Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri hak asasi manusia

Sarah Nafisah Rabu, 1 September 2021 | 09:35 WIB

Pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya. (Photo by fauxels from Pexels)

Bobo.id - Apakah teman-teman pernah mendengar tentang Hak Asasi Manusia atau HAM?

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang wajib kita dapatkan setelah menyelesaikan kewajiban.

Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita laksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Lalu, apa itu hak asasi manusia? Simak pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri, dan contohnya berikut ini, yuk!

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Masyarakat

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu. Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Berikut adalah berbagai pengertian hak asasi manusia:

- HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.

Ciri-ciri HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir. HAM merupakan karunia dari Tuhan pada semua manusia. Indonesia sangat memperhatikan upaya penegakan HAM. Adapun hak asasi juga memiliki hakikat, ciri-ciri dan sifat-sifat tertentu.

Kali ini akan dibahas mengenai apa saja ciri-ciri HAM dan sifat sifat HAM beserta pengertian HAM penjelasannya.

Pengertian HAM

HAM atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Definisi hak asasi manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Munculnya HAM berasal dari keyakinan manusia bahwa semua manusia adalah sama dan sederajat. Hakikat HAM adalah hakiki dan universal. Manusia mempunyai hak-hak dan martabat yang sama. Hal ini yang menjadi dasar adanya hak asasi manusia yang ada di tiap negara. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah, hukum, negara dan tiap insan manusia yang ada di muka bumi.

Hak asasi manusia pun harus ditegakkan. Memang ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia atau pun di tingkat internasional. Untuk itu diperlukan upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Dibutuhkan integrasi antara pihak-pihak terkait untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia bagi tiap warga negara yang ada dalam lingkup pemerintahan.

(baca juga pengertian HAM)

Ciri-Ciri HAM

Hak asasi manusia memiliki beberapa unsur-unsur dan ciri-ciri pokok HAM yang mendefinisikan pengertian HAM itu sendiri. Berikut ini akan kami jelaskan apa saja ciri dan sifat-sifat HAM beserta penjelasan lengkapnya.

1. HAM bersifat hakiki

Hak asasi manusia bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama. Artinya hak asasi dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.

2. HAM bersifat universal

Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. HAM bersifat universal dan menjangkau semua orang. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan.

3. Tetap (tidak dapat dicabut)

Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya adalah tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal.

4. Utuh (tidak dapat dibagi)

Selain tetap atau tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya.

Nah itulah referesi pengetahuan mengenai 4 ciri-ciri khusus HAM, hakikat HAM dan sifat sifat HAM beserta penjelasan pengertian dan definisi HAM selengkapnya. Sebagai manusia kita harus mematuhi dan menegakkan HAM dan tidak melakukan pelanggaran terkait dengan hak asasi manusia di lingkungan masyarakat. Sekian artikel kali ini semoga bisa menjadi referensi mengenai ciri-ciri HAM.

Ciri Ciri HAM – Beberapa postingan sebelumnya kami sempat membahas mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM sendiri bukanlah hal yang baru di negeri ini, mengingat Indonesia merupakan negara yang sangat mengedepankan HAM pada masyarakatnya.

Semua itu dapat tergambar dari dasar negara kita, yaitu Pancasila yang sangat sejalan dengan perjuangan penegakan Hak Asasi Manusia di dunia.

Namun sayangnya dalam beberapa waktu lalu, khususnya pada masa pemerintahan orde baru banyak pihak yang mengklaim bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM. Semisal kasus hilangnya para aktivis yang mengkritik pemerintahan waktu itu.

Namun terkadang banyak diantara kita membicarakan HAM, tapi tidak memahaminya.

Untuk itu dalam artikel ini, kami akan berusaha memaparkan ciri-ciri HAM. Dengan mengetahui ciri-cirinya, paling tidak kita satu langkah lebih jauh memahainya. Sebab ciri-ciri HAM ini mengambarkan HAM itu sendiri.

Baca juga: Kenali Apa Saja Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)

Sekilas Pengertian HAM

Sumber: media.globalcitizen.org

Seperti yang telah dibahas pada bagian sebelumnya, secara umum Hak Asasi Manusia (Human Rights) merupakan hak kodrati, artinya bawaan sejak lahir dan tidak bisa dihilangkan. Hak tersebut telah menempel dan melekat menjadi satu kesatuan dengan manusia itu sendiri.

