Suara.com - Berikut ini 10 hal yang membatalkan sholat dan wajib diketahui oleh semua umat Islam. Simak ulasannya berikut ini. Sholat merupakan salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Terlebih sholat merupakan rukun Islam kedua. Sebuah hadist menyatakan bahwa betapa pentingnya sholat bagi setiap umat Islam. “Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah sholat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dalam melaksanakan ibadah sholat, kita harus memperhatikan beberapa perilaku atau tindakan yang membatalkan sholat. Penting untuk dilakukan agar sholat sah dan dapat diterima oleh Allah SWT. Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 238: "Peliharalah semua sholat dan sholat wustha. Dan laksanakanlah (sholat) karena Allah dengan khusyuk." (QS: Al Baqarah: 238). Baca Juga: LENGKAP Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh, Versi Latin Mudah Hafalkan Lantas apa saja hal yang dapat membatalkan sholat yang wajib untuk diketahui? Simak daftar 10 hal yang dapat membatalkan sholat berikut ini. Hal yang Membatalkan Sholat
Itulah informasi singkat mengenai 10 hal yang membatalkan sholat. Semoga pembahasan berikut ini dapat menambah wawasan dan keimanan kita agar terus menjaga sholat dengan sempurna serta menjauhi segala larangan oleh Allah SWT. Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat Baca Juga: Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur Selama Pandemi
TRIBUNJATENG.COM- Syarat sah sholat jumat wajib diketahui oleh umat muslim. Sholat jumat diwajibkan bagi: 1. orang yang mukim (bukan musafir), 2. pria 3 sehat 4. merdeka dan 5. selamat dari lumpuh (dikutip dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199). Melansir dari rumaysho.com, pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini: 1. Adanya khutbah Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Tribun Jateng
rssyarifhidayatullah.com , Tangsel - Shalat jum'at adalah suatu kewajiban setiap muslim laki-laki yang dilaksanakan pada hari jum'at dua rakaat, dilakukan secara berjamaah serta dilaksanakan setelah Khutbah. "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah Swt..." (QS. Al Jumu'ah: 9) Shalat jumat diwajibkan bagi orang yang mukim (bukan musafir), pria, sehat, merdeka, dan selamat dari lumpuh (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199) Selain syarat syarat diatas, Ust. Yusuf menyampaikan tentang syarat syarat sah shalat jumat pada acara pengajian rutin pekanan yang dilaksanakan di Ruang Aula Rumah Sakit Syarif Hidayatullah pada hari Kamis, 1 Desember 2016 dan dihadiri oleh para pegawai RSSH. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan siraman rohani islami untuk para pegawai agar mendapatkan ketenangan jiwa serta pengetahuan. Ust. Yusuf menyampaikan syarat-syarat sah shalat jumat sebagai berikut: 1. Adanya Khutbah, Khutbah jum'at harus dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Dalam Khutbah jum'at ada bebrapa syarat sah yaitu ucapan puji syukur pada Allah, shalawat kepada Rasulullah SAW, wasiat takwa, membaca satu ayat Al Qur'an pada salah satu khutbah, doa kepada kaum muslimin pada khutbah kedua. 2. Harus dilakukan secara berjamaah, karena shalat jum'at adalah bermakna banyak orang. dan Rasulullah SAW juga selalu menunaikan shalat ini secara berjamaah, maka pada Ulama sepakat bahwa shalat jumat harus di laksanakan secara berjamaah. 3. Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jumat masyhur atau tersiar. Jika ada seseorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum'atnya tidak sah. Shalat jumat harus tersiar, tidak sembunyi sembunyi meskipun dengan berjamaah. 4. Jama'ah shalat Jum'at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung), karena hikmah disyariatkan shalat jum'at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama'ah shalat jumat di suatu negeri tanpa ada hajat. terbilangnya jamaah shalat Jum'at di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namu para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jama'ah jumat. Siraman Rohani islami ini ditutup dengan pembacaan doa oleh Ust. Yusuf semoga dengan adanya kegiatan ini para pegawai Rumah Sakit Syarif Hidayatullah mendapatkan ketenangan jiwa dan dapat menambah pengetahuan. Merdeka.com - Sholat merupakan ibadah wajib bagi setiap umat Islam. Kedudukan ibadah sholat ini begitu penting dalam agama Islam. Bahkan dalam sebuah hadist menggambarkan betapa krusialnya ibadah sholat ini bagi setiap muslim. Untuk Baca Alquran Klik di Sini: “Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah sholat.†(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dalam menjalankan ibadah sholat, tidak hanya mengetahui rukun dan syarat sholat, tapi seorang muslim juga sebaiknya mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan sholat. Karena mengetahui penyebab batalnya sholat, juga sama pentingnya dengan mengetahui rukun dan syarat sholat. Untuk menjaga ibadah tetap khusyu dan sah, berikut ini beberapa penyebab batalnya sholat yang wajib diketahui oleh setiap umat muslim. 2 dari 7 halaman
