Sebutkan manfaat dari penghijauan atau reboisasi

Sebutkan manfaat dari penghijauan atau reboisasi

Apa Saja Manfaat Reboisasi dan Penghijauan Bagi Lingkungan – Dunia yang kita tempati bersama ini semakin kekurangan pohon dan banyak pohon yang ditebangi untuk keperluan manusia. Semakin banyak pohon yang berkurang, semakin banyak pula polusi dan akibat lain yang lebih parah akibat tindakan manusia yang sering merusak alam.

Yang paling berbahaya adalah pemikiran yang memanfaatkan alam demi kebaikan manusia namun ternyata tidak berpikir jauh ke depan. Kualitas hidup manusia meningkat dalam jangka pendek karena meningkatnya kemampuan perekonomian dan bertambahnya fasilitas.

Namun, di balik semua itu ada kualitas lingkungan hidup yang terus merosot akibat terus berkurangnya lahan terbuka hijau dan menurunnya kuantitas dan kualitas pohon.

Berikut ini akan kami uraikan mengenai reboisasi dan penghijauan agar kita paling tidak mendapatkan sudut pandang sebagai langkah untuk mengembalikan bumi menjadi hijau kembali. Nah untuk meringkas artikel ini, bagai mana jika sekarang kita langsung saja membaca penjelasan tentang apa saja manfaat reboisasi dan penghijauan bagi lingkungan di bawah ini, Langsung di simak ya Sob.

Pengertian Reboisasi

Reboisasi adalah penghijauan kembali yang dilakukan untuk mengembalikan alam yang hijau, misalnya dalam satu lokasi hutan yang sudah kehilangan banyak pohon dilakukan penanaman kembali sehingga membuat pohon dihutan kembali normal dan berfungsi sebagai pelindung manusia dalam menyediakan udara, air dan mencegah banjir.

Pengertian Penghijauan

Penghijauan sebenarnya hampir mirip dengan reboisasi hanya saja sistem dalam penghijauan berbeda dengan reboisasi. Jadi penghijauan adalah usaha untuk menanam pohon dan tumbuhan di tempat yang dianggap bisa menjadi tumbuh kembang si tumbuhan tersebut. Gerakan penghijauan bisa dimulai dari rumah kita sendiri.

Apa saja Manfaat Reboisasi dan Penghijauan

Nah setelah mengetahui pengertian dari dua istilah reboisasi dan penghijauan di atas, berikut ini adalah daftar apa saja manfaat reboisasi bagi lingkungan.

Manfaat Reboisasi

Adapun manfaat reboisasi adalah untuk menjaga keseimbangan alam karena alam butuh penyeimbang agar manusia hidup dengan baik, selain itu reboisasi bermanfaat untuk mencegah terjadinya banjir, akar dari pohon akan melindungi tanah dan menahan air agar tidak turun ke bawah dan menyebabkan banjir, serta mampu mencegah adanya global warming.

Manfaat Penghijauan

Ada banyak manfaat penghijauan yang kita peroleh diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Manfaat secara hidrologis

Manfaat penghijauan yang pertama adalah mampu menjaga keseimbangan sistem air dialam, dengan adanya banyak pohon yang ditanam itu berarti kita sedang mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor. Akar pohon sangat bermanfaat dalam menjaga kestabilan air dalam tanah.

2. Manfaat secara orologis

Penghijauan sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya erosi dan pengikisan tanah yang dapat menimbulkan bencana alam tanah longsor.

3. Manfaat secara ekologis

Dan penghijauan mampu menjaga lingkungan menjadi lebih asri, nyaman serta menjadi tempat tinggal yang layak bagi tanaman dan hewan di dalamnya. Dengan begitu alam pun akan selaras dan menghasilkan apa yang dibutuhkan oleh manusia.

4. Manfaat secara klimatologis

Yang terakhir adalah manfaat klimatologis dimana penghijauan bisa berguna untuk mencegah polusi dan pemanasan global yang sudah terjadi di dunia ini. Konsentrasi karbondioksida yang cukup tinggi dalam dunia ini mengurangi jumlah oksigen. Sedangkan pohon atau tumbuhan menghasilkan oksigen yang berguna untuk kehidupan dibumi.

Jadi sudah jelas bahwa adanya reboisasi dan penghijauan adalah langkah tepat untuk mengembalikan bumi kita menjadi lebih seimbang. Dengan memiliki banyak tumbuhan dan melindungi hutan tempat penyimpanan air tanah dan unsur tanah, hidup kita akan jauh lebih baik.

Cukup jelas ya Sob artikel kali ini tentang apa saja manfaat reboisasi dan penghijauan bagi manusia dan lingkungan. Kami harap tulisan ini bisa bermanfaat dan membantu pembaca. Samai jumpa lagi dengan maglearning.id.

Reboisasi – Menyusutnya luas hutan memberikan ancaman bagi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup. Berkurangnya kawasan hutan disebabkan oleh deforestasi secara besar-besaran, tanpa disertai upaya reboisasi yang berkelanjutan.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia memiliki hutan dengan laus 133.300.543 hektar pada tahun 2017. Namun, setiap tahunnya wilayah hutan Indonesia terus berkurang sekitar 684.000 per tahun.

Bukan tanpa sebab, berkurangnya luas hutan adalah dampak dari berbagai kegiatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti alih fungsi hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan, kebakaran hutan, penebangan liar, pemukiman dan lain sebagainya.

Global Forest Resources Assesment (FRA) menempatkan Indonesia pada posisi kedua sebagai negara yang mengalami kehilangan hutan tertinggi setiap tahunnya setelah Brazil.

Oleh karena itu, stakeholder yang ada wajib bertanggungjawab dan berusaha untuk melestarikan hutan, salah satunya dengan cara reboisasi sehingga dapat mengembalikan kawasan hutan yang rusak dengan tutupan vegetasi baru.

Pengertian Reboisasi

Reboisasi atau dalam istilah bahasa Inggris dinamakan dengan reforestation adalah rangkaian kegiatan penghijauan yang dilakukan pada kawasan hutan atau daerah yang akan difungsikan menjadi kawasan hutan. Kegiatan reboisasi dilakukan pada areal hutan yang telah rusak atau kawasan non-hutan yang akan dijadikan menjadi kawasan hutan.

Kata lain yang sering digunakan dan merujuk pada makna reboisasi adalah reforestasi. Menurut Merriam Webster, reforestasi merupakan “tindakan menanam bibit pohon atau pohon muda di daerah di mana dulu terdapat hutan”

Menurut KBBI, definisi reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang atau gundul.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 juga menjelaskan apa arti reboisasi, yaitu upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukan agar fungsi hutan dapat kembali.

Reboisasi merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kawasan hutan yang rusak, baik akibat kerusakan akibat pemanfaatan manusia atau kerusakan akibat kondisi alam.

Aturan dan dasar hukum kegiatan perbaikan hutan yang telah rusak atau area non hutan yang dapat dijadikan hutan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasaal 41.

Meskipun hutan yang rusak memiliki cara alami tersendiri untuk tetap bertahan dan memperbaiki diri, namun tentu membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, jika kerusakan hutan yang terjadi terlalu parah, maka kecil kemungkinan hutan dapat memperbaiki dirinya sendiri.

Atas dasar kondisi ini, peran manusia dalam menghambat atau menghentikan deforestasi sangat diperlukan.

Reboisasi Menurut Para Ahli

Terdapat berbagai definisi mengenai reboisasi yang dikemukakan oleh berbagai ahli dibidangnya, antara lain:

  1. Manan (1978), reboisasi adalah kegiatan penghutanan kembali pada kawasan hutan yang gundul dan terdapat bekas tebangan, maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam kawasan hutan.
  2. Kadri dkk, (1992), reboisasi adalah kegiatan membangun hutan kembali pada kawasan yang telah habis, bekas tebangan, maupun pada lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan. Kegiatan reboisasi meliputi peremajaan pohon, penanaman pohon kembali, serta menanam jenis pohon tertentu yang belum ada di dalam kawasan hutan tersebut.
  3. Manan (1976) dan Supriyanto (1984), reboisasi merupakan kegiatan menanam pada area kosong, namun bukan merupakan hutan melainkan lahan milik pribadi atau milik rakyat dan ditanam dengan jenis pohon keras. Seperti pohon buah, yaitu mangga, rambutan, jeruk, dll. Hal tersebut dilakukan karena biasanya lahan pribadi hanya ditanami dengan tanaman lunak seperti sayuran, dimana tanaman tersebut tidak bisa menguatkan tanah. Sedangkan tumbuhan keras dapat membuat tanah lebih kuat dan lebih subur, serta dapat mencegah berbagai bencana alam.
  4. PP No 35 Tahun 2002 menjelaskan, bahwa reboisasi merupakan kegiatan menanam pohon pada kawasan hutan yang telah rusak atau kawasan kosong yang biasanya berisi alang-alang dan semak belukar agar fungsi lahan tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
  5. Kepmenhut 797/Kpts-II/ Tahun 1998, reboisasi adalah kegiatan peremajaan dan penanaman kembali pohon pada kawasan hutan yang telah rusak. Tujuan dari kegiatan ini sebagai penunjang keselamatan hutan dan menjadikan daerah tersebut menjadi kawasan hutan dan lahan hijau.
  6. Kepmenhutbun No 778/ Menhutbun V/ Tahun 1998, reboisasi merupakan kegiatan untuk memulihkan kembali serta meningkatkan produktivitas hutan yang memiliki kondisi rusak atau kawasan yang masih berupa lahan kosong. Reboisasi dilakukan agar tanah tersebut dapat menjadi lebih subur dan mampu menyerap air, sehingga memberikan banyak manfaat bagi manusia dan kehidupan di bumi.
  7. Kepdirjen No 16/ kpts/ V/ Tahun 1997, reboisasi merupakan kegiatan menanam kembali dan memulihkan fungsi hutan sebagaimana mestinya dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.

