Brilio.net - Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan penting dalam melakukan berbagai aktivitas keuangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bank juga merupakan salah satu lembaga yang berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negara. Bahkan pertumbuhan bank di suatu negara dipakai sebagai ukuran pertumbuhan perekonomian negara tersebut. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang disebut dengan kegiatan funding. Oleh karena itu, perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan dananya. Untuk mengetahui lebih rinci mengenai bank, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Sabtu (10/9).
foto: Unsplash/Nick Pampoukidis Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Ayat 3 Nomor 10 Tahun 1998 dijelaskan bahwa bank umum adalah bank yang menjelaskan kegiatan-kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Beberapa ahli turut mengemukakan definisinya mengenai pengertian bank yaitu sebagai berikut: 1. Menurut Kasmir, bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa lainnya. 2. Lukman Dendawijaya berpendapat bahwa bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, dan bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga. 3. Menurut Fery N. Idroes, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. 4. Malayu S.P Hasibuan menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana, penyalur kredit, pelaksanaan lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian. 5. Prof. G.M. Verryn Stuart mengatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain. (brl/lea) Recommended By Editor
Bank adalah suatu badan yang bertujuan memenuhi kebutuhan kredit baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari cabang lain maupun dengan jalan menerbitkan alat-alat uang penukar baru berupa uang giral. Hal tersebut dikemukakan oleh Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya “Bank Politik”. Pembahasan Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang penting peranannya dalam perekonomian masyarakat. Banyak pendapat mengenai pengertian tentang bank yang pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain, meskipun ada perbedaan hanya tampak pada tugas atau usaha Bank. Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya “Bank Politik” menjelaskan bahwa : “Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral” (Suyatno, 001:53). Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia ekonomi Keuangan dan perdagangan : “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain”. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 pasal 1 tentang pokok-pokok Perbankan, “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang”. Tugas dan fungsi Bank Tugas dari Bank menurut Sinungan sebagai berikut: 1. Memberikan kredit pada orang atau badan usaha yang membutuhkan uang. Dalam hal ini pemberian kredit ditujukan pada kegiatan-kegiatan produksi bukan untuk keperluan yang konsumtif. Disamping bantuan bank yang bersifat pinjaman kepada pengusaha, bank juga ikut berpartisipasi dalam permodalan perusahaan, dengan jalan membeli saham-saham perusahaan yang membutuhkan modal. 2. Menarik uang dari masyarakat. Masyarakat dapat menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan, dalam bentuk rekening koran, giro, deposito berjangka, tabanas, taska dan lain-lain. 3. Memberikan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Jasa ini dapat berbentuk pengeluaran cek, pengiriman uang, membeli dan menjual wesel, dan sebagai tukar menukar valuta asing. Pelajari lebih lanjut Demikian pembahasan mengenai definisi bank menurut para ahli. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini : 1. Materi tentang definisi bank brainly.co.id/tugas/2278784 2. Materi tentang pengertian dan sejarah bank brainly.co.id/tugas/1527995 3. Materi tentang pengertian bank umum brainly.co.id/tugas/1905460 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Detil Jawaban Kelas : X (SMA) Mapel : Ekonomi Bab : Bank Sentral, Sistem dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia Kode : 10.12.4 Kata kunci : definisi bank Menurut Prof. G. M. Verryn Stuart dalam bukunya berjudul Bank Politic mendefinisikan Bank sebagai suatu badan usaha yang bertujuan memberi kredit baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral. Jadi, jawaban yang sesuai adalah D. |