Pemberian jaminan yang dilakukan oleh pihak pertama, kepada pihak kedua, dimana pihak pertama bertanggung jawab atas pembayaran suatu barang yang menjadi hak pihak kedua, disebut?

Pengaturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariat Islam

Akad Wadiah

Perjanjian titipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban penyimpan untuk mengembalikan dana atau barang yang dititipkan sewaktu-waktu

> Wadiah Yad adh-Dhamanah

Wadiah dimana penerima titipan dapat memanfaatkan titipan dengan seizin pemilik dan jaminan untuk mengembalikan titipan itu secara utuh sewaktu-waktu, pada waktu yang dikehendaki oleh pemiliknya.  

> Wadiah Yad al-Amanah

Adalah wadiah dimana penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan sepanjang hal itu bukan akibat kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan.  

Akad mudharabah

Perjanjian pembiayaan/investasi dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai dengan syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.  

> Mudharabah al-Mutlaqah

Merupakan kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal memberikan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan terlebih dahulu.  

> Mudharabah Muqqayadah

Merupakan kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal memberikan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan terlebih dahulu.

Akad Musyarakah

Akad pembiayaan/investasi dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing

Biasanya akad ini dilakukan dalam pelaksanaan suatu proyek, dimana dua atau lebih pemilik modal menyatukan modalnya dalam suatu usaha tertentu, sedangkan pelaksananya dapat ditunjuk oleh salah satunya. Akad ini juga berlaku untuk usaha/proyek yang sebagian dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan sisanya dibiayai oleh nasabah

Akad Murabahah

Disebut juga dengan kontrak margin, yaitu perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga beli barang tersebut ditambah dengan margin dan waktu pengembalian yang telah disepakati para pihak, dimana penjual terlebih dahulu memberitahukan kepada pembeli dari harga pembelian

Akad Salam

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dimana pembeli membayar lunas di muka atas barang yang dibeli dengan spesifikasi yang telah disebutkan sebelumnya dan barang diserahkan kemudian.  

Akaad Istishna'

Perjanjian pembiayaan jual beli barang berupa pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati para pihak termasuk juga dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan perjanjian. Bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan cara melanggankan pekerjaan kepada pihak lain

Kontrak qardh

Perjanjian pembiayaan untuk transaksi pinjaman untuk meminjam dana tanpa kompensasi dengan kewajiban peminjam untuk mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau secara angsuran dalam jangka waktu tertentu. Biasanya ini untuk pembiayaan dana talangan dengan jangka waktu yang relatif singkat

Akad Ijarah

Perjanjian pembiayaan dalam bentuk transaksi sewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa, termasuk pemilikan hak pakai atas obyek sewa, dengan penyewa untuk memperoleh ganti rugi atas obyek sewa.

Dengan akad ini, bank syariah memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan barang yang akan disewakan dengan imbalan uang sewa sesuai dengan kesepakatan dan setelah masa sewa berakhir, barang dikembalikan kepada pemiliknya. Penyewa dapat memiliki barang sewaan dengan opsi pemindahan kepemilikan barang yang disewa dari bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Kontrak Ar-Rahnu

Ar-Rahn berarti gadai atau gadai (hipotek), yaitu akad atau akad penjaminan dan mengikat ketika hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Jadi Ar-Rahnu menjadikan barang yang memiliki nilai ekonomi sebagai jaminan utang. Dalam akad Ar-Rahnu tidak ada perpindahan kepemilikan atas barang jaminan. Perpindahan kepemilikan barang hanya terjadi dalam keadaan tertentu sebagai akibat atau konsekuensi dari akad.  

Akad Hawalah

Merupakan perjanjian penyerahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah memperoleh modal tunai guna melanjutkan produksinya dan bank menerima imbalan atas jasa penyerahan piutang.    

Akad Kafalah

Merupakan perjanjian pemberian jaminan/jaminan oleh bank kepada nasabah untuk menjamin terlaksananya proyek dan dipenuhinya kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.  

Perbandingan

Merupakan pembagian keuntungan usaha atau sebagian pendapatan bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan

Batas

Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dengan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap dan tidak berubah selama jangka waktu pembiayaan

Akad Wakalah

Merupakan kontrak representasi antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya sendiri untuk melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.

Bai’al Mutlak

Jual beli normal, yaitu pertukaran barang dengan uang. Jual beli seperti ini mengilhami semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli

Muqayyad

Jual beli dimana terjadi pertukaran antara barang dan barang (barter). Jual beli semacam ini dapat dilakukan untuk ekspor yang tidak dapat menghasilkan devisa (devisa).

Syal

Jual beli mata uang asing yang berbeda, seperti Rupiah dengan Dollar, Dollar dengan Yen;

Apa yang dimaksud dengan murabahah?

Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara angsuran dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini memberikan kontribusi sebesar 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia.

Apa itu makful alaih?

Akad jaminan ( Makful alaih ) yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dimana penjamin (Kafiil) bertanggung jawab atas pelunasan suatu utang itu adalah hak penerima ( Makful ).

Apa yang dimaksud dengan akad mudharabah dalam transaksi bank syariah?

Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal kepada pengelola ( mudarib ) dengan perjanjian bagi hasil. Bentuk ini menuntut kerjasama dalam kontribusi gabungan 100% modal tunai dari shahib al-maal dan keanggotaan dari mudharib .

Jual beli mata uang asing yang berbeda satu sama lain seperti rupiah dengan dolar dolar dengan yen disebut dengan istilah Apa yang ada di perbankan syariah?

SHARF Beli dan jual berbagai mata uang asing , seperti Rupiah dan Dollar, Dolar ke Yen ; . dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.