Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/SMK/MA/MAK materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam lengkap dengan kunci jawaban. Show
1. Lima macam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang tidak halal merugikan orang lain, antara lain:
2. Berikut adalah usaha-usaha yang harus dilakukan agar setiap kegiatan transaksi ekonomi itu bernilai ibadah, yaitu:
3. Contoh jual-beli yang dianggap batil, antara lain:
4. Alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual-beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram yaitu: karena kecurangan dalam jual beli akan merugikan pembeli apabila takarannya dicurangi dengan dikurangi, merugikan penjual apabila takarannya dicurangi dengan dilebihkan, dan kecurangan adalah perbuatan yang buruk yang tidak dibolehkan dalam agama, sehingga diharamkan dalam jual beli. 5. Berikut adalah perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syari’ah, yaitu:
Menelaah prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam 2. Dalil prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam 3. Tujuan prinsip dan praktik keonomi Islam a. Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi secara Islami b. Agar manusia dapat mencapai kesejahteraan di dunia dan di akhirat c. Agar manusia dapat saling memberikan manfaat kepada manusia lainnya d. Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi yang dapat menyelamatkan keyakinan agama (Addin), menyelamatkan jiwa (annafs), menyelamatkan akal (al Aql), menyelamatkan keturunan (an nasl), dan menyelamatkan harta (al mal). 4. Macam-macam prinsip dan praktik Islam a. Segala sumber daya, termasuk ekonomi merupakan pemberian atau titipan Allah SWT kepada manusia yang harus disyukuri. Firman Allah SWT dalam QS.Saba’ (34): 15 b. Kegiatan ekonomi Islam dilakukan untuk memperoleh laba dunia akhirat c. Ajaran Islam mengakui kepemilikan ekonomi secara pribadi d. Kekuatan penggerak ekonomi Islam adalah kerja sama e. Ekonomi Islam menolak sistim monopoli f. Ekonomi Islam menjamin ekonomi untuk kepentingan banyak orang g. Ekonomi Islam mendorong pemiliknya untuk mempertanggungjawabkan di akhirat h. Zakat wajib dikeluarkan oleh pemilik ekonomi setelah mencapai nisab i. Ekonomi Islam menolak riba dalam bentuk apapun.5. Hikmah Apabila prinsip dan praktik ekonomi Islam dapat dilakukan oleh umat Islam secara sungguh-sungguh dengan kinerja tinggi dan konsisten sesuai aturan dalam perjanjian, maka akan dapat mendatangkan hikamh atau manfaat yang luar biasa, antara lain : a. Dapat mewujudkan kesejahteraan umat Islam b. Dapat mengangkat ekonomi umat Islam menjadi umat yang kuat c. Dapat mewujudkan pola hidup masyarakat yang rukun dan damaid. Dapat memperoleh pahala dan dicintai oleh Allah SWT tirto.id - Islam mengatur seluruh urusan dalam kehidupan kaum muslim, termasuk juga pada masalah ekonomi. Ada cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan juga utang piutang yang semuanya termasuk dalam kegiatan perekonomian yang diatur dalam Islam. Tujuannya tentu agar kehidupan masyarakat menjadi tertib dan baik, menjaga hubungan satu sama lain tetap rukun, dan menjaga ketertiban pasar dan perbankan tetap aman.
Semua diatur oleh Islam karena manusia dan sifat tamaknya mampu berbuat semaunya sendiri, serakah dan mementingkan diri sendiri, juga mengambil hak orang lain. Jika sudah begitu, masyarakat akan tak tenang, gelisah dan resah dalam menjalankan perekonomiannya. Hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia ini disebut mu’amalah. Dalam bermu’amalah, Islam mengatur agar tatanan kehidupan berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.
Pengertian Mu’amalah
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam kelas XI, mu’amalah artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya). Berbeda dengan pengertian dalam fikih, mu’amalah bermakna tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam, yaitu tidak boleh:
Macam-macam mu’amalah
1. Jual beli Melakukan jual beli secara halal dibenarkan, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala: “... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275). Melakukan jual beli dengan cara utang pun dianjurkan untuk melakukan pencatatan serta ada saksi, agar tidak terjadi penyelewengan di kemudian hari. Hal itu ada dalam Q.S Al Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)...".
