Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan akan menarik tanggung jawab internasional terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu jika pemerintah masih tidak memiliki kehendak untuk menyelesaikannya melalui proses yudisial.

"Dalam konteks konsep Hak Asasi Manusia (HAM), karena kasus-kasus ini sudah sangat lama dan tidak ada pergerakan yang signifikan, itu dalam sudah melampaui prinsip yang namanya Exhaustion of Domestic Remedies," katanya di Jakarta, Kamis (30/1).

Prinsip ini mensyaratkan dua kondisi, unwilling (ketidakinginan) dan unable (ketidakmampuan), agar kasus pelanggaran HAM berat ini bisa ditangani internasional. Anam menyebut, hasil kajian Komnas HAM, ke-12 kasus ini telah melampaui syarat unwilling yang artinya tidak terdapat keinginan pemerintah untuk menyelesaikannya secara yudisial.

"Contohnya kasus Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, sejak tahun 2002 berkasnya sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, sampai detik ini belum ada proses yang signifikan," jelasnya.

Karena itu, lanjut Anam, masyarakat internasional memiliki kewajiban menyelesaikan kasus ini lantaran telah melampaui syarat unwilling. Internasional harus memastikan kasus ini diadili dengan cara yang benar. "Karena Pemerintah Indonesia dianggap memenuhi syarat unwilling makanya dianggap negara yang gagal menyelesaikan kasus ini. Kalau negara gagal, diambil alih oleh Internasional," ujarnya.

Bahkan, Anam menyebut telah melakukan konsultasi pada International Criminal Court (ICC), terkait kasus-kasus ini. Mekanisme peradilan internasional ini bisa melalui bermacam pengadilan seperti Hybrid Court, Mahkamah Internasional, atau bahkan di ICC sendiri.

"Jadi intinya ada tanggung jawab internasional yang bisa ditarik untuk menyelesaikan ini. Jadi bukan kita membawa kasus ke internasional, tapi internasional punya tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang macet di semua negara," tegasnya.


Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

Andhika301 @Andhika301

September 2018 2 918 Report

Pelanggaran HAM berat yang tidak berhasil diadili di peradilan negara yang bersangkutan karena ? tolong bntu saya ya semuanya ?


Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

rahmanisaicha Kurang tegasnyapengadilan,atau mungkin juga karena pengaruh jabatan yang dimilikiolehpelaku,atau juga karena ada sangkutannya dengan negara lain.
akhirnya peradilan dilakukan di negaralain

1 votes Thanks 5

Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

Andhika301 Terima kasih banyak sudah membantu saya mengerjaka pr aku :)

Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

rahmanisaicha iya sama sama,sedikit saya tau

Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

ANNOAVSITA Karena kasusnya sedang di adili oleh suatu negara.
atau karena sistem peradilan tersebut MASIH berada pada KKN (kolusi korupsi nepotisme)

0 votes Thanks 1

More Questions From This User See All


Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

Andhika301 September 2018 | 0 Replies

Pada dasarnya seni tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat karena seni bersifat... A. Statis B. Parsial C. Universal D. Dinamis E. Eksklusif Tolong bantu saya ya semuanya Saya mencari jawaban yang benar dan tepat Terima Kasih...
Answer

Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

Andhika301 September 2018 | 0 Replies

Tolong bantu saya semuanya A. 3x - 10 = 5x - 20 B. 1/2x + 6 = 1/3x + 12 Tolong bantu saya secepatnya...
Answer

Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

Andhika301 September 2018 | 0 Replies

Contoh perbuatan menghormati HAM sebagai siswa sebaiknya dalam kehidupan sehari hari adalah ? A. datang ke sekolah tepat waktu B. memakai pakaian seragam yg bersih dan sopan C. mengikuti pelajaran dgn tekun D. mematuhi pelajaran dgn tekun E. membuang sampah pda tempatnya... jawaban yg paling benar yg mna ya ? bantu saya ya semuanya :)
Answer

Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

Andhika301 September 2018 | 0 Replies

Indonesia berpartisipasi aktif dalam upaya penegakan HAM dengan cara ?
Answer

Pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diadili di negara yang bersangkutan karena

Andhika301 September 2018 | 0 Replies

Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, lebih maju dibandingkan pernyataan Universal HAM 1948, karena di dalam undang undang tersebut ?
Answer

Recommend Questions



elaaa04 May 2021 | 0 Replies

apa makna sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)?


wiwindevibrata May 2021 | 0 Replies

landasan konstitusional politik luar negri ind


putripriskila89 May 2021 | 0 Replies

Apa pendapatmu tentang keragaman suku bangsa di Indonesia?


PutriKusumawardhani May 2021 | 0 Replies

Cara mengelola sumber kekayaan alam Indonesia agar dapat memperkuat Wawasan Nusantara


Paturachman May 2021 | 0 Replies

jelaskan pengertian MOSI


Brenk11 May 2021 | 0 Replies

Bagaimanakah peran negara dalam pandangan fasisme


fitri7693 May 2021 | 0 Replies

Samakan sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan oleh negara indonesia dengan amerika serikat


fawaz07 May 2021 | 0 Replies

kapan dan oleh siapakah undang undang dasar 1945 ditetapkan


haryashadiqin May 2021 | 0 Replies

Kapan hari Sumpah Pemuda dilaksanakan?


dedi21172 May 2021 | 0 Replies

gambar warna coklat pada peta menunjukan daerah