Salah satu syarat haji adalah merdeka-merdeka artinya

Haji. Foto: Unsplash

Secara bahasa, kata haji bermakna al-qashdu yang artinya menyengaja untuk melakukan sesuatu yang agung. Sedangkan secara istilah syariah, haji berarti mendatangi Kabah untuk mengadakan ritual tertentu.

Haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Ibadah ini wajib hukumnya bagi orang Islam yang mampu melaksanakannya. Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Mengutip buku Ibadah Haji Rukun Islam Kelima karya Muhammad Ajib, untuk menjalankan ibadah haji tentunya harus mengetahui dan memenuhi syarat wajibnya. Jika tak dipenuhi, maka hajinya tidak sah.

Haji. Foto: Unsplash

Syarat wajib haji merupakan tuntutan yang berlaku untuk setiap orang yang ingin mengerjakan ibadah haji dan berharap ibadahnya akan diterima di sisi Allah SWT.

Berikut adalah lima syarat wajib haji yang dirangkum dari buku Ibadah Haji Syarat-syarat oleh Ahmad Sarwat.

Beragama Islam adalah syarat wajib yang pertama dalam ibadah haji. Seorang yang statusnya bukan Muslim, walaupun dia mengerjakan semua bentuk ritual haji, tetap saja ibadahnya tidak sah. Hal ini dipertegas oleh firman Allah berikut ini:

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: “Barangsiapa yang kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al Maida: 5)

Ayat di atas menerangkan bahwa kekafiran akan menghapus amalan seseorang. Begitu pula orang yang kafir, amalannya tidak akan pernah diterima oleh Allah SWT.

Istilah berakal berasal dari kata ‘aqil, yang maknanya waras, normal, dan tidak gila atau hilang ingatan. Berakal menjadi syarat wajib sekaligus syarat sah dalam ibadah haji.

Di antara sekian banyak jenis makhluk Allah di dunia, manusia adalah satu-satunya yang diberi akal. Maka dengan akalnya, manusia diberi beban untuk menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.

Seseorang yang gila dan tidak waras tidak diwajibkan berangkat haji. Meski dia punya harta dan kemampuan, bila beragkat ke tanah suci untuk berhaji, ibadahnya tetap tidak sah di mata Allah.

Ibadah haji ini diwajibkan untuk orang yang sudah baligh. Maksudnya, anak yang belum baligh tidak dituntut untuk mengerjakan haji, meski dia punya harta yang cukup. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikut:

Pena (kewajiban) diangkat (ditiadakan) dari tiga orang, dari orang gila sampai dia sembuh, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia dewasa (baligh).” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Seorang budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan tuannya. Di samping itu, budak termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.

Haji diwajibkan bagi orang yang mampu secara fisik, mental, dan juga materi. Sebab, ibadah haji akan membutuhkan biaya perjalanan yang tidak murah.

Selain itu, orang yang ingin melaksanakan ibadah haji juga harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ia tinggalkan di rumah.

Jika seseorang harus menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki, maka hal itu tidak dibolehkan. Pasalnya, itu akan mendatangkan lebih banyak mudharat bagi seseorang tersebut dan keluarganya.

Selain kelima syarat di atas, ada syarat khusus bagi wanita yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah adanya mahram atau izin dari suami serta tidak dalam masa iddah yang melarangnya keluar rumah.

Jemaah haji tiba untuk menghadiri musim haji di kota suci Saudi Mekkah, Sabtu (17/7). Foto: Fayez Nureldine/AFP

Bukan hanya dituntut untuk memenuhi syarat wajib haji, seseorang yang berangkat ke tanah suci untuk melakukan ibadah haji juga harus melakukan syarat sah haji agar hajinya dianggap sah.

Mengutip buku Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah & Muamalah tulisan Asmaji Muchtar, syarat sah haji ada tiga, yakni:

Sebagaimana yang dijelaskan, Islam menjadi syarat utama jika ingin berhaji. Seseorang yang bukan Islam tidak akan diterima ibadahnya meskipun ia melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.

Menurut jumhur ulama selain mazhab Maliki, seorang anak kecil yang sudah mumayiz melakukan haji, ibadahnya sah. Sedangkan menurut mazhab Maliki, mumayiz bukan syarat sah haji, melainkan syarat sah ihram.

3. Berhaji pada Waktu yang Ditentukan

Mayoritas ulama sepakat bahwa ibadah haji baru dianggap sah jika dilaksanakan pada waktu yang ditentukan, yaitu bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan seluruh bulan Dzulhijjah.

com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock

Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Drs. Amir Abyan, yang dimaksud rukun haji adalah bagian-bagian dari pelaksanaan ibadah yang harus dilaksanakan selama menunaikan ibadah haji.

Seseorang yang meninggalkan rukun haji, meski hanya satu, ibadahnya tidak sah dan wajib mengulangi hajinya pada tahun yang akan datang. Rukun haji terdiri dari lima, yaitu:

2. Wuquf di Padang Arafah

Berhenti di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah Dzuhur sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Rukun ini didasarkan pada salah satu hadits Rasulullah yang berbunyi:

"Haji itu adalah Arafah. Siapa saja yang datang pada malan tanggal 10 sebelum terbit fajar, maka sesungguhnya ia telah mendapat haji yang sah." (HR. Lima Ahli Hadis)

Kegiatan mengelilingi Ka'bah tujjuh kali, dimulai dari Hajar Aswad. Allah berfirman dalam Al Quran, "Dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)." (QS. Al Hajj: 29)

Sa'i artinya berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Satu kali perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali. Begitu pula sebaliknya, dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali.

Tahallul adalah menggunting atau mencukur rambut kepala, minimal tiga helai rambut. Ada dua macam tahallul, yakni tahallul awwal dan tahallul tsani.

Tahallul awal dilakukan oleh seseorang yang mengerjakan dua di antara tiga hal, yaitu melempar jumrah, mencukur, dan tawaf ifadah. Orang yang ber-tahallul awwal boleh melakukan segala hal yang dilarang selama haji, kecuali bersenggama suami istri.

Sedangkan, tahallul tsani artinya seseorang yang telah mengerjakan ketiga hal, mulai dari melempar jumrah, mencukur, hingga tawaf ifadah. Diperbolehkan bagi mereka yang telah ber-tahallul tsani untuk bersenggama suami istri dan melakukan hal-hal yang dilarang selama haji lainnya.

Maksudnya adalah melaksanakan ibadah secara runut atau mendahulukan yang dahulu sesuai dengan urutan dalam rukun haji.


Page 2