Pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu adalah pembagian kekuasaan secara ….

Pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu adalah pembagian kekuasaan secara ….

Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif) Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat Klasifikasi kekuasaan negara pada tingkatan pemerintah pusat yaitu?

  1. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif, dan inspektif
  2. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter
  3. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, federatif, inspektif, dan moneter
  4. Kekuasaan konstitutif, eksekusi, legislasi, yudikasi, inspektur, dan krisis moneter
  5. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan moneter

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif) Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat Klasifikasi kekuasaan negara pada tingkatan pemerintah pusat yaitu kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif, dan inspektif menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, federatif, inspektif, dan moneter menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Kekuasaan konstitutif, eksekusi, legislasi, yudikasi, inspektur, dan krisis moneter menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan moneter menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu adalah pembagian kekuasaan secara ….

Pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu adalah pembagian kekuasaan secara ….
Lihat Foto

Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli

Suasana saat Presiden Joko Widodo berpidato pada sidang tahunan MPR DPR DPD 2018 di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8/2018).

KOMPAS.com - Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal.

Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pembagian Kekuasaan Horizontal

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat.

Baca juga: Macam-macam Kekuasaan Negara

Dalam buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara.

Di mana pergeseranya adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis menjadi enam kekuasaan negara.

Kekuasaan konstitusi

Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR). Pada Pasal 3 ayat (1) UUD 45 menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

Dikutip situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau UUD yang mengatur pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Rika Marlina


ABSTRAK

Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945.

ABSTRACT

Indonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation or division of power can still be used as a basis in realizing the rule of law in Indonesia. The implementation of power division in Indonesia consists of two parts, namely the horizontal power distribution and the vertical power distribution. The horizontal power distribution is the division of authority according to the functions of certain institutions (legislative, executive and judiciary), while the vertical power distribution is the division of powers by level, namely the division of authority between several levels of government.

Keywords: separation of power, state of law, constitution 1945.


View My Stats

Pada saat pelaksanaan ujian online, mahasiswa diukur suhu badannya sebelum masuk ke dalam ruangan. berdasarkan hasil pengukuran tersebut diketahui sta … ndar deviasi suhu badan mahasiswa peserta ujian adalah 2. jika di tes sebanyak 20 orang, tentukan peluang bahwa standar deviasi sampel kurang dari 1,2675? (gunakan statistik uji khi kuadrat

tokoh kebangkitan Nasional? ​

Menyebutkan nama surat kabar yang diperdengarkan pada kongres pemuda II pada lagu Indonesia Raya ​

1.jelaskan pentingnya daerah dalam mewujudkan dan menjaga NKRI ! 2.bagaimana proses penyusunan teks proklamasi kemerdekaan! 3.sebutkan 4 keuntungan ot … onomi daerah!4.sebutkan penyelenggaraan pemerintah di daerah!tolong kk segere di kumpulkan jangan ngasal y kk:)​

tokoh pejuang cendikiawan bangsa indonesia​

Seorang pemain basket dinyatakan salah dalam melakukan drible apabila ia melakukan drible.

Suatu negara harus memenuhi 3 unsur pokok yang disebut dengan unsur konstitutif dan ditunjang unsur yang lain yang disebut unsur deklaratif. Jelaskan … makna kedua unsur yang itu​.

sila sila yang sesuai dgn sikap perbedaan ras​

siapa pembina upacara virtual hari ini. Hari Senin 1 juni 2022?Tulungin jawappp... Hari ini dikumpulinnn​

siapa pembina upacara senin 1 juni 2022?tolong jawab cepat hari ini dikumpulin :,(​