Apa Saja Manfaat Reboisasi dan Penghijauan Bagi Lingkungan – Dunia yang kita tempati bersama ini semakin kekurangan pohon dan banyak pohon yang ditebangi untuk keperluan manusia. Semakin banyak pohon yang berkurang, semakin banyak pula polusi dan akibat lain yang lebih parah akibat tindakan manusia yang sering merusak alam. Show
Yang paling berbahaya adalah pemikiran yang memanfaatkan alam demi kebaikan manusia namun ternyata tidak berpikir jauh ke depan. Kualitas hidup manusia meningkat dalam jangka pendek karena meningkatnya kemampuan perekonomian dan bertambahnya fasilitas. Namun, di balik semua itu ada kualitas lingkungan hidup yang terus merosot akibat terus berkurangnya lahan terbuka hijau dan menurunnya kuantitas dan kualitas pohon. Berikut ini akan kami uraikan mengenai reboisasi dan penghijauan agar kita paling tidak mendapatkan sudut pandang sebagai langkah untuk mengembalikan bumi menjadi hijau kembali. Nah untuk meringkas artikel ini, bagai mana jika sekarang kita langsung saja membaca penjelasan tentang apa saja manfaat reboisasi dan penghijauan bagi lingkungan di bawah ini, Langsung di simak ya Sob. Pengertian ReboisasiReboisasi adalah penghijauan kembali yang dilakukan untuk mengembalikan alam yang hijau, misalnya dalam satu lokasi hutan yang sudah kehilangan banyak pohon dilakukan penanaman kembali sehingga membuat pohon dihutan kembali normal dan berfungsi sebagai pelindung manusia dalam menyediakan udara, air dan mencegah banjir. Pengertian PenghijauanPenghijauan sebenarnya hampir mirip dengan reboisasi hanya saja sistem dalam penghijauan berbeda dengan reboisasi. Jadi penghijauan adalah usaha untuk menanam pohon dan tumbuhan di tempat yang dianggap bisa menjadi tumbuh kembang si tumbuhan tersebut. Gerakan penghijauan bisa dimulai dari rumah kita sendiri. Apa saja Manfaat Reboisasi dan PenghijauanNah setelah mengetahui pengertian dari dua istilah reboisasi dan penghijauan di atas, berikut ini adalah daftar apa saja manfaat reboisasi bagi lingkungan. Manfaat ReboisasiAdapun manfaat reboisasi adalah untuk menjaga keseimbangan alam karena alam butuh penyeimbang agar manusia hidup dengan baik, selain itu reboisasi bermanfaat untuk mencegah terjadinya banjir, akar dari pohon akan melindungi tanah dan menahan air agar tidak turun ke bawah dan menyebabkan banjir, serta mampu mencegah adanya global warming. Manfaat PenghijauanAda banyak manfaat penghijauan yang kita peroleh diantaranya adalah sebagai berikut. 1. Manfaat secara hidrologis Manfaat penghijauan yang pertama adalah mampu menjaga keseimbangan sistem air dialam, dengan adanya banyak pohon yang ditanam itu berarti kita sedang mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor. Akar pohon sangat bermanfaat dalam menjaga kestabilan air dalam tanah. 2. Manfaat secara orologis Penghijauan sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya erosi dan pengikisan tanah yang dapat menimbulkan bencana alam tanah longsor. 3. Manfaat secara ekologis Dan penghijauan mampu menjaga lingkungan menjadi lebih asri, nyaman serta menjadi tempat tinggal yang layak bagi tanaman dan hewan di dalamnya. Dengan begitu alam pun akan selaras dan menghasilkan apa yang dibutuhkan oleh manusia. 4. Manfaat secara klimatologis Yang terakhir adalah manfaat klimatologis dimana penghijauan bisa berguna untuk mencegah polusi dan pemanasan global yang sudah terjadi di dunia ini. Konsentrasi karbondioksida yang cukup tinggi dalam dunia ini mengurangi jumlah oksigen. Sedangkan pohon atau tumbuhan menghasilkan oksigen yang berguna untuk kehidupan dibumi. Jadi sudah jelas bahwa adanya reboisasi dan penghijauan adalah langkah tepat untuk mengembalikan bumi kita menjadi lebih seimbang. Dengan memiliki banyak tumbuhan dan melindungi hutan tempat penyimpanan air tanah dan unsur tanah, hidup kita akan jauh lebih baik. Cukup jelas ya Sob artikel kali ini tentang apa saja manfaat reboisasi dan penghijauan bagi manusia dan lingkungan. Kami harap tulisan ini bisa bermanfaat dan membantu pembaca. Samai jumpa lagi dengan maglearning.id.
Reboisasi – Menyusutnya luas hutan memberikan ancaman bagi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup. Berkurangnya kawasan hutan disebabkan oleh deforestasi secara besar-besaran, tanpa disertai upaya reboisasi yang berkelanjutan. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia memiliki hutan dengan laus 133.300.543 hektar pada tahun 2017. Namun, setiap tahunnya wilayah hutan Indonesia terus berkurang sekitar 684.000 per tahun. Bukan tanpa sebab, berkurangnya luas hutan adalah dampak dari berbagai kegiatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti alih fungsi hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan, kebakaran hutan, penebangan liar, pemukiman dan lain sebagainya. Global Forest Resources Assesment (FRA) menempatkan Indonesia pada posisi kedua sebagai negara yang mengalami kehilangan hutan tertinggi setiap tahunnya setelah Brazil. Oleh karena itu, stakeholder yang ada wajib bertanggungjawab dan berusaha untuk melestarikan hutan, salah satunya dengan cara reboisasi sehingga dapat mengembalikan kawasan hutan yang rusak dengan tutupan vegetasi baru. Pengertian ReboisasiReboisasi atau dalam istilah bahasa Inggris dinamakan dengan reforestation adalah rangkaian kegiatan penghijauan yang dilakukan pada kawasan hutan atau daerah yang akan difungsikan menjadi kawasan hutan. Kegiatan reboisasi dilakukan pada areal hutan yang telah rusak atau kawasan non-hutan yang akan dijadikan menjadi kawasan hutan. Kata lain yang sering digunakan dan merujuk pada makna reboisasi adalah reforestasi. Menurut Merriam Webster, reforestasi merupakan “tindakan menanam bibit pohon atau pohon muda di daerah di mana dulu terdapat hutan” Menurut KBBI, definisi reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang atau gundul. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 juga menjelaskan apa arti reboisasi, yaitu upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukan agar fungsi hutan dapat kembali. Reboisasi merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kawasan hutan yang rusak, baik akibat kerusakan akibat pemanfaatan manusia atau kerusakan akibat kondisi alam. Aturan dan dasar hukum kegiatan perbaikan hutan yang telah rusak atau area non hutan yang dapat dijadikan hutan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasaal 41. Meskipun hutan yang rusak memiliki cara alami tersendiri untuk tetap bertahan dan memperbaiki diri, namun tentu membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, jika kerusakan hutan yang terjadi terlalu parah, maka kecil kemungkinan hutan dapat memperbaiki dirinya sendiri. Atas dasar kondisi ini, peran manusia dalam menghambat atau menghentikan deforestasi sangat diperlukan. Reboisasi Menurut Para AhliTerdapat berbagai definisi mengenai reboisasi yang dikemukakan oleh berbagai ahli dibidangnya, antara lain:
baca juga: Cantrang - Dampak Bagi Lingkungan & Untung Rugi Nelayan Mengapa Reboisasi DiperlukanDeforestasi kawasan hutan dunia terjadi begitu cepat. Pada kawasan hutan Indonesia selama periode 2009-2013 telah kehilangan luas hutan sekitar 4,6 juta hektar. Luas tersebut sebanding dengan luas daerah Sumatera Barat. Penyusutan lahan hutan atau deforestasi ini disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam, contohnya adalah kebakaran hutan akibat kekeringan panjang. Sedangkan faktor manusia, contohnya adalah pembukaan lahan pertanian, pemukiman, serta pembangunan infrastruktur yang tidak mempedulikan kawasan hutan. Pixabay Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hutan memiliki kemampuan untuk memulihkan diri. Namun jika deforestasi yang terjadi terlalu parah, maka diperlukan bantuan dari manusia untuk menyelamatkannya, yaitu dengan upaya reboisasi. Tujuan reboisasi ialah untuk meningkatkan kualitas hidup dari tiap-tiap makhluk hidup pada umumnya, dan manusia pada khususnya. Dengan melakukan perbaikan kawasan hutan, maka kualitas dan fungsi sumber daya alam juga akan turut meningkat. Fungsi hutan yang baik akan memberikan dampak positif bagi lingkungan, seperti mencegah polusi udara, kembalinya ekosistem yang seimbang, dan pencegahan global warming. Manfaat ReboisasiUsaha reboisasi akan memberikan berbagai manfaat bagi keseimbangan alam. Adapun manfaat reboisasi, antara lain:
baca juga: Inventarisasi Hutan - Pengertian, Perencanaan & Pengelolaan Pixabay Tujuan ReboisasiTujuan dari kegiatan reboisasi sebenarnya sangat sederhana, yaitu menumbuhkan kembali hutan dan memulihkan fungsi serta manfaat hutan. Kegiatan ini dilakukan agar tutupan lahan hutan kembali hijau dan lebat pada wilayah-wilayah yang telah dieksploitasi tanpa mempertimbangkan norma-norma pemanfaatan dan pelestarian lingkungan yang menyebabkan keseimbangan alam menjadi terganggu. Wilayah ReboisasiDalam menentukan wilayah atau daerah yang memerlukan upaya reboisasi, beberapa ciri berikut ini merupakan faktor-faktor penentu keputusan apakah pada lahan tersebut perlu dilakukan upaya ini, yaitu:
Dampak Tidak Adanya ReboisasiJika dibiarkan begitu saja, kawasan hutan yang telah rusak dan tidak dibenahi dengan reboisasi, akan memberikan dampak buruk di masa depan. Ancaman yang terjadi akibat tidak dilakukannya reboisasi, antara lain:
Pihak Berwenang Dalam Melakukan ReboisasiAgar kawasan hutan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan selain kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan, maka diperlukan IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Pemegang IPPKH merupakan pihak yang sebaiknya mereboisasi kawasan hutan. Hal ini seusai dengan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan pada Pasal 50 Ayat 5, yakni Direktur Jenderal atas nama Menteri memerintahkan pemegang IPPKH untuk melaksanakan reboisasi pada kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi yang bekerjasama denngan pengelola kawasan hutan. baca juga: Hari Krida Pertanian - 21 Juni Dalam melakukan reboisasi, pihak tersebut harus memahami konsep dasar reboisasi, yakni dilakukan secara berkelanjutan dan lestari. Tujuannya adalah agar upaya reboisasi tidak hanya dilakukan pada salah satu sisi, namun secara menyeluruh meliputi aspek dan faktor penunjang kehidupan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Perhutani juga menjadi pihak yang berwenang melakukan reboisasi. Keduanya merupakan badan resmi pemerintah yang berugas untuk merawat sektor kehutanan di Indonesia. Pelaksanaan reboisasi yang dilakukan oleh Perhutanai dilakukan sesuai dengan rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani yang diatur dalam Pasal 53 P.27/Menlhk/2018. Jenis Pohon Untuk ReboisasiBerbagai pertimbangan upaya reboisasi perlu dilakukan, termasuk pula pemilihan jenis pohon untuk pemulihan tutupan lahan hutan. Tentunya, juga berkaitan dengan faktor ekologi, sosial, ekonomi serta jangka waktu yang ditentukan. Umumnya, jenis pohon yang digunakan untuk reboisasi memiliki karakteristik sebagai berikut:
Berikut ini adalah jenis pohon yang cocok ditanam untuk reboisasi berdasarkan tujuan rehabilitasi, yaitu:
Perbedaan Reboisasi dan PenghijauanSeringkali kita memahami istilah reboisasi dan penghijauan dengan arti yang sama. Padahal, dalam PP No 35 Tahun 2002 telah dijelaskan perbedaan pengertian reboisasi dan penghijauan sebagai berikut: “Reboisasi merupakan upaya penanaman pohon pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Sedangkan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.” Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian reboisasi (reforestation), yaitu merupakan kegiatan penghijauan di kawasan hutan yang rusak atau areal non-hutan yang akan dijadikan kawasan hutan. Sedangkan, pengertian penghijauan adalah kegiatan penanaman pohon pada lahan kosong atau lahan tandus agar lahan tersebut dapat kembali pulih, dipertahankan dan ditingkatkan kembali kesuburannya. a. Reboisasi
b. Penghijauan
|