Baca juga: Apa Itu Reksadana Syariah, Cara Mudah Berinvestasi untuk Pemula A. Syarat Jual beli, 1. Pembeli dan penjual harus: balig, berakal sehat, atas kemauan sendiri 2. Uang dan barang harus:
Melakukan ijab qobul atau serah terima dengan pernyataan penjual “Saya jual barang ini dengan harga..." dan pembeli “Baiklah saya beli." Hal itu seperti hadist Rasulullah SAW: “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka," (HR. Ibnu Hibban). B. Khiyar Khiyar adalah bebas memutuskan meneruskan jual beli atau tidak. Jika suka maka kedua penjual dan peembeli boleh meneruskan transaksi. Jika tidak sepakat dengan harga maka keduanya boleh menghentikan transaksi. 1. Macam khiyar
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Apapun bentuknya, riba hukumnya haram. Dalam sebuah hadis disebutkan: “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya," (HR. Muslim). Agar terhindar dari riba maka jika melakukan jual beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak syaratnya:
Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda pada orang lain dengan perjanjian akan dikembalikan di masa depan. Harta dan benda tersebut tidak berubah keadaannya saat dikembalikan. Misal utang 100 perak harus dikembalikan 100 perak juga. Rukun utang piutang ada 3 yakni seperti dilansir laman Sumber Belajar:
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.." (Q.S. al-Baqarah/2: 280). Jika dalam pengembalian itu yang berhutang memberi kelebihan tanpa diminta, maka kelebihan itu halal bagi pemberi hutang diterima. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik," (HR. Ahmad dan Tirmidzi). 3. Sewa menyewa Secara fikih, sewa menyewa disebut juga ijarah. Ijarah adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa berupa penyediaan tenaga, pikiran, biaya, atau hewan yang diberikannya. Firman Allah SWT: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..." (QS. Al-Baqarah: 233) Juga dalam firman QS At-Talaq ayat 6 yang artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...". Syarat dan rukun sewa menyewa
Baca juga: Ma'ruf Amin: Ekonomi Syariah Layak Gantikan Kapitalisme Syirkah (perseroan)
Syirkah maknanya mencampur dua bagian atau lebih hingga tak bisa dibedakan lagi. Menurut istilah, syirkah adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha dengan tujuan mendapat untung. Rukun dan syarat syirkah:
Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan disalurkan dalam bentuk pinjaman dengan sistem bunga. Dilihat dari penerapan bunganya, bank dibagi dua: Bank Konvensional: adalah bank yang menghimpun dana untuk disalurkan kepada perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga. Bank Islam atau Bank syariah: adalah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga tidak ada dalam bank Islam karena bank syariah memakai cara yang bersih dari riba, misalnya mudarabah, musyarakah, wadi’ah, qardul hasan.
Asal kata asuransi adalah ‘assurantie’ yang diambil dari bahasa Belanda bermakna ‘pertanggungan’. Dalam bahasa Arab dikenal At Ta’min yang artinya pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari rasa takut. Asuransi adalah bagian dari mu’amalah yang hukum fiqhnya dibolehkan (jaiz) dengan syarat sesuai hukum Islam. Memiliki asuransi bisa disebut sebagai upaya yang didasarkan nilai tauhid bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt. Musibah bisa berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun lainnya. Untuk menghadapi musibah, ada 3 cara yakni menanggungnya sendiri, kedua mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama. Musibah menurut Islam bukan hanya masalah individu melainkan juga masalah kelompok dimana individu tinggal. Dalam firman Allah Swt dalam QS Al Ma’idah 5 : 2 yang artinya: “... dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..."
Beda asuransi syariah dan asuransi konvensional
Pada asuransi konvensional, orang membayar premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi atau ‘jual-beli’ atas resiko kerugian. Ada mekanisme dana hangus, sehingga peserta tak bisa menarik lagi premi jika ingin keluar dari keanggotaan sebelum jatuh tempo. Pada asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Jika peserta ingin menarik dana premi maka bisa dilakukan.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
EKONOMI SYARIAH
atau
tulisan menarik lainnya
Cicik Novita
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|