Hak Asasi Manusia sebagai hak yang di lindungi undang – undang Internasional melalui deklarasi PBB (Persatuan Bangsa – Bangsa), seperti hak untuk bisa hidup, hak mengeluarkan pendapat dan hak untuk memiliki.

KBBI

Kesadaran yang tinggi akan HAM di awali dengan pemahaman dan pemikiran bahwa manusia memiliki derajat yang sama serta memiliki hak – hak yang sama pula. Secara hakikat HAM bersifat hakiki dan universal, artinya berlaku untuk seluruh manusia dimanapun mereka berada, tidak mandang kedudukan, jabatan dan status sosial.

Hal yang mendasar adanya Hak Asasi Manusia disetiap negara dengan munculnya keyakinan bahwa manusia memiliki derajat yang sama.

Tentu hal-hal tersebut mendorong setiap negara untuk memperjuangkan serta menjungjung tinggi penegakan HAM.

Seperti yang telah disebutkan, Indonesia merupakan salah satu negera yang menjunjung tinggi hak asasi, terlebih di pasca kemerdekaan, saat pemerintahan Presiden Soekarno begitu konsen melawan dan penghapuskan penjajahan di muka bumi.

Salah satunya dengan menggalang persatuan negara ketiga, mendukuk piagam PBB, deklarasi bangkok dan sebagainya.

Ciri-Ciri HAM (Hak Asasi Manusia)

Sumber: pixabay.com

Ciri-ciri ini yang menjadikan pembeda antara Hak Asasi Manusia dengan hak – hak lain yang ada. Sehingga dengan adanya ciri ciri HAM ini, menjadikan HAM dapat mendefinisikan pengertiannya itu sendiri.

Baca juga: Pengertian Pelanggaran HAM Beserta Contohnya

Berikut ini saya akan jelaskan mengenai ciri ciri HAM dan sifat-sifat HAM, diantaranya bersifat universal dan hakiki.

NoCiri Ciri HAM
1Hakiki
2Universal
3Tetap dan tidak dapat dicabut
4Utuh dan tidak dapat dibagi
5Dimiliki oleh manusia
6Bersifat kodrati
7Dihormati dan dijunjung tinggi
Tabel ciri ciri HAM

1. Bersifat Hakiki

Menurut sindunesia, maksud dari Hak Asasi Manusia bersifat hakiki ialah, bawha hak manusia telah ada sejak lahir, bahkan masih dalam kandungan. Sehingga tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan. Artinya secara garis besar HAM itu merupakan kodrat yang telah diberikan Tuhan untuk manusia.

Manusia sebagai mahluk hidup memiliki hak – hak yang harus dipenuhi, maka secara aturan dan hukum dinamakan HAM (Hak Asasi Manusia).

Seperti halnya pada masa kerajaan zaman dahulu, seorang raja memiliki kewenangan sepenuhnya atas rakyat, dan hal itu tentu bertentangan dengan hak asasi, yang pada akhirnya perilaku tersebut ditentang rakyat.

Bagaimana pun hak asasi ini akan terus ada dan hidup sepanjang masih ada kehidupan manusia. Apabila ingin menghapuskan hak asasi berarti harus mentiaadakan manusia itu sendiri.

2. HAM Bersifat Universal

Ciri ciri HAM yang ke-2 ialah universal, arti dari universal sendiri adalah menyeluruh dan berlaku disetiap negara terkecuali.

Berbeda dengan hak – hak yang lain, hak asasi tidak terbatas oleh tempat, ruang dan waktu. Dimana pun manusia berada HAM harus dihormati dan dijunjung tinggi.

Maka dari itu, jika kita menengok ke belakang, PBB melakukan deklarasi di Wina menyangkut penegakan HAM. Dalam deklarasi tersebut, setiap anggota PBB termasuk Indonesia menyepakati bahwa hak asasi memiliki sifat universal.

Disamping penegakan, HAM bersifat universal dapat diartikan juga bahwa HAM tidak memandang kedudukan, agama, ras, usia, suku dan lain sebagainya. Setiap orang memiliki hak yang sama sebagai manusia.

