Perhatikan bagan lembaga negara setelah amandemen di bawah ini bagian yang bertanda tanya adalah

Sarah Nafisah Senin, 12 April 2021 | 08:00 WIB

Perhatikan bagan lembaga negara setelah amandemen di bawah ini bagian yang bertanda tanya adalah

Lembaga negara berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 (mahkamahgung.go.id)

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja lembaga-lembaga negara dari hasil amandemen UUD 1945?

Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945 ada delapan dan dibagi berdasarkan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Berikut adalah daftar lembaga-lembaga negara berdasarkah hasil amandemen UUD 1945:

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 6 Tema 9 Subtema 1: Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lembaga Legislatif Negara Republik Indonesia

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:a. mengubah dan menetapkan UUD;b. melantik presiden dan/atau wakil presiden;c. hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MPR, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban sebagai berikut.


Page 2


Page 3

Perhatikan bagan lembaga negara setelah amandemen di bawah ini bagian yang bertanda tanya adalah

mahkamahgung.go.id

Lembaga negara berdasarkan hasil amandemen UUD 1945

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja lembaga-lembaga negara dari hasil amandemen UUD 1945?

Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945 ada delapan dan dibagi berdasarkan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Berikut adalah daftar lembaga-lembaga negara berdasarkah hasil amandemen UUD 1945:

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 6 Tema 9 Subtema 1: Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lembaga Legislatif Negara Republik Indonesia

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:

a. mengubah dan menetapkan UUD;

b. melantik presiden dan/atau wakil presiden;

c. hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MPR, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2. Seorang anak sedang bermain dengan mainan mobil-mobilannya anak itu tiba-tiba membanting mainannya sehingga menjadi rusak dan berantakan. Apakah ha … k anak itu sudah terpenuhi? Jelaskan! Jawab:​

datang ke sekolah tepat waktu merupakan salah satu pencerminan sikap​

ketika kita tidak melaksanakan kewajiban, orang orang di sekitar akan merasa​

semua peserta rapat bebas mengemukakan pendapatnya asalkan​

berikan masing-masing satu contoh pengamalan pancasila ke 1 dan sila ke 4 !​

menghormati orang tua merupakan salah satu contoh norma....​

menjalankan ibadah merupakan salah satu contoh norma....​

tuliskan pendapatmu manfaat norma !​

jelaskan pengertian norma dan sebutkan bentuk-bentuk norma !​

Berilah tanda ✓ pada pertanyaan yang benar dan tanda X jika pertanyaan salah!​

Perhatikan bagan lembaga negara setelah amandemen di bawah ini bagian yang bertanda tanya adalah

Perhatikan bagan lembaga negara setelah amandemen di bawah ini bagian yang bertanda tanya adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D

Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

KOMPAS.com - Fungsi, kedudukan, dan kewenangan lembaga tinggi negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan sejak 18 Agustus 1945.

UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali, mulai dari tahun 1999 - 2002. Salah satunya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan atau struktur lembaga tinggi negara.

Berikut struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945:

Lembaga Negara Sebelum Amandemen

Perhatikan bagan lembaga negara setelah amandemen di bawah ini bagian yang bertanda tanya adalah

Perhatikan bagan lembaga negara setelah amandemen di bawah ini bagian yang bertanda tanya adalah
Lihat Foto

Monica Ayu

Struktur Lembaga Negara Sebelum Amandemen

  • MPR: Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan tak terbatas.
  • DPR: Sebelum amandemen, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada presiden.
  • MA: Kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung. MA bersifat mandiri dan tidak boleh diengaruhi oleh kekuasaan lain.
  • BPK: Badan Pemeriksa Keuangan berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.
  • DPA: Dewan Pertimbangan Agung berfungsi memberikan masukan atau pertimbangan kepada presiden.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara Independen

Lembaga Negara Sesudah Amandemen

Perhatikan bagan lembaga negara setelah amandemen di bawah ini bagian yang bertanda tanya adalah

Perhatikan bagan lembaga negara setelah amandemen di bawah ini bagian yang bertanda tanya adalah
Lihat Foto

Monica Ayu

Struktur Lembaga Negara Sesudah Amandemen

  • MPR: Setelah amandemen, kedudukan MPR menjadi setara dengan lembaga negara lainnya di bawah UUD 1945. MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai Undang-Undang atau UU.
  • DPR: Setelah amandemen, kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan semakin diperkuat karena DPR berwenang membuat UU.
  • Presiden dan Wakil Presiden: Setelah amandemen, rakyat memiliki hak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung melalui pemilu. Presiden dan Wakil Presiden memegang kekuasaan pemerintah dan berwenang mengesahkan RUU menjadi UU.
  • DPD: Dewan Perwakilan Daerah adalah perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan. DPR berwenang mengajukan RUU kepada DPR terkait otonomi daerah.
  • BPK: BPK memiliki tugas dan wewenang strategis mengenai sumber dan anggaran keuangan negara. BPK melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
  • MA: Setelah amandemen, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
  • MK: Bersama MA, MK memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguji UU terhadap UUD.
  • KY: Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berhak mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Referensi

  • Asshiddique, Jimly. 2004. Format kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press
  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.