BERITA
03-Sep-2020 Tim Website Dinkes Pekerja memiliki peran strategis dalam pembangunan dan sebagai agent of change membudayakan hidup sehat dalam keluarga, sekaligus memiliki risiko terpapar bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi status kesehatan dan produktivitas kerja. Tempat kerja adalah tempat di mana orang berkumpul. Rata-rata orang bekerja di kantor selama kurang lebih 8 jam per hari. Terdapat banya pekerjaan di tempat kerja, di mana setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan bahaya, yang semuanya itu dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK). Tujuan penerapan K3 Perkantoran adalah:
Potensi bahaya K3 ada 5, yaitu:
Beberapa masalah K3 perkantoran yang sering muncul antara lain:
Berikut yang perlu diperhatikan untuk standar pelaksanaan K3 di perkantoran:
Dalam rangka mendukung pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, dan produktif maka setiap kantor hendaknya memiliki Sistem Manajemen K3 (SMK3). Tahapan dalam pelaksanaan SMK3 yaitu:
Standar keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016. Pada prinsipnya jika setiap pimpinan tempat kerja/ perkantoran memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan standar K3 di perkantoran maka akan timbul tempat kerja yang sehat dan nyaman sehingga karyawan/ pekerja yang berada ti tempat kerja tersebut akan merasa bersemangat, selalu dalam kondisi sehat, dan otomatis produktivitas kerja akan meningkat. (meirina)
SIAPA yang mau celaka ? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi rIsiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3. Apakah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) itu? Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan mengingkatkan derajat kesehatan pada pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Bagaimana Manajemen K3 di Rumah Sakit? Suatu proses kegiatan yang di mu lai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudidayakan K3 di Rumah Sakit. Standar K3 di Rumah Sakit Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit juga telah diterbitkan melalui Permenkes No.66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Pekerja Rumah Sakit mempunyai resiko lebih tinggi dibanding pekerja industri lain untuk terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), sehingga perlu dbuat standar perlindungan bagi pekerja yang ada di Rumah Sakit. Bahaya potensial di Rumah Sakit yang disebabkan oleh faktor biologi, factor kimia, faktor ergonomi, faktor fisik, faktor psikososial dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja bagi pekerja, pengunjung, pasien dan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Prinsip K3 Rumah Sakit Agar K3RS dapat dipahami secara utuh perlu diketahui pengertian 3 (tiga) komponen yang saling berinteraksi, yaitu: 1. Kapasitas Kerja Kemampuan seorang pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu. 2. Beban Kerja Suatu kondisi yang membebani pekerja baik secara fisik maupun non fisik dalam menyelesaikan pe kerjaannya, kondisi tersebut da pat diperberat oleh kondisi ling kungan yang tidak mendukung secara fisik atau non fisik. 3. Lingkungan Kerja Kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Bahaya-bahaya Potensial di Rumah Sakit Ada beberapa bahaya yang potensial terjadi di Rumah Sakit, yakni:
Manajemen Fasilitas & Keamanan (MFK) Rumah Sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Fasilitas fisik, medis, dan peralatan lain nya harus dikelola secara efektif (Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No : HK.02.04/I/2790/11 tentang Standart Akreditasi Rumah Sakit) Untuk mencapai tujuan tersebut, manajemen fasilitas dan keamanan dibagi dalam bidang kerja berikut :
(by.ekaubit)
Kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit atau yang dikenal dengan K3 RS mulai mendapat perhatian serius dari manajemen rumah sakit sejak diberlakukannya sistem akreditasi rumah sakit oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Pada awal tahun 2017 KARS mengeluarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit yang merupakan penyempurnaan dari KARS versi 2012. Dalam SNARS 2017 pada kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit terdapat Bab mengenai Manajemen Fasilitas dan Keselamatan atau dikenal dengan MFK. Didalam MFK terdapat 24 standar dan 104 penilaian yang dapat dikelompokan kedalam enam bidang, yaitu:
Rumah sakit diwajibkan untuk mengelola keenam bidang tersebut dalam upaya mencegah kecelakaan dan kerugian bag pasien, pengunjung dan staf rumah sakit. Untuk penerapan MFK ini, maka rumah sakit diwajibkan untuk menbentuk komite K3 atau instalasi K3 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 66 tahun 2016 tentang standar kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit. Dalam permenkes 66 TH 2016 juga disebutkan tentang 5 prinsip SMK3 (Sistem Manajemen K3) sesuai dengan PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Lima prinsip tersebut adalah:
Artinya, dalam menerapkan K3 di rumah sakit harus dimulai dengan Komitmen dari Top Manajemen atau direktur rumah sakit yang dituangkan dalam bentuk kebijakan K3. Hal ini juga dinyatakan didalam MFK 1 tentang Kepemimpianan dan Perencanaan. Tanpa komitmen yang kuat dari direktur rumah sakit maka penerapan K3 secara baik akan menjadi sulit diwujudkan. Ada beberapa langkah berikut yang dapat dilakukan dalam menerapkan K3 di rumah sakit, langkah ini menjadi penting karena K3 Rumah Sakit dapat dikatakan merupakan hal yang baru dan masih dianggap belum begitu penting, yaitu:
Jika delapan langkah tersebut dilakukan secara baik, maka in shaa Allah penerapan program K3 di rumah sakit akan berhasil dengan baik. SELAMAT MENCOBA. Penulis, DR. Alfajri Ismail, M.Si., MPM, HIU |