JENIS – JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA / MAHKAMAH SYAR’IYAH Show
A. PERKAWINAN Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :
B. WARIS C. WASIAT D. HIBAH E. WAKAF F. ZAKAT G. INFAK H. SHODAQOH I. EKONOMI SYARI’AH
Written by Admin on 06 November 2019. Hits: 201466 Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yan diatur dalam Undang Undang. Kata “kewenangan” bisa diartikan “kekuasaan” sering juga disebut juga “kompetensi” atau dalam bahasa Belanda disebut “competentie” dalam Hukum Acara Perdata
biasanya menyangkut 2 hal yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Penggugat adalah orang yang menuntut hak perdataannya kemuka pengadilan perdata. Tergugat adalah orang yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan. Tergugat bisa per-orangan, atau beberapa orang. Termohon dalam arti yang sebenarnya bukanlah sebagai pihak namun perlu halnya dihadirkan didepan sidang untuk didengar keterangan dan untuk kepentingan
pemeriksaan. Peradilan yang menyelesaikan perkara permohonan disebut voluntaire jurisdictie (peradilan tidak sesungguhnya), produk hukum dari peradilan tersebut adalah penetapan. D. Proses Beracara di Pengadilan Agama
Hubungi KamiPengadilan Agama Magetan Jalan Raya Magetan Maospati Km.06 Magetan 63391 Telepon : 0351 895169 Fax : 0351 897378 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Facebookpage : @pamagetanTautan WebTautan AplikasiInfo Perkara PAPerkara perdata tertentu bidang apa saja yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama?Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:. Perkawinan yang dilakukan menurut syariah Islam;. Waris;. Wasiat;. Hibah;. Wakaf;. Zakat;. Infaq;. Sedekah; dan.. Perkara apa saja yang ada di Pengadilan Agama?Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Di dalam lingkup pengadilan agama ada bermacam-macam perkara di selesaikan. Salah satunya seperti perkara cerai talak, cerai gugat, harta bersama ,Itsbat Nikah, pengesahan perkawinan dan Dispensasi Kawin.
Sebutkan perkara apa saja yang menjadi kewenangan peradilan agama di Indonesia?Jenis Perkara Kewenangan Pengadilan. JENIS – JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA / MAHKAMAH SYAR'IYAH. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.. A. PERKAWINAN.. B. WARIS. ... . C. WASIAT. ... . D. HIBAH. ... . E. WAKAF. ... . F. ZAKAT. ... . G. INFAK.. Apa saja perkara yang dapat diadili dan diputuskan di Pengadilan Agama?PERKAWINAN. Izin Poligami.. Pencegahan Perkawinan.. Penolakan Perkawinan oleh PPN.. Pembatalan Perkawinan.. Kelalaian atas Kewajiban Suami/Isteri.. Cerai Talak.. Cerai Gugat.. Harta Bersama.. |