©XAVIER GALIANA/AFP Penyebab batalnya sholat yang pertama adalah karena berbicara dengan sengaja. Ketika melaksanakan ibadah sholat, kita dilarang berbicara dengan sengaja selain membaca Alquran, dzikir dan doa. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Hal ini juga dibahas dalam hadist lainnya, “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Alquran.” (HR. Muslim). 3 dari 7 halaman
Penyebab batalnya sholat yang kedua adalah karena banyak bergerak. Syarat bergerak yang dapat menyebabkan sholat menjadi batal adalah banyak, berturut-turut, dan tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak sendiri, menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali. Namun, tidak semua gerakan dilarang ketika sholat. Karena ada juga beberapa gerakan yang boleh dilakukan ketika sedang sholat, misalnya ketika seseorang sedang sholat dan menemukan ada najis di penutup kepalanya, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan melepaskan penutup kepalanya tersebut. Hal ini juga sesuai dengan hadist berikut, "Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang sholat dan beliau terus melanjutkan shalatnya." (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284). Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib. Selain itu, bergerak untuk meluruskan shaf juga diperbolehkan. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam sholat karena dalam rangka menyempurnakan sholat. 4 dari 7 halaman
Penyebab batalnya sholat yang ketiga adalah ketika seseorang mendapati najis pada pakaian atau badan ketika sholat, dan tidak segera dihilangkan. Saat itulah sholatnya batal, karena tidak memenuhi salah satu syarat sholat, yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut: “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalil lainnya yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, Terbuka Sebagian Aurat Penyebab batalnya sholat yang keempat yaitu ketika sebagian aurat terbuka. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menjelaskan, jika sebagian aurat terbuka ketika sholat dengan sengaja, maka sholatnya batal. Namun jika tidak sengaja dan segera ditutup, maka sholatnya tidak batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, sholatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah sholat. Dalam sholat, aurat pria adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan bagi wanita, batasan auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 5 dari 7 halaman
Penyebab batalnya sholat yang kelima yaitu makan dan minum. Hal ini termasuk pembatal karena dianggap bertentangan dengan maksud sholat. Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menjelaskan, jika makan dan minum itu sengaja, walau hanya sedikit, maka sholatnya batal. Jika tidak sengaja, juga bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, maka sholatnya tidak batal. Berhadats Sebelum Salam Pertama Penyebab batalnya sholat yang selanjutnya yaitu berhadats sebelum salam pertama dalam sholat. Jika seseorang berhadats, misalnya seperti kentut, sebelum salam pertama dalam sholat, baik sengaja atau tidak, maka sholatnya batal. Ini karena salah satu syarat sholat gugur, yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun sholat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Sedangkan jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Masalah ini telah disepakati oleh para ulama kaum muslimin. 6 dari 7 halaman
Penyebab batalnya sholat yang berikutnya yaitu dengan berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, maka sholatnya tidak batal, selama tidak disengaja. Adapun jika seseorang mengalami batuk-batuk yang sulit diatasi, atau bersuara keras yang sulit diatasi karena, misalnya karena penyakit, maka sholatnya tidaklah batal. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?” Kemudian beliau menjawab, 7 dari 7 halaman
Berubahnya niat saat sholat juga bisa menjadi pembatal sholat. Jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari sholat atau memiliki keinginan untuk menemui seseorang, maka hal tersebut dapat membatalkan sholat. Ini karena, dalam sholat harus dengan niat yang jazim, yaitu pasti dan tak ragu-ragu. Membelakangi Kiblat Penyebab batalnya sholat yang terakhir adalah ketika seseorang membelakangi kiblat. Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Sehingga, ketika seseorang membelakanginya ketika sholat, maka dapat membatalkan sholat tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu), “Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim). |