Baca juga: Sistem pemerintahan Indonesia

3. Bersifat Tetap atau Tidak Dapat Dicabut

Ciri ciri HAM selanjutnya ialah bersifat tetap, artinya hak asasi akan terus ada dan melekat dalam diri manusia, tidak dapat dicabut. Seperti pada bagian – bagian sebelumnya dijelaskan bahwa HAM merupakan anugerah yang tak ternilai dari Tuhan. Sekaligus hak ini merupakan pembeda manusia dengan mahluk lain.

Hak asasi manusia tidak dapat hilangkan atau diambil secara sepihak, hak ini akan terus hidup dan ada didalam manusia.

4. Bersifat Utuh atau Tidak Dapat Dibagi

Hak Asasi Manusia tidak dapat dibagi atau bersifat utuh, memiliki arti bahwa hak asasi harus didapatkan oleh setiap orang secara utuh, seperti hak sipil, hak berpolitik, hak pribadi dan lainnya.

Setiap manusia memiliki hak yang sama, HAM tidak akan memperlakukan secara berbeda. Dengan adanya sifat ini sebagai ciri-ciri HAM, menjadikanya dapat melindungi setiap hak manusia tanpa terkeculai.

Dalam melaksanakan HAM pun kita tidak dapat memilih – milih, artinya semua yang menjadi dari ciri-ciri HAM haruslah diperlakukan tanpa terkecuali.

Baca juga: Sejarah HAM di Indonesia berdasarkan periodenya

5. HAM Hanya Dimiliki Manusia

Secara khusus yang termasuk kedalam ciri ciri HAM ada empat, seperti yang telah kita bahas sebelumnya. Namun hal ini pun terasa penting dan perlu dibahas, tujuannya agar kita benar-benar memahami HAM secara utuh.

Sekilas memang terdengar sedikit lucu, bahwa HAM hanya dimiliki manusia, namun pada nyatanya seperti itu, karena manusialah mahluk yang paling semperna yang Tuhan ciptakan, ditandai dengan memiliki hati dan akal.

Hati dan akal ini menjadi pembeda dengan mahluk lainnya, tentu jika dibandingkan derajat manusa dengan hewan jauh. Akan tetapi seringkali didalam diri manusia masih terdapat sifat kebinatangan, seperti rakus.

Tentu sesuai dengan namanya hak ini hanya dimiliki oleh manusia saja.

6. HAM Bersifat Kodrati

Saya telah menyinggunya pada ciri ciri HAM secara khusus, yaitu HAM bersifat kodrati. Pada bagian ini hanya ingin memperjelas saja bahwa arti kodrati adalah sudah ada, tidak dapat ditawar, tidak dapat dihapus atau dihilangkan dan sudah melekat dengan manusia.

Maka apabila ada sebagian kelompok orang atau manusia yang ingin mengahapus hak asasi tentu tidak akan bisa, karena hal ini sudah melekat tanpa dipinta, bahkan sudah menjadi ciri bagi manusia.

7. HAM Harus Dihormati dan Dijunjung Tinggi

Apabila kita berbicara soal HAM, maka bagian tersulit adalah dipenegakannya, mengapa bisa disebut sulit? Sebab manusia selalu memiliki keinginan berkuasa atas orang lain.

Sejarah dari masa kerajaan sampai masa demokrasi telah mencatat berbagai pelanggaran HAM, baik berat ataupun ringan. Bahkan tidak jarang kasus – kasus tertentu tidak dapat diselesaikan sampai sekarang, saking sulitnya menegakan HAM.

Supaya ham dijunjung tinggi dan dihormati, maka disetiap negara dibuat aturan bahkan dimasukan kedalam perundangan, termasuk di Indonesia.

Baca juga: Lahirnya HAM dan Mahkamah konstitusi

Hak Asasi Manusia merupakan hal yang penting bagi kehidupan manusia, maka dari itu haruslah dijunjung tinggi dan ditegakkan. Semoga dengan kita mengetahui mengenai ciri-ciri HAM, dapat lebih memahami tentang arti kemanusiaan.

Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Source feature image: thinkhumanrights.ca

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA