jakarta - Pajakku memberikan pembelajaran pajak yang singkat dan padat agar membantu teman-teman sekalian dalam memahami lika-liku ilmu perpajakan di Indonesia. Kali ini kami mengusung tema tentang cara menghitung PPh 21 pegawai tetap dan penerima pensiun yang menerima penghasilan bulanan.
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sedangkan, penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
- Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
- Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 untuk PNS/anggota TNI/Polri dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
- bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
- bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
Contoh 1:
Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Januari 2019 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2019 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto
Gaji Rp 8.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 40.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 24.000,00 +
Penghasilan bruto Rp 8.064.000,00
Pengurangan
Biaya Jabatan
5% X Rp 8.064.000,00 Rp 403.200,00
Iuran Pensiun
Rp 200.000,00
Iuran Jaminan Hari Tua
Rp 160.000,00 +
Pengurangan Rp 663.200,00
Penghasilan Neto
Penghasilan Bruto Rp 8.064.000,00
Pengurangan Rp 663.200,00 _
Penghasilan neto sebulan Rp 7.400.800,00
Penghasilan neto setahun
12 X Rp 7.400.800,00 Rp 88.809.600,00
PTKP Setahun
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Rp 54.000.000,00
Tambahan PTKP Kawin Rp 4.500.000,00 +
PTKP setahun Rp 58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 30.309.600,00
PPh Pasal 21 Terutang
5% X Rp 30.309.000,00 Rp 1.515.450,00
PPh Pasal 21 bulan Januari 2019 adalah
1.515.450,00 : 12 Rp 126.288,00
Contoh 2 adanya penghasilan tertatur dan tidak teratur:
Shanaya Aqeela (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar 5.000.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Shanaya Aqeela membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela memperoleh bonus sebesar Rp6.000.000,00 sehingga pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela menerima pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar Rp6.000.000,00.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut:
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
Penghasilan setahun
Gaji (12 X Rp5.000.000,00) Rp 60.000.000,00
Bonus Rp 6.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (12 X Rp50.000,00) Rp 600.000,00
Premi Jaminan Kematian (12 X Rp15.000,00) Rp 180.000,00
Penghasilan bruto setahun Rp 66.780.000,00
Penghasilan bruto setahun Rp 66.780.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% X Rp 66.780.000,00 Rp 3.339.000,00
2. Iuran Pensiun setahun
12 X Rp 50.000,00 Rp 600.000,00
3. Jaminan Hari Tua
12 X Rp 100.000,00 Rp 1.200.000,00
Rp 5.139.000,00
Penghasilan neto setahun adalah Rp 61.641.000,00
PTKP setahun Rp 54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 7.641.000,00
PPh Pasal 21 terutang (5% X Rp 7.641.000,00) Rp 382.050,00
b. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Penghasilan setahun
Gaji (12 X Rp5.000.000,00) Rp 60.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (12 X Rp50.000,00) Rp 600.000,00
Premi Jaminan Kematian (12 X Rp15.000,00) Rp 180.000,00
Penghasilan bruto setahun Rp 60.780.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% X Rp 60.780.000,00 Rp 3.039.000,00
2. Iuran Pensiun setahun
12 X Rp 50.000,00 Rp 600.000,00
3. Jaminan Hari Tua
12 X Rp 100.000,00 Rp 1.200.000,00
Rp 4.839.000,00
Penghasilan neto setahun adalah Rp 55.941.000,00
PTKP setahun Rp 54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 1.941.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 1.941.000,00 Rp 97.050,00
c. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah Rp 382.050,00 - Rp 97.050,00 = Rp 285.000,00
Contoh 3 Perhitungan PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Desember
Sisusa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Adi Pratama Putra dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Mulai bulan Juli 2019, Sisusa memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp7.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2019 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 5.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% X Rp 5.500.000,00 Rp 275.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,00
Rp 475.000,00
Penghasilan neto atas gaji dan tunjangan sebulan Rp 5.025.000,00
Penghasilan neto setahun
12 X Rp 5.025.000,00 Rp 60.300.000,00
PTKP setahun Rp 54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 6.300.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun
5% X Rp 6.300.000,00 Rp 315.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp 315.000,00 :12 Rp 26.250,00
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2019 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 7.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% X Rp 7.000.000,00 Rp 350.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,00
Rp 550.000,00
Penghasilan neto atas gaji dan tunjangan sebulan Rp 6.450.000,00
Penghasilan neto setahun 12 X Rp 6.450.000,00 Rp 77.400.000,00
PTKP setahun Rp 54.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 23.400.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun
5% X Rp 23.400.000,00 Rp 1.170.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan
Rp 1.170.000,00 :12 Rp 97.500,00
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2016:
Penghasilan selama setahun
6 X Rp 5.500.000,00 Rp 33.000.000,00
6 X Rp 7.000.000,00 Rp 42.000.000,00 Rp 75.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% X Rp 75.000.000,00 Rp 3.750.000,00
2. Iuran Pensiun
12 X Rp 200.000,00 Rp 2.400.000,00
Rp 6.150.000,00
Penghasilan neto Rp 68.850.000,00
PTKP setahun Rp 54.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 14.850.000,00
PPh Pasal 21 yang terutang
5% X Rp 14.850.000,00 Rp 742.500,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. November 2016
6 X Rp 26.250,00 Rp 157.500,00
5 X Rp 97.500,00 Rp 487.500,00
Rp 645.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2016 Rp 97.500,00