Siapa saja pihak yang terlibat dalam isu tersebut

Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.  Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur, pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.

Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)?

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menyebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan industrial. UU 13/2003 menyebut PKB sebagai perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.

APA LATAR BELAKANG PEMBUATAN PKB?

Aturan Ketenagakerjaan menyebut fungsi PKB untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha maupun hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/ buruh dalam sebuah perusahan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena mereka-lah yang paling mengerti kondisi dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial. 

Hal ini ditegaskan pula oleh Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama yang telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 18 tahun 1956. Konvensi menyebut perlunya ada kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja.

SIAPA SAJA YANG MENYUSUN PKB?

Pasal 116 UU 13/2003 menyebut PKB dibuat atas kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Meski disebut dengan beberapa serikat atau beberapa pengusaha namun hanya boleh ada 1 (satu) PKB untuk 1 (satu) perusahaan. 

Jika perusahaan berbentuk group atau memiliki cabang, maka PKB dari perusahaan induk dapat saja diturunkan ke masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan atau dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan tersebut (pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014).

APA ISI DARI PKB?

Pasal 24 Permenaker 28/2014 menyebut PKB sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini: 

  1. Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh
  2. Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan
  3. Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
  4. Hak dan kewajiban pengusaha
  5. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
  6. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan 
  7. Tanda tangan para pihak pembuat PKB. 

APA SAJA YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA MEMBUAT PKB?

Ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membuat PKB adalah :

  1. Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB.    
  2. PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Bila dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka PKB harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  3. Masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
  4. Perundingan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan PKB berikutnya tidak mencapai kesepakatan maka PKB yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Penyusunan PKB dilaksanakan secara musyawarah. PKB tidak dapat diubah oleh salah satu pihak. Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan PKB, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku.
  6. Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Dalam hal PKB bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang- undangan. 
  7. Kuantitas dan kualitasnya (isi PKB) dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 124 ayat (2) dan penjelasannya UU Ketenagakerjaan). Dalam hal isi PKB lebih baik dari peraturan perundang-undangan maka yang berlaku adalah PKB.
  8. Bila isi perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan bertentangan dengan PKB, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB. Isi perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan batal demi hukum.

BERAPA LAMA JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PKB?

Pasal 123 UU 13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku,  akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan. Artinya sebuah PKB dapat saja berlaku hingga 4 (empat) tahun.

APA MANFAAT PKB BAGI PERUSAHAAN DAN PEKERJA?

  1. Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha secara setara melalui sebuah kesepakatan
  2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan, setidaknya meminimalisir konflik/perselisihan hubungan industrial.
  3. Produktivitas meningkat oleh karena PKB yang baik dan dijalankan sesuai kesepakatan bersama dapat memotivasi lingkungan kerja. 
  4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh terorganisir (collective labour) dan meningkatkan kepercayaan anggota pada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  5. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja yang:
  1. Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atau merinci pelaksanaan peraturan perundang-undangan. 
  2. Kuantitas dan kualitasnya dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Diluar normatif atau diluar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Karena yang bersifat normatif pada prinsipnya tidak perlu dirundingkan atau diatur didalam PKB lag

BAGAIMANA BILA DALAM 1 (SATU) PERUSAHAAN TERDAPAT LEBIH DARI 1 (SATU) SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH? SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH MANA YANG DAPAT BERUNDING DENGAN PERUSAHAAN? 

Baca Artikel Perundingan PKB

BAGAIMANA TAHAP-TAHAP PERUNDINGAN?

Baca Artikel Perundingan PKB

APA SAJA YANG HARUS DILAMPIRKAN KETIKA INGIN MENDAFTARKAN PKB KE DINAS TENAGA KERJA?

Baca Artikel Perundingan PKB

APA TUJUAN DARI PENDAFTARAN PKB TERSEBUT?

