Latar Belakang Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan. Seiring dengan perkembangan wilayah yang berdampak pada pergeseran fungsi ruang, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus sejalan dengan rencana pembangunan di sektor lain. Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menimbulkan kesulitan bagi MBR dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik, diperlukan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi. RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional. RP3KP berfungsi sebagai alat preventif dalam merespon perkembangan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang, karena RP3KP disusun dengan mengantisipasi perubahan atau perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan. Selain itu, RP3KP juga merupakan alat kuratif, yaitu produk yang dapat menangani permasalahan di sektor perumahan. Dengan adanya dokumen RP3KP, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di wilayahnya, mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, memiliki acuan yang jelas bagi upaya prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman, serta merencanakan upaya penanganan yang efektif terhadap permasalahan sektor perumahan secara lintas sektor maupun lintas wilayah. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi. Tujuan dan Sasaran Tujuan :
Sasaran : Tersusunnya rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi yang terpadu, implementatif dan berkelanjutan. Dasar Hukum Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah:
Metodologi Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari: Pengumpulan data primer, sekurang-kurangnya meliputi:
Pengumpulan data sekunder, sekurang-kurangnya meliputi:
Analisis data, meliputi:
Perumusan konsep RP3KP berdasarkan Buku Data dan Analisis, yang kemudian dituangkan dalam Buku Rencana RP3KP. Konsep RP3KP meliputi:
Penyusunan Album Peta, sekurang-kurangnya meliputi:
Tenaga Ahli dan Pendukung Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi adalah:
Tenaga pendukung yang terlibat adalah operator komputer dan tenaga administrasi. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 8 (delapan) bulan, dengan rincian sebagai berikut:
|