1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional, Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
DOWNLOAD: se2015_01 se2015_01 _lampiran formulir pengisian LHKASNrev4 sumber: http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4723-semenpan-2015-no-01 Undang-Undang ( UU ) Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden ( Keppres ) Peraturan Presiden ( Perpres ) Keputusan Menteri (Kepmen )
Peraturan Menteri ( Permen )
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( Perka BKN ) Surat Edaran ( SE )/ Peraturan Lain
Pedoman Detasering dapat di download disini (360). Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dapat di download disini (126) sumber: Link |