baca juga:  Cantrang - Dampak Bagi Lingkungan & Untung Rugi Nelayan

Mengapa Reboisasi Diperlukan

Deforestasi kawasan hutan dunia terjadi begitu cepat. Pada kawasan hutan Indonesia selama periode 2009-2013 telah kehilangan luas hutan sekitar 4,6 juta hektar. Luas tersebut sebanding dengan luas daerah Sumatera Barat.

Penyusutan lahan hutan atau deforestasi ini disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam, contohnya adalah kebakaran hutan akibat kekeringan panjang.

Sedangkan faktor manusia, contohnya adalah pembukaan lahan pertanian, pemukiman, serta pembangunan infrastruktur yang tidak mempedulikan kawasan hutan.

Sebutkan manfaat dari penghijauan atau reboisasi
Pixabay

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hutan memiliki kemampuan untuk memulihkan diri. Namun jika deforestasi yang terjadi terlalu parah, maka diperlukan bantuan dari manusia untuk menyelamatkannya, yaitu dengan upaya reboisasi.

Tujuan reboisasi ialah untuk meningkatkan kualitas hidup dari tiap-tiap makhluk hidup pada umumnya, dan manusia pada khususnya. Dengan melakukan perbaikan kawasan hutan, maka kualitas dan fungsi sumber daya alam juga akan turut meningkat.

Fungsi hutan yang baik akan memberikan dampak positif bagi lingkungan, seperti mencegah polusi udara, kembalinya ekosistem yang seimbang, dan pencegahan global warming.

Manfaat Reboisasi

Usaha reboisasi akan memberikan berbagai manfaat bagi keseimbangan alam. Adapun manfaat reboisasi, antara lain:

  1. Manfaat Hidrologis. Pohon yang tumbuh di kawasan hutan memiliki kemampuan menyimpan air yang ada di dalam tanah. Semakin banyak pohon yang tumbuh, maka jumlah air yang disimpan akan semakin banyak. Manfaat tersebut akan kita rasakan saat musim kemarau, dimana intensitas hujan berkurang. Dengan memanfaatkan cadangan air dari dalam tanah, maka kekurangan pasokan air bagi kehidupan tidak akan terjadi. Selain itu, manfaat lain yang dirasakan pada musim penghujan adalah terhindar dari risiko banjir bandang. Sebab, pohon-pohon di kawasan hutan mampu menghambat air dari dataran tinggi dan menyimpannya di dalam tanah.
  2. Manfaat Orologis. Melestarikan hutan dengan cara reboisasi dapat memberikan manfaat orologis, yaitu kemampuan menahan erosi tanah, sehingga tidak mudah longsor dan gugur.
  3. Manfaat Ekologis. Reboisasi memberikan manfaat ekologis berupa keseimbangan lingkungan. Apabila pohon di kawasan hutan jumlahnya semakin berkurang, baik karena penebangan hutan secara liar atau sebab lain, maka akan muncul potensi bencana, seperti tanah longsor, banjir bandang, dan pemanasan global.
  4. Manfaat Klimatologis. Melalui proses fotosintesis, pohon akan mendaur ulang karbondioksida dan menghasilkan oksigen. Kawasan hutan yang baik, akan mengurangi pencemaran udara dan menjaga kelestarian udara.
  5. Manfaat Edhapis. Kawasan hutan merupakan tempat hidup, tempat tinggal, serta tempat berkembang biak bagi beragam hewan. Apabila populasi pohon semakin berkurang, tentu habitat hewan-hewan yang tinggal di kawasan hutan akan rusak. Hal tersebut menimbulkan efek berantai, dimana hutan yang rusak akan mengakibatkan populasi hewan terganggu.
  6. Manfaat Estetis. Pohon juga memiliki manfaat secara estetika atau keindahan. Selain mengembalikan fungsi hutan, penanaman pohon secara rapi dan teratur juga memberikan efek estetika dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana wisata alam.
  7. Manfaat Protektif. Pohon memberikan perlindungan bagi manusia, terutama dalam kehidupan sehari-hari. Pohon dapat menjadi penahan angin, peneduh sinar matahari, peredam suara, serta penahan debu lingkungan sekitar. Manfaat kelestarian pohon, juga memberi dampak yang lebih besar, seperti mencegah banjir, erosi, dan tanah longsor.
  8. Manfaat Higienis. Berkaitan dengan proses fotosintesis tumbuhan berupa proses berubahnya karbondioksida menjadi oksigen. Hal ini juga memberikan manfaat kebersihan. Racun-racun dalam udara akan terserap oleh tumbuhan dan menghasilkan udara yang lebih baik. Selain itu, akar pohon juga memberikan manfaat sebagai filter air yang membuat kualitas air tanah semakin baik dan terjaga.
  9. Manfaat Edukatif. Kawasan hutan yang terdiri dari pohon atau tumbuhan yang hidup di dalamnya, serta berbagai hewan yang hidup di kawasan dapat dijadikan sarana belajar bagi generasi mendatang.
  10. Manfaat Rekreatif. Wisata alam tidak dapat dilepaskan dari wisata hutan. Kawasan hutan yang terjaga kelestariannya dapat dimanfaatkan menjadi sarana rekreasi alami.
  11. Manfaat Ekonomis. Pohon-pohon di kawasan hutan atau perkebunan dapat memberikan manfaat ekonomi. Daun, buah, batang, akar, dan getah yang dihasilkan dari hutan dapat diperdagangkan. Tentu pemanfaatan ini harus diimbangi dengan penanaman kembali agar hutan tidak semakin habis dan rusak akibat eksploitasi yang berlebihan.

baca juga:  Inventarisasi Hutan - Pengertian, Perencanaan & Pengelolaan

Sebutkan manfaat dari penghijauan atau reboisasi
Pixabay

Tujuan Reboisasi

Tujuan dari kegiatan reboisasi sebenarnya sangat sederhana, yaitu menumbuhkan kembali hutan dan memulihkan fungsi serta manfaat hutan.

Kegiatan ini dilakukan agar tutupan lahan hutan kembali hijau dan lebat pada wilayah-wilayah yang telah dieksploitasi tanpa mempertimbangkan norma-norma pemanfaatan dan pelestarian lingkungan yang menyebabkan keseimbangan alam menjadi terganggu.

Wilayah Reboisasi

Dalam menentukan wilayah atau daerah yang memerlukan upaya reboisasi, beberapa ciri berikut ini merupakan faktor-faktor penentu keputusan apakah pada lahan tersebut perlu dilakukan upaya ini, yaitu:

  • kawasan hutan yang telah rusak
  • kawasan hutan gundul
  • kawasan hutan bekas tebangan
  • lahan kosong yang hanya ditumbuhi alang-alang dan semak belukar
  • lahan kosong dalam kawasan hutan

Dampak Tidak Adanya Reboisasi

Jika dibiarkan begitu saja, kawasan hutan yang telah rusak dan tidak dibenahi dengan reboisasi, akan memberikan dampak buruk di masa depan. Ancaman yang  terjadi akibat tidak dilakukannya reboisasi, antara lain:

  1. Banjir. Salah satu fungsi penting dari kawasan hutan adalah untuk menyimpan cadangan air tanah. Tidak adanya pepohonan akan menyebabkan air mengalir dengan leluasa dan menjadi penyebab banjir. Banjir bandang juga dapat terjadi pada daerah hutan gundul.
  2. Tanah longsor. Akar pohon pada daerah hutan dapat menjadi penopang lereng atau tebing. Jika daerah hutan mengalami kondisi gundul, maka potensi tanah longsor akan meningkat karena dorongan air tanah.
  3. Punahnya beberapa spesies flora dan fauna. Hutan merupakan habitat bagi beragam flora dan fauna. Kerusakan habitat hutan akan menyebabkan kepunahan beberapa fauna yang tidak mampu melalui seleksi alam akibat kerusakan hutan. Melestarikan kawasan hutan juga merupakan bagian dari upaya pelestarian flora dan fauna.

