Salah satu dampak dari suatu PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN yang memadai adalah

IDENTIFIKASI BENTUK-BENTUK KESALAHAN

Tim pelaksana harus mempunyai kemampuan mengidentifikasi tipe-tipe kesalahan dan ketidakberesan yang terjadi pada suatu organisasi yang sedang diperiksa. Penentuan potensi kesalahan dan ketidakberesan serta dampak yang akan terjadi pada laporan keuangan merupakan hal penting dalam menerapkan dan melaksanakan sistem pengendalian intern. Kemampuan tersebut juga penting untuk menetapkan kriteria dalam menentukan kualitas sistem pengendalian intern yang sedang dievaluasi.

Ada dua bentuk dasar kesalahan: (1) kesalahan akuntansi (accounting errors) dan (2) kesalahan sistem (system errors). Kesalahan akuntansi mempengaruhi langsung pada kesalahan pelaporan keuangan. Kesalahan sistem berhubungan erat dengan lemahnya sistem pengendalian intern yang pada gilirannya akan menyulitkan penditeksian kesalahan dan ketidak beresan yang terjadi dalam suatu organisasi.

Accounting Errors

Kesalahan jenis ini akan mempengaruhi secara langsung kesalahan pelaporan keuangan baik sengaja maupun tidak. Kesalahan akuntansi dikelompokkan menjadi 3 (tiga). Semuanya mempunayi dua bentuk yakni kesalahan intensional (sengaja) dan unintensional (tidak sengaja):

  1. Kesalahan karena tidak mencantumkan (errors of omissions).
  2. Kesalahan karena penyalahgunaan jabatan/wewenang (errors of commissions)
  3. Kesalahan karena prinsip akuntansi (errors of principles).

 Errors of omissions, errors of commissions , dan errors of principles yang

disengaja, secara tipikal timbul dari orang-orang yang sengaja berbuat tidak jujur. Kesalahan yang sering terjadi sebagai akibat dari akumulasi ketidakberesan, khususnya kesalahan akuntansi akan berdampak pada tindakan hukum. Bagi para auditor kesalahan semacam ini sebisa mungkin harus dihindari dan dicegah. Salah satunya adalah dengan mendisain sistem pengendalia intern yang memadai.

Sedangkan ketiga kelompok kesalahan tersebut di atas yang sifatnya tidak sengaja lebih cocok bila hanya disebut sebagai kekeliruan (mistake). Kekeliruan semacam ini kemungkinan akibat dari kesalahan proses eletronik, sistem dan beban kerja yang overload, kesalahpahaman intruksi  atau prosedur yang harus dilakukan (human errors), kecerobohan dalam memberi pertimbangan.

Errors of omissions, baik sengaja maupun tidak, terjadi pada fungsi-fungsi pelaksanaan: (1) operasi klerikal; (2) pencatatan transaksi; (3) penjurnalan. Sedangkan errors of commissions bisa timbul ketika para karyawan yang melaksanakan ketiga fungsi tersebut tidak memenuhi syarat, bahkan mengarah pada tindakan penggelapan (fraud). Sementara itu, errors of principles terjadi karena penerapan metode, teknik dan prosedur akuntansi tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

System Errors

Kesalahan sistem, tidak dengan sendirinya akan berakibat pada kesalahan penyajian laporan keuangan. Namun, dengan semakin meningkatnya kesalahan tersebut akan berakibat pada kelemahan sistem pengendalian intern, yang pada gilirannya akan berdampak pula pada reliabilitas dan akurasi penyajian laporan keuangan. Kesalahan sistem terdiri dari dua tipe dasar: (1) compliance errors; dan (2) system design deficiencies. Kedua tipe tersebut bisa terjadi karena sengaja maupun tidak sengaja.

Compliance errors    

Compliance errors  yang disengaja (intensional), merupakan perbuatan ketidakpatuhan, karena kegagalan seseorang melaksanakan kebijakan, prosedur dan teknik internal kontrol.

