Satu-satunya badan pbb yang anggotanya mencakup semua anggota pbb adalah

Tulisan ini merupakan pembuka dari Seri Model United Nations, yaitu serangkaian artikel mengenal kegiatan simulasi sidang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang kini sedang populer di kalangan akademik muda, khususnya para pelajar dan mahasiswa. Tulisan ini disediakan secara cuma-cuma demi diseminasi ilmu pengetahuan. Jika Anda hendak mengutip sebagian dari tulisan ini, mohon melakukannya dengan kaidah akademik yang berlaku.

Dari seluruh bentuk organisasi kerjasama di dunia, hanya ada satu organisasi yang bisa memiliki cakupan global yang sesungguhnya, mengingat anggotanya mencakup praktis seluruh negara merdeka dan berdaulat di dunia. Sampai akhir tahun 2011, lembaga ini telah memiliki 193 negara anggota (Member States) dan berkumpul setiap tahunnya untuk sebuah rapat akbar yang lumrah dihadiri para pembesar dari negara-negara anggota tersebut, untuk mengutarakan perkembangan politik, ekonomi, sosial kebudayaan, dan isu-isu terkait di dunia. Lembaga ini adalah United Nations, atau dalam istilah Bahasa Indonesia dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

The United Nations

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Nama resmi The United Nations Organization
Berdiri 24 Oktober 1945 (ratifikasi Piagam PBB)
Markas Besar New York City, NY, Amerika Serikat
Jumlah anggota 193 negara
Bahasa resmi Inggris, Perancis, Mandarin (Cina), Rusia, Spanyol, Arab
Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon (Republik Korea)

 ‘Untuk mengakhiri segala perang’

Satu-satunya badan pbb yang anggotanya mencakup semua anggota pbb adalah
Woodrow Wilson

Kisah berdirinya PBB dapat ditelusuri dari masa Perang Dunia I (1914-1918). Perang Dunia I pada masanya sering dijuluki ‘perang untuk mengakhiri segala perang’ (the war to end all wars), melihat untuk pertama kalinya dalam sejarah ada sebuah perang yang berskala global. Menjelang akhir Perang Dunia I inilah muncul gagasan dari Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson (1856-1924), ketika perang berakhir, harus ada sebuah organisasi internasional yang berupaya menjaga perdamaian dunia dan mencegah terjadinya konflik (apalagi bersenjata). Hal ini dituangkan Wilson dalam pernyataannya yang terkenal kini sebagai Empatbelas Poin Wilson (Wilson’s Fourteen Points).

Mimpi Wilson saat itu mendapat ganjalan, karena upayanya menciptakan organisasi internasional ini tidak disetujui oleh Kongres Amerika Serikat. Namun, di luar Amerika Serikat, organisasi ini akhirnya berdiri, bernama Liga Bangsa-bangsa (LBB, League of Nations). Organisasi yang berbasis di Jenewa ini beranggotakan relatif kecil (terutama jika dibandingkan jumlah negara anggota PBB masa kini). Upaya LBB untuk menciptakan dunia yang damai tersebut menemui kegagalan karena banyak isu, di antaranya ketika Jerman melakukan aneksasi terhadap wilayah Austria (Anschluss), dan mundurnya Jepang dari LBB ketika terjadi isu kontroversial peledakkan rel kereta api di Nanking (yang kemudian menjadi alasan munculnya Perang Sino-Jepang di 1930-an).

LBB akhirnya menemui kiamatnya ketika Jerman menyerang Polandia di 1 September 1939, dan menyulut Perang Dunia II. Habislah sudah cita-cita LBB untuk mencegah terjadinya perang berskala semasif Perang Dunia I. Celakanya lagi, Perang Dunia II justru berlangsung dengan skala yang jauh lebih besar, melibatkan nyaris seluruh teritori di seluruh benua di dunia, dan turut melibatkan kekuatan-kekuatan besar dunia saat itu.