Baca Artikel Perundingan PKB

Artikel Terkait:

Sumber:

  • Indonesia. Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama 
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 Tentang 
  • Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PERMEN_28_TAHUN_2014.pdf (kemnaker.go.id)

Pengertian Pendidikan Profesi & Sertifikasi Profesi memiliki perbedaan yang mendasar terutama berkaitan dengan konsep dan tujuan serta penyelenggaranya. Berdasarkan konsep, profesi memiliki dua pengertian yaitu:

  • Pengertian profesi adalah jenjang pendidikan setelah sarjana untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. (Undang-Undang No.20 Tahun 2003)
  • Pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk pelaksanaannya diperlukan kompetensi tertentu (Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006)

Konsep profesi pertama berkaitan dengan pendidikan. Pengertian pendidikan profesi adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. Pendidikan profesi penyelenggaranya dominan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, misalkan pendidikan profesi guru, dokter, akuntan, psikolog dan pendidikan profesi lainnya.

Sedangkan konsep profesi kedua berkaitan dengan bidang pekerjaan. Pengertian sertifikasi profesi adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Sertifikasi profesi merupakan sertifikasi kerja yang dominan dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang diakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), contohnya adalah Sertifikasi Profesi Ahli Manajemen Risiko, Analis Keuangan, Akuntan Publik, Konsultan Pajak dan berbagai sertifikasi profesi untuk kompetensi yang lain.

Sesuai dengan PERPRES 8/2012, Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.  Sehingga sistim sertifikasi ini mempunyai fleksibilitas berharmonisasi dengan berbagai sistem nasional maupun internasional.

Sesuai dengan Peraturan BNSP 01/2015, Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional adalah tatanan keterkaitan komponen sertifikasi kompetensi profesi yang mencakup pembentukan kelembagaan sertifikasi, lisensi, lembaga sertifikasi, pengembangan sistem informasi sertifikasi kompetensi dan pengendalaian mutu sertifikasi yang sinergis dan harmonis dalam rangka mencapai tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja nasional.

JENIS SERTIFIKASI

Secara umum terdapat tiga jenis umum sertifikasi. Tercantum dalam urutan tingkat pembangunan dan portabilitas, mereka adalah: perusahaan (internal), produk-spesifik, dan profesi.

Sertifikasi perusahaan, atau internal yang dirancang oleh perusahaan atau organisasi untuk kebutuhan internal. Misalnya, perusahaan mungkin memerlukan kursus satu hari pelatihan untuk semua personil penjualan, setelah itu mereka menerima sertifikat. Sementara sertifikat ini memiliki portabilitas yang terbatas khusunya untuk perusahaan lain,

Sertifikasi produk, spesifik sertifikasi yang lebih terlibat, dan dimaksudkan untuk dirujuk ke produk di semua aplikasi. Pendekatan ini sangat umum di dunia teknologi infomasi  industri, di mana personil bersertifikat pada versi perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware). Jenis sertifikasi portabel di lokasi (misalnya, perusahaan yang berbeda yang menggunakan perangkat lunak itu), tetapi tidak seluruh produk lainnya.

Sertifikasi profesi, dilakukan untuk kompetensi atau keahlian khusus. Misalnya profesi medis sering membutuhkan tenaga ahli atau spesialisasi tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sertifikasi profesi dilakukan dalam rangka menerapkan standar profesional, meningkatkan tingkat praktek, dan mungkin melindungi masyarakat (meskipun ini juga merupakan domain dari lisensi), sebuah organisasi profesional mungkin menetapkan sertifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi semua tempat dimana seorang profesional bersertifikat mungkin bekerja. Tentu saja, hal ini membutuhkan pola penilaian dan pertanggungjawaban secara hukum dari seluruh profesi yang ada.

Sertifikasi professional; Istilah sertifikasi profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan ‘sertifikasi’ atau ‘kualifikasi’ tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional, sering disebut hanya sertifikasi atau kualifikasi, untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.  Misalnya, pemberian sertifikasi kepada tenaga guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).

Sertifikasi sangat umum digunakan dalam bidang konstruksi, penerbangan, teknologi, keuangan, lingkungan, sektor industri, bisnis, pendididikan, dan kesehatan. Di Amerika Serikat, Federah Aviation Administration (FAA) mengatur sertifikasi penerbang. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan sebuah organiasi berbasis di Amerika mengkhususkan diri dalam penilaian kinerja keuangan internal yang beroperasi di hampir 165 negara. Organisasi ini juga melakukan sertifikasi terhadap tenaga audit profesionalnya dalam memperoleh lisensi, dan pengembangan sumber daya manusia. Banyak anggota dari Association of Test Publishers (ATP) juga organisasi sertifikasi.

