Sebutkan informasi informasi yang diperlukan dalam proses penentuan akomodasi perjalanan dinas

You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 14 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 18 to 27 are not shown in this preview.

Perjalanan Dinas (Perjadin) terdiri atas:

  1. Perjalanan dinas jabatan.
  2. Perjalanan dinas tetap.
  3. Perjalanan dinas pindah.

Dasar Hukum

  • Perjalanan dinas jabatan dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007.
  • Perjalanan dinas pindah dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003.
  • Perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri (Perjadin Dalam Negeri) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.

Pengertian Istilah

  • Pejabat yang Berwenang memberikan perintah perjalanan dinas adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh PA/KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
  • Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
  • Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja berada.
  • Tempat Bertolak adalah tempat/kota melanjutkan perjalanan dinas ke tempat tujuan.
  • Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.

Perintah Perjalanan Dinas

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Perintah tersebut dituangkan dalam selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pejabat yang Berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya;
  2. dalam hal perjalanan dinas ke luar Wilayah Jabatannya, Pejabat yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh:

  1. atasan langsungnya, sepanjang Pejabat yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya;
  2. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat Kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

Jenis-jenis Perjadin Dalam Negeri

Perjadin Dalam Negeri merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula. Dalam Perjadin Dalam Negeri termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:

  1. detasering (pengumandahan) di luar Tempat Kedudukan;
  2. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;
  3. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
  4. untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
  5. harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
  6. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
  7. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
  8. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

Biaya

Biaya Perjadin Dalam Negeri terdiri atas:

  1. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;
  2. biaya transport pegawai;
  3. biaya penginapan;
  4. uang representatif;
  5. sewa kendaraan dalam kota.

Khusus untuk keperluan mengantar/menjemput jenazah, selain biaya tersebut di atas juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah yang terdiri atas:

  1. biaya pemetian;
  2. biaya angkutan jenazah.

Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat, yaitu:

  1. Tingkat A untuk Pejabat Negara yang meliputi Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri;
  2. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
  3. Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
  4. Tingkat D untuk Pejabat Eselon III atau Golongan IV;
  5. Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV atau Golongan III;
  6. Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I.

Penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Biaya perjalanan dinas diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud di atas dengan pengaturan sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007, yaitu:

  1. Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
  2. Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
  3. Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
  4. Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
  5. Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif Rata-rata Hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V.
  6. Uang Representatif dan Sewa Kendaraan Dalam Kota, sebagaimana tercantum pada Lampiran VII.

Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan.

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.

Perjalanan dinas diberikan biaya-biaya sebagai berikut:

  1. uang harian, biaya transport pegawai, biaya penginapan, uang

representatif, dan sewa kendaraan diberikan untuk semua jenis perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas untuk menjemput/mengantarkan jenazah;

  1. Biaya transport pegawai, untuk perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas dalam hal ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan, dengan uang harian yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% dari Uang Harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
  2. uang harian, biaya transport pegawai/keluarga, dan biaya penginapan sebanyak-banyaknya 4 orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah untuk perjalanan untuk menjemput/mengantarkan jenazah.

Uang harian dan uang representatif dalam rangka perjalanan dinas jabatan dan biaya pemetian jenazah dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan merupakan batas tertinggi.

Biaya transport pegawai, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka perjalanan dinas serta biaya angkutan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil (at cost).

Uang harian, biaya penginapan, dan uang representatif perjalanan dinas diberikan:

  1. untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 jam;
  2. menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
  3. selama 2 hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain (transit);
  4. selama-lamanya 3 hari di Tempat Bertolak ke/datang dari luar negeri;
  5. selama-lamanya 10 hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;
  6. selama-lamanya 90 hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering;
  7. selama-lamanya 7 hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;
  8. selama-lamanya 3 hari di tempat penjemputan jenazah dan selama-lamanya 3 hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;
  9. selama-lamanya 3 hari di tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan.

Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri.

Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60% dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007.

Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam, maka selama waktu transportasi tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya diberikan uang harian.

Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah Pejabat yang Berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud di atas menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus, seperti dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat bersangkutan.

Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, digolongkan dalam tingkat perjalanan dinas seperti di atas oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/tugas yang bersangkutan.

Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.

Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan. Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota tersebut, hanya dapat dipertimbangkan untuk perjalanan dinas biasa, detasering, perjalanan dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan, dan perjalanan dinas karena diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji.

Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 hari, maka Pejabat yang Berwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan.

Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka pejabat negara/pegawai negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya. Ketentuan penyetoran kembali tidak berlaku untuk uang harian dan biaya penginapan yang diberikan setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

Perjadin Dalam Negeri dilakukan berdasarkan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang menurut contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Pejabat yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan. Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut.

Pejabat yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.

Perkiraan besarnya jumlah biaya perjalanan dinas dituangkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Penyusunan rincian perjalanan dinas tersebut dilakukan dengan mempedomani Lampiran I-V.

Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya. Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri atas SPPD beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.

Pejabat yang Berwenang bertanggungjawab atas ketertiban pelaksanaan Perjadin Dalam Negeri dalam lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing. Pejabat yang Berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan. Pejabat yang Berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud. Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan tersebut dapat dikenakan tindakan berupa:

  1. tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku.

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin Luar Negeri) adalah adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Umum

Pengertian istilah:

  • Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh PA/KPA pada Kementerian Negara/Lembaga.
  • Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri.
  • Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
  • Tempat Bertolak di Luar Negeri adalah Kota tempat keberangkatan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan/atau ke tempat tujuan di luar negeri.
  • Tempat Tujuan di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas di luar negeri.
  • Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas di dalam negeri.
  • Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
  • Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
  • Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang mendapat penugasan melakukan Perjalanan Dinas.

Pelaksanaan Perjadin Luar Negeri dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Perjalanan dinas dilaksanakan dengan:

  1. memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; dan
  2. berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Perjalanan dinas terdiri atas:

  1. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
  2. Perjalanan Dinas Pindah.

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan memerlukan surat tugas dan surat izin. Sedangkan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah memerlukan surat keputusan pindah.

Biaya Perjalanan Dinas dapat dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap serta Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas wajib mempertanggungjawabkan biaya Perjalanan Dinas yang telah diterimanya.

Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri

Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri pada dasarnya dapat berupa:

  1. Perjalanan Dinas dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak di Dalam Negeri;
  2. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri;
  3. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke tempat Tujuan di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri; atau
  4. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri dilanjutkan ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri.

Dalam Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:

  1. mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, dan Strata 3;
  2. mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga;
  3. menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, atau Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara;
  4. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
  5. melaksanakan Pengumandahan (Detasering);
  6. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
  7. mengikuti atau melaksanakan pameran dan promosi; dan
  8. mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis.

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ditugaskan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus memperoleh izin dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk. Izin tersebut berupa surat persetujuan Pemerintah.

Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, izin Perjalanan Dinas Jabatan diberikan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus mendapat surat tugas dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk menandatangani surat tugas.

Berdasarkan surat tugas dan surat izin, pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.

Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan dari wilayah Indonesia, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia.

Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan antar wilayah/negara di luar negeri, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di luar negeri.

Waktu dan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam SPPD disesuaikan dengan yang tercantum pada surat persetujuan Pemerintah.

Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan Perjalanan Dinas Jabatan, SPPD ditandatangani oleh:

  • atasan langsung, sepanjang pejabat yang berwenang berada pada satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya; atau
  • dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

Dalam hal diperlukan, pejabat yang berwenang dapat menugasi Pihak Lain untuk melakukan Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri. Dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan tersebut, Pihak Lain harus memperoleh surat tugas, surat izin, dan SPPD.

Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri

Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri merupakan Perjalanan Dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri dalam rangka:

  1. penempatan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah dari Indonesia untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
  2. penempatan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
  3. penarikan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.

Keluarga yang sah terdiri atas:

  1. isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan;
  2. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  3. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau
  4. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud di atas, khusus bagi:

  1. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diperkenankan pula untuk membawa 3 orang yang masing-masing bertugas sebagai Sekretaris Pribadi, Kepala Rumah Tangga, dan Pembantu Rumah Tangga atas biaya negara.
  2. Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan Konsul Jenderal diperkenankan pula untuk membawa 2 orang yang masing-masing dapat bertugas sebagai Sekretaris Pribadi atau Kepala Rumah Tangga atau Pembantu Rumah Tangga atas biaya negara.
  3. Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah membawa anak yang masih berusia dibawah 6 tahun diperkenankan pula untuk membawa 1 orang nurse/pengasuh anak atas biaya negara.

Dalam Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri termasuk pula Perjalanan Dinas yang dilakukan dalam hal pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhirnya di luar negeri ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.

Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dibebankan pada anggaran satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang menerbitkan SPPD, kecuali ditetapkan lain dalam SPPD. Biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Pejabat yang berwenang harus memperhatikan pagu anggaran yang tersedia dan tingkat prioritas Perjalanan Dinas.

Biaya Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk:

  1. Biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi;
  2. Uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal;
  3. Uang representasi;
  4. Biaya asuransi perjalanan;
  5. Biaya pemetian;
  6. Biaya angkutan jenazah; dan/atau
  7. Biaya Lumpsum barang pindahan.

Biaya Perjalanan Dinas dikelompokan dalam 4 golongan, terdiri atas:

  1. Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Golongan B, untuk Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Perwira Tinggi TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
  3. Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan
  4. Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri lainnya.

Selain penetapan golongan biaya Perjalanan Dinas tersebut, untuk Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/kepatutan tugas Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang bersangkutan.

Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalamPeraturan Menteri Keuangan.

Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya merujuk pada besaran uang harian negara di mana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan.

Klasifikasi kelas Moda Transportasi (alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas) untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:

  1. Moda Transportasi Udara terdiri atas:
    1. Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;
    2. Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B; atau
    3. Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business; dan
  2. Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Bussines untuk semua Golongan.

Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.

Anggota keluarga dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia digolongkan menurut golongan terakhir Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia.

Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama.

Perjalanan Dinas Jabatan Luar negeri diberikan biaya-biaya sebagai berikut:

  1. Biaya transportasi yang diperlukan untuk transportasi dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dari tempat kedudukan/bertolak ke tempat tujuan pergi pulang dengan menggunakan Moda Transportasi sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi tersebut di atas;
  2. Uang harian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD untuk Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri biasa dan perjalanan dinas untuk mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, pameran, promosi, training, diklat, kursus singkat (short course), atau kegiatan sejenis, termasuk uang harian akibat transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah Moda Transportasi lain;
    2. Paling banyak 2 hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan karena mengikuti tugas belajar dan mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
    3. Paling banyak 90 hari, untuk masa Pengumandahan (Detasering);
    4. Paling banyak 14 hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan karena mendapatkan pengobatan di luar negeri;
    5. Paling banyak 5 hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan karena menjemput atau mengantar jenazah;
    6. Paling tinggi 30% dari tarif uang harian selama masa perawatan, bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit;
    7. Paling tinggi 80% dari uang harian suami/isteri, bagi isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan untuk ikut serta dalam Perjalanan Dinas Jabatan;
    8. Paling tinggi 80% dari tarif terendah, bagi pegawai setempat (local staff) yang melakukan Perjalanan Dinas Jabatan; atau
    9. Untuk Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke tempat Tujuan di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri, diberikan uang harian dan biaya penginapan sesuai ketentuan yang berlaku pada perjalanan dinas dalam negeri, menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD;
  3. Uang harian paling tinggi 30% dari tarif, diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya akomodasi disediakan oleh pengundang untuk perjalanan dinas karena mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, pameran, promosi, training, diklat, kursus singkat (short course), atau kegiatan sejenis;
  4. Selain uang harian, bagi pejabat yang ditugaskan sebagai ketua misi/delegasi resmi Pemerintah Republik Indonesia ke negara lain maupun untuk konferensi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dapat diberikan uang representasi untuk keperluan misi/delegasi yang dipimpinnya, yang besarannya paling tinggi sebesar tarif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Biaya asuransi kesehatan selama melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana tercantum dalam SPPD.

Biaya transportasi dalam Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

Penetapan penyedia asuransi perjalanan dan besaran uang asuransi perjalanan yang digunakan untuk membayar premi asuransi perjalanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri biasa melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pihak-pihak yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan.

Perjalanan Dinas Pindah diberikan biaya-biaya sebagai berikut:

  1. Biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan/atau anggota keluarga sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi yang ditentukan di atas;
  2. Biaya Lumpsum barang pindahan, yang diberikan paling banyak sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan golongan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
  3. Uang harian selama 3 hari bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri;
  4. Biaya tinggal di hotel untuk waktu paling lama 2 bulan, tidak termasuk biaya makan, dalam hal Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang melakukan Perjalanan Dinas Pindah pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri belum mendapatkan perumahan; dan/atau
  5. Biaya transportasi keberangkatan dan pemulangan keluarga sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi terendah yang digunakan oleh Pejabat Negara/Pegawai Negeri pembawa.

Biaya tinggal di hotel dibayarkan sesuai biaya riil. Biaya selain biaya tinggal di hotel dibayarkan secara Lumpsum sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah.

Perjalanan Dinas Pindah atas dasar permohonan sendiri tidak diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah.

Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri melalui mekanisme uang persediaan dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari uang persediaan/tambahan uang persediaan yang dikelolanya.

Pemberian uang muka tersebut didasarkan pada permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat tugas dan surat persetujuan Pemerintah, atau surat keputusan pindah;
  2. SPPD;
  3. Kuitansi Perjalanan Dinas; dan
  4. Rincian biaya Perjalanan Dinas sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.

Berdasarkan permintaan pembayaran di atas, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka Perjalanan Dinas kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas.

Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Biaya Perjalanan Dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan, dengan ketentuan:
    1. Apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kelebihan tersebut harus disetor ke Kas Negara; atau
    2. Apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kekurangan tersebut tidak memperoleh penggantian.
  2. Perjalanan Dinas telah dilakukan sebelum biaya Perjalanan Dinas dibayarkan.

Pengajuan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan tanggung jawab belanja; dan
  2. Daftar yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yang memuat antara lain nama Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain, NIP, kota tujuan Perjalanan Dinas, lama Perjalanan Dinas, jumlah uang, dan nomor rekening Bendahara Pengeluaran atau nomor rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas.

Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas:

  1. Surat tugas dari pejabat yang berwenang;
  2. Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke luar negeri;
  3. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri;
  4. Fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan oleh:
    1. pihak yang berwenang di tempat kedudukan/bertolak dan tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau
    2. pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan Perjalanan Dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu;
  5. Bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
  6. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
    1. bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan
    2. boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
  7. Daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010;
  8. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas karena menjemput atau mengantar jenazah;
  9. Bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi.

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. Pejabat Pembuat Komitmen menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil.

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran.

Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, Bendahara Pengeluaran membayar kekurangan pembayaran tersebut kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dengan menggunakan mekanisme uang persediaan/tambahan uang persediaan.

Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari:

  1. Fotokopi surat keputusan pindah;
  2. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri atau di dalam negeri;
  3. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian tiba;
  4. kuitansi /bukti penerimaan untuk biaya transportasi;
  5. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya Lumpsum barang pindahan; dan/atau
  6. kuitansi /bukti pengeluaran untuk biaya tinggal hotel.

Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli di atas, kecuali bukti pengeluaran untuk biaya hotel, kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.

Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran untuk biaya hotel kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya masa tinggal di hotel.

Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.

Lain-lain

Kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, semua pembiayaan perawatan di rumah sakit dapat ditanggung oleh negara dan dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan, kecuali biaya-biaya yang untuk sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh pihak penjamin lain.

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya; * Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau

* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.