Satu-satunya badan pbb yang anggotanya mencakup semua anggota pbb adalah
Markas Besar Perserikatan Bangsa-bangsa di New York (un.org)

Satu lagi upaya untuk damai

Adalah di tahun 1941 ketika Amerika Serikat dan Britania Raya melakukan sebuah kesepatakan yang ini dikenal dengan nama Piagam Atlantik (Atlantic Charter). Piagam Atlantik memuat sejumlah prinsip-prinsip mengenai bagaimana dunia harus ditata ketika Perang Dunia II berakhir. Piagam ini kemudian diadopsi oleh sekumpulan negara yang tergabung dalam kekuatan Sekutu (Allies), termasuk Amerika Serikat dan Britania Raya, menjadi Deklarasi (oleh) Perserikatan Bangsa-bangsa (Declaration by United Nations).

Upaya membangun dunia yang damai tidak berhenti sampai situ. Pada tanggal 24-25 Juni 1945 (menjelang berakhirnya Perang Dunia II), perwakilan-perwakilan dari 50 negara berkumpul di San Francisco, Amerika Serikat, dalam sebuah konferensi yang menyepakati Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (the United Nations Charter). Hal ini menandakan satu langkah lagi menuju pendirian sebuah organisasi internasional yang dicita-citakan lebih efektif dibanding pendahulunya, LBB, yang pada akhirnya diresmikan sebagai Perserikatan Bangsa-bangsa pada 24 Oktober 1945, ketika mayoritas negara-negara tersebut meratifikasi Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, termasuk lima negara yang terkenal sebagai “the big five”, yaitu Amerika Serikat, Uni Republik Sosialis Soviet, Republik Perancis, Republik Cina, dan Britania Raya. Lima negara anggota ini akan ‘menghiasi’ kehidupan organisasi internasional ini sebagai pemain-pemain yang sangat dominan.

Organ-organ utama Perserikatan Bangsa-bangsa

Layaknya sejumlah organisasi atau badan, nasional atau internasional, PBB memiliki sejumlah organ yang memiliki tugas, peran, dan karakteristik masing-masing. Bagian ini akan secara singkat mengulas masing-masing organ dan peranannya di dalam PBB.

Satu-satunya badan pbb yang anggotanya mencakup semua anggota pbb adalah
The United Nations System

1. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations General Assembly, UNGA)

Majelis Umum PBB (sejumlah versi menyebut Sidang Umum) adalah organ terbesar di seluruh PBB, di mana seluruh 193 negara anggota direpresentasikan secara seimbang. Penting mengingat salah satu karakteristik penting lembaga ini adalah bahwa posisi seluruh negara anggota adalah sama dan seimbang, sehingga pada prinsipnya kekuatan Britania Raya dan Tuvalu adalah sama-sama satu suara dalam proses voting. Peranan utama Majelis Umum adalah untuk mengatur anggaran tahunan PBB, mengangkat anggota-anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (lihat di bawah), menerima laporan dari badan-badan PBB lainnya, serta memberikan pendapat-pendapat dalam bentuk Resolusi Majelis Umum (Resolution of the United Nations General Assembly).

Satu-satunya badan pbb yang anggotanya mencakup semua anggota pbb adalah
Suasana persidangan Majelis Umum PBB

Resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum bersifat normatif dan tidak mengikat, sesuatu yang sangat penting untuk diingat ketika membicarakan Majelis Umum (terutama dalam persidangan Model United Nations). Dalam resolusinya, Majelis Umum sering hanya melibatkan kata-kata ‘merekomendasikan’, sementara hal tersebut tidak mengikat untuk dilakukan oleh seluruh negara anggota PBB.

Salah satu hal unik di Majelis Umum PBB adalah pengaturan tempat duduknya. Setiap tahunnya, diambil satu undian untuk menentukan negara anggota mana yang akan didudukkan dalam ‘the number one seat’, yaitu kursi pertama yang ada di ruangan sidang. Negara-negara anggota lainnya kemudian akan diurutkan secara alfabetis menurut ejaan Bahasa Inggrisnya. Hal uniknya kemudian adalah bahwa pengaturan ini sangat memungkinkan negara yang sebetulnya berkonflik untuk duduk bersebelahan atau dalam barisan yang sama, semisal negara Iran dan Israel.

