Salah satu bentuk perwujudan hubungan kelembagaan antara presiden dengan DPR adalah dalam hal

Widodo, Rohmad and Drs (2000) HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN DPR DALAM MEKANISME PEMERINTAHAN MENURUT UUD 1945.

Full text not available from this repository.

Official URL: //elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Presiden dan DPR merupakan dua lembaga tinggi negara yang berbeda, tetapi mempunyai kedudukan yang sejajar. DPR dalam menjalankan tugas legislatif merupakan partner dari Presiden. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertulis tertinggi, telah mengatur adanya hubungan tata kerja antara Presiden dan DPR yang dirumuskan dalam bentuk kerjasama menyelenggarakan tugas legislatif, yaitu membuat Undang-Undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Presiden dan DPR selain mempunyai tugas bersama-sama dalam bidang legislatif, DPR juga mempunyai tugas sebagai pengawas atau pengontrol terhadap tindakan-tindakan Presiden atau jalannya pemerintahan. Persoalan yang sering muncul adalah apakah Presiden dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai atau menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kalau sampai Presiden melanggar UUD 1945 atau melanggar GBHN, maka DPR akan mengingatkannya dengan memberikan memorandum. Dan jika tetap melanggar DPR dapat mengundang sidang istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden, dan kalu terbukti melanggar UUD 1945 atau GBHN maka, Presiden bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannya. Dalam menjalankan pengawasannya DPR terhadap Presiden sebenarnya kalau kita telaah lebih lanjut, sangatlah terbatas dalam arti DPR tidak sampai bisa menjatuhkan kedudukan Presiden, dan sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Actions (login required)

View Item

HUBUNGAN kerja antara DPR dengan Presiden pada dasarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11. Sebagai warga negara Indonesia tentunya kita harus mengetahui hubungan dari keduanya. Dalam artikel ini, Okezone akan membantu menjelaskan kepada Anda.

Menurut jurnal Pola Hubungan Presiden Dan DPR Menurut Perubahan UUD 1945 karya Nelly Pinnagkaan, pada konteks tata negara pola hubungan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif dikenal dengan sistem pemerintahan.

Pada konteks ini, hubungan Presiden dan DPR merupakan sebuah hubungan yang berada pada sistem pemerintahan untuk menjalankan amanat dari bangsa yang semuanya telah tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pada UUD 1945 pasal 11 telah tertulis dengan jelas apa hubungan antara DPR dengan Presiden, berikut isi pasalnya.

Hubungan Antara DPR Dengan Presiden

Mengutip dari lama resmi DPR, berikut isi UUD 1945 pasal 11:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. **)

BACA JUGA:Bagaimana Fungsi DPR Berdasarkan UUD 1945? Simak Penjabarannya

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. *)

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Hubungan Antara DPR dengan Presiden adalah:

- Dalam menyatakan perang, Presiden harus dengan persetujuan DPR.

- Dalam menyatakan perdamaian, Presiden harus dengan persetujuan DPR.

- Dalam membuat suatu perjanjian skala internasional yang memiliki dampak besar terhadap negara, Presiden harus dengan persetujuan DPR.

- Dalam perubahan dan pembuatan Undang-Undang, Presiden harus dengan persetujuan DPR.

Meskipun Presiden merupakan pemimpin negara, namun dalam kewenangannya memiliki sifat terbatas yang mana setiap keputusan harus berdasarkan pertimbangan dan persetujuan DPR. Karena setiap wewenang atau kebijakan yang dihasilkan akan berdampak luas bagi masyarakat.

Tentang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Jakarta -

Sebagai kepala negara Republik Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Apa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11?

Untuk memahami kewenangan presiden, detikers perlu tahu sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, kepala negara juga menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara di antaranya diatur dalam UUD 1945 pasal 11. UUD 1945 Pasal 11 terdiri atas 3 ayat sebagai berikut:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang. ***)

****) : perubahan keempat
***) : perubahan ketiga

Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 di atas adalah sebagai berikut:

1. Presiden menyatakan perang harus dengan dengan persetujuan DPR.

2. Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan dengan persetujuan DPR.

3. Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

Kewenangan presiden

1. Kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, dikutip dari Modul PPKn Kemendikbud RI Kelas X oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd. selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (Pasal 10)

b) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)

c) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)

d) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

e) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)

f) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)

g) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)

h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2

i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

2. Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)

b) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)

c) Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)

d) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)

e) Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2)

f) Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)

g) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)

h) Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)

i) Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)

j) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)

k) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)

l) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)

Nah, dari kewenangan di atas, jelas ya detikers bahwa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 adalah persetujuan DPR dalam kewenangan presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(twu/pay)

Page 2

Jakarta -

Sebagai kepala negara Republik Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Apa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11?

Untuk memahami kewenangan presiden, detikers perlu tahu sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, kepala negara juga menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara di antaranya diatur dalam UUD 1945 pasal 11. UUD 1945 Pasal 11 terdiri atas 3 ayat sebagai berikut:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang. ***)

****) : perubahan keempat
***) : perubahan ketiga

Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 di atas adalah sebagai berikut:

1. Presiden menyatakan perang harus dengan dengan persetujuan DPR.

2. Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan dengan persetujuan DPR.

3. Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

Kewenangan presiden

1. Kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, dikutip dari Modul PPKn Kemendikbud RI Kelas X oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd. selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (Pasal 10)

b) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)

c) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)

d) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

e) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)

f) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)

g) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)

h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2

i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

2. Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)

b) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)

c) Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)

d) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)

e) Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2)

f) Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)

g) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)

h) Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)

i) Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)

j) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)

k) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)

l) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)

Nah, dari kewenangan di atas, jelas ya detikers bahwa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 adalah persetujuan DPR dalam kewenangan presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/pay)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA