Panduan hibah elok mooc ugm 2022

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.


Apache/2.4.41 (Ubuntu) Server at titleix.ptsem.edu Port 443

Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. Wakil Dekan Bidang Akademik
Dr. Sutanto, S.H., M.S. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum
Harry Purwanto, S.H., M.Hum. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan

Periode Nama Jabatan
2000-2004 Dr. Mohd. Burhan Tsani, S.H., M.H. Dekan
Muh. Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc. Wakil Dekan Bidang Akademik
Kunthoro Basuki, S.H., M.Hum. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum
H. Herry Iswanto, S.H., S.U. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan
Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. Wakil Dekan Bidang Kerja Sama

Periode Nama Jabatan
1998-2000 Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. Dekan
Roedjiono, S.H., LL.M. Pembantu Dekan I
Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. Pembantu Dekan II
Mustafa, S.H., M.S. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1994-1997
Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.CL., M.PA. Dekan

Isharyanto, S.H., M.H. Pembantu Dekan I

Sihono Tjokroredjoso, S.H. Pembantu Dekan II

Suwondo, S.H. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1991-1994
Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.CL., M.PA. Dekan

Isharyanto, S.H., M.H. Pembantu Dekan I

Sihono Tjokroredjoso, S.H. Pembantu Dekan II

Hartono Hadisoeprapto, S.H. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1988-1991
Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. Dekan

Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.CL., M.PA. Pembantu Dekan I

Sri Anggarini H., S.H. Pembantu Dekan II

Roedjiono, S.H., LL.M. Pembantu Dekan III

44 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Periode Nama Jabatan
1985-1988 Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. Dekan
N.A. Soetiyarto, S.H. Pembantu Dekan I
Sri Anggarini H., S.H. Pembantu Dekan II
Roedjiono, S.H., LL.M. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1981-1985 Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. Dekan
Drs. Soelardjo Pembantu Dekan I
Sihono Tjokroredjoso, S.H. Pembantu Dekan II
Hartono Hadisoeprapto, S.H. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1979-1981 Prof. Dr. R.M. Sudikno Mertokusumo, S.H. Dekan
Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.CL. Pembantu Dekan I
Sihono Tjokroredjoso, S.H. Pembantu Dekan II
Hartono Hadisoeprapto, S.H. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1977-1979 Prof. Dr. Sri Soedewi M.S., S.H. Dekan
S. Toto Pandoyo, S.H. Sekretaris
Drs. Soelardjo Pontjosoetirto Pembantu Dekan Bidang Pendidikan
I.S. Adiwimarta Pembantu DekanBidang Kepegawaian
N.A. Soetiyarto, S.H. Pembantu DekanBidang Keuangan
Hartono Hadisoeprapto, S.H. Pembantu DekanBidang Kemahasiswaan

Periode Nama Jabatan
1975-1977 Dr. Sri Soedewi M.S., S.H. Dekan
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. Sekretaris
S. Toto Pandoyo, S.H. Pembantu Dekan Bidang Pendidikan
I.S. Adiwimarta Pembantu Dekan Bidang Kepegawaian
N.A. Soetiyarto, S.H. Pembantu Dekan Bidang Keuangan
Hartono Hadisoeprapto, S.H. Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan

Panduan Program Sarjana 45

Periode Nama Jabatan
1974-1975 Moch. Hidjazie K., S.H. Dekan
Soekanto, S.H. Sekretaris

Periode Nama Jabatan
1973-1974 Joeniarto, S.H. Dekan
Soehino, S.H. Sekretaris

Periode Nama Jabatan
1971-1973 Prof. Moeljatno, S.H. Dekan
Joeniarto, S.H. Sekretaris

Periode Nama Jabatan
1969-1971 Moch. Hidjazie K., S.H. Dekan
Joeniarto, S.H. Sekretaris

Periode Nama Jabatan
1966-1968 Moch. Hidjazie K., S.H. Dekan
Siti Soemarti Hartono, S.H. Pembantu Dekan I
Joeniarto, S.H. Pembantu Dekan II
Wiwoho Soedjono, S.H. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1964-1966 Prof. R.M. Ali Afandi, S.H. Dekan
Abdoel Ma'ali, S.H. Pembantu Dekan I
Soedarso, S.H. Pembantu Dekan II
Poerbadi Hardjoprajitno, S.H. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1962-1964 Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H. Dekan
Roeslan Saleh, S.H. Pembantu Dekan I
Siti Soemarti Hartono, S.H. Pembantu Dekan II
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. Pembantu Dekan III

46 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Periode Nama Jabatan
1961-1962 Prof. Notosoesanto, S.H. Dekan
Prof. Moeljatno, S.H. Sekretaris

Periode Nama Jabatan
Dekan
1960 - 1961 Prof. R.A. Soehardi, S.H. Sekretaris

Prof. Moeljatno, S.H. Jabatan
Dekan
Periode Nama Sekretaris

1958 - 1960 Prof. Moeljatno, S.H. Jabatan
Dekan
Prof. Soehardi, S.H. Pembantu Dekan I
Pembantu Dekan II
Periode Nama Pembantu Dekan III
1957 Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.
Prof. Kertonagoro, S.H. Jabatan
Prof. Moeljatno, S.H.
Prof. R.A. Soehardi, S.H. Dekan
Pembantu Dekan I
Periode Nama Pembantu Dekan II
1956 Prof. Moeljatno, S.H. Pembantu Dekan III
Prof. Boedisoesatyo, S.H.
Prof. Koesoemadi, S.H. Jabatan
Prof. Drs. Notonagoro, S.H. Dekan
Prof. Notosoesanto, S.H. Pembantu Dekan I
Pembantu Dekan II
Periode Nama Pembantu Dekan III
1955 Prof. Hardjono, S.H.
Prof. Koesoemadi, S.H. Jabatan
Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H. Dekan
Prof. Moeljatno, S.H. Pembantu Dekan I
Pembantu Dekan II
Periode Nama
1954 Prof. Hardjono, S.H. Panduan Program Sarjana
Prof. Koesoemadi, S.H.
Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.

47

Prof. Moeljatno, S.H. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1953 Prof. A.G. Pringgodigdo, S.H.
Prof. Kertonagoro, S.H. Dekan
Prof. Notosoesanto, S.H. Pembantu Dekan I
Prof. Moeljatno, S.H. Pembantu Dekan II
Prof. Hardjono, S.H. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
1952 Prof. Drs. Notonagoro, S.H. Dekan
Prof. A.G. Pringgodigdo, S.H. Pembantu Dekan I
Prof. Koessoemadi, S.H. Pembantu Dekan II
Prof. Hardjono, S.H. Pembantu Dekan III

Periode Nama Jabatan
Ketua Fakultas
1949-1952 Prof. Drs. Notonagoro, S.H.
Jabatan
Periode Nama Ketua Badan Wakaf
1946-1949 Mr. Boediarto Ketua Dewan Kurator
Sultan Hamengku Buwono IX

48 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

L. Fasilitas, Gedung, dan Ruang a. Lantai 1, terdiri dari:
1) Loket Pelayanan Akademik;
Fakultas Hukum UGM menempati lahan seluas 15.352 m2 2) Ruang Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan;
di Bulaksumur, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, 3) Ruang Staf Akademik dan Kemahasiswaan; dan
Kabupaten Sleman. Dalam rangka menunjang kegiatan 4) Ruang Transit Dosen.
akademik dan administrasi, Fakultas Hukum UGM memiliki
beberapa gedung, yaitu Gedung A (yang menggantikan b. Lantai 2, terdiri dari:
Gedung I), Gedung B atau Gedung Law Learning Center 1) Ruang Kepala Kantor Administrasi;
(LLC) (yang menggantikan Gedung II Sayap Timur), 2) Ruang Rapat Koordinasi;
Gedung III (Gedung Dekanat dan Multimedia), Gedung IV, 3) Ruang Seksi Administrasi, Keuangan, dan Umum;
Gedung V, Gedung VI (Law Library), dan Gedung VII. 4) Ruang Layanan Keuangan;
Dengan demikian, Gedung yang tersedia di Fakultas 5) Ruang Layanan Kepegawaian;
Hukum UGM adalah sebagai berikut. 6) Ruang Arsip Dokumen Kepegawaian; dan
7) Ruang Klinik Kesehatan.
1. Gedung A
c. Lantai 3, terdiri dari:
Pada tahun 2018, Fakultas Hukum UGM telah menambah 1) Ruang Departemen Hukum Perdata;
satu gedung baru, yakni Gedung A, yang secara resmi telah 2) Ruang Dosen Departemen Hukum Perdata;
diserahterimakan (handover) dari kontraktor pada 3) Ruang Departemen Hukum Adat;
tanggal 7 November 2018 hingga 7 Mei 2019. Gedung 4) Ruang Dosen Departemen Hukum Adat; dan
yang terdiri dari tujuh lantai dengan satu semi basement 5) Fasilitas Umum berupa Lounge, Pantry, dan Dapur.
ini menjadi pusat perkantoran (administrasi) di Fakultas
Hukum UGM. Gedung A juga dilengkapi dengan sejumlah d. Lantai 4, terdiri dari:
fasilitas umum, antara lain musala, kantin, ruang laktasi, 1) Ruang Departemen Hukum Pidana;
ruang klinik kesehatan, lounge, dan beberapa meeting 2) Ruang Dosen Departemen Hukum Pidana;
room. Sejak September 2019, Gedung A sudah mulai
dioperasionalkan. Di samping itu, Fakultas Hukum UGM
juga telah mengoperasionalkan fasilitas kantin bagi Sivitas
Akademika-nya.

Panduan Program Sarjana 49

3) Ruang Departemen Hukum Tata Negara; 2) Ruang Dosen Departemen Hukum Islam;
4) Ruang Dosen Departemen Hukum Tata Negara; dan 3) Ruang Departemen Hukum Lingkungan;
5) Fasilitas Umum berupa Lounge, Pantry, dan Dapur. 4) Ruang Dosen Departemen Hukum Lingkungan;
5) Ruang Departemen Hukum Administrasi Negara;
e. Lantai 5, terdiri dari: 6) Ruang Dosen Departemen Hukum Administrasi
1) Ruang Departemen Hukum Internasional;
2) Ruang Dosen Departemen Hukum Internasional; Negara; dan
3) Ruang Departemen Hukum Bisnis; 7) Fasilitas Umum berupa Lounge, Pantry, dan Dapur.
4) Ruang Dosen Departemen Hukum Bisnis; dan
5) Fasilitas Umum berupa Lounge, Pantry, dan Dapur. 2. Gedung B (Law Learning Center)
Pada akhir tahun 2019, Fakultas Hukum UGM baru saja
f. Lantai 6, terdiri dari: menyelesaikan pembangunan Gedung B atau yang disebut
1) Ruang Departemen Hukum Agraria; dengan Gedung Law Learning Center (LLC). Gedung LLC
2) Ruang Dosen Departemen Hukum Agraria; adalah gedung kedua dari empat gedung yang
3) Ruang Departemen Hukum Pajak; direncanakan akan dibangun dalam perencanaan
4) Ruang Dosen Departemen Hukum Pajak; pembangunan Fakultas Hukum UGM. Gedung tujuh lantai
5) Ruang Dosen Tamu; dengan satu semi basement ini dibangun dengan
6) Ruan g Unit Kerja Sama (Partnership and pendanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dari
Japanese International Cooperation Agency (JICA)
Development Unit); diperuntukan sebagai pusat kegiatan akademik dan
7) Ruang Unit Perencanaan dan Pengembangan, Aset kemahasiswaan di Fakultas Hukum UGM. Sampai dengan
akhir tahun 2020 gedung ini masih dalam tahapan
dan Keuangan; dan pengadaan dan pemasangan interior ruangan. Gedung
8) Fasilitas Umum berupa Lounge, Pantry, dan Dapur. LLC ini baru direncanakan untuk digunakan sepenuhnya
pada awal tahun 2021, dengan peruntukan lantai sebagai
g. Lantai 7, terdiri dari: berikut.
1) Ruang Departemen Hukum Islam; a. Lantai semi basement untuk outdoor co-working

space, individual co-working space, group co-

50 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

working space, musala, pantry, dan ruang kebersihan; 2) Ruang Kuliah III-1-2; dan
b. Lantai 1 untuk auditorium utama, pre-function hall, 3) Ruang Kuliah III-1-3.

preparation room, transit room, lavatory, disable b. Lantai 2, digunakan untuk:
lavatory, dan panel room; 1) Kantor Dekanat; dan
c. Lantai 2 untuk tujuh ruang perkuliahan, interactive 2) Lounge dan Executive Meeting Room.
corridor, lavatory, dan nursing room;
d. Lantai 3 untuk dua ruang perkuliahan, tiga ruang kelas c. Lantai 3, digunakan untuk:
arbitrase, dan dua ruang peradilan internasional (ICJ 1) Ruang Laboratorium Komputer;
classroom); 2) Ruang Multimedia; dan
e. Lantai 4 untuk dua ruang perkuliahan, tiga ruang kelas 3) Ruang Server Teknologi Informasi.
negosiasi, dua ruang praktik peradilan agama, satu
ruang peradilan internasional (ICC classroom), dan 4. Gedung IV
interactive corridor; Gedung IV terdiri dari 3 lantai. Gedung yang menghadap ke
f. Lantai 5 untuk satu ruang perkuliahan, document Timur ini dipergunakan sebagai tempat perkuliahan dan
drafting laboratory, dua ruang peradilan Mahkamah administrasi perkantoran, dengan detail penggunaan:
Konstitusi, dan interactive corridor; a. Lantai 1, digunakan untuk:
g. Lantai 6 untuk dua ruang perkuliahan, tiga ruang a) Convention Hall;
peradilan semu, dan interactive corridor; dan b) Ruang Guru Besar;
h. Lantai 7 untuk dua ruang perkuliahan, dua ruang c) Ruang Pertemuan; dan
peradilan semu, dan interactive corridor. d) Ruang Kelas Multifungsi.
b. Lantai 2, digunakan untuk:
3. Gedung III 1) Ruang Sidang;
Gedung III terdiri dari 3 lantai, dipergunakan sebagai Kantor 2) Ruang Pengelola Program Pascasarjana;
Dekan dan ruang perkuliahan, dengan detail penggunaan 3) Ruang Unit Law Career Development Center;
sebagai berikut.
a. Lantai 1, digunakan untuk:
1) Ruang Kuliah III-1-1;

