Sebutkan dan jelaskan balai konservasi atau tempat perlindungan flora

Badak di Taman Nasional Ujung Kulon © Bisnis Go Online

Beberapa wilayah di Indonesia menjadi kawasan konservasi flora dan fauna yang biasanya diberi nama dengan Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional. Mulai dari tempat konservasi, ada beberapa dari tempat-tempat tersebut yang menjadi warisan dunia UNESCO sehingga keberadaaannya sangat menarik perhatian dunia. Namun, meskipun mnejadi tempat konservasi flora dan fauna, Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional ketiganya memiliki perbedaan. Di bawah ini adalah sedikit penjelasan mengenai ketiga istilah tersebut yang dapat menunjukkan perbedaannya.

Sebutkan dan jelaskan balai konservasi atau tempat perlindungan flora

Sebutkan dan jelaskan balai konservasi atau tempat perlindungan flora

Cagar Alam | Foto : sekitar pitu

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dituliskan bahwa Cagar Alam merupakan kawasan suaka (perlindungan) alam karena keadaan alamnya yang memiliki keunikkan dan kekhasan tumbuhan, satwa beserta ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya dilakukan secara alami apa adanya. Pengisi kawasan Cagar Alam biasanya merupakan flora dan fauna asli dari daerah tersebut, tidak didatangkan dari luar dan perkembangan flora dan fauna tersebut dibiarkan secara alami serta dipastikan tidak mendapat gangguan dari aktivitas manusia yang dapat menyebabkan kerusakan.

Cagar Alam merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah pusat. Oleh sebab menjadi wilayah konservasi yang perkembangannya dibiarkan secara alami, maka kawasan Cagar Alam bukan menjadi kawasan yang dapat dijadikan sebagai objek wisata dan kegiatan komersil lainnya. Meskipun begitu, kegiatan yang berguna bagi kelangsungan Cagar Alam dan pengembangan ilmu pengetahuan seperti penelitian masih dapat dilakukan dengan mendapat ijin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Ijin tersebut berupa SIMAKSI atau Surat Ijin Masuk Konservasi yang ditunjukkan ketika hendak memasuki kawasan Cagar Alam. Beberapa Cagar Alam yang ada di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Timur di Jawa Tengah.

Sebutkan dan jelaskan balai konservasi atau tempat perlindungan flora

Suaka Margasatwa | Foto : encyclopedia

Pada undang-undang yang sama yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, terdapat juga pengertian mengenai Suaka Margasatwa yakni kawasan suaka dalam hal ini berupa hutan yang memiliki ciri khas atau keunikkan berupa keanekaragaman jenis satwa yang kelangsungan hidup dan perkembangannya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Jadi, jika di Cagar Alam perkembangannya dibiarkan secara alami dan apa adanya, maka di Suaka Margasatwa perkembangannya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Suaka Margasatwa ditujukan untuk perlindungan pada satwa-satwa yang memiliki nilai khas dan karena sebab tertentu keberadaannya memerlukan perlindungan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Meskipun ditujukan pada satwa, namun ekosistem dari kawasan tersebut juga menjadi poin yang perlu dilindungi. Suaka Margasatwa selain digunakan sebagai kawasan perlindungan satwa-satwa, juga dapat menjadi tempat wisata, kegiatan penelitian dan pendidikan. Namun, wisata di kawasan Suaka Margasatwa dilakukan secara terbatas dan di bawah pengawasan petugas.

Penetapan suatu wilayah menjadi kawasan Suaka Margasatwa perlu untuk memenuhi beberapa kriteria, karena fokus adanya Suaka Margasatwa adalah pelestarian pada jenis satwa dan habitatnya. Kriteria-kriteria tersebut yakni :

  • Hutan atau wilayah tersebut merupakan tempat berkembang biaknya satwa tertentu yang memiliki kekhasan yang memerlukan upaya perlindungan guna melangsungkan hidup dan kehidupannya.
  • Adanya satwa yang dikhawatirkan akan punah jika tidak dilakukan perlindungan pada kawasan tersebut.
  • Hutan atau wilayah tersebut mempunyai keanekaragaman jenis satwa yang tinggi.
  • Hutan atau wilayah tersebut menjadi tempat migrasi atau perpindahan jenis satwa tertentu.
  • Luas wilayah tersebut harus cukup sebagai habitat jenis satwa yang memerlukan perlindungan.

Beberapa Suaka Margsatwa yang ada di Indonesia antara lain Rawa Singkil Nangroe Aceh Darussalam, Karang Gaiding Langkat dan Siranggas di Sumatra Utara.

Sebutkan dan jelaskan balai konservasi atau tempat perlindungan flora

Taman Nasional | Foto : YouTube

Masih dalam undang-undang yang sama yakni tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli dengan pengelolaan sistem zonasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat penelitian dan perkembangan ilmu penegetahuan, pendidikan, menunjang budidaya serta dapat dimanfaatkan sebagai sektor wisata. Secara umum, suatu kawasan dapat ditentukan menjadi kawasan Taman Nasional adalah kawasan yang luasnya relatif tidak terganggu, memiliki nilai kekhasan alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi sektor pariwisata yang besar, mudah diakses oleh wisatawan dan bermanfaat bagi wilayah yang bersangkutan. Dibandingkan kawasan konservasi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, kawasan konservasi Taman Nasional lebih terbuka untuk umum dalam hal wisata selagi tidak merusak keadaan alam dari Taman Nasional. Tercatat Indonesia memiliki 50an Taman Nasional dengan total luas seluruhnya adalah 16 juta hektar yang 6 di antaranya menjadi warisan dunia atau World Heritage Site.

Dari ketiga istilah kawasan konservasi tersebut, tentunya Kawan GNFI pernah mendengar dan bahkan pernah mengunjungi kawasan tersebut. Adanya kawasan konservasi merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia yang kaya keanekaragaman hayatinya. Selain upaya dari pemerintah, perlu juga upaya dari masyarakat dalam turut menjaga ekosistem dan habitat asli para satwa sehingga keberadaannya dapat aman dari ancaman kepunahan.


Catatan kaki: wikipedia | jurnal bumi

Cagar alam merupakan kawasan konservasi untuk melestarian keanekaragaman hayati yang dimiliki negera kita. Menurut data dalam ksdae.menlhkgo.id, pada tahun 2018 Indonesia memiliki cagar alam sebanyak 212 yang tersebar di berbagai wilayah.

Pengertian Cagar Alam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cagar alam adalah daerah kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang yang dilindungi undang-undang dari bahaya kepunahan.

Pengertian lain tentang cagar alam juga terdapat di Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990. Dalam undang-undang tersebut, cagar alam diartikan sebagai kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Sementara itu menurut penjelasan di repository.ugm.ac.id, cagar alam merupakan sebuah kawasan lindung dengan fungsi konservasi atau lindung penting terutama sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan lestari sumberdaya alam hayati beserta eksositemnya.

Baca Juga

Kawasan konservasi ini memiliki peran yang penting. Mengutip dari elibrary.unikom.ac.id, ada dua fungsi cagar alam. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi Pelestarian

Cagar alam berdiri untuk melestarikan dan melindungi hewan serta tumbuhan yang ada di hutan. Di area konservasi tersebut hewan dan tumbuhan akan dilindingi serta dilestarikan agar populasi bertambah dan tidak punah.

Advertising

Advertising

Selain untuk keperluan pelestarian, fungsi cagar alam lainnya yaitu bisa digunakan untuk kepentingan akademis. Banyak tempat pelestarian yang digunakan untuk penelitian.

Peraturan Perundang-undangan Tentang Kawasan Konservasi

Di Indonesia ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kawasan konservasi, termasuk UU tentang cagar alam. Peraturan tersebut ada yang mengatur langsung ada juga yang mengatur tidak langsung.

Mengutip dari Jurnal Visioner 2(2), berikut ini daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur langsung dan tidak langsung kawasan konservasi.

Baca Juga

  1. UU No. 5 Tahun 1967: tentang ketentuan-ketentuan pokok kerhutanan.
  2. UU No. 5 Tahun 1990: tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  3. UU No. 24 Tahun 1992: tentang penataan ruang.
  4. UU No. 5 Tahun 1994: tentang pengesahan konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati.
  5. UU No. 23 Tahun 1997: tentang pengelolaan lingkungan hidup.
  6. PP No. 15 Tahun 1984: tentang pengelolaan sumber daya alam hayati di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
  7. PP No. 28 Tahun 1985: tentang perlindungan hutan.
  8. PP No. 18 Tahun 1994: pengusahaan periwisata alam di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
  9. PP No. 62 Tahun 1998: tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah.
  10. PP No. 68 Tahun 1998: tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
  11. Keppres No. 43 Tahun 1978: tahun pengesahan konvensi PBB tentang CITES.
  12. Keppres No. 32 Tahun 1990: tentang pengelolaan kawasan lindung.
  13. Keppres No. 33 Tahun 1998: tentang pengelolaan kawasan ekosistem Leuser.
  14. SK Menterian Pertanian No. 01/Kpts/Um/1/1975: tentang pembinaan kelestarian kekayaan yang terdapat dalam sumber perikanan Indonesia.
  15. SKB Mentamben-Menhut No. 969.K/05/M.PE/1989-429/Kpts-II/1989: tentang pedoman pengaturan pelaksanaan usaha pertambangan dan energi dalam kawasan hutan.
  1. UU No. 5 Tahun 1960: tentang ketentuan-ketentuan pokok agraria.
  2. UU No. 44 Tahun 1960: tentang pertambangan minyak dan gas bumi.
  3. UU No. 1 Tahun 1967: tentang penanaman modal asing.
  4. UU No. 11 Tahun 1967: tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.
  5. UU No. 6 Tahun 1968: tentang penanaman modal dalam negeri.
  6. PP No. 33 Tahun 1970: tentang perencanaan hutan.
  7. UU No. 11 Tahun 1974: tentang pengairan.
  8. UU No. 5 Tahun 1984: tentang perindustrian.
  9. UU No. 9 Tahun 1985: tentang perikanan.
  10. UU No. 9 Tahun 1990: tentang kepariwisataan.
  11. UU No. 4 Tahun 1992: tentang permukiman dan perumahan.
  12. UU No. 12 Tahun 1992: tentang sistem budidaya tanaman.
  13. UU No. 16 Tahun 1992: tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  14. UU No. 15 Tahun 1997: tentang ketransmigrasian.

Baca Juga

Di awal pembahasan sudah disinggung bahwa Indonesia memiliki 212 cagar alam. Berikut ini beberapa cagar alam yang ada di Indonesia.

1. Cagar Alam Pulau Seho

Melansir dari mnj-hutan.pasca.unpatti.ac.id, cagar alam ini memiliki lias 3.907.31 hektare yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pulau Seho memiliki ekosistem spesifik yaitu ekosistem mangrove dan ekosistem hutan dataran rendah.

2. Cagar Alam Pulau Dua

Mengutip dari Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam 8(1), Cagar Alam Pulai Dua merupakan salah satu kawasan yang berada di wilayah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat. Ciri khas dari kawasan ini yaitu ekosistem mangrove dan burung air.

3. Cagar Alam Pulau Sempu

Pulau Sempu merupakan cagar alam yang berada di Malang, Jawa Timur. Berdasarkan penjelasan di bbksdjatim.org, cagar alam ini diresmikan berdasarkan esluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No: 69 dan No.46.

Baca Juga

Ada beberapa flora dan fauna yang berada di kawasan ini. Tanaman yang tumbuh di kawasan antara lain triwulan, wadang, nyampung, ketapang, waru laut, tanaman api-api, tanaman tancang dan beberapa flora lain.

Selain itu, fauna di cagar alam ini sangat beragam. Dari laman bbksdjatim.org, tercatat fauna Pulau Sempu seperti lutung jawa, kera hitam, kera abu-abu, raja udang, kancil, babi hutan, kijang, ikan belodok, kepiting, kelomang, kupu-kupu, dan semut.

4. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata

Cagar alam ini berada di wilayah Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Ketapang. Luas kawasan ini yaitu 77.00 hektare beradasarkan SK. Menhut No. 381/Ktps-II/1985.

5. Cagar Alam Batukahu

Berdasarkan di Jurnal Bumi Lestari 12(2), cagar alam ini berada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan Desa Asah Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Kawasan ini memiliki tiga kelompok hutan yaitu Batukahu I (Gunung Tapak), Batukahu II (Gunung Pohen), dan Batukahu III (Gunung Lesong).