Politik bebas aktif adalah sikap Indonesia yang mempunyai jalan atau pendirian sendiri dalam menghadapi masalah internasional tanpa memihak pada blok Barat maupun blok Timur serta turut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Dengan demikian politik bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan secara aktif dalam upaya perdamaian dunia. Anggota Pramuka Kota Bandung mengibarkan bendera negara-negara Asia-Afrika dan bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (18/4/2017). Berikut penjelasan sikap politik luar negeri Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap negara di dunia memliki tujuan serta kepentingannya masing-masing secara nasional termasuk Indonesia. Untuk mencapainya, diperlukan cara yang sering disebut politik yang terkait langsung dengan negara bersangkutan dan kekuasaan di dalamnya. Penerapan politik terkait langsung dengan negara dan kekuasaan. Selain itu terdapat pula pengambilan keputusan, kebijaksanaan, serta pembagian atau alokasi. Baca juga: Mengenal Teori Permintaan dalam Ekonomi dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan Konsumen Baca juga: Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Terkait politik luar negerinya, Indonesia menganut bebas dan aktif. Lalu, apa itu politik bebas aktif? 1. Politik Bebas Aktif Setiap negara memiliki pandangan politik yang berbeda-beda termasuk Indonesia. Politik negara Indonesia berkesinambungan dengan dasar negaranya yaitu Pancasila. Secara teknis, politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Jakarta - Indonesia banyak berperan di dunia internasional. Dari Gerakan Non Blok hingga Konferensi Asia Afrika, Indonesia secara aktif melakukan diplomasi demi tercapainya perdamaian dunia. Prestasi yang telah Indonesia capai tentu berhubungan dengan konsep politik luar negeri yang dianut. Sebelumnya, apa itu politik luar negeri Indonesia? PengertianPengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.
|