Panduan Program Sarjana 51

4) Ruang Unit Riset dan Publikasi; Gedung dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
5) Ruang Unit Jaminan Mutu, Kurikulum, Inovasi Gedung yang menghadap ke utara ini dipergunakan
sebagai ruang kuliah dengan penggunaan sebagai berikut.
Akademik, dan Teknologi Informasi; a. Lantai 1, terdiri dari:
6) Ruang Laboratorium Pusat Kajian dan Bantuan 1) Ruang Kuliah Peradilan Semu V-1-1; dan
2) Ruang Kuliah Peradilan Semu V-1-2.
Hukum (PKBH);
7) Ruang Kuliah IV-2-1; b. Lantai 2, terdiri dari:
8) Ruang Kuliah IV-2-2; 1) Ruang Kuliah Peradilan Semu V-2-1; dan
9) Ruang Kuliah IV-2-3; 2) Ruang Kuliah Peradilan Semu V-2-2.
10) Ruang Kuliah IV-2-4; c. Lantai 3, terdiri dari:
11) Ruang Kuliah IV-2-8; dan 1) Ruang Kuliah Umum V-3-1.
12) Fasilitas Umum, seperti musala, toilet, dan dapur.
6. Gedung VI (Law Library)
c. Lantai 3, digunakan untuk: Gedung VI terdiri dari tiga lantai dan menghadap ke timur.
1) Ruang Kuliah IV-3-1; Gedung ini sepenuhnya difungsikan sebagai Law Library
2) Ruang Kuliah IV-3-2; atau Perpustakaan Fakultas Hukum dengan penggunaan
3) Ruang Kuliah IV-3-3; sebagai berikut.
4) Ruang Kuliah IV-3-4; a. Lantai 1, terdiri dari:
5) Ruang Kuliah IV-3-5; 1) Ruang Pengelola Perpustakaan;
6) Ruang Kuliah IV-3-6; 2) Ruang Penitipan Barang;
7) Ruang Kuliah IV-3-7; 3) Ruang Arsip Fakultas;
8) Ruang Kuliah IV-3-8; dan 4) Ruang Pengembalian Buku; dan
9) Ruang Kuliah IV-3-9. 5) Ruang Percetakan Buku.

5. Gedung V
Gedung V terdiri dari 3 lantai yang berbagi bangunan

52 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

b. Lantai 2, terdiri dari: 2) Ruang Kuliah VII-2-2;
1) Ruang Komputer; dan 3) Ruang Kuliah VII-2-3; dan
2) Ruang Koleksi Buku. 4) Ruang Sidang 4.
c. Lantai 3, terdiri dari:
1) Ruang Carel;
2) Ruang Diskusi;
3) Ruang Koleksi Penulisan Hukum.

7. Gedung VII
Gedung VII terdiri dari dua lantai dan dipergunakan sebagai
sekretariat organisasi kemahasiswaan dan ruang kuliah,
dengan penggunaan:
a. Lantai 1, terdiri dari:
1) Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan Keluarga

Mahasiswa Fakultas Hukum;
2) Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan Keluarga

Mahasiswa Katolik;
3) Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan Persekutuan

Mahasiswa Kristen;
4) Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan BPPM

Mahkamah; dan
5) Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan Majestic-55.

b. Lantai 2, terdiri dari:
1) Ruang Kuliah VII-2-1;

Panduan Program Sarjana 53

KURIKULUM

A. Umum 4. Mata Kuliah Konsentrasi (14 sks).

Untuk mencapai tujuan pendidikan diperlukan kurikulum, Lulusan program S1 (Sarjana Hukum) diharapkan
yakni seperangkat rencana dan peraturan mengenai menguasai asas/prinsip, teori dan doktrin ilmu hukum
tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang dengan kemampuan menerapkannya dalam praktik.
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Kompetensi tersebut ditunjukkan dengan:
pembelajaran. Kurikulum 2015 pada Program Studi
Sarjana (S1) Hukum Fakultas Hukum UGM ditentukan 1. Kemampuan menerapkan ilmu hukum melalui
dalam bentuk beban studi kumulatif sebesar 146 satuan pengkajian dan analisis terhadap masalah hukum
kredit semester (sks) dengan masa studi maksimum 10 yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan
semester, yang meliputi: masyarakat, secara bermutu dan bertanggung
jawab.
1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian(11 sks);
2. Kemampuan menguasai asas, teori dan konsep
2. Mata Kuliah Keilmuan (97 sks); hukum agar mampu menerapkan hukum positif
dalam menemukan dan memberikan solusi masalah
3. Mata Kuliah Keahlian dan Keterampilan Berkarya atas kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai
(24 sks); dan dengan lingkup pekerjaan atau
profesinya.

3. Kemampuan melakukan penelitian di
bidang hukum secara mono dan
multidisipliner untuk menjawab
permasalahan di masyarakat.

4. Kemampuan bekerja mandiri
dan/atau dalam kelompok dengan
memilih dan menggunakan metode
yang sesuai untuk menyelesaikan
permasalahan hukum di masyarakat
dengan menjunjung tinggi etika
profesi hukum.

2017 Asia-Pacific Law Dean's Forum
56 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

B. Daftar Mata Kuliah dan Distribusi Per Semester

Panduan Program Sarjana 57

58 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Panduan Program Sarjana 59

Masing-masing Departemen menawarkan 7 mata kuliah @ 2 SKS, kecuali Departemen Hukum Pajak hanya
menawarkan 5 mata kuliah @ 2 SKS. Dengan persetujuan Ketua Departemen, mahasiswa dapat memilih mata
kuliah lintas Departemen sebanyak 2 mata kuliah @ 2 SKS, dengan total SKS matakuliah konsentrasi sebanyak
14 SKS.

60 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Panduan Program Sarjana 61

62 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Pada setiap semester mahasiswa dapat memilih sendiri mata kuliah mana saja yang ingin diambil, kecuali
semester pertama, kerena pada semester ini mahasiswa harus mengikuti paket yang telah disiapkan oleh
Fakultas. Pada semester selanjutnya, mahasiswa dapat mengambil hingga 24 sks sepanjang memenuhi mata
kuliah prasyarat dan Indeks Prestasi sebelumnya memungkinkan untuk mengambil mata kuliah s.d 24 sks.
Mata kuliah berprasyarat hanya dapat diambil dalam rencana studi setelah mahasiswa dinyatakan lulus mata
kuliah prasyarat.

Panduan Program Sarjana 63

Di bawah ini adalah contoh simulasi distribusi mata kuliah per semester, yang bersifat tidak mengikat.

DISTRIBUSI MATA KULIAH PER SEMESTER

64 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

CONTOH SIMULASI DISTRIBUSI MATA KULIAH PER SEMESTER

Panduan Program Sarjana 65

Kantin Fakultas Hukum UGM
66 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

C. Silabus 7. UNU 1005 Pendidikan Agama Budha (2 sks).
Diberikan pada waktu kuliah.
Silabus pada hakikatnya menjelaskan secara singkat
mengenai materi yang akan dibahas dari setiap mata 8. UNU1006 Pendidikan Agama Kong Hu Chu(2sks).
kuliah dan tujuan yang hendak dicapai dari perkuliahan. Diberikan pada waktu kuliah.
Silabus ini akan dijelaskan pada awal perkuliahan dan
selanjutnya akan dapat diakses di website Fakultas Hukum 9. HKU1114 Sikap Mental dan Etika Profesi Hukum(2
UGM (https://law.ugm.ac.id/). sks). Diberikan pada waktu Kuliah

1. HKU 1116 Pendidikan Pancasila (2 sks). Diberikan 10. HKU1111 Pengantar Ilmu Hukum (4sks). Membahas
pada waktu kuliah. pengertian, ruang lingkup, obyek dan metode
pendekatan ilmu hukum; masyarakat dan kaidah
2. HKU1117 Kewarganegaraan (2 sks). Diberikan pada sosial; hukum, hak dan kewajiban; fungsi, tugas, dan
waktu kuliah. tujuan hukum; sumber hukum; sistem, asas dan
klasifikasi hukum; penegakan dan penemuan
3. UNU 1001 Pendidikan Agama Islam (2 sks). Tujuan hukum.
pendidikan agama Islam bagi mahasiswa fakultas
hukum, disamping untuk tercapainya keimanan dan 11. HKU 1112 Pengantar Hukum Indonesia (3 sks).
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, juga Memberikan pemahaman tentang perbedaan dan
tercapainya kemampuan menjadikan agama islam pembagian tata-hukum Indonesia yang berlaku yang
sebagai landasan penggalian dan pengembangan masih berbeda-beda bagi warga negara Indonesia
disiplin ilmu hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, (keanekaragaman hukum). Mata kuliah ini membahas
maka pokok bahasan berkisar pada manusia dan hakekat, tujuan, sumber-sumber hukum, sejarah
agama, agama Islam, sumber agama dan ajaran Islam, perkembangan, konsep kesatuan hukum, wawasan
akidah, syariah, ibadah dan muamalah, akhlak, takwa, nusantara, aneka bidang hukum tertentu, kriteria
Islam dan disiplin ilmu hukum. pembeda dan jenis peraturan hukum serta
konsekuensi struktur perundang-undangan, hak
4. UNU 1002 Pendidikan Agama Katolik (2 sks). menguji, peraturan oleh hakim, perbedaan lapangan
Diberikan pada waktu kuliah. hukum perdata, adat, bisnis, pidana, tata negara,
administrasi negara, acara, Islam, internasional, pajak,
5. UNU 1003 Pendidikan Agama Kristen-Protestan (2 agraria, lingkungan, perwasitan, dan lembaga
sks). Diberikan pada waktu kuliah. peradilan.

6. UNU 1004 Pendidikan Agama Hindu (2 sks).
Diberikan pada waktu kuliah.

Panduan Program Sarjana 67

12. HKU 1113 Ilmu Negara (2 sks). Membicarakan negara lingkungan hidup sebagai konsep holistik, isu global,
dalam pengertian abstrak. Dari pengertian tersebut dan kebijaksanaan lingkungan dan pembangunan;
diuraikan tentang asal mula, hakikat, tujuan, uraian tentang implikasi pasal-pasal Undang-undang
kekuasaan, sistem pemerintahan dan bentuk negara, Lingkungan Hidup dengan pendekatan hukum
hak-hak asasi manusia, teori konstitusi, dan hubungan positif, disertai studi kasus pencemaran dan atau
antar-negara. perusakan lingkungan (aspek administratif,
keperdataan, kepidanaan), serta presentasi kertas
13. HKU1121 Hukum Tata Negara (4 sks). Memb ica- karya kolektif.
rakan tentang negara dalam arti kongkrit, dalam hal
ini negara Republik Indonesia. Pemb ahasannya 16. HKU1231 Hukum Agraria (3sks). Membahas
meliputi sumber-sumber hukum tata negara, asas- tentang pengertian dan ruang lingkup Hukum
asas hukum, sejarah ketatanegaraan, wilayah negara, Agraria perlunya pembaharuan hukum tanah,
susunan organisasi negara, pemerintahan di daerah, sejarah penyusunan Undang-undang Pokok Agraria
kewarganegaraan dan hak-hak asasi manusia. 1960; peranan Hukum Adat dalam hukum tanah
nasional; konsepsi dan dasar hukum tanah nasional,
14. HKU 1122 Hukum Administrasi Negara (4 sks). hak atas tanah dan macamnya; ketentuan-
Membahas dan memahamkan asas-asas danteori ketentuan pokok tentang tata guna tanah,
dasar tentang HAN, tugas pemerintah, bentuk- landreform, pengurusan hak atas tanah,
bentuk hukum perbuatan pemerintah, perbedaan pendaftaran tanah.
ruang lingkup HAN dengan bidang-bidang hukum
yang lain, penerapan hukum dalam administrasi 17. HKU 1232 Hukum Adat (2 sks). Membahas ten-
negara baik dari sudut fungsi administrasi negara tang pengertian Hukum Adat, proses terbentuknya,
maupun dari sudut administrator dalam aktivitas sumber pengenal, ciri-ciri, sistem, dasar
administrasi negara, menjelaskan struktur organisasi berlakunya, sejarah serta masyarakat Hukum
pemerintah, tugas pemerintah dalam tipe negara Adat,p okok-pokok tentang hukum tanah,
hukum klasik sampai negara hukum modern, sarana perutangan, keorangan, kekerabatan, perkawinan,
yang diperlukan oleh negara dalam melaksanakan kewarisan dan delik.
fungsinya yang meliputi kepegawaian, benda milik
negara dan keuangan negara. 18. HKU 1124 Hukum Perdata (4 sks). Mata kuliah ini
membahas secara umum tentang orang, keluarga,
15. HKU 1123 Hukum Lingkungan (3 sks). Pemahaman kebendaan dan perikatan. Pembahasan terutama

