Rabu, 8 September 2021 | 08:00 WIB
Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945? Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf. Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4 Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku. Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 1. Pokok Pikiran Persatuan Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual. Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun. Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud. Page 2
Page 3
Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945? Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf. Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4 Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku. Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 1. Pokok Pikiran Persatuan Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual. Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun. Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud. tirto.id - Ada empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Ia adalah norma sistem politik yang menjadi prinsip hukum NKRI. Artinya, UUD 1945 menjadi sumber dasar dari seluruh aturan perundang-undangan di Indonesia.
Terdapat tiga sistematika dalam UUD 1945, yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, dan Penjelasan UUD 1945. Di antara ketiganya, Pembukaan UUD 1945 adalah bagian yang paling populer karena jadi sesi wajib yang harus dibaca di upacara bendera sekolah SD hingga SMA sederajat pada setiap hari Senin.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat poin-poin mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memuat cita-cita kemanusiaan bangsa Indonesia secara umum. Berikut ini adalah naskah UUD 1945: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran UUD 1945
Terdapat empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana tertera dalam penjelasan resmi tentang isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Negara RI Th. II No. 7, sebagai berikut: 1. Pokok Pikiran Persatuan Pada pokok pikiran persatuan, tertera bahwa: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Atas dasar persatuan inilah, setiap warga negara mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Lusila Andriani Purwastuti dan Rukiyati dalam buku Pendidikan Pancasila (2002) menyebutkan bahwa pokok pikiran persatuan inilah yang membedakan bangsa Indonesia dengan negara yang menjunjung individualitas atau kebebasan perorangan. Artinya, persatuan adalah asas yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia. 2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial Pokok pikiran keadilan sosial berbunyi: "Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini seturut dengan sila kelima dalam Pancasila. Keadilan sosial di sini artinya kemakmuran yang merata bagi warga negara Indonesia. Adil secara sosial juga berarti kesejahteraan hidup yang dinamis dan meningkat. Selain itu, setiap warga negara juga memiliki hak untuk bekerja dan berkontribusi sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing. 3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat Pokok pikiran kedaulatan rakyat berbunyi: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Pokok pikiran ketiga ini seturut dengan sila keempat Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 4. Pokok Pikiran Ketuhanan Pokok pikiran ketuhanan tertuang pada bunyi: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Pokok pikiran ini berarti bangsa Indonesia mengakui kausa prima atau sebab pertama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ini pula, ada jaminan bagi warga negara untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai agamanya.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|