Sebutkan larangan khusus jamaah haji wanita dengan tepat

Ada batasan dalam manasik haji wanita.

Republika/Tahta Aidilla/ca

Manasik Haji untuk Wanita. Foto: Jamaah calon haji wanita.

Rep: Ali Yusuf Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Rangkaian Ibadah haji ini tidak dikhususkan untuk kaum Adam saja, namun disyariatkan bagi semua kaum muslimin dan muslimat yang telah mampu. Untuk itu bersegeralah melaksanakannya, jangan menunda-nunda.

Baca Juga

H Asdi Nur Khalis, S.Pd.I melalui sebuah tulisannya “Haji dan Wanita Muslimah” mengatakan, ada beberapa hukum yang menjadi kekhususan bagi wanita muslimah ketika melaksanakan ibadah haji, di antaranya:

Pertama, perlu didampingi seorang mahram. Baik mahram tersebut suaminya atau seseorang yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah seperti ayahnya, kakak atau adik laki-laki yang sudah baligh atau anak kandungnya yang sudah baligh.

“Bisa juga saudara laki-laki sepersusuan, bapak tiri, atau anak tiri yang sudah baligh,” katanya.

Hal ini kata H. Asdi, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallah ‘anhuma, ketika ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alahi wasallam:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku berencana untuk menunaikan haji, sedangkan aku telah ditetapkan untuk ikut berperang ini dan itu”, kemudian beliau bersabda, “Pergi dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, ketika bertalbiyah, muslimah ini dilarang bagi kaum wanita untuk meninggikan suara ketika mengucapkan kalimat talbiyah, cukup hanya dirinya saja yang mendengar.

Ketiga, di saat haid atau nifas; wanita yang sedang datang bulan atau nifas tidak diperbolehkan untuk thawaf mengelilingi Ka’bah, baik itu thawaf qudum, thawaf ifadhah maupun thawaf wada’. Adapun rangkaian ibadah haji yang lain tetap dilaksanakan walau dalam keadaan haid atau nifas.

“Seperti ihram di Miqat, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, dan mencukur ujung rambut sepanjang ruas jari. Boleh pula berzikir dan berdoa selama pelaksanaan haji tersebut,” katanya.

Khusus untuk thawaf ifadhah (yang dilaksanakan mulai dari tanggal 10 Dzulhijjah), karena dia termasuk rukun haji, maka boleh bagi wanita haid untuk tetap thawaf jika khawatir tertinggal rombongan apabila menundanya, namun harus menjaga jangan sampai darahnya menetes di masjid. Bahkan sebagian ulama membolehkan bagi wanita haid menggunakan obat pencegah haid, ketika hal itu tidak membahayakan bagi kesehatan dirinya.

Keempat, pakaian yang dikenakan, boleh bagi wanita muslimah selama pelaksanaan ibadah haji mengenakan pakaian berjahit pada umumnya, memakai kaos kaki, sepatu atau kaos kaki kulit, memakai kerudung bahkan diwajibkan. Dan tidak boleh baginya memakai sarung tangan, memakai cadar (bagi yang mewajibkan).

“Namun boleh untuk menurunkan kain dari atas kepalanya guna menutupi wajahnya ketika bertemu laki-laki yang bukan mahram atau khawatir terlihat wajahnya,” katanya.

H. Asdi menegaskan, haram hukumnya bagi wanita muslimah memakai pakaian yang berbahan tipis; sehingga menerawang dan terlihat transparan bagian tubuhnya. Dan dilarang pula memakai pakaian ketat yang menunjukkan lekuk tubuhnya, juga masuk dalam larangan ini memakai parfum.

Kelima, ketika thawaf; bagi wanita muslimah dilarang melakukan raml atau berlari-lari kecil di tiga putaran pertama dan idhthiba’ (membuka pundak kanan), karena sunah ini dikhususkan hanya untuk kaum laki-laki pada saat thawaf qudum. Dilarang pula bagi wanita muslimah memaksakan diri berdesak-desakan di antara kaum laki-laki, termasuk ketika hendak mencium Hajar Aswad, ketika tidak bisa mendekat ke Hajar Aswad cukup dengan memberikan isyarat tangan saja.

Keenam, ketika sa’i; dilarang bagi wanita muslimah berlari di antara dua tanda hijau, sebab sunah ini hanya dikhususkan bagi kaum laki-laki. Begitu juga diusahakan untuk tidak berdesak-desakan dengan kaum laki-laki, apalagi di saat naik ke bukit Shafa maupun Marwah.

  • haji
  • jamaah haji wanita
  • manasik haji
  • haji 2021
  • haji 2022
  • muslimah

Sebutkan larangan khusus jamaah haji wanita dengan tepat

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Sebutkan larangan khusus jamaah haji wanita dengan tepat

Ada beberapa hal yang wajib dipatuhi seluruh jamaah ketika melaksanakan ibadah haji, salah satunya adalah larangan haji dan umrah. Dalam pelaksanaannya, ibadah haji dan umrah memiliki rukun-rukun yang wajib dilaksanakan, di antaranya adalah berihram atau niat haji. Seperti diketahui, ihram adalah menetapkan niat untuk mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Ihram sendiri dimulai dari suatu tempat dan waktu yang telah ditentuan, atau disebut juga sebagai miqat.

Dalam ibadah haji maupun umrah, sejak saat dimulai hingga akhir pelaksanaannya, ada beberapa hal yang halal dan dapat berubah menjadi haram. Hal-hal yang menjadi haram selama melakukan ibadah haji dan umrah dalam keadaan ihram ini wajib untuk diketahui setiap jamaah. Lantas, apa saja larangan haji dan umrah tersebut?

Larangan Haji

Larangan haji harus diperhatikan selama berhaji, yang disebut juga sebagai muharramat haji atau perbuatan perbuatan yang dilarang saat melaksanakan ibadah haji. Muharramat haji termasuk ke dalam wajib haji yang artinya jika dilanggar, harus membayar dam atau denda. 

Terdapat tiga kelompok larangan haji atau muharramat haji, satu kelompok larangan khusus perempuan, satu kelompok larangan khusus laki laki dan satu kelompok larangan khusus laki laki dan perempuan. Buku Disiplin Berhaji Menuju Haji Mabrur menyebutkan terdapat tiga jenis larangan khusus laki laki yaitu memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutup mata kaki, dan menutup kepala. Larangan haji tersebut juga dikuatkan dengan salah satu hadis Bukhari dan Muslim.

"Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai di bawah mata kaki." (H.R Bukhari-Muslim)

Sementara itu, larangan haji bagi jamaah perempuan terdapat dua larangan. Di antaranya adalah berkaus tangan dan menutup muka atau menggunakan cadar. Hal tersebut terdapat pada hadist Bukhari dan Ahmad.

"Dari Ibnu Umar r.a Nabi Saw. telah bersabda 'Tidak boleh seorang perempuan yang ihram memakai tutup muka (cadar) dan tidak boleh pula memakai sarung tangan'." (H.R Bukhari-Ahmad)

Selanjutnya, kelompok larangan haji yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan dan laki laki adalah memakai wangi wangian, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, sengaja memburu atau menggangu dan membunuh binatang, kawin dan mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi, dilarangnya bersetubuh, dan dilarang memotong atau mencabut pepohonan.

Dalam keadaan ihram maupun dalam keadaan halal, ada hal-hal larangan haji seperti mengganggu binatang buruan yang bukan binatang ternak; memetik, momotong atau mematahkan tumbuhan yang tumbuh karena ditanam orang lain; dan memungut barang temuan, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya supaya diketahui dan diambil kembali oleh pemilik barang tersebut.

Larangan haji atau muharramat dapat dilanggar atau menjadi halal ketika jemaah haji melakukan tahallul yang artinya menghalalkan atau penghalalan. Dalam ibadah haji, tahallul merupakan rukun, wajib atau muharramat tertentu yang jika dikerjakan pada waktunya maka sebagian muharramat akan menjadi halal.

Ada dua tahap tahallul, tahap pertama menghalalkan sebagian dari muharramat, sedangkan tahap kedua tahallul berarti menghalalkan sebagian muharramat lainnya. Tahallul pertama dilakukan dengan mengerjakan dua di antara tiga pekerjaan yaitu melontarkan jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, bercukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai rambut, tawaf kemudian diiringi dengan sa'i sesudah tawaf qudum belum sa'i.

Jika telah melakukan tahallul pertama maka halal atau boleh mengerjakan sebagian larangan haji atau muharramat seperti memakai pakaian berjahit, menutup kepala, menutup muka dan telapak tangan bagi perempuan, memotong kuku dan rambut, memakai wewangian, memakai sepatu, memakai minyak rambut dan berburu dan membunuh binatang liar.

Tahap tahalul kedua yaitu mengerjakan satu dari tiga perkara yang belum dikerjakan pada tahallul pertama. Jika tahallul kedua telah dilaksanakan, maka halal atau boleh mengerjakan semua muharramat atau larangan haji. Sesudah itu, jemaah haji wajib melanjutkan beberapa amalan haji yang belum dikerjakan seperti tawaf ifadhah, melontar tiga jumrah dan tawaf wada'.

Larangan Umrah

Seperti halnya larangan haji yang sudah dijelaskan di atas, ibadah umrah juga punya larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat menjalani ibadah tersebut. Umroh dan haji yang merupakan ibadah ihram memiliki larangan yang sama seperti larangan haji.

Secara terminologis, ihram sendiri berarti “pengharaman”, dapat dimaknai pengharaman terhadap beberap hal. Pengharaman ini nantinya akan berakhir dengan proses yang dinamakan tahallul, artinya “penghalalan”. Jadi, selama umroh atau haji, sejak Sahabat berniat ihram di miqot, Sahabat sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan beberapa hal yang dilarang. Antara lain larangan haji dan umrah seperti menggunakan pakaian sehari-hari, memakai minyak wangi, bersetubuh dengan suami/istri, dan beberapa lainnya.

Larangan haji dan umrah ini tampak serupa dengan ibadah sholat. Sebelum Sahabat sholat, maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun sesudah kita bertakbiratul ihram, maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan, hingga Sahabat melakukan tahallul, atau jika dalam sholat adalah dengan mengucapkan salam. Nah, seperti hanya larangan haji, berikut ini adalah hal-hal yang dilarang saat umrah:

  1. Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan
  2. Memotong kuku
  3. Memakai minyak wangi
  4. Menutup kepala langsung bagi laki-laki
  5. Menggunakan cadar dan sarung tangan bagi perempuan
  6. Memakai baju atau pakaian yang dijahit sesuai dengan bentuk tubuh
  7. Berburu hewan buruan darat
  8. Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamar
  9. Melakukan hubungan suami istri

Nah, itulah sejumlah hal yang perlu Sahabat ketahui mengenai larangan haji dan umrah. Semua larangan haji dan umrah tersebut wajib hukumnya untuk dipatuhi selama ihram. Agar Sahabat semakin tenang dalam menjalankan ibadah haji dan umrah, Sahabat dapat memilih travel yang memang sudah memiliki track record terpercaya sebelumnya. Adira Finance juga telah bekerja sama dengan lebih dari 38 travel umrah lokal dan nasional yang sudah pasti terpercaya, aman, dan amanah untuk membantu Sahabat beribadah ke tanah suci dengan tenang.

Adira Finance juga menghadirkan layanan Pembiayaan Syariah Umrah yang memudahkan Sahabat untuk melaksanakan ibadah umrah dengan bantuan dana, tentunya dengan menggunakan akad yang berprinsip syariah, yaitu akad murabahah. Layanan ini bisa memudahkan Sahabat untuk mengangsur cicilan setelah pulang dari Umroh. Yuk, langsung ajukan pembiayaannya di sini.