68 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

ditekankan pada kapan orang terikat atau tidak persidangan dan jawab-menjawab; pembuktian,
terikat dalam bidang kekeluargaan dan kebendaan. beban pembuktian dan alat-alat bukti; putusan;
pengajuan upaya hukum dan perlawanan pihak
19. HKU1233 Hukum Bisnis (4sks). Membicarakan ketiga; pelaksanaan putusan.
sejarah, prinsip, sifat hubungan, subyek maupun
obyek dari seluruh ketentuan hukum yang berkaitan 24. HKU 1235 Hukum Acara Pidana (3 sks). Kuliah ini
dengan kegiatan usaha, baik yang bersifat domestik memberikan pemahaman tentang pengertian, sifat,
maupun internasional dalam hubungannya dengan tujuan dan tugas ilmu Hukum Acara Pidana. Juga
perdagangan yang sehat. tentang pembaharuan teori-teori, asas-asas,
lembaga-lembaga untuk penegakan hukum, serta
20. HKU1125 Hukum Pidana (4sks). Dalam mata kuliah ini peradilan pidana dan penerapan Hukum Acara
diperkenalkan dan diajarkan tentang sejarah dan Pidana.
perkembangan asas-asas, ajaran-ajaran dan dasar-
dasar yang terkandung dalam Buku I KUHP dikaitkan 25. HKU1236 Hukum Konstitusi dan Peraturan
dengan Buku II dan III KUHP. Perundang-undangan (3sks). Membicarakan proses
perubahan ketatanegaraan dari sistem yang absolut
21. HKU1126 Hukum Internasional (4sks). Mata kuliah ini (totaliter/otoriter/diktatorial) ke sistem yang
memberikan pengetahuan menyeluruh dan bulat demokratik. Dibicarakan pula tentang membentuk,
tentang garis besar hukum yang mengatur hubungan mengundangkan, mulai berlakunya, dan proses
antar-negara. Mata kuliah ini merupakan dasar bagi pembentukan undang undang, serta tata cara
studi pendalaman hukum internasional selanjutnya. perubahan Undang-undang Dasar.

22. HKU1234 Hukum Islam (2sks). Perkuliahan Hukum 26. HKU 1237 Hukum Pengawasan Aparatur Negara (2
Islam bertujuan memberi pengetahuan dan sks). Membahas tentang sistem pengawasan yang
pemahaman kepada mahasiswa tentang pokok- dilakukan terhadap perbuatan aparat pemerintah
pokok, sumber-sumber, sejarah, dan lembaga khususnya perbuatan maladministrasi; pengawasan
penegak Hukum Islam di Indonesia (Peradilan adminstratif, fungsional, yuridis dan oleh
Agama). ombudsman.

23. HKU 1245 Hukum Acara Perdata (4 sks). Mem- bahas 27. HKU1247 Hukum Ketenagakerjaan (3 sks).
tentang asas-asas hukum acara perdata dan kek Memberi pemahaman tentang hukum
uasaan kehakiman; cara mengajukan perkara ketenagakerjaan pada umumnya dan hukum
kepengadilan; upaya menjamin hak; pemeriksaan di

Panduan Program Sarjana 69

perburuhan pada khususnya, membahas hubungan kekayaan seseorang yang mempunyai nilai uang.
buruh-majikan, kepentingan buruh/pekerja dan Pembahasannya meliputi hukum perjanjian, hukum
majikan/perusahaan, perlin- dungan hukum jaminan, hukum harta kekayaan dalam perkawinan,
terhadap kepentingan para pihak dengan tekanan dan hukum waris.
pada perlindungan pihak buruh/ pekerja yang
kedudukannya relatif lebih lemah. 33. HKU 1243 Hukum Bisnis Internasional (3 sks).
Membicarakan sejarah, prinsip, subyek, obyek, hak
28. HKU1246 Hukum Pajak (4 sks). Kuliah ini diarahkan dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum di
agar mahasiswa mengerti dan memahami berbagai bidang pengangkutan, perasuransian, dan cara-cara
asas dan dasar perpajakan, berbagai ketentuan pembayaran, menurut ketentuan hukum domestik
perpajakan yang pernah dan masih berlaku di dan internasional yang sehat.
Indonesia, hubungan antara pajak dan
pembangunan, serta dapat menyelesaikan berbagai 34. HKU 1241 Hukum Pidana Khusus (3 sks). Mata kuliah
kasus sederhana di bidang perpajakan. ini membahas mengenai perbuatan pidana, sistem
beracara, dan penyimpangan-penyimpangan dalam
29. HKU1352 Hukum Konservasi Lingkungan (2 sks). hukum pidana yang diatur dalam perundang-
Diberikan pada waktu perkuliahan. undangan di luar kodifikasi. Pembahasan diarahkan
pada penyimpangan hukum pidana materiil dan
30. HKU 1248 Hukum Pertanahan (3 sks). Diberikan formil dari tatanan hukum pidana.
pada waktu perkuliahan.
35. HKU 1238 Hukum Organisasi Internasional (3 sks).
31. HKU1242 Hukum Kekerabatan dan Perjanjian Adat (3 Mata kuliah ini memperdalam pengetahuan hukum
sks). Membahas tentang hubungan hukum antara internasional dengan fokus organisasi internasional.
anak, orang tua, dan kelompok kekerabatannya; Perkuliahan menyajikan pengertian dasar hukum
pemeliharaan anak yatim piatu dan pengangkatan organisasi internasional, status hukum, keanggotaan,
anak; perkawinan dan pewarisan, perjanjian- struktur kelembagaan dan kegiatan organisasi
perjanjian dengan obyek tanah, yang bersangkutan internasional.
dengan tanah dan benda-benda selain tanah serta
jasa. 36. HKU 1244 Hukum Keluarga dan Perjanjian Islam (3
sks). Perkuliahan ini merupakan kelanjutan dari
32. HKU1351 Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan (3 mata kuliah Hukum Islam, bertujuan memberikan
sks). Hukum harta kekayaan adalah hukum yang pengetahuan, pengalaman dan cara penyelesaian
mengatur segala sesuatu yang merupakan harta

70 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

persoalan-persoalan Hukum Islam di bidang 46. HKU1361 PLKH Peradilan Pidana (4 sks). Diberikan
perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, pada waktu perkuliahan.
sodaqoh danbidang-bidang hukum Islam lainnya
yang berkembang di lingkungan masyarakat Islam. 47. HKU 1362 PLKH Peradilan Perdata (4 sks). Diberikan
pada waktu perkuliahan.
37. HKU 1355 Hukum dan Teknologi (2 sks). Diberikan
pada waktu perkuliahan. 48. HKU 1364 PLKH Pengujian Peraturan Perundang-
undangan (2 sks). Diberikan pada waktu perkuliahan.
38. HKU 1358 Hukum Antar Tata Hukum (2 sks).
49. HKU1366 PLKH Penyusunan Dokumen Perizinan (2
Diberikan pada waktu perkuliahan. sks). Diberikan pada waktu perkuliahan.

