Salah satu tujuan dibentuknya ASEAN adalah memajukan pendidikan di kawasan

TRENDING | 5 Desember 2020 13:00 Reporter : Khulafa Pinta Winastya

Merdeka.com - Tujuan dibentuknya ASEAN, tentu saja untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat di Asia Tenggara. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi geo-politik dan ekonomi yang menghimpun negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, organisasi ini disahkan melalui penandatanganan Deklarasai Bangkok.

Sebenarnya, tujuan utama dari ASEAN ialah untuk mencipatakan kedamaian, keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut, didasari dengan kondisi di kawasan Asia Tenggara di era 1960-an yang rawan akan konflik karena pengaruh ideologi negara lain.

Apabila dibiarkan, maka bisa saja mengganggu stabilitas kawasan yang bisa menghambat pembangunan. Lantas, apa sajakah tujuan dibentuknya ASEAN? Berikut informasi selengkapnya:

2 dari 5 halaman

ASEAN disahkan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa negara seperti, Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso Ramos (Filipina), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Saat ini, negara-negara yang masih aktif tergabung dalam organisasi ini diantaranya ialah, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Salah satu tujuan dibentuknya ASEAN adalah memajukan pendidikan di kawasan

©2020 Merdeka.com

Dalam situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), disebutkan, bahwa saat ini ASEAN telah memiliki Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Tujuannya, untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Isi piagam tersebut tak lain menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN.

Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara atau pemerintahan negara anggota ASEAN. Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008.

3 dari 5 halaman

Tujuan dibentuknya ASEAN yang telah tercantum dalam Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut :1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.2. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.3. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk saran-saran pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan admistrasi.5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat.6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara 7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan yang serupa, serta menjaga segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.

4 dari 5 halaman

Selain adanya tujuan ASEAN yang telah ditetapkan, berikut adalah prinsip dibentuknya ASEAN berdasarkan Treaty of Amity and Cooperation of South East Asian (TAC) pada tahun 1976, dilansir dari laman wikipedia:

Prinsip Utama

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  2. Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  4. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  5. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  6. Kerja sama efektif antara anggota

5 dari 5 halaman

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN
  2. Berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan regional
  3. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional yang tertulis
  4. Ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa
  5. Tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN
  6. Menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan
  7. Konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN
  8. Kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional
  9. Menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial
  10. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN
  11. Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor nonnegara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau kestabilan politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota
  12. Menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  13. Sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
  14. Kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.
(mdk/khu)

Lihat Foto

freepik.com/jm1366

Mengenal apa peran Indonesia dalam bidang ekonomi di ASEAN

KOMPAS.com - Salah satu tujuan dibentuknya ASEAN adalah menyejahterakan wilayah Asia Tenggara melalui kerja sama di berbagai bidang. Salah satunya adalah kerja sama di bidang budaya.

Association of Southeast Asian Nations [ASEAN] adalah organisasi perkumpulan negara-negara di Asia Tenggara yang beranggotakan 10 negara.

Komite Pengembangan Sosial [Comitte on Social Develpoment atau COSD] adalah komite ASEAN yang bertugas melaksanakan kerja sama dalam bidang sosial dan budaya.

Berikut contoh-contoh kerja sama ASEAN dalam bidang budaya:

  • Film & Penghargaan Festival Internasional ASEAN [ASEAN International Festival Film & Award atau AIFFA]
  • Perjanjian Pariwisata ASEAN
  • Pesta Olahraga SEA Games
  • Kamp Pemuda ASEAN [ASEAN Youth Camp atau AYC]
  • Pekan Budaya ASEAN [ASEAN Cultural Week]
  • Seni Pertunjukan Terbaik ASEAN [ASEAN Best Performing Arts]
  • Pertunjukan dan Pameran Budaya ASEAN [ASEAN Cultural Show and Exhibition]
  • Festival Jazz ASEAN [ASEAN Fair and ASEAN Jazz Festival]
  • Pedalangan ASEAN [ASEAN Puppetry]

Pertukaran Seni dan Budaya

Film & Penghargaan Festival Internasional ASEAN [ASEAN International Festival Film & Award atau AIFFA] merupakan festival seni, budaya, dan film yang dilaksanakan dua tahun sekali.

