Syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya disebut

Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan me-Rujuk pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.[1]

Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat Islam menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.

Ruang Lingkup Hukum Islam adalah objek kajian hukum Syariat Islam atau bidang-bidang hukum yang menjadi bagian dari hukum Islam. Hukum Islam di sini meliputi syariah dan fikih. Hukum Islam sangat berbeda dengan hukum Barat yang membagi hukum menjadi hukum privat (hukum perdata) dan hukum publik. Sama halnya dengan hukum adat di Indonesia, hukum Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian bidang-bidang kajian hukum Islam lebih dititikberatkan pada bentuk aktivitas manusia dalam melakukan hubungan. Dengan melihat bentuk hubungan ini, dapat diketahui bahwa ruang lingkuphukum Islam ada dua, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (hablunminallah) dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas). Bentuk hubungan yang pertama disebut ibadah dan bentuk hubungan yang kedua disebut muamalah.[2]

Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:

1.Al-Qur'an

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur'an, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Qur'an memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Qur'an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Akhlak mulia Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam adalah kejujuran dalam perkataan dan perbuatan. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Qur'an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.

2.Al-Hadist

Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.

3.Ijma’

Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi pada zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak,sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.

4.Qiyas

Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Qur'an, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al-qur'an ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.[3]

Hukum Islam merupakan bahan dan unsur utama Hukum Nasional Indonesia (Dahlan et. al, 1996: 713)[4]. Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam di sebarkan di tanah air Indonesia pada Abad ke-7 Hijriyah atau Abad ke-13 Masehi, setelah Islam masuk ke Indonesia, Hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara, hal ini dapat dilihat dari hasil karya ahli hukum Islam Indonesia yaitu Thullab, Sirathal Mustaqim, Kutaragama, Sajinatul Hukum (Ali, 1990: 189)[4].

Fungsi Pengadilan Agama menegakkan hukum dan berkeadilan layanan hukum bagi masyarakat dengan acuan atau rujukan asas hukum-hukum Islam yang di kembangkan merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketentuan konstitusional yang menunjukkan dasar hukum Peradilan Agama di turunkan dalam pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan diatur dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menentukan bahwa Peradilan Agama ialah Peradilan Negara Republik Indonesia[5]. Sistem Hukum Uni Eropa Kontinental (Civil Law) melalui sistem Hukum di Indonesia menunjukkan ciri posotivistik yang mampu diterima dalam sistem Hukum Indonesia melalui formalisasi Hukum Islam[5].

  1. ^ Iriyani, Eva (2017). "HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 17 (2). 
  2. ^ "Buku Hukum Islam" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-09-20.  Parameter |first1= tanpa |last1= di Authors list (bantuan)
  3. ^ Iriyani, Eva (2017). "HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 17 (2). 
  4. ^ a b https://media.neliti.com/media/publications/240301-eksistensi-hukum-islam-di-indonesia-anal-d80fc68c.pdf
  5. ^ a b https://rasindogroup.com/eksistensi-hukum-islam-dan-hukum-adat/

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_Islam_di_Indonesia&oldid=21547620"

Oleh Laudia Tysara pada 10 Des 2020, 16:20 WIB

Diperbarui 10 Des 2020, 16:20 WIB

Syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya disebut

Perbesar

Ilustrasi jabat tangan. (Photo by Cytonn Photography on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan muamalah. Semacam aturan untuk bisa menciptakan harmonisasi dalam kehidupan. Di sinilah asal muasal definisi muamalah adalah hubungan antar manusia dengan hak dan kewajiban.

Dilihat dari kacamata sejarah, muamalah dalam Islam sudah ada sejak lama. Muamalah adalah hubungan yang mengatur masalah keluarga dan ekonomi, tetapi sekarang dipersempit menjadi ekonomi saja. Jual-beli, hutang-piutang, perdagangan, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.

Meski mengatur masalah ekonomi, hak dan kewajiban dalam muamalah adalah tolong-menolong dan saling menguntungkan. Syariat tolong-menolong ini tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2. Lakukan untuk kebaikan dan ketakwaan, bukan dosa dan permusuhan.

Berikut Liputan6.com ulas muamalah adalah hubungan antar manusia dengan hak dan kewajiban dari berbagai sumber, Kamis (10/12/2020).

Syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya disebut

Perbesar

Ilustrasi Al-Qur'an | freepik

Istilah muamalah adalah cukup populer di kalangan umat Islam. Islam mengatur hubungan manusia antar manusia dalam bentuk muamalah. Di sinilah arti muamalah tercipta, untuk mengatur hak dan kewajiban antar umat manusia.

Muamalah adalah hubungan antar manusia yang diatur untuk bisa bertahan hidup dengan damai. Dalam Islam, mualamah digunakan untuk tolong-menolong, mencari keuntungan, dan bentuk harmonisasi.

Secara sederhana, muamalah adalah hubungan antar manusia yang ditujukan untuk keharmonisan. Muamalah memiliki sejarah cukup panjang. Pada mulanya mengatur keluarga, tetapi setelah disintegrasi dipersempit dan hanya mengatur masalah ekonomi.

Jika dilihat dari asal mula bahasa, mualamah adalah berasal dari kata “amala, yuamilu, muamalah” yang memiliki arti tindakan berhadap orang lain. Tindakan ini menegaskan bahwa dalam bermuamalah harus dilakukan dengan lebih dari satu orang.

Muamalah adalah aturan bagi umat Islam agar bisa mengatur masalah ekonomi dengan hak dan kewajiban yang adil. Tidak hanya untuk saling menolong untuk keharmonisan, tetapi menguntungkan. Jual-beli, hutang-piutang, perdagangan, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.

Syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya disebut

Perbesar

Ilustrasi Al-Qur’an | Credit: freepik.com

Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang untuk saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman. Oleh karena itu, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.

Tolong menolong yang dimaksud dalam muamalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2, berbunyi:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah.”

Syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya disebut

Perbesar

Ilustrasi jabat tangan | (dok. Pixabay.com/SCY/Putu Elmira)

Mengetahui muamalah adalah berkaitan dengan bidang ekonomi dan harus saling menguntungkan, membuat macam-macamnya harus diketahui juga. Macam-macam muamalah ada banyak sekali. Berikut penjelasannya, dilansir dari repository.uin-suska.ac.id:

Syirakh

Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.

Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.

Jual Beli

Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya.

Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.

Murabahah

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Sewa Menyewa

Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.

Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.

Hutang Piutang

Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:

"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

Lanjutkan Membaca ↓

Syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya disebut