Pihak Berwenang Dalam Melakukan Reboisasi

Agar kawasan hutan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan selain kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan, maka diperlukan IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Pemegang IPPKH merupakan pihak yang sebaiknya mereboisasi kawasan hutan. Hal ini seusai dengan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan pada Pasal 50 Ayat 5, yakni Direktur Jenderal atas nama Menteri memerintahkan pemegang IPPKH untuk melaksanakan reboisasi pada kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi yang bekerjasama denngan pengelola kawasan hutan.

baca juga:  Hari Krida Pertanian - 21 Juni

Dalam melakukan reboisasi, pihak tersebut harus memahami konsep dasar reboisasi, yakni dilakukan secara berkelanjutan dan lestari. Tujuannya adalah agar upaya reboisasi tidak hanya dilakukan pada salah satu sisi, namun secara menyeluruh meliputi aspek dan faktor penunjang kehidupan.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Perhutani juga menjadi pihak yang berwenang melakukan reboisasi. Keduanya merupakan badan resmi pemerintah yang berugas untuk merawat sektor kehutanan di Indonesia.

Pelaksanaan reboisasi yang dilakukan oleh Perhutanai dilakukan sesuai dengan rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani yang diatur dalam Pasal 53 P.27/Menlhk/2018.

Jenis Pohon Untuk Reboisasi

Berbagai pertimbangan upaya reboisasi perlu dilakukan, termasuk pula pemilihan jenis pohon untuk pemulihan tutupan lahan hutan. Tentunya, juga berkaitan dengan faktor ekologi, sosial, ekonomi serta jangka waktu yang ditentukan.

Umumnya, jenis pohon yang digunakan untuk reboisasi memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Mampu tumbuh di tempat terbuka di bawah sinar matahari penuh
  • Termasuk jenis pohon intoleran dan pionir
  • Mampu bersaing dengan alang-alang dan gulma. Oleh karena itu, sebaiknya memilih pohon dengan pertumbuhan cepat dan agresif
  • Mudah bertunas apabila terbakar atau ditebang
  • Sesuai dengan keadaan tanah yang kurus dan miskin hara, serta tahan kekeringan
  • Biji atau bagian vegetatif mudah diperoleh dan disimpan untuk pembiakan selanjutnya

Berikut ini adalah jenis pohon yang cocok ditanam untuk reboisasi berdasarkan tujuan rehabilitasi, yaitu:

  • Rehabilitasi Lahan Kritis – Untuk memulihkan lahan kritis, pemilihan jenis pohon harus memiliki kemampuan untuk beradapasi, akar yang kuat dan tahan terhadap cuaca serta lingkungan, seperti:
    • Lagerstromia sp.
    • Ficus benjamina, Shorea sp.
    • Tectona grandis, dan Dyera Costulata.
  • Rehabilitasi Areal Bekas Tebangan HPH – Lahan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) akan meninggalkan areal bekas tebangan yang memerlukan jenis pohon reboisasi dengan ciri mudah beradaptasi, serta mempunyai kemampuan menyerap unsur hara dengan baik, seperti:
    • Oryobalanops aromatic.
    • Dipterocarpus lowii.
    • Shorea acuminatisima.
  • Hutan Tanaman Industri – HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan metode silvikultur secara intensif untuk memenuhi permintaan kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Jenis pohon yang ditanam harus dapat tumbuh dengan cepat dan memiliki kualitas kayu yang baik, seperti:
    • Pohon Jati yang kayunya banyak digunakan untuk produk meubel dan furniture
    • Pohon Pinus yang kayunya banyak digunakan sebagai bahan baku industri kertas
    • Pohon Sonokeling yang memiliki corak kayu bernilai tinggi

Perbedaan Reboisasi dan Penghijauan

Seringkali kita memahami istilah reboisasi dan penghijauan dengan arti yang sama. Padahal, dalam PP No 35 Tahun 2002 telah dijelaskan perbedaan pengertian reboisasi dan penghijauan sebagai berikut:

“Reboisasi merupakan upaya penanaman pohon pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Sedangkan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.”

Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian reboisasi (reforestation), yaitu merupakan kegiatan penghijauan di kawasan hutan yang rusak atau areal non-hutan yang akan dijadikan kawasan hutan.

Sedangkan, pengertian penghijauan adalah kegiatan penanaman pohon pada lahan kosong atau lahan tandus agar lahan tersebut dapat kembali pulih, dipertahankan dan ditingkatkan kembali kesuburannya.

a. Reboisasi

  • Dilakukan di kawasan hutan atau kawasan kosong yang akan dijadikan hutan
  • Penananaman jenis pohon yang sama atau jenis pohon lain sesuai tata guna lahan oleh pemerintah

b. Penghijauan

  • Dilakukan di luar kawasan hutan, biasanya pada tanah milik rakyat
  • Penanaman berupa tanaman keras, seperti pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman pupuk hijau, dan rumput pakan ternak