39. HKU 1371 Hukum Pidana Internasional (2 sks). 50. HKU1367 PLKH Alternatif Penyelesaian Sengketa
(2 sks). Diberikan pada waktu perkuliahan.
Diberikan pada waktu perkuliahan.
51. HKU 1368 PLKH Pembuatan Kontrak-kontrak
40. HKU 1372 Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 sks). Dagang (2 sks). Diberikan pada waktu perkuliahan.
Diberikan pada waktu perkuliahan.
52. HKU1354 PLKH Peradilan Agama (2 sks). Diberikan
41. HKU 1239 Hukum dan Masyarakat (2 sks). pada waktu perkuliahan.
Diberikan pada waktu perkuliahan.
53. HKU1369PLKH Hak Kekayaan Intelektual (2 sks).
42. HKU 2107 Filsafat Hukum (2 sks). Diberikan pada Diberikan pada waktu perkuliahan.
waktu perkuliahan.
54. HKU 1365 PLKH Hukum Humaniter Internasional
43. HKU 1356 Metodologi Penelitian Hukum (2 sks). (2 sks). Diberikan pada waktu perkuliahan.
Memberikan pemahaman mengenai proses dan
prosedur dalam menemukan kebenaran ilmiah 55. HKU1373 PLKH Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
melalui penelitian, yang meliputi pengertian dan (2 sks). Diberikan pada waktu perkuliahan.
fungsi ilmu pengetahuan, penelitian dan meto-
dologi, serta unsur-unsur pokok dalam penelitian. 56. HKU1376 PLKH Peradilan Tata Usaha Negara (2
sks). Diberikan pada waktu perkuliahan.
44. HKU 1370 Teknik Penyusunan Kontrak (2 sks).
57. HKU 1375 PLKH Reformasi Hukum (2 sks). Diberikan
Diberikan pada waktu perkuliahan. pada waktu perkuliahan.

45. HKU 1359 Perancangan Peraturan Perundang- 58. HKU 1377 PLKH Magang (2 sks). Mata kuliah Magang
undangan (2 sks). Diberikan pada waktu menjadi mata kuliah PLKH Pilihan dengan
perkuliahan.

Panduan Program Sarjana 71

Departemen yang menjadi penentu dalam terhadap penyimpangan perilaku korupsi.
pelaksanaannya. Diberikan pada waktu perkuliahan. Pendidikan Klinik Hukum Antikorupsi ini juga
merupakan instrumen untuk mengembangkan
59. HKU 1374 Klinik Hukum: Keperdataan/ Pidana/ Anti kemampuan belajar (learning capability) dalam
Korupsi/ Organisasi Masyarakat Sipil (2 sks). menangkap konfigurasi masalah dan kesulitan
Membekali mahasiswa dengan pengalaman praktek persoalan kebangsaan yang memicu terjadinya
melalui interaksi langsung perkara hukum yang nyata korupsi, dampak, pencegahan dan
dengan didampingi dosen dan praktisi hukum. penyelesaiannya.
Mahasiswa hanya dapat mengambil salah satu dari
empat klinik yang ditawarkan pada saat yang d. Klinik Organisasi Masyarakat Sipil: memberikan
bersamaan: keterampilan mengenai analisis sosial tentang
lingkungan hidup serta memberikan
a. Klinik Keperdataan: memberikan keterampilan pengalaman advokasi terhadap penanganan
tentang beracara pada peradilan perdata masalah lingkungan hidup.
dengan kasus hukum yang nyata. Mahasiswa
diberi kesempatan bekerja sama dengan 60. Mata Kuliah Konsentrasi (7 mata kuliah @ 2 sks).
advokat untuk memberikan layanan hukum Diberikan pada waktu perkuliahan.
kepada klien yang dapat berupa konsultasi
hukum maupun bantuan hukum. 61. HKU 1471 Penulisan Hukum (4 sks). Mengikuti
ketentuan dan pedoman tersendiri (lihat V.
b. Klinik Pidana: memberikan keterampilan Penulisan Hukum).
penanganan perkara pidana dengan cara ber-
interaksi secara langsung dengan jaksa serta 62. UNU1481 Kuliah Kerja Nyata (3 sks). Mengikuti
membantu tugas-tugas jaksa dalam menangani ketentuan Direktorat Pengabdian UGM.
perkara pidana.

c. Klinik Anti Korupsi: Pendidikan Klinik Hukum
Antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer
pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga
menekankan pada upaya pembentukan
karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam
melakukan perlawanan (psikomotorik)

72 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

PROSES
PENDIDIKAN

A. Penerimaan Mahasiswa

Penerimaan calon mahasiswa Fakultas Hukum UGM
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan
oleh UGM dan/atau Fakultas Hukum UGM. Fakultas
Hukum UGM dapat menerima mahasiswa tugas belajar
berdasarkan kerja sama antara Universitas dan/atau
Fakultas dengan instansi pemerintah dan/atau lembaga
non-pemerintah.

B. Sistem Pendidikan Semester adalah satuan waktu kegiatan akademik
terjadwal, yang terdiri atas 12-16 minggu kuliah atau
Pelaksanaan kurikulum pendidikan di Fakultas Hukum kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan ikutannya,
UGM menggunakan sistem satuan kredit semester, yakni termasuk kegiatan penilaian atau ujian. Karena satuan
suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban kredit menganut sistem semester, maka disebut satuan
studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban
penyelenggaraan program pendidikan dinyatakan dalam
satuan kredit semester. Penggunaan sistem ini pada
dasarnya memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

1. memberi kesempatan kepada peserta didik yang
cakap dan tekun belajar, untuk dapat menyelesaikan
studinya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

2. Melaksanakan sejauh mungkin sistem pendidikan
dengan input dan output ganda (jamak).

3. mempermudah penyesuaian kurikulum terhadap
perkembangan ilmu dan teknologi.

4. memperbaiki sistem penilaian keberhasilan studi
mahasiswa.