Majelis Umum memiliki enam komisi, yang memiliki tugas yang berbeda-beda. Komisi-komisi ini yaitu:

Komisi 1Pelucutan Senjata dan Keamanan Internasional The First CommitteeDisarmament and International Security (DISEC) Komisi ini mengurusi bidang pelucutan senjata dan hal-hal yang terkait dengan masalah keamanan internasional.
Komisi 2Ekonomi dan Keuangan The Second CommitteeEconomic and Financial (ECOFIN) Secara umum Komisi ini mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi. Pada sesi ke-66 dari Majelis Umum PBB, Komisi ini berurusan dengan isu-isu makroekonomi (semisal perdagangan internasional, sistem ekonomi internasional), pembangunan, penghapusan kemiskinan, globalisasi, ketergantungan, dan isu-isu berkait dengan negara-negara yang kurang berkembang (LDC).
Komisi 3Sosial, Kebudayaan, dan Kemanusiaan The Third CommitteeSocial, Cultural, and Humanitarian (SOCHUM) Komisi ini mengurusi bidang-bidang sosial, masalah-masalah kemanusiaan dan hak asasi manusia. Kerja dari Komisi ini turut mencakup pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan masyarakat asli (indigenous) dan penghapusan diskriminasi ras.
Komisi 4Khusus, Politik, dan Dekolonisasi The Fourth CommitteeSpecial, Political, and Decolonization (SPECPOL) Komisi ini mengurusi berbagai macam bidang, di antaranya dekolonisasi, pengungsi Palestina, upaya penjaga perdamaian, penghapusan radiasi nuklir, dan masalah luar angkasa.
Komisi 5Administratif dan Anggaran The Fifth CommitteeAdministrative and Budgetary Komisi ini mengurusi masalah administratif dan penyusunan anggaran tahunan dan dua-tahunan (annual and biannual) PBB.
Komisi 6Hukum The Sixth CommitteeLegal Komisi ini menyediakan pertimbangan-pertimbangan masalah hukum kepada Majelis Umum PBB.

Tabel 1: Enam Komisi di Majelis Umum PBB

2. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Security Council, UNSC)

Badan PBB yang satu ini merupakan lembaga yang relatif kecil, di mana hanya terdapat lima belas negara anggota. Namun, badan kecil ini merupakan badan terkuat di seluruh PBB, bahkan pantas untuk disebut kekuatan PBB yang sesungguhnya. Lima belas negara anggotanya terdiri dari lima negara anggota tetap (permanent members, atau dikenal juga dengan sebutan P5) dan sepuluh negara anggota tidak tetap (non-permanent members) untuk masa kerja 2 (dua) tahun. Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB inilah yang menjadi negara-negara terkuat di seluruh PBB, karena satu alasan: hak veto.

Satu-satunya badan pbb yang anggotanya mencakup semua anggota pbb adalah
Norwegian Room, ruang persidangan Dewan Keamanan PBB

Hak veto tidak akan ditemui di organ-organ PBB lainnya. Hak veto merupakan hak yang dimiliki hanya oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Federasi Rusia, Republik Perancis, Republik Rakyat Cina, Britania Raya) dan hanya dapat digunakan di Dewan Keamanan PBB, yang berfungsi untuk membatalkan resolusi yang akan dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB. Sederhananya, hak veto sama dengan menjawab ‘tidak’ pada saat proses voting untuk Resolusi Dewan Keamanan PBB (Resolution of the United Nations Security Council). Begitu ada satu saja negara anggota permanen yang menggunakan hak vetonya, maka resolusi tersebut gugur begitu saja. Hanya saja, terdapat satu lagi hak veto yang relatif jarang diketahui, yang dikenal sebagai the sixth veto, yaitu ketika negara-negara anggota tidak tetap dalam mayoritasnya menyatakan tidak terhadap proses voting tersebut dan kemudian membatalkan resolusi yang akan dikeluarkan — bahkan ketika seluruh negara-negara anggota tetap menyatakan ya. ‘Veto’ ini sering dianggap sebuah konsep yang imajiner, sehingga sering dikesampingkan dari pembicaraan mengenai Dewan Keamanan PBB.

