KTP asli sesuai nama pemilik, STNK, dan BPKB asli. Untuk memperpanjang STNK 5 tahun, lakukan langkah berikut:
Baca JugaBerdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Kep/486 /XI/2020, berikut langkah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi permohonan STNK yang dilakukan petugas. 1. Melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan STNK dan TNKBPetugas akan mencocokan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:
Baca JugaSelanjutnya, langkah yang dilakukan petugas adalah meneliti keabsahan dokumen persyaratan untuk penerbitan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:
3. Mendata identitas ranmor dan pemilikSetelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah:
4. Pengecekan silang data identitas pemilik dan ranmorLangkah terakhir adalah melakukan pengecekan silang sebagai berikut:
Baca JugaSetelah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi, maka dilakukan pencetakan, pengesahan, dan penyerahan sebagai berikut.
Fungsi STNKMelansir laman Polri, berikut fungsi STNK:
Baca JugaDemikian prosedur untuk mengurus STNK hilang, mulai dari persyaratan hingga penyerahan.
Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara. STNK merupakan dokumen untuk menunjukkan kepemilikan suatu kendaraan bermotor. Lalu, gimana cara mengurus, syarat dan biaya untuk mengganti STNK yang hilang? STNK yang hilang memang sangat merepotkan. Banyak masyarakat yang justru pasrah ketika mengetahui STNK-nya hilang, soalnya ada beberapa yang menganggap proses mengurus STNK hilang akan rumit dan memakan banyak waktu, padahal tidak seperti itu lo. Jika STNK hilang, sebaiknya kamu langsung mengurusnya. Jangan sampai STNK hilang dimanfaatkan orang lain untuk melakukan perbuatan jahat. Apabila STNK hilang, kamu bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat. Tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian. Adapun syarat penggantian STNK hilang antara lain:
Sementara biaya mengurus STNK hilang tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut biaya mengurus STNK hilang:
Di bawah ini prosedur pengurusan STNK hilang seperti dikutip dari situs NTMC Polri:
Itulah cara mengurus dan biaya STNK yang hilang. Kalau STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar berkendara lebih tenang. (rgr/lth) |