74 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

kredit semester. Satuan kredit semester (SKS) adalah Jumlah sks yang dapat direncanakan dalam satu semester
takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang sebanyak-banyaknya 24 sks. Jumlah sks pada semester I
diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadwal disertai dua mengikuti jumlah paket mata kuliah pada semester yang
sampai dengan empat jam perminggu untuk tugas atau bersangkutan. Jumlah sks yang dapat diambil pada
kegiatan lain yang terstruktur maupun mandiri selama semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks
satu semester. Jumlah beban kredit kumulatif untuk Prestasi yang diperoleh mahasiswa pada semester
Program Strata 1 Fakultas Hukum UGM ditentukan sebelumnya. Beban sks yang hendak ditempuh harus
sebanyak 146 sks yang memerlukan rentang waktu studi berdasarkan perolehan IP pada semester sebelumnya
antara 8 semester sampai paling lama 10 semester. dengan aturan sebagai berikut:

C. Rencana Studi a) 0,00-1,49, maksimal 12 sks
b) 1,50-1,99, maksimal 15 sks
Mahasiswa wajib mengisi Rencana Studi melalui SIMASTER c) 2,00-2,49, maksimal 18 sks
UGM (Integrasi Sistem Informasi UGM) sebelum kegiatan d) 2,50-2,99, maksimal 21 sks
pendidikan dimulai. Pengisian Rencana Studi dilakukan e) 3,00-4,00, maksimal 24 sks
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Rektor. Apabila pada semester sebelumnya mahasiswa mengambil
Pembatalan dan atau perubahan Rencana Studi dapat cuti akademik maka beban sks yang dapat ditempuh
dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. maksimal 12 sks. Pengisian Rencana Studi dilakukan dengan
Mahasiswa tidak dapat membatalkan atau mengubah KRS cara online pada laman https://simaster.ugm.ac.id/.
yang sudah di entry apabila sudah melewati waktu Pengisian dan pencetakan KRS dapat dilakukan dimana
modifikasi KRS (dua minggu setelah periode KRS berakhir). saja. Fakultas Hukum UGM menyediakan tempat pengisian
Oleh sebab itu, jika mahasiswa tidak aktif mengikuti mata dan pencetakan KRS di Laboratorium Komputer, Gedung
kuliah yang telah dipilih, maka yang bersangkutan tidak III Lantai 3.
dapat mengajukan pembatalan, dan akan dinilai sesuai
dengan performanya. Sehingga, tidak menutup D.Pembimbingan Akademik
kemungkinan mendapatkan nilai E. Sebelum mengisi
Rencana Studi, mahasiswa dapat meminta bimbingan dari Bimbingan akademik diberikan kepada setiap mahasiswa
Dosen Pembimbing Akademik yang ditetapkan oleh yang dimaksudkan membantu mahasiswa dalam
Dekan. merencanakan dan menyelesaikan program studinya

Panduan Program Sarjana 75

dengan baik menurut waktu terprogram. Oleh karena 2. mendorong mahasiswa bimbingannya untuk
itu setiap mahasiswa mendapat bimbingan dari menjadi pembelajar yang berkualitas dan sukses;
Pembimbing Akademik yang ditunjuk oleh Dekan.
Pembimbing Akademik mengadakan pertemuan dengan 3. membimbing mahasiswa dalam menentukan mata
mahasiswa bimbingannya minimal 3 kali setiap semester. kuliah dan jumlah sks yang dapat diambil dalam
Dosen Pembimbing Akademik yang ditetapkan oleh semester yang bersangkutan;
Dekan memiliki tugas:
4. memandu mahasiswa bimbingannya untuk
1. memberikan pembimbingan akademik yang membuat perencanaan cerdas dalam proses
berkualitas; pembelajaran di Fakultas Hukum UGM agar dapat
lulus sesuai dengan program dan kompetensi yang
76 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

telah ditetapkan; diselenggarakan dua kali dalam seminggu masing-masing
5. memandu mahasiswa bimbingannya agar memiliki selama 100 menit. Pada dasarnya perkuliahan
dilaksanakan dengan menggunakan metode Student
kemampuan dalam menginternalisasikan nilai- Centered Learning (SCL), dan dilaksanakan dalam kelas
nilai luhur UGM; dengan jumlah peserta maksimal 60 mahasiswa.
6. memandu mahasiswa bimbingannya dalam
mengembangkan karakter intelektual secara Dosen/Tim Dosen harus membuat Rencana Pro- gram
terpuji; dan Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) yaitu rumusan
7. memotivasi mahasiswa bimbingannya untuk tujuan dan pokok-pokok isi mata kuliah untuk satu kali
menjadi lulusan yang selalu mengikuti tatap muka. RPKPS memuat komponen-komponen
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. nama, nomor kode, perkiraan waktu, nomor urut tatap
muka, Tujuan Instruksional Khusus (TIK) dan Tujuan
E. Perkuliahan Instruksional Umum (TIU), pokok dan sub pokok bahasan
Tahun akademik Fakultas Hukum UGM terdiri dari 2 (dua) mata kuliah, kegiatan belajar mengajar, evaluasi dan
semester yang disebut Semester Gasal dan Semester referensi. Setiap RPKPS dilengkapi dengan Bahan Ajar
Genap. Kegiatan perkuliahan dalam 1 (satu) Semester
diselenggarakan selama 14 (empat belas) sampai dengan
16 (enam belas) minggu. Kegiatan perkuliahan untuk
setiap mata kuliah meliputi kuliah tatap muka, praktik, dan
atau tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh dosen dalam
RPKPS.
Setiap 1 sks bernilai 50 menit perkuliahan per minggu per
Semester. Perkuliahan mata kuliah yang berbobot 2 sks
diselenggarakan sekali dalam 1 minggu selama 100 menit,
mata kuliah yang berbobot 3 sks diselenggarakan dua kali
dalam seminggu masing-masing selama 75 menit atau
diselenggarakan sekali dalam seminggu masing-masing
selama 150 menit dengan mempertimbangkan kesediaan
ruang, dan mata kuliah yang berbobot 4 sks

Panduan Program Sarjana 77

yang dimuat (upload) melalui Informasi mengenai pelaksanaan perkuliahan untuk
sistem e-LISA dan eLOK. RPKPS semester yang akan datang akan diumumkan di
dan Bahan Ajar harus dikaji website FH UGM.
ulang oleh Departemen yang
bersangkutan dan disahkan oleh 1. Perkuliahan Daring
Rektor. Pemantauan Perkuliahan secara daring pada dasarnya dapat
pelaksanaan perkuliahan dilakukan melalui dua metode:
dilakukan oleh Unit Jaminan
Mutu, Kurikulum, Inovasi
Akademik, dan Teknologi
Informasi.

Pandemi COVID19 telah menjadi
tantangan global yang akan
bertahan untuk beberapa waktu
mendatang. Selama masa
pandemi COVID19, perkuliahan
di Fakultas Hukum UGM tetap
berjalan meskipun tidak dengan
model tatap muka secara fisik di
dalam kampus. Perkuliahan
dilakukan secara jarak jauh
melalui dua metode:
perkuliahan secara daring (online) dan perkuliahan
berbasis penugasan.

Sesuai dengan Surat Edaran Dekan Fakultas Hukum UGM
Nomor 3200/UN1/HK/SET-HK/PJ/2020, tentang
Kegiatan Akademik Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di
Lingkungan Fakultas Hukum UGM, maka kegiatan
perkuliahan pada Semester Gasal Tahun Akademik
2020/2021 dilaksanakan penuh secara daring.

