Sebutkan 3 akibat jika bangsa indonesia tidak memiliki uud

Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa-untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 yang menyatakan, bahwa "Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara". Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut diatas perkataan "dikuasai" dalam pasal ini bukanlah berarti "dimiliki", akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan yang tertinggi :

Ahmad, Zainal Abidin. Piagam Nabi Mihammad SAW: Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama Di Dunia. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.

Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1949. Jakarta: Gema Insani Pers, 1997.

Ashiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Pers, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Ideologi, Pancasila, dan konstitusi. Makalah, n.d.

———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008.

Attamimi, A. Hamid. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indoensia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Menegnai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Waktu Pelita I - Pelita IV.” Universitas Indonesia, 1990.

Badjeber, Zain. “Menyimak dan Menerapkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 81–104.

Bahar, Saafroedin, A.B. Kusuma, dan Nannie Hudawati, ed. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1995.

Basarah, Ahmad. “Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan.” Universitas Diponegoro, 2016.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. Fifth Edit. St. Paul Minn: West Publishing Co., 1979.

Butt, Simon. “Islam, the state and the Constitutional Court in Indonesia.” Pacific Rim Law & Policy Journal 19, no. 2 (2010): 279–301.

Dictionary, Oxford English. “Preamble, v.1.” http://www.oed.com/viewdictionaryentry/Entry/266563.

Ferejohn, John, Jack N Rakove, dan Jonathan Riley. Constitutional Culture and Democratic Rule. New York: Cambrdige University Press, 2001.

Frosini, Justin O. Constitutional Preambles at a Crossroads between Politics and Law. San Marino: Maggioli Editore, 2012.

Ginsburg, Tom, Nick Foti, dan Daniel Rockmore. “‘We the Peoples’: The Global Origins of Constitutional Preambles.” The George Washington Internasional Law Review 46 (2014): 101–135.

Harianto, Gregorius Seto. “Kajian Filosofis Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 23–45.

Ibrahim, Anis. “Perspektif Futuristik Pancasila Sebagai Asas/Ideologi Dalam UU Keormasan.” Jurnal Konstitusi 3, no. 2 (2010): 129–148.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Junaenah, Inna. “Tafsir Konstitusional Pengujian Peraturan di Bawah Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 503–529.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. London (U.K.): Transaction Publishers, 2006.

Kusuma, A.B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2009.

Latief, Yudi. “Pembukaan Undang-Undang Dasar Sebagai Cita Negara dan Cita Hukum.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 137–156.

Manan, Bagir. Pembangunan Hukum Nasional Religius. Malang, 2019.

———. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.

MPR RI. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2007.

Orgad, Liav. “The preamble in constitutional interpretation.” International Journal of Constitutional Law 8, no. 4 (2010): 714–738.

Satrio, Abdurrachman. “Constitutional Retrogression in Indonesia Under President Joko Widodo’s Government: What Can the Constitutional Court Do?” Constitutional Review 4, no. 2 (2018): 271–300.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Sukardja, Ahmad. Piagam Madinah & Undang-Undang Dasar NRI 1945, Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat yang Majemuk. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Tobing, Jakob. “Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sebuah Bahasan Ringkas.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 1–21.

Voermans, Wim, Maarten Stremler, dan Paul Cliteur. Constitutional Preambles: A Comparative Analysis. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing, 2017.

Widisuseno, Iriyanto. “Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara.” Humanika 20, no. 2 (2014): 62–66.

Zoelva, Hamdan. “Implementasi Idiologi Pancasila Dalam Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 197–216.


Page 2

DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v18i2

View or download the full issue PDF ()

Farida Azzahra

153-167

PURIFIKASI JUDICIAL REVIEW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Emerald Magma Audha

168-183

Mei Susanto

184-203

Bagus Hermanto

204-221

Neisa Angrum Adisti, Nashriana Nashriana, Isma Murilah, Alfiyan Mardiansyah

222-232

Elfrida Ratnawati, Sri Nanang M Kamba, Januardo SP Sihombing, Julius F Maloringan

233-248

Fendi Setyawan

249-258

Tasya Safiranita Ramli, Ega Ramadayanti, Maudy Andreana Lestari, Rizki Fauzi

259-271

Yenny Yorisca

272-281

Deny Andreas Krismawan

281-295

KOMPAS.com - Setiap negara tentunya memiliki dasar negaranya masing-masing. Contohnya Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara.

Sama seperti Indonesia, negara lainnya juga mempunyai dan menjadikan dasar negara sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernergara.

Dikutip dari buku Mengenal Ideologi Negara (2020) karya D.C. Tyas, dasar negara berperan penting dalam kehidupan ketatanegaraan.

Selain itu, dasar negara juga sangat penting sebagai sumber hukum nasional. Artinya seluruh hukum negara didasarkan pada dasar negara tersebut.

Dasar negara juga berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Artinya dasar negara menjadi pedoman dan komponen penting agar negara terbebas atau merdeka dari penjajahan. Terakhir, dasar negara juga dijadikan dasar pemersatu seluruh masyarakat.

Baca juga: Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan

Lalu, apa akibatnya jika suatu negara tidak memiliki dasar negara?

Setidaknya ada empat akibat atau dampak negatif yang bisa timbul jika suatu negara tidak memiliki dasar negara. Dampak tersebut adalah:

  1. Negara tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup
    Suatu negara bisa hancur jika tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup. Karena negara tersebut tidak memiliki tujuan, visi misi, dan cita-cita yang ingin diwujudkan bersama. Sehingga masyarakatnya tidak berpegang pada nilai kehidupan dan akhirnya dapat hancur.
  2. Negara tidak memiliki pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara
    Dasar negara menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.
  3. Lebih rentan terkena konflik
    Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik. Karena memang tidak ada nilai kehidupan yang dipegang masyarakatnya untuk hidup tentram, aman serta damai, dan akhirnya sistem pemerintahan bisa terganggu. Hal ini semakin diperparah karena tidak ada pedoman atau nilai yang membimbing masyarakat dan pemerintah untuk keluar dari konflik ini.
  4. Sulit untuk maju dan berkembang
    Negara yang tidak memiliki dasar negara akan sulit untuk maju dan berkembang, karena tidak memiliki cita-cita, visi misi, serta tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya masyarakat dan pemerintah tidak memiliki rasa saling percaya dan upaya untuk memajukan bangsanya.

Baca juga: Kenapa Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Perlu Kita Pertahankan?

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia

Dalam buku Pancasila dalam Sistem Hukum (2017) karya Fais Yona Bo’a, Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara, yang nilai-nilainya selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa indonesia. Sehingga tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan jika Pancasila memegang peranan penting dalam berdirinya negara Indonesia.

Pancasila juga menjadi dasar bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, serta lainnya.

Apabila Indonesia tidak memiliki Pancasila sebagai dasar negara, dikhawatirkan negara ini akan kacau dan kesulitan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Selain itu, konflik juga akan sering terjadi dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia menjadi terancam atau bahkan hancur.

Maka dari itu, peran Pancasila sangatlah penting dalam kehidupan Indonesia. Begitu pula dengan negara lain yang juga memiliki dan menganggap penting dasar negara bagi kelangsungan hidup negaranya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.