Melalui film, seluruh negara anggota ASEAN memperkanalkan budaya negerinya.

Baca juga: Apa Peran Indonesia dalam Bidang Ekonomi di ASEAN?

Perjanjian Pariwisata ASEAN [ASEAN Tourism Agreement atau ATA] adalah kesepakatan bersama di bidang pariwisata.

ASEAN memiliki daya tarik bagi wisatawan asing atas kekayaan budaya dengan karakteristik budaya yang khas. Promosi bersama dilakukan dengan mengedepankan identitas negara ASEAN.

Selain itu, diselenggarakan kegiatan wisata pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah menumbuhkan wawasan wilayah dan mendukung sarana prasarana yang berbasis teknologi.

Pesta Olahraga SEA Games

Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara atau dikenal dengan SEA Games dilaksanakan dua tahun sekali.

Tujuan penyelenggaraan SEA Games adalah mempererat kerja sama, pemahaman, dan mengkolaborasikan visi antarnegara ASEAN. Terutama di bidang olahraga, seni, dan budaya.

SEA Games diselenggarakan pertama kali di Thailand pada tahun 1959. Tuan rumah diharuskan menggelar minimal 22 cabang olahraga.

Referensi

  • Koesrianti. 2014. Association of South East Asian Nations [ASEAN]: Sejarah Konstitusi dan Integrasi Kawasan. Surabaya: Airlangga University Press
  • Indraswari, Ratih. 2015. Cultural Diplomacy in ASEAN: Collaborative Efforts. International Journal of Social Science and Humanity, 5[4], 1-4 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan

Merdeka.com - Tujuan dibentuknya ASEAN, tentu saja untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat di Asia Tenggara. Association of Southeast Asian Nations [ASEAN] merupakan organisasi geo-politik dan ekonomi yang menghimpun negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, organisasi ini disahkan melalui penandatanganan Deklarasai Bangkok.

Sebenarnya, tujuan utama dari ASEAN ialah untuk mencipatakan kedamaian, keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut, didasari dengan kondisi di kawasan Asia Tenggara di era 1960-an yang rawan akan konflik karena pengaruh ideologi negara lain.

Apabila dibiarkan, maka bisa saja mengganggu stabilitas kawasan yang bisa menghambat pembangunan. Lantas, apa sajakah tujuan dibentuknya ASEAN? Berikut informasi selengkapnya:

2 dari 5 halaman

ASEAN disahkan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa negara seperti, Adam Malik [Indonesia], Tun Abdul Razak [Malaysia], Narciso Ramos [Filipina], S. Rajaratnam [Singapura], dan Thanat Khoman [Thailand].

Saat ini, negara-negara yang masih aktif tergabung dalam organisasi ini diantaranya ialah, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

©2020 Merdeka.com

Dalam situs Kementerian Luar Negeri [Kemlu], disebutkan, bahwa saat ini ASEAN telah memiliki Piagam ASEAN [ASEAN Charter]. Tujuannya, untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat [legal personality], dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Isi piagam tersebut tak lain menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN.

Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara atau pemerintahan negara anggota ASEAN. Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008.

3 dari 5 halaman

Tujuan dibentuknya ASEAN yang telah tercantum dalam Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut :1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.2. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.3. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk saran-saran pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan admistrasi.5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat.6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara 7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan yang serupa, serta menjaga segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.

4 dari 5 halaman

Selain adanya tujuan ASEAN yang telah ditetapkan, berikut adalah prinsip dibentuknya ASEAN berdasarkan Treaty of Amity and Cooperation of South East Asian [TAC] pada tahun 1976, dilansir dari laman wikipedia:

Prinsip Utama

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  2. Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  4. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  5. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  6. Kerja sama efektif antara anggota

5 dari 5 halaman

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN
  2. Berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan regional
  3. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional yang tertulis
  4. Ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa
  5. Tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN
  6. Menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan
  7. Konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN
  8. Kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional
  9. Menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial
  10. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN
  11. Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor nonnegara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau kestabilan politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota
  12. Menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  13. Sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
  14. Kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.

Video yang berhubungan