78 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

a) Kelas berbasis dengan jam perkuliahan seperti biasa, dengan
pada real-time beberapa kekhususan protokol pelaksanaan
teleconference. yang ditetapkan dalam masa Pandemi COVID19.

Dalam pelaksanaan b) Kelas berbasis non-real time.
metode ini, baik
dosen maupun Dalam metode ini, kelas dapat berbentuk
mahasiswa harus pemaparan materi dari dosen yang berbentuk
terkoneksi dengan rekaman audio atau video sederhana yang
internet pada diunggah ke internet, baik melalui platform
waktu yang resmi kampus seperti eLOK atau eLisa, maupun
bersamaan. melalui platform sosial media lainnya seperti
Perkuliahan jarak Facebook, Instagram, Youtube, LINE, maupun
jauh berbasis real- Whatsapp. Fakultas Hukum UGM sendiri
time ini dapat mewadahi materi-materi untuk dapat
menggunakan disampaikan secara non-real time ini melalui
berbagai platform kanal resmi Fakultas Hukum (Kanal
dan aplikasi yang Pengetahuan FH UGM) pada laman Youtube
memungkinkan (https://www.youtube.com/c/KanalPengetah
adanya akses uanFHUGM/featured).
audio-visual seperti
Zoom Cloud Setelah peserta kelas menyimak materi yang
Meeting, Cisco WebEx, Google Meet, atau disampaikan, kemudian diikuti dengan diskusi
melalui Skype; maupun akses visual (teks) saja tanya-jawab atau pemberian tugas sebagai
melalui learning platform seperti pada platform bentuk respon dan evaluasi atas materi yang
yang dikembangkan oleh UGM sendiri eLOK telah disampaikan. Sesi tanya jawab atau
(elok.ugm.ac.id), Simaster (simaster.ugm.ac.id), penugasan ini dapat dilakukan tanpa terikat
eLisa (elisa.ugm.ac.id), maupun platform yang jadwal kelas (pemberian materi), semisal dibuka
lain seperti misal Google Classroom. Adapun dalam jangka waktu hingga 2 hari setelah
jadwal pelaksanaan perkuliahan disesuaikan pemberian materi.

Panduan Program Sarjana 79

Namun, penggunaan Webex sangat bergantung

pada koneksi internet yang stabil pada kedua

2. Perkuliahan Berbasis Penugasan pengguna, baik dosen maupun mahasiswa. Webex
Perkuliahan yang memiliki komponen praktek atau
penelitian lapangan (seperti mata kuliah PLKH juga membutuhkan fitur webcam (meskipun tidak
maupun magang) dapat diganti format
perkuliahannya dengan berbasis penugasan, baik harus diaktifkan), yang dapat saja tidak dimiliki oleh
secara individu maupun kelompok. Mahasiswa
peserta perkuliahan dapat diberikan tugas dengan semua pengguna. Panduan tentang perkuliahan
beban penugasan yang disesuaikan beban SKS serta
capaian pembelajaran yang disasar dari mata kuliah melalui platform Webex ini dapat dilihat lebih lanjut
tersebut.
pada tautan
3. Media Pelaksanaan Perkuliahan Secara Daring
Beberapa media perkuliahan jarak jauh yang dapat http://ugm.id/ManualDistanceLearning
diterapkan antara lain:
Zoom Cloud Meeting
Cisco Webex
Cisco Webex merupakan aplikasi tele-conference Zoom Meeting merupakan salah satu media daring
yang mampu mengakomodir pertemuan dalam yang paling popular. Sebagaimana halnya Webex,
jumlah besar. Bentuk interaksinya menyerupai Zoom merupakan aplikasi tele-conference yang
kelas yang sesungguhnya karena dosen dapat mampu mengakomodir pertemuan dalam jumlah
memimpin forum serta mengawasi kehadiran dan besar. Zoom menyatukan konferensi video cloud,
partisipasi dari mahasiswa. Pertemuan di Webex pertemuan daring sederhana, dan perpesanan
juga dapat dijadwalkan sebagaimana halnya jadwal grup ke dalam satu platform yang mudah
pertemuan kelas pada perkuliahan sebagaimana digunakan. Selain user interface yang mudah bagi
biasanya. pengguna awam, aplikasi Zoom cukup hemat
dalam kebutuhan bandwith, sehingga dalam
80 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada koneksi internet yang tidak terlalu stabil atau cepat,
zoom masih dapat berjalan dengan baik, meskipun
dengan cara mematikan fitur video dalam
penggunaannya.

eLOK
eLOK adalah platform Massive Open Online Course

(MOOC) yang dimiliki panduan eLOK dapat dilihat lebih lanjut pada tautan
oleh UGM, dan bisa http://ugm.id/ManualDistanceLearning
diakses tidak hanya oleh
UGM, namun oleh eLisa
masyarakat umum. eLisa adalah platform pembelajaran daring yang
Dalam pelaksanaan diperuntukkan khusus untuk sivitas akademika UGM.
perkuliahan jarak jauh, Meskipun secara akses lebih terbatas, eLisa memiliki
eLOK memiliki beberapa fitur yang hampir sama dengan eLOK dalam
fitur utama yang dapat memfasilitasi forum perkuliahan. Dosen dapat
digunakan untuk mengunggah materi dalam berbagai format.
membantu Meskipun akses unggah materi ini hanya untuk
memberikan materi dosen, sementara untuk mahasiswa dapat
perkuliahan dalam
bentuk literatur, video,
atau audio; memberikan
kuis atau tugas kepada
peserta kuliah; serta
memberikan masukan kepada peserta kelas (seperti
halnya feedback atau koreksi pada penugasan).
Untuk mengakomodir pelaksanaan kelas, terdapat
fitur FORUM sebagai ruang interaksi antara dosen
dengan mahasiswa dalam bentuk chat room.

Mengingat peruntukan eLOK sebagai platform
pembelajaran terbuka untuk publik, Keterbatasan
eLOK ada pada fasilitas interaksi tatap muka daring
seperti halnya yang ada pada fitur Webex maupun
Zoom. Selain itu, karena berbasis pada chat room,
maka kehadiran mahasiswa hanya bisa dipantau
terbatas pada keterlibatan di forum diskusi. Manual

Panduan Program Sarjana 81

mengunggah materi dalam format word (.doc) dan menjadi alternatif bagi Dosen dalam melaksanakan
pdf terkait penugasan mereka. Fitur chat room perkuliahan berbasis konten secara daring. Konten
untuk interaksi diskusi dosen dan mahasiswa juga yang dapat diunggah dapat berupa video, media
tersedia di dalam eLisa. visual lain seperti infografis, serta audio, yang dapat
eLisa tidak memiliki fitur kuis atau feedback, diakses