Seluruh resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat terhadap seluruh negara anggota PBB, bukan hanya terhadap mereka yang ada di dalam Dewan Keamanan PBB. Sifat ini sangat bertolak belakang dengan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Umum, di mana resolusi bersifat normatif dan tidak mengikat.

Negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun, dan dipilih menurut kelompok kawasan. Kawasan Afrika diwakili oleh 3 (tiga) negara, kawasan Amerika dan Karibia 2 (dua) negara anggota, Asia oleh 2 (dua) negara anggota, Eropa Barat dan kawasan lainnya 2 (dua) negara anggota), dan kawasan Eropa Timur oleh 1 (satu) negara anggota. Susunan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB juga mensyaratkan adanya 1 (satu) negara anggota dari kawasan Arab, yang umumnya bergantian dari kawasan Afrika atau Asia.

Republik ARGENTINA Anggota tidak tetap 2013-2014
Persemakmuran AUSTRALIA Anggota tidak tetap 2013-2014
Republik CILE Anggota tidak tetap 2014-2015
Republik CHAD Anggota tidak tetap 2014-2015
Republik Rakyat CINA Anggota tetap
Republik PERANCIS Anggota tetap
Republik LITHUANIA Anggota tidak tetap 2014-2015
Keharyapatihan LUKSEMBURG Anggota tidak tetap 2013-2014
Republik KOREA Anggota tidak tetap 2013-2014
Republik Federal NIGERIA Anggota tidak tetap 2014-2015
Federasi RUSIA Anggota tetap
Republik RWANDA Anggota tidak tetap 2013-2014
PERSATUAN KERAJAAN Britania Raya dan Irlandia Utara Anggota tetap
AMERIKA SERIKAT Anggota tetap
Kerajaan Hashimiyah YORDANIA Anggota tidak tetap 2014-2015

Tabel 2: Negara anggota Dewan Keamanan PBB (2010-2012)

3. Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa (Secretariat of the United Nations)

Satu-satunya badan pbb yang anggotanya mencakup semua anggota pbb adalah
Ban Ki-moon, sekretaris-jenderal PBB sejak 2007 asal Republik Korea

Jika Perserikatan Bangsa-bangsa diibaratkan sebagai sebuah perusahaan besar, Sekretaris-Jenderal PBB bisa disebut sebagai chief administrative officer atau setara dengan presiden direktur perusahaan tersebut. Sekretaris-Jenderal (secretary-general) merupakan pemangku tugas harian PBB yang mengatur roda organisasi agar dapat berjalan dengan baik. Jabatan Sekretaris-Jenderal juga seringkali disetarakan dengan ‘presiden dunia’, yaitu seorang kepala dari organisasi global yang beranggotakan praktis seluruh negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pengakuan diplomatik di dunia. Sekretaris Jenderal PBB dipilih oleh Majelis Umum dengan pertimbangan dari Dewan Keamanan, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yang dapat diperbaharui.

Tugas dari Badan Sekretariat adalah untuk mengatur seluruh aktivitas PBB dan organ-organ di bawahnya, dimulai dari mengurusi pasukan perdamaian, melakukan mediasi terhadap persengketaan internasional, melakukan pengamatan dan kajian terhadap fenomena-fenomena global, serta menjadi juru bicara utama PBB. Badan Sekretariat dan Sekretaris-Jenderal PBB hanya bertanggung jawab dalam seluruh kewenangannya terhadap lembaga PBB itu sendiri, bukan kepada satu atau sebagian negara anggota PBB.

Badan Sekretariat bukan hanya terdiri dari Sekretaris-Jenderal dan para staf terdekatnya. Badan Sekretariat mencakup seluruh staf di seluruh dunia yang bertugas mengurusi jalannya roda organisasi PBB. PBB saat ini memiliki sekitar 44.000 staf Sekretariat. Badan Sekretariat memiliki sejumlah kantor pusat yang cukup besar di dunia, antara lain di Addis Ababa (Ethiopia), Bangkok (Thailand), Beirut (Lebanon), Jenewa (Swiss), Nairobi (Kenya), Santiago de Chile (Cile), dan Wina (Austria).

Badan Sekretaris-Jenderal, yang juga disebut the Executive Office of the Secretary-General memiliki wewenang untuk menjankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh organ-organ PBB lainnya, dan berhak untuk mengundang organ-organ PBB lainnya untuk membicarakan sesuatu isu tertentu, khususnya yang dianggap mengancam keamanan dan perdamaian dunia.

Gladwyn Jebb Britania Raya pemangku jabatan 1945-1946
1 Trygve Lie Norwegia 1946-1952
2 Dag Hammarskjöld Swedia 1953-1961
3 U Thant Myanmar pemangku jabatan 1961-19621962-1971
4 Kurt Waldheim Austria 1972-1981
5 Javier Pérez de Cuéllar Peru 1982-1991
6 Boutros-Boutros Ghali Mesir 1992-1996
7 Kofi Annan Ghana 1997-2006
8 Ban Ki-moon Republik Korea 2007-

Tabel 3: Daftar Sekretaris-Jenderal PBB

4. Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ)

Mahkamah Internasional merupakan organ Perserikatan Bangsa-bangsa yang khusus menangani masalah yudisial (peradilan). Kedudukannya yang berada di Den Haag/The Hague, Belanda, menjadikannya satu-satunya dari organ-organ utama PBB yang tidak berkedudukan di New York, AS. Lembaga ini berwenang untuk menyelesaikan kasus sengketa (legal dispute) yang terjadi antara negara (bukan lembaga atau perseorangan), dan dapat memberikan pendapatnya (advisory opinion) ketika diminta oleh organ-organ PBB lainnya.

Satu-satunya badan pbb yang anggotanya mencakup semua anggota pbb adalah
Ruang persidangan Mahkamah Internasional di Den Haag

Mahkamah Internasional hanya dapat mengadili kasus yang terjadi antarnegara (bukan individu atau kelembagaan). Ketika dua negara bersengketa menyetujui untuk membawa sengketanya kepada Mahkamah Internasional, kedua negara tersebut mengikatkan dirinya kepada yurisdiksi dan keputusan Mahkamah Internasional, dengan demikian, keputusan yang diambil oleh Mahkamah Internasional terhadap kasus tersebut akan mengikat secara hukum.

Mahkamah Internasional memiliki 15 (lima belas) hakim (jumlah ganjil untuk menghindari kebuntuan dalam pengambilan keputusan/deadlock). Pemilihan para hakim dilakukan melalui proses voting secara independen oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB. Dalam proses pemilihannya, selalu dilakukan upaya-upaya yang cukup agar kawasan-kawasan di dunia dan seluruh sistem hukum yang ada di seluruh dunia bisa terwakili oleh hakim-hakim ini.

5. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council, ECOSOC)

Dewan Ekonomi dan Sosial merupakan organ yang didirikan menurut Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, dan bertugas untuk mengordinasikan kegiatan-kegiatan sosial ekonomi yang terkait dengan PBB dan seluruh organ lainnya. Lembaga ini beranggotakan 54 (lima puluh empat) negara anggota yang bertugas selama 3 (tiga) tahun. Negara-negara anggota ini dialokasikan menurut kawasan geografis: 14 (empat belas) negara anggota Afrika, 11 (sebelas) negara anggota Asia, 6 (enam) negara anggota Eropa Timur, 10 (sepuluh) negara anggota Amerika Latin dan kawasan Karibia, dan 13 (tiga belas) untuk negara anggota Eropa Barat dan kawasan-kawasan lainnya.

6. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan Perwalian pada awalnya didirikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang sedang dipersiapkan untuk membentuk pemerintahan sendiri dan untuk merdeka. Lembaga ini sejak tahun 1994 dinyatakan berhenti beroperasi setelah wilayah perwalian terakhir, Palau, memerdekakan diri pada 1 Oktober 1994.

Agensi Khusus (Specialized Agencies)

Tidak hanya organ-organ utama, Perserikatan Bangsa-bangsa juga memiliki sejumlah agensi khusus (specialized agencies), yaitu badan-badan otonom yang memiliki satu fungsi masing-masing yang khusus, yang melapor dan bertanggung jawab pada Majelis Umum PBB dan Dewan Ekonomi dan Sosial. Berikut ini merupakan daftar seluruh Agensi Khusus dalam struktur PBB:

Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) FAO merupakan Agensi utama untuk masalah pertanian, perhutanan, perikanan, dan pembangunan pedesaan.
International Labour Organization (ILO) ILO merupakan Agensi yang mengurusi masalah keadilan sosial dan hak-hak bagi buruh. ILO menyusun program untuk meningkatkan kondisi dan standar hidup buruh, dan menysuun standarisasi bagi kebijakan nasional mengenai perburuhan.
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) UNESCO merupakan Agensi yang bertanggung jawab mengurusi dialog peradaban, kebudayaan dan manusia. Bidang-bidang kerja UNESCO mencakup bidang pendidikan, ilmu sosial dan alam, kebudayaan, komunikasi, dan informasi.
World Health Organization (WHO) WHO adalah Agensi yang bertugas memimpin segala upaya meningkatkan kualitas kesehatan manusia, membentuk riset terhadap isu-isu kesehatan, menyediakan standard an norma, dan menjabarkan tren isu kesehatan di dunia masa kini.
World Bank Group Kelompok Bank Dunia terdiri dari 5 (lima) institusi:
  • International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
  • International Finance Corporation
  • International Development Association
  • Multilateral Investment Guarantee Agency
  • International Centre for Settlement of Investment Disputes

Agensi ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan di dunia dengan memperkuat ekonomi negara-negara miskin dan meningkatkan standar hidup negara-negara tersebut.

International Monetary Fund (IMF) IMF bertugas memfasilitasi kerja sama moneter internasional, mengusahakan stabilitas nilai tukar mata uang dan menghilangkan pembatasan terhadap nilai tukar, dan menyediakan bantuan sementara untuk mengatasi salah manajemen negara dalam mengurusi keseimbangan neraca pendapatan belanja mereka.
International Civil Aviation Organization (ICAO) ICAO menyusun standar teknik navigasi udara dan mengusahakan keamanan dan keselamatan transportasi udara.
International Fund for Agricultural Development (IFAD) IFAD bertujuan untuk menghapuskan kemiskinan pedesaan di negara-negara berkembang, melalui pemberian akses yang lebih luas kepada sumber daya alam dan teknologi pertanian yang lebih maju.
International Maritime Organization (IMO) IMO bertujuan untuk membentuk kerangka regulasi untuk perkapalan dan keselamatan transportasi air, mengatasi masalah lingkungan perairan, keamanan lalu lintas air dan efisiensi perkapalan.
International Telecommunication Union (ITU) ITU mengordinasikan pemanfaatan gelombang radio global, kerja sama satelit buatan, meningkatkan kualitas infrastruktur telekomunikasi dan menetapkan standar dunia untuk telekomunikasi.
United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) UNIDO bertujuan untuk meningkatkan pembangunan industri di negara berkembang dan negara-negara dengan ekonomi transisi dan mendorong terjadinya kerja sama industrial internasional.
Universal Postal Union (UPU) UPU bertugas mengordinasikan kebijakan pos negara-negara anggotanya, dan sistem pos global.
World Intellectual Property Organization (WIPO) WIPO bertugas untuk mendorong aktivitas kreatif dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di seluruh dunia.
World Meteorological Organization (WMO) WMO adalah agensi khusus PBB yang memiliki spesialisasi di bidang meteorologi (bidang cuaca dan iklim), hidrologi dan ilmu geofisika.
World Tourism Organization (UNWTO) UNWTO adalah agensi khusus PBB yang bertugas mengumpulkan statistik dan informasi kegiatan turisme seluruh dunia, dan mendorong kegiatan turisme yang bertanggung jawab, bisa dijangkau semua orang, khususnya bagi masyarakat di negara-negara berkembang.
International Atomic Energy Agency (IAEA) IAEA merupakan forum antar pemerintah untuk kerja sama ilmiah dan teknis untuk penggunaan teknologi nuklir demi tujuan damai di seluruh dunia.
World Trade Organization (WTO) WTO bertujuan untuk mengawasi dan mengusahakan liberalisasi perdagangan internasional, melalui perjanjian-perjanjian internasional, upaya mengatasi perselisihan antar negara, serta mendorong upaya menghilangkan hambatan terhadap perdagangan internasional.

Tabel 4: Daftar Agensi Khusus PBB

Program dan dana (Programs and funds)

Berbeda dengan Agensi Khusus, Program dan Dana berjalan menggunakan sumbangan sukarela dari negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa, yang membuat jalannya organisasi ini sangat bergantung pada ketersediaan dana sukarela. Terdapat banyak Program dan Dana di bawah PBB, tabel berikut hanya akan menyebutkan sedikit di antaranya:

United Nations Children’s Fund (UNICEF) UNICEF bertujuan menyediakan bantuan kemanusiaan dan pembangunan jangka panjang untuk anak dan ibu khususnya di negara-negara berkembang.
United Nations Development Programme (UNDP) UNDP adalah Program PBB yang bertujuan menyediakan pelatihan dan bantuan dana kepada negara berkembang untuk mendorong pemenuhan Tujuan Pembangunan Milenium, pengurangan kemiskinan, penghilangan HIV/AIDS, dan mendorong pembangunan global.
United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) UNRWA adalah agensi penyedia bantuan untuk menyediakan pendidikan, bantuan kesehatan, layanan sosial, dan bantuan darurat untuk para pengungsi Palestina di wilayah Yordania, Lebanon, Suriah, Tepi Barat dan Jalur Gaza.
United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) UNHCR adalah agensi yang dimandatkan untuk menyediakan bantuan kepada pengungsi atas permintaan dari pemerintah negara atau PBB, dan membantu upaya pemulangan sukarela, integrasi, atau pemindahan kepada negara pihak ketiga.
World Food Programme (WFP) WFP adalah organisasi kemanusiaan terbesar di dunia yang berfokus pada penyelesaian masalah kelaparan. WFP bekerja membantu masyarakat yang tidak mampu memproduksi atau mendapatkan makanan yang cukup untuk dirinya dan keluarganya.
United Nations Human Rights Council (UNHRC) UNHRC adalah lembaga antar pemerintah yang bertugas memberikan penilaian terhadap kondisi penegakkan hak asasi manusia di seluruh dunia, dan memberikan masukannya mengenai kondisi penegakkan dan pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi perhatian PBB.

Tabel 5: Sejumlah contoh Program dan Dana PBB

PBB: Dulu, kini, dan masa depan

Sebagai satu-satunya organisasi internasional yang beranggotakan praktis nyaris seluruh negara merdeka dan berdaulat di dunia, Perserikatan Bangsa-bangsa memiliki sejumlah keberhasilan dan kegagalan. Keberhasilan dan kegagalan tersebut turut membentuk PBB yang kita kenal di masa kini: tetap sebuah organisasi internasional yang sampai saat ini masih mendapatkan kepercayaan dari seluruh masyarakat dunia.

Kita patut memberikan pujian terhadap sejumlah keberhasilan PBB. Salah satu keberhasilan utama PBB adalah pembentukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, 1948) yang kini menjadi acuan pembuatan hukum dan kebijakan serta langkah-langkah perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia. PBB juga tidak terbantahkan berhasil mendamaikan sejumlah konflik regional dan internasional, terutama melalui Pasukan Penjaga Perdamaian (Peacekeeping Force) yang kini tersebar di seluruh dunia.