Compliance errors  yang tidak disengaja (unintensional), merupakan tindakan yang sifatnya insidental tapi mengarah pada ketidak patuhan terhadap kebijakan, prosedur dan teknik pengendalian intern. Kesalahan ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain:

  1. Kesalahan menjalankan fungsi peralatan mekanis atau elektronik
  2. Karyawan tidak memahami kebijakan, prosedur dan teknik pengendalian intern
  3. Sistem dan mekanisme kerja overload
  4. Human error karena kecerobohan atau kekeliruan dalam membuat pertimbangan.

Systems design erros

Systems design erros yang sifatnya sengaja merupakan kesalahan yang dilakukan seseorang dengan cara  mengabaikan pengendalian yang telah ditetapkan atau sistem yang didisain sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada. Sistem tersebut sengaja dibiarkan agar ada peluang untuk melakukan penggaran. Dalam banyak hal, para karyaman akan mengetahui kelemahan sistem yang ada. Hal ini berisiko terjadinya penggunaan peluang karena sitem yang lemah tersebut. Kesalahan sistem lebih berpotensi terjadi pada sistem komputerisasi.

Systems design erros yang sifatnya tidak sengaja, berkaitan dengan kondisi dimana para karyawan bahkan pimpinan tidak menyadari akan sistem yang diterapkan. Padahal sistem tersebut salah. Hal ini berpotensi terjadinya akumulasi kesalahan dan pelanggaran, yang baru akan diketahui kalau kesalahan dan ketidaktertiban tersebut menjadi besar.

Secara konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan. Secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh laporan keuangan. Keberadaan dari pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan reliable tercermin di dalam pengungkapan laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan merupakan media untuk pengungkapan yang diharuskan dalam standar akuntansi dan yang tidak dapat disajikan dalam neraca, laporan laba rugi atau laporan arus kas. Sedangkan transparansi dalam suatu perusahaan digunakan untuk membantu investor dalam pasar modal.

Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntan pengungkapan laporan keuangan adalah penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan. pengungkapan yang dilakukan perusahaan pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan (stakeholders). Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam pelaporan keuangan sebagai antara lain pos laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, penggunaan istilah teknis (terminologi), penjelasan dalam kurung, lampiran, penjelasan auditor dalam laporan auditor, dan komunikasi manajemen dalam bentuk surat atau pernyataan resmi.

Menurut Evans (2010) pengungkapan adalah “Disclosure means supplying information in the financial statements including the statements themselves, the notes to the statements and the implementary disclosures assosiated with the statements. It does not extend to public or private statements made by management or information provided outside the financial statements”. Selanjutnya secara lebih spesifik, Wolk, Tearney, and Dold (2001) dalam Suwardjono (2014) menginterpretasi pengertian pengungkapan sebagai berikut:

Broadly interpreted, disclosure is concerned with information in both the financial statements and suplementary communications including footnotes, post statement events, management’s discussion and analysis of operations for the fortcoming year, financial and operating forecasts, and additional financial statements covering segmental disclosure and extentions beyond historical cost. Bushman & Smith (2003, p. 76) mendefinisikan transparansi perusahaan sebagai ketersediaan relevansi yang tersebar luas, informasi yang dapat dipercaya mengenai kinerja perusahaan dalam suatu periode yang terkait, posisi keuangan, kesempatan investasi, pemerintah, nilai dan risiko perusahaan dagang yang bersifat umum.

Tingkat pengungkapan dalam laporan keuangan merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh penilaian (judgment) manajer. Tingkat pengungkapan yang makin mendekati pengungkapan penuh (full disclosure) akan mengurangi asimetri informasi yang merupakan kondisi yang dibutuhkan (necessary condition) untuk dilakukannya manajemen laba (Trueman and Titman, 1998).

