Perlukan ijtihad dilakukan saat ini jelaskan dengan alasan yang tepat

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by afredho on Mon, 13 Jun 2022 21:48:23 +0700 with category B. Arab and was viewed by 345 other users

Perlu, karna untuk menegaskan isi hadist dan quran. dan untuk memberi peringatan dan larangan yang tidak ada dalam quran yang pada saat ini harus ditegaskan Ijtihad perlu dilakukan jika tidak menemukan jawaban terkait masalah yg di hadapi, 

sebelum ijtihad di sarankan untuk  mencari jawaban  di Al-quran, hadits, kitab2 para ulama ( madzhab ), bertanya kepada ulama' yg paham masalah agama.

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Perlu, karna untuk menegaskan isi hadist dan quran. dan untuk memberi peringatan dan larangan yang tidak ada dalam quran yang pada saat ini harus ditegaskan.

Ijtihad perlu dilakukan jika tidak menemukan jawaban terkait masalah yg di hadapi,  sebelum ijtihad di sarankan untuk  mencari jawaban  di Al-quran, hadits, kitab2 para ulama ( madzhab ), bertanya kepada ulama’ yg paham masalah agama.

Asked by wiki @ 26/08/2021 in B. Arab viewed by 6159 persons

Asked by wiki @ 09/08/2021 in B. Arab viewed by 4756 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Arab viewed by 4059 persons

Asked by wiki @ 08/08/2021 in B. Arab viewed by 3947 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in B. Arab viewed by 3434 persons

Asked by wiki @ 08/12/2021 in B. Arab viewed by 3251 persons

Asked by wiki @ 29/08/2021 in B. Arab viewed by 2970 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in B. Arab viewed by 2783 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in B. Arab viewed by 2640 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Arab viewed by 2507 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 2506 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in B. Arab viewed by 2471 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in B. Arab viewed by 2471 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 2426 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in B. Arab viewed by 2202 persons

Ilustrasi ijtihad. Foto: Flickr.

Ijtihad adalah salah satu sumber hukum Islam setelah Alquran, hadits, ijma, dan qiyash. Secara bahasa, ijtihad berarti pengerahan segenap daya upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara terperinci. Di era modern seperti sekarang ini, perlukan ijtihad dilakukan saat ini?

Pada zaman sekarang, kebutuhan untuk menjawab segala permasalahan yang terus bermunculan sangat diperlukan. Sebab, masalah selalu datang beriringan dengan kemajuan teknologi, budaya, dan peradaban.

Ijtihad pun diperlukan untuk menjawab permasalahan tersebut. Dengan begitu, Islam dapat menjadi agama yang luwes, dinamis, dan fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman.

Meski menjadi sebuah kebutuhan, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad. Hanya orang-orang yang paham tentang Alquran dan sunnah serta memenuhi syarat yang bisa berijtihad.

Orang yang mampu melakukan ijtihad disebut sebagai muhtajid. Apa saja syarat menjadi mujtahid?

Ilustrasi alquran. Foto: Pexels.

Dikutip dari Jurnal Urgensi Ijtihad Dalam Islam karya Muslimatus Sholehah, beberapa syarat menjadi mujtahid adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui segala ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.

  2. Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya.

  3. Mengetahui Nasikh dan Mansukh.

  4. Mengetahui bahasa Arab dan ilmu-ilmunya secara sempurna.

  5. Mengetahui rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).

  6. Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh

  7. Mengetahui seluk beluk qiyash.

Ilustrasi dalil ijtihad. Foto: Freepik.

Ijtihad telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dikutip dari jurnal Ijtihad: Teori dan Penerapannya karya Ahmad Badi’, fakta ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Diriwayatkan saat mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasululllah bertanya kepadanya, “Bagaimana cara kamu memutuskan suatu perkara? “Kemudian Muadz menjawab, “Aku memutuskan dengan apa yang terdapat dalam kitab Allah.”

Rasulullah kembali bertanya, “Bagaimana jika perkara tersebut tidak terdapat dalam kitab Allah?" Muadz kemudian menjawab, “Maka dengan memakai sunnah Rasulullah.”

Lalu Rasulullah bertanya lagi, “Bagaimana jika engkau tidak menemukan dalam sunanhku?” Muadz menjawab, “Aku berijtihad sesuai dengan pemikiranku bukan dengan sesuai nafsuku.” Rasululllah kemudian menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyepakati utusan pada apa yang telah diridhoi Allah terhadap para Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud)

Ganjaran untuk orang yang berijtihad juga dijelaskan dalam hadits yang artinya:

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hakim (akan) menetapkan hukum lalu ia berijtihad, dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala, dan ijtihadnya itu salah, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama sepakat apabila tidak dijumpai hukum yang bisa diterapkan dalam suatu kasus, maka seorang mujtahid boleh melakukan ijtihad sesuai dengan metode yang telah disepakati. Lantas apa saja rukun beristijhad?

Ilustrasi rukun ijtihad. Foto: Freepik.

Dikutip dari buku Ijtihad dalam Syariat Islam oleh Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, menurut jumlhur ulama, rukun untuk melakukan ijtihad adalah sebagai berikut:

  1. Al-Waqi’, yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi, namun tidak diterangkan dalam Alquran maupun sunnah.

  2. Adanya mujtahid, orang yang melakukan ijtihad dan mempunyai kemampuan untuk berijtihad dengan syarat-syarat di atas.

  3. Adanya mujtahid fill, yaitu hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi).

  4. Terdapat dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fill.