You're Reading a Free Preview Show
You're Reading a Free Preview
Perjalanan Dinas (Perjadin) terdiri atas:
Dasar Hukum
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam NegeriPerjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri (Perjadin Dalam Negeri) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Pengertian Istilah
Perintah Perjalanan DinasPejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Perintah tersebut dituangkan dalam selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh:
Jenis-jenis Perjadin Dalam NegeriPerjadin Dalam Negeri merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula. Dalam Perjadin Dalam Negeri termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
BiayaBiaya Perjadin Dalam Negeri terdiri atas:
Khusus untuk keperluan mengantar/menjemput jenazah, selain biaya tersebut di atas juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah yang terdiri atas:
Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat, yaitu:
Penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Biaya perjalanan dinas diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud di atas dengan pengaturan sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007, yaitu:
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan. Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Perjalanan dinas diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
representatif, dan sewa kendaraan diberikan untuk semua jenis perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas untuk menjemput/mengantarkan jenazah;
Uang harian dan uang representatif dalam rangka perjalanan dinas jabatan dan biaya pemetian jenazah dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan merupakan batas tertinggi. Biaya transport pegawai, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka perjalanan dinas serta biaya angkutan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil (at cost). Uang harian, biaya penginapan, dan uang representatif perjalanan dinas diberikan:
Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri. Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60% dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam, maka selama waktu transportasi tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya diberikan uang harian. Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah Pejabat yang Berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud di atas menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. Pegawai Negeri Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus, seperti dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat bersangkutan. Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, digolongkan dalam tingkat perjalanan dinas seperti di atas oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/tugas yang bersangkutan. Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai. Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan. Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota tersebut, hanya dapat dipertimbangkan untuk perjalanan dinas biasa, detasering, perjalanan dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan, dan perjalanan dinas karena diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji. Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 hari, maka Pejabat yang Berwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan. Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka pejabat negara/pegawai negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya. Ketentuan penyetoran kembali tidak berlaku untuk uang harian dan biaya penginapan yang diberikan setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan; Pelaksanaan dan PertanggungjawabanPerjadin Dalam Negeri dilakukan berdasarkan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang menurut contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Pejabat yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan. Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut. Pejabat yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut. Perkiraan besarnya jumlah biaya perjalanan dinas dituangkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Penyusunan rincian perjalanan dinas tersebut dilakukan dengan mempedomani Lampiran I-V. Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya. Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri atas SPPD beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan. Pejabat yang Berwenang bertanggungjawab atas ketertiban pelaksanaan Perjadin Dalam Negeri dalam lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing. Pejabat yang Berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan. Pejabat yang Berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud. Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan tersebut dapat dikenakan tindakan berupa:
Perjalanan Dinas Luar NegeriPerjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin Luar Negeri) adalah adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan UmumPengertian istilah:
Pelaksanaan Perjadin Luar Negeri dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Perjalanan dinas dilaksanakan dengan:
Perjalanan dinas terdiri atas:
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan memerlukan surat tugas dan surat izin. Sedangkan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah memerlukan surat keputusan pindah. Biaya Perjalanan Dinas dapat dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap serta Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas wajib mempertanggungjawabkan biaya Perjalanan Dinas yang telah diterimanya. Perjalanan Dinas Jabatan Luar NegeriPerjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri pada dasarnya dapat berupa:
Dalam Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ditugaskan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus memperoleh izin dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk. Izin tersebut berupa surat persetujuan Pemerintah. Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, izin Perjalanan Dinas Jabatan diberikan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus mendapat surat tugas dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk menandatangani surat tugas. Berdasarkan surat tugas dan surat izin, pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010. Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan dari wilayah Indonesia, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia. Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan antar wilayah/negara di luar negeri, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di luar negeri. Waktu dan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam SPPD disesuaikan dengan yang tercantum pada surat persetujuan Pemerintah. Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan Perjalanan Dinas Jabatan, SPPD ditandatangani oleh:
Dalam hal diperlukan, pejabat yang berwenang dapat menugasi Pihak Lain untuk melakukan Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri. Dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan tersebut, Pihak Lain harus memperoleh surat tugas, surat izin, dan SPPD. Perjalanan Dinas Pindah Luar NegeriPerjalanan Dinas Pindah Luar Negeri merupakan Perjalanan Dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri dalam rangka:
Keluarga yang sah terdiri atas:
Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud di atas, khusus bagi:
Dalam Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri termasuk pula Perjalanan Dinas yang dilakukan dalam hal pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhirnya di luar negeri ke tempat tujuan pindah di dalam negeri. Biaya Perjalanan Dinas Luar NegeriBiaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dibebankan pada anggaran satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang menerbitkan SPPD, kecuali ditetapkan lain dalam SPPD. Biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Pejabat yang berwenang harus memperhatikan pagu anggaran yang tersedia dan tingkat prioritas Perjalanan Dinas. Biaya Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk:
Biaya Perjalanan Dinas dikelompokan dalam 4 golongan, terdiri atas:
Selain penetapan golongan biaya Perjalanan Dinas tersebut, untuk Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/kepatutan tugas Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang bersangkutan. Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalamPeraturan Menteri Keuangan. Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya merujuk pada besaran uang harian negara di mana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Klasifikasi kelas Moda Transportasi (alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas) untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri. Anggota keluarga dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia digolongkan menurut golongan terakhir Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia. Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama. Perjalanan Dinas Jabatan Luar negeri diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
Biaya transportasi dalam Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Penetapan penyedia asuransi perjalanan dan besaran uang asuransi perjalanan yang digunakan untuk membayar premi asuransi perjalanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri biasa melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pihak-pihak yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan. Perjalanan Dinas Pindah diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
Biaya tinggal di hotel dibayarkan sesuai biaya riil. Biaya selain biaya tinggal di hotel dibayarkan secara Lumpsum sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah. Perjalanan Dinas Pindah atas dasar permohonan sendiri tidak diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Luar NegeriPembayaran biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri melalui mekanisme uang persediaan dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari uang persediaan/tambahan uang persediaan yang dikelolanya. Pemberian uang muka tersebut didasarkan pada permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Berdasarkan permintaan pembayaran di atas, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka Perjalanan Dinas kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengajuan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar NegeriDokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas:
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. Pejabat Pembuat Komitmen menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, Bendahara Pengeluaran membayar kekurangan pembayaran tersebut kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dengan menggunakan mekanisme uang persediaan/tambahan uang persediaan. Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari:
Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli di atas, kecuali bukti pengeluaran untuk biaya hotel, kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan. Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran untuk biaya hotel kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya masa tinggal di hotel. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. Lain-lainKepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, semua pembiayaan perawatan di rumah sakit dapat ditanggung oleh negara dan dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan, kecuali biaya-biaya yang untuk sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh pihak penjamin lain. |