Diplomasi PBB tidak hanya menyentuh area politik, keamanan, dan penjagaan perdamaian saja, tapi juga mencakup hal-hal ekonomi dan sosial kemanusiaan. PBB kini menjadi motor utama penggerak upaya pengurangan pemanasan global dan perubahan iklim dunia melalui Konferensi Kerangka untuk Perubahan Iklim (United Nations Framework Conference on Climate Change, UNFCCC). Upaya PBB untuk mendorong negara-negara anggotanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya dengan pengurangan kemiskinan, memajukan kesehatan dan pendidikan melalui Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals, MDGs) yang ditargetkan akan dicapai pada tahun 2015 juga merupakan hasil dari keberhasilan diplomasi PBB di level internasional.

Sayangnya, PBB tidak tertutup dari banyak kekurangan. Salah satu kekurangan PBB yang paling mencolok adalah bagaimana negara-negara anggota yang terbilang kuat dan berkuasa memiliki peran sangat besar – jika tidak mau dibilang mendominasi – di PBB. Sebut saja seluruh anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang bisa setiap saat memveto upaya untuk menciptakan dunia yang lebih baik. Ditambah lagi dilema bahwa sebagian besar anggaran PBB dibiayai oleh negara-negara anggota maju ini, seperti Amerika Serikat.

Masalah ini ditambah juga dengan masalah struktural: struktur PBB terbilang cukup rumit, dengan garis tanggung jawab dan pelaporan yang saling silang, dan pemilihan anggota baru yang terjadi dalam tahun-tahun yang saling tumpang tindih. Bagi kebanyakan orang, akan cukup sulit mengamati struktur PBB dan organisasi-organisasi di bawahnya.

Salah satu isu yang menguat di masa kini adalah masalah reformasi PBB. PBB sejak pendiriannya hingga hari ini masih sangat mencerminkan hasil Perang Dunia II, di mana para pemenang Perang Dunia II menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB (dan praktis menjadi negara-negara anggota terkuat di PBB). Struktur ini diperparah dengan tidak terwakilinya sejumlah negara anggota yang dalam politik internasional masa kini tergolong kuat, semisal Jerman dan Jepang (keduanya pihak yang kalah dalam Perang Dunia II). Gagasan untuk mereformasi mulai dari pelebaran jumlah anggota tetap Dewan Keamanan PBB hingga penghapusan sistem anggota tetap dan hak veto menjadi isu penting dalam pembicaraan mengenai PBB di abad ke-21 ini.

Baik atau buruknya, PBB masih menjadi satu-satunya organisasi yang secara global mendapat kepercayaan seluruh negara merdeka dan berdaulat di dunia, terbukti dengan keanggotaannya yang mencakup nyaris semua negara merdeka dan berdaulat, dan dalam sejarahnya nyaris tidak ada negara anggotanya yang mengundurkan diri. Hanya saja, masalah-masalah di atas menimbulkan sejumlah pertanyaan, yang sebetulnya berujung pada satu isu besar: masihkah PBB relevan di masa ini?

Millennium Development Goals (MDGs)

Tujuan Pembangunan Millenium, atau dalam term resminya, Millennium Development Goals (MDGs) merupakan 8 target yang disepakati oleh 193 Negara Anggota PBB untuk dicapai pada tahun 2015. Keberadaan MDGs adalah untuk berupaya meningkatkan taraf hidup, sosial dan ekonomi di negara dan wilayah termiskin di dunia. Delapan MDGs ini adalah:

  1. Menghapuskan kemiskinan dan kelaparan ekstrim
  2. Memberikan pendidikan dasar yang universal
  3. Meningkatkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan
  4. Mengurangi tingkat kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan ibu mengandung
  6. Melawan HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya
  7. Memastikan pemeliharaan lingkungan berkelanjutan
  8. Membangun kerjasama global untuk pembangunan