Sertifikasi yang diperoleh dari masyarakat profesional atau dari vendor sebuah perusahaan. Misalnya, Perusahaan Microsoft, Cisco, Machintos, dll). Secara umum, harus diperbaharui secara berkala, atau mungkin berlaku untuk suatu periode waktu tertentu (misalnya, masa pakai produk di mana seseorang dinyatakan). Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi lengkap dari individu, itu adalah umum bagi individu untuk menunjukkan bukti belajar secara berkelanjutan.

MENGAPA PERLU SERTIFIKASI PROFESI?

Tantangan di era globalisasi dan pasar yang kompetitif menuntut daya tahan dan daya saing sebuah kelompok, komunitas, organisasi dan negara dalam bentuk pengembangan sumber daya manusia sebagai “intelectual asset” menjadi salah satu faktor yang penting dalam mendukung produktivitas dan keunggulan kompetititf perusahaan.

Pengembangan SDM stratejik merupakan tuntutan bagi setiap organisasi untuk menyelaraskan program training dengan strategi organisasi. Selain itu, pengembangan SDM menuntut perpaduan yang sinergik antara aspek pembelajaran (learning) dan aspek kinerja (performance). Untuk itu, pengembangan SDM melalui program training di tempat kerja membutuhkan suatu sarana dan fasilitas yaitu Training Center.

Untuk merealiasikan upaya peningkatan pembelajaran dan kinerja, maka diperlukan suatu standar kompetensi profesi khususnya bagi para training manager untuk mengelola training center dalam suatu organisasi. Isu sertifikasi menjadi sangat hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembinaan profesi baik pendidikan, kesehatan, keuangan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Isu sertifikasi menjadi salah satu cara yang digunakan dalam membangun struktur karir profesional dan pengembangan kualitas atau mutu.

Tahun 2015, merupakan momentum besar dalam pembangunan kompetensi yaitu tahun implementasi integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN, di mana salah satu unsur penting adalah aliran bebas tenaga kerja trampil (free flow of labor skill) di antara negara-negara yang tergabung dalam ASEAN.  Dengan telah ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) melalui Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012 dan telah disepakatinya ASEAN Qualification Reference Framewrok (AQRF) pada akhir tahun 2014, maka pengembangan kompetensi SDM semakin jelas untuk dapat bersaing dengan negara-negara mitra bisnis, dan memberikan kepastian link and match antara dunia kerja dengan dunia industri, di mana Kerangka Kualifikasi ini memberikan pedoman penyetaraan proses pembelajaran dari dunia pendidikan, pelatihan dan pembelajaran di tempat kerja.

Masalah link and match, dan relevansi lulusan Pendidikan termasuk pelatihan dengan dunia kerja masih terus menjadi isu nasional. Karena masalah kurangnya employability (kecakapan bekerja) pada dunia kerja.  Hal ini menyebabkan industri harus mengembangkan kelembagaan pendidikan dan pelatihan seperti training centre, corporate university dan bahkan Pendidikan tinggi, walaupun sudah merekrut calon karyawan yang berasal dari Pendidikan vokasional.

Guna bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diperlukan peningkatkan kompetensi baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun organisasi. Para praktisi SDM dituntut untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam mengelola SDM di organisasi, SDM harus memiliki kompetensi sesuai standar yang dtetapkan (UU 13 tahun 2003) bahwa kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,keterampilan dan sikap kerja. Hal ini menjadi penting karena Divisi SDM adalah mitra strategis bagi pimpinan organisasi dalam mengelola dan mengembangkan SDM.

Salah satu bentuk dukungan untuk meningkatkan profesionalisme praktisi SDM juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja yang mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI ini berisi rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, atau keahlian serta yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.

Program sertifikasi kompetensi merupakan upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, baik untuk skala domestik maupun internasional.

Tidak bisa kita pungkiri bahwa kualitas pekerja kita cukup rendah dimana tenaga kerja kita masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura ,Thailand dan Negara Tetangga Lainnya. Hal ini semakin diperparah dengan adanya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dimana pekerja kita harus bersaing dengan pekerja dari negara ASEAN.

MEA sendiri adalah sistem perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dimana kawasan MEA mengharuskan membebaskan arus tenaga terampil. Oleh karena itu, sekarang banyak orang yang berlomba-lomba guna mendapatkan gelar akademik yang lebih tinggi (S1/S2/S3). Tetapi apakah cara tersebut sudah benar? Cara tersebut dibenarkan sebatas untuk lingkungan akademik. Tetapi untuk lingkungan kerja tentunya tidak benar. Jadi apa yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja? Jawabannya adalah sertifikasi profesi.

Sertifikasi profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.

MANFAAT, KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SERTIFIKASI PROFESI

“Menurut Kepala Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Darwanto, pihaknya menyadari adanya ketidakcocokan antara kebutuhan pasar ketenagakerjaan nasional dan keterampilan pekerja. “Oleh karena itu, salah satu strategi percepatan peningkatan kompetensi SDM adalah melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi. Jumlah SKKNI saat ini tercatat sebanyak 624 SKKNI pada 9 sektor industri dan jasa,” kata Darwanto.

Dalam hal mendukung peningkatan kompetensi SDM, menurut Darwanto, pemerintah sejatinya telah melakukan upaya antisipasi kompetisi global. “Antara lain melalui pencanangan paket kebijakan ekonomi XII pada April 2016 lalu yang salah satunya menitikberatkan pada peningkatan kualitas SDM. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pun akan mempercepat proses sertifikasi untuk 120 ribu tenaga kerja profesional pada tahun 2017. Per Agustus 2016, jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi sebanyak 2.463.806 orang,” ujarnya.

Manfaat Bagi Industri :

  • Membantu Industri meyakinkan kepada Kliennya bahwa Produk/Jasanya telah dibuat oleh Tenaga-tenaga Yang Kompeten
  • Membantu Indutri dalam recruitment dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi HRD khususnya dan efisiensi Nasional pada Umumnya
  • Membantu Indutri dalam sistim pengembangan Karir dan Renumerasi Tenaga berbasis Kompetensi dan meningkatkan Produktifitas

Manfaat Bagi Tenaga Kerja / Profesional :

  • Membantu Tenaga profesi meyakinkan kepada Organisasi/Industri/Kliennya bahwa dirinya KOMPETEN dalam Bekerja atau Menghasilkan Produk atau Jasa dan Meningkatkan Percaya Diri Tenaga Profesi
  • Membantu Tenaga Profesi dalam merencanakan Karirnya dan Mengukur Tingkat Pencapaian Kompetensi dalam Proses Belajar di Lembaga Formal maupun secara Mandiri
  • Membantu Tenaga Profesi dalam memenuhi Prasyarat Regulasi
  • Membantu Pengakuan Kompetensi Lintas Sektor dan Lintas Negara
  • Membantu Tenaga Profesi dalam Promosi Profesinya di Pasar Bursa Tenaga Kerja

Kelebihan sertifikasi profesi:

  • Memiliki daya saing yang tinggi dalam dunia kerja
  • Memiliki kompetensi kerja yang sesuai standar kerja baik nasional,international maupun khusus
  • Mendapatkan pengakuan kompetensi secara nasional dan internasional.
  • Meningkatkan peluang karir profesional dan meningkatkan kredibilitas orang tersebut
  • Menambah wawasan baru yang tidak didapat pada saat menempuh pendidikan formal.
  • Dapat meningkatkan posisi dan juga reputasi si profesional tersebut apabila sudah bekerja di dalam sebuah perusahaan.

Kekurangan sertifikasi profesi:

  • Tingkat  Pemahaman dan Pengertian tentang Sertifikasi Profesi di Masyarakat
  • Program Pelatihan dan Pengembangan untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Profesi tidak murah.
  • Masih terbatasnya Instruktur yang berpengalaman dari industri dalam profesi tertentu untuk memberikan transfer knowledge dalam pelatihan berbasis kompetensi
  • Program Sertifikasi Profesi belum merata secara Nasional di Indonesia

Artikel sudah diedit agar lebih sesuai & ringkas. Ditulis oleh : Hendra Triana, Eva Rosmalia. Teks lebih lengkap (yang juga sebagai sumber utama) bisa diperoleh di : https://www.industry.co.id/read/14632/pengembangan-kualitas-sdm-indonesia-dengan-sertifikasi-profesi