Menurut Wolk, Tearney, and Dold (2001) pengungkapan adalah berkaitan dengan informasi baik dalam laporan keuangan maupun komunikasi tambahan termasuk catatan kaki, peristiwa-peristiwa setelah tanggal laporan, diskusi dan analisis manajemen, prakiraan keuangan dan operasi, dan laporan keuangan tambahan yang meliputi pengungkapan segmental dan informasi pelengkap lebih dari biaya historis. Sejalan dengan gagasan FASB dalam kerangka konseptualnya sebagai berikut (SFAC no.1, prg.5) :“Although financial reporting and fianncial statement have essentially the same objectives, some useful information is better provided by financial statement and some is better provided, or can only be provided, by means of financial reporting other than financial statements.”

Selanjutnya pengertian pengungkapan laporan keuangan menurut Stice (2010), pengungkapan dalam laporan keuangan adalah pelaporan rinci sebuah transaksi dalam catatan pada laporan keuangan. Hendriksen mengatakan secara sederhana, pengungkapan dapat diartikan sebagai pengeluaran informasi (the release of information). Hendriksen dan Evans membagi tingkat pengungkapan menjadi tiga konsep pengungkapan yang bergantung pada peraturan yang dianggap paling diinginkan.

Tiga konsep pengungkapan tersebut adalah:

  • Adequate disclosure (Pengungkapan cukup) Konsep yang sering digunakan adalah Adequate Disclosure, yaitu pengungkapan minimum yang dinyatakan oleh peraturan yang berlaku, dimana angka-angka yang disajikan dapat diinterpretasikan dengan benar oleh investor.
  • Fair disclosure (Pengungkapan wajar) 10 Fair disclosure adalah pengungkapan yang secara tidak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan dengan menyediakan informasi yang layak terhadap pembaca potensial.
  • Full disclosure (Pengungkapan penuh) Full disclosure adalah pengungkapan yang mengimplikasikan penyajian dari seluruh informasi yang relevan. Pengungkapan ini sering dianggap berlebihan. Hendriksen berpendapat terlalu banyak informasi akan membahayakan, karena penyajian atas informasi tidak penting yang rinci akan mengaburkan informasi yang signifikan dan membuat laporan sulit untuk diinterpretasikan.

Sifat atau jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada pemakai laporan keuangan terbagi menjadi dua, yakni pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) dan pengungkapan wajib (discretionary disclosure).

  • Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure). Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
  • Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure). Pengungkapan wajib adalah pengungkapan yang dilakukan perusahaan atas apa yang diwajibkan oleh standar akuntansi atau peraturan badan pengawas.

Pengungkapan diwajibkan untuk tujuan melindungi, informatif, atau melayani kebutuhan khusus (differential).

Menurut Chariri et al (2007:382), tujuan pengungkapan dalam laporan keuangan adalah:

  • Memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor, dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan secara rasional.
  • Memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya menilai jumlah, pengakuan tentang penerimaan kas bersih.
  • Memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan.
  • Menyediakan informasi tentang hasil usaha (performance keuangan) suatu perusahaan selama 1 periode.
  • Menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
  • Untuk membandingkan antar perusahaan dan antar tahun. Untuk menyediakan informasi mengenai aliran kas masuk dan kas keluar dimasa mendatang.
  • Untuk membantu investor dalam menetapkan return dan investasinya.

Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak

REFERENSI

Suwardjono. 2014. Teori Akuntansi dan Perekayasaan Laporan Keuangan. Yogyakarta: BPFE. Yogyakarta

http://e-journal.uajy.ac.id/2662/3/2EA16912.pdf

http://www.duniapelajar.com/2012/01/18/pengertian-jenis-dan-manfaat-disclosure-pengungkapan-laporan-keuangan/

Soemarso, S.R. 2003. Akuntansi Suatu Pengantar (Buku 2). Jakarta: Salemba Empat.

Salah satu dampak dari suatu PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN yang memadai adalah

(MY)

Image Sources: Google Image