Rambu petunjuk arah tempat atau fasilitas umum ditampilkan dengan warna

Demi mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan nyaman, setiap pengemudi wajib memahami segala aturan lalu lintas, salah satunya adalah warna-warna rambu penunjuk jalan.

Jika kamu sering melintasi jalan raya atau tol, tentunya sudah tak asing lagi dengan rambu penunjuk jalan, bukan?

Rambu-rambu tersebut memiliki latar warna biru atau hijau, dengan tulisan berwarna putih. Meski memiliki latar warna yang berbeda, namun informasi yang ditampilkan sama-sama berupa daerah yang dituju.

Lalu, jika menampilkan informasi yang serupa, mengapa diberi latar warna yang berbeda, ya?

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna latar pada setiap rambu tersebut memiliki makna berbeda.

Perbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan tentu tidak dibuat tanpa tujuan, melainkan sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis.

Agar tak keliru, yuk simak perbedaanya berikut ini.

Rambu penunjuk jalan berwarna biru

Tertulis pada Pasal 17, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka, termasuk kata-kata berwarna putih berarti rambu perintah.

Kemudian, pada Pasal 20, rambu berwarna biru dengan ciri serupa, juga difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.

Misalnya, rambu dengan perintah “Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri” atau “Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam”.

Saat menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka kamu harus tetap berada lajur yang ditunjuk rambu. Artinya, jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju.

Sebagai contoh, terdapat rambu jenis ini dengan tulisan ‘Bandung’. Artinya jalan yang kamu pilih akan langsung mengarah ke Bandung, tidak ada opsi lainnya.

Kemudian pada Pasal 18, rambu dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, serta huruf, dan angka putih, merupakan rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.

Rambu berwarna hijau biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju Misalnya, Bandara Ngurah Rai, Kuta 1 km.

Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

Rambu penunjuk jalan berwarna coklat

Selain biru dan hijau, ada juga rambu penunjuk jalan berwarna coklat. Fungsi rambu yang satu ini serupa dengan hijau. Bedanya, rambu ini memiliki arti sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.

Selain rambu petunjuk jalan dengan ketiga warna tersebut, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti. Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.

Untuk itu, selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang sudah dibuat oleh pihak berwenang ya, agar kamu tetap aman dan nyaman saat berkendara.

Sumber: seva.id

Jakarta – Mungkin banyak yang memperhatikan rambu rambu lalu lintas yang ada di jalan. Melihat dari gambra yang ada saja orang secara sadar bisa langsung mengerti apa maksdu dari rambu tersebut.

Misal, ada rambu dengan tanda huruf P dicoret atau huruf S dicoret. Tentu kita sudah tau kalau itu artinya dilarang parkir atau dilarang berhenti (stop).

Tapi sudah tau belum arti dari setiap warna yang ada di rambu rambu? Seperti kita ketahui, bahwa rambu rambu lalu lintas menggunakan 5 warna dasar, yakni Kuning, Merah, Hijau, Biru dan Putih.

Bro, itu bukan asal warna saja biar dibilang indah atau mudah menarik perhatian. Lebih dari itu, kelima warna rambu tersebut memiliki arti masing masing.

Yuk kita cari tau artinya…..

Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas

1. KUNING

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.

Ciri-ciri  rambu : Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam

Rambu petunjuk arah tempat atau fasilitas umum ditampilkan dengan warna

Rambu lalu lintas kurangi kecepatan di daerah tersebut.Foto/Carmudi Indoensia/Ben

2. MERAH

Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.

Ciri-ciri : Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam

Rambu petunjuk arah tempat atau fasilitas umum ditampilkan dengan warna

Rambu yang memberitahukan batas kecepatan di daerah tersebut.Foto/Carmudi Indoensia/Ben

3. BIRU

Rambu dengan dasar warna biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Biasanya kita temukan di perempatan yang ada traffic light, atau di pinggir jalan. Contoh kalau ada rambu biru dengan penunjuk panah, artinya bisa belok langsung atau belok harus menunggu isyarat lampu. Atau menyeberang jalan harus melewati zebra cross.

Ciri-ciri : Berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.

Rambu petunjuk arah tempat atau fasilitas umum ditampilkan dengan warna

Perintah untuk memberikan jalan terlebaih dahulu untuk penyebrang jalan.Foto/Carmudi Indoensia/Ben

4. HIJAU

Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum. Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.

Ciri-ciri : Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.

Rambu petunjuk arah tempat atau fasilitas umum ditampilkan dengan warna

Rambu yang berguna untuk memberi tahukan tempat.Foto/Carmudi Indonesia/Ben

5. PUTIH

Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan, baik itu larangan kecepatan maksimum/minimum,  dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Rambu petunjuk arah tempat atau fasilitas umum ditampilkan dengan warna

Rambu yang memberitahukan pembatalan larangan.Foto/ilustrasi

Semoga bisa menambah wawasan Carmudian dalam berlalu lintas. “Bersatu, Keselamatan Nomor Satu!!!”