Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di indonesia

Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di indonesia

Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di indonesia
Lihat Foto

ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Bandung di TPS 10, Desa Pangauban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). KPU Kabupaten Bandung melaksanakan pemungutan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2020 dari jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 2.356.412 pemilih pada 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum atau yang biasa disebut sebagai pemilu di Indonesia lekat dengan suatu proses pemilihan pemimpin.

Momen pemilu kerap disebut sebagai pesta demokrasi rakyat. Sebab, lewat pemilu, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pusat hingga ke level daerah.

Baca juga: KPU Terbitkan SK Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2024

Untuk memahami lebih lanjut perihal pemilu, simak penjelasan berikut.

Pengertian pemilu

Perihal Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 UU itu memuat tentang pengertian Pemilu.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.

Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.

Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Baca juga: Deretan Partai Pendatang Baru yang Akan Ramaikan Pemilu 2024, Bentukan Amien Rais hingga Loyalis Anas Urbaningrum

Sebagaimana penjelasan umum UU Pemilu, makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan
melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Asas, prinsip, dan tujuan pemilu

Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut:

  1. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;
  2. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;
  3. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;
  4. Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;
  5. Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku;
  6. Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Baca juga: Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar pada 2024

Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di indonesia

Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di indonesia
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi pemilu.

KOMPAS.com - Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat.

Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

Pengertian pemilu

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional

Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis.

Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia.

Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting.

Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.

Pemilihan Umum diselenggarakan/dilaksanakan atas prinsip-prinsip demokrasi dan transparan (keterbukaan) dalam arti bahwa penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPLN, PPK, PPS, KPPS, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan para pemilih, serta Panitia Pengawas harus betul-betul menghargai semangat demokrasi dan keterbukaan, dimana prinsip keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab harus dihormati. Karena itu, tujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di indonesia
Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di indonesia

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.

Langsung

Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

Umum

Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.

Bebas

Asas bebas, memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.

Rahasia

Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun

Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Adil

Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca juga Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat

Cobalah kalian mengamati perwujudan nilai-nilai demokrasi di lingkungan sekitar kalian dan lengkapi perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara di bawah ini :

  1. Perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain :
    1. Menghormati pendapat teman dalam diskusi di kelas
    2. Laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang sama dalam pendidikan
    3. ———————————————————————-
    4. ———————————————————————-
  2. Perwujudan demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain :
    1. Rapat RT untuk kerja bakti
    2. Pemilihan ketua RT secara langsung
    3. ———————————————————————-
    4. ———————————————————————-