Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya brainly

Indonesia - Pajak merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara kepada Wajib Pajak sebagai sumber peningkatan perekonomian negara. Namun, banyak yang mengira bahwa pungutan resmi yang dipungut dan dikelola oleh negara yaitu hanya pajak saja. Sebenarnya ada beberapa jenis pungutan resmi lainnya selain pajak yang diberlakukan di Indonesia, yaitu retribusi, bea, cukai, dan juga sumbangan.

Retribusi

Retribusi merupakan sebuah iuran atau pungutan yang dibebankan atau dikenakan kepada rakyat atas pemanfaatan atau penggunaan fasilitas umum yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada rakyatnya untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut. Untuk kebijakan yang mengatur mengenai pemungutan retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi ini memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

  1. Tidak ada unsur paksaan dalam kewajiban pembayaran retribusi
  2. Pembayaran atas retribusi hanya dikenakan kepada orang-orang yang memakai atau menggunakan jasa dari retribusi tersebut
  3. Retribusi ini tidak selalu berhubungan atau berkaitan dengan undang-undang yang berlaku.

Adapun jenis retribusi daerah yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Merupakan retribusi yang dikenakan untuk pelayanan yang diberikan atau disediakan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk dapat dinimkati oleh publik/umum. Contohnya: jasa kebersihan, parkir di tepi jalan umum, serta pengujian kendaraan bermotor.

Merupakan retribusi yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat komersial. Contohnya: Pasar grosir atau pertokoan, terminal, serta tempat rekreasi dan olahraga.

Merupakan retribusi yang dikenakan untuk pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi/badan dengan tujuan untuk pengaturan dan pengawasan suatu kegiatan. Contohnya: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha perizinan.

Secara garis besar, retribusi umumnya dikenakan atas pembayaran atau pemberian imbalan atas penggunaan jasa secara langsung.

Bea

Untuk Bea ini, dipungut dan dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Bea Ekspor dan Bea Impor.

  1. Bea Ekspor adalah pungutan yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang akan diekspor ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang.
  2. Bea Impor adalah pungutan yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang akan dimasukkan atau diimpor dari luar negeri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Cukai

Cukai merupakan sebuah pungutan yang dibebankan kepada orang pribadi atas pemakaian terhadap barang-barang tertentu. Pemungutan Cukai di Indonesia sama seperti pemungutan Bea sebelumnya, yaitu dipungut dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak semua jenis barang akan dikenakan cukai, karena mengingat tujuan dari pengenaan cukai ini adalah untuk mengurangi beredarnya barang-barang dengan karakteristik tertentu di tengah masyarakat. Berikut beberapa kriteria barang tertentu yang dikenakan Cukai berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, antara lain:

  1. Barang-barang yang peredarannya perlu untuk diawasi
  2. Barang-barang yang konsumsinya perlu untuk dikendalikan
  3. Barang-barang yang dalam pemakaian atau pengkonsumsiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungannya
  4. Barang-barang yang pemakaian atau penggunaannya perlu untuk dilakukan pembebanan pungutan atas negara demi keadilan dan keseimbangan.

Berikut merupakan contoh dari barang-barang yang dimaksudkan sebelumnya dan dapat dikenakan Cukai, yaitu:

  1. Etil Alcohol (EA) atau etanol
  2. Minuman dengan kandungan Etil Alcohol (MMEA) dalam kadar berapa pun
  3. Hasil dari tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris, dan olahan tembakau lainnya.

Sumbangan

Sumbangan merupakan pungutan sukarela yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan tidak bersifat paksaan. Sumbangan juga merupakan pungutan yang tidak dikelola oleh Pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dikelola oleh Pemerintah. Contoh dari sumbangan, yaitu sumbangan perbaikan jalan, pembangunan tempat-tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Lihat Foto

freepik.com/shisuka

Ilustrasi perbedaan pajak dan retribusi

KOMPAS.com – Pajak dan retribusi adalah pungutan yang wajib dibayarkan. Keduanya seringkali dianggap sebagai hal yang sama.

Padahal pajak danretribusi adalah dua hal yang berbeda. Berikut adalah persamaan dan perbedaan antara pajak dan retribusi!

Persamaan pajak dan retribusi

Persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Baik pajak dan retribusi, keduanya memiliki sifat yang bisa dipaksakan pembayarannya.

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak

Perbedaan pajak dan retribusi

Berikut perbedaan dari pajak dan retribusi, yaitu:

Dilansir dari Bapenda Jabar, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan imbalan secara langsung, karena pajak dgunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Marihot Pahala Siahaan dalam bukuPajak Daerah dan Retribusi Daerah (2006), retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Konstitusi yang mengatur pajak antara lain UUD 1945 pasal 23A, UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun hukum yang mengatur retribusi biasanya terdapat dalam peraturan daerah.

Baca juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak

Obyek yang dikenakan pajak bersifat umum. Obyek yang dikenakan pajak di antara lain penghasilan, kekayaan, kendaraan, barang mewah, dan laba perusahaan. Adapun obyek yang dikenalan retribusi tertulis dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 108 ayat (1) yaitu:

Ceritakanlah secara singkat tentang perjuangan bangsa Indonesia sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan​

apa itu satir? jelaskan dan berikan contoh​

Mengkonsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga merupakan peran dari​

tahun berapakah ekspedisi pertama bangsa belanda ke Indonesia

pada saat melaksanakan pemerintahan di Indonesia Gubernur Jenderal Daendels banyak membuat senjata untuk kepentingan perang pabrik senjata yang didiri … kan oleh Gubernur Jenderal Herman William Daendels berada di kota ​

Ceritakanlah secara singkat tentang perjuangan bangsa Indonesia sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan​

apa itu satir? jelaskan dan berikan contoh​

Mengkonsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga merupakan peran dari​

tahun berapakah ekspedisi pertama bangsa belanda ke Indonesia

pada saat melaksanakan pemerintahan di Indonesia Gubernur Jenderal Daendels banyak membuat senjata untuk kepentingan perang pabrik senjata yang didiri … kan oleh Gubernur Jenderal Herman William Daendels berada di kota ​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA