Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan
bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan AgamaSumber mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut: Fungsi Lainnya: Written by Admin on 06 November 2019. Written by Admin on 06 November 2019. Hits: 216926 Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yan diatur dalam Undang Undang.
B. Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Di Pengadilan AgamaKata “kewenangan” bisa diartikan “kekuasaan” sering juga disebut juga “kompetensi” atau dalam bahasa Belanda disebut “competentie” dalam Hukum Acara Perdata biasanya menyangkut 2 hal yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
C. Pihak-Pihak Berperkara di Pengadilan Agama
D. Proses Beracara di Pengadilan Agama
Hubungi KamiPengadilan Agama Magetan Jalan Raya Magetan Maospati Tautan WebTautan AplikasiInfo Perkara PAPerkara apa saja yang menjadi kewenangan Peradilan Agama?Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana ...
Ada 9 perkara yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksanya sebagaimana Berdasarkan UU No 3 tahun 2006 yakni meliputi apa saja?Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah :. A. Perkawinan. ... . B. Waris. ... . C. Wasiat. ... . D. Hibah. ... . E. Wakaf. ... . F. Zakat. ... . G. Infaq. ... . H. Shadaqah.. 4 Apa saja wewenang Peradilan Agama sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989?(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.
Sebutkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara di bidang apa saja?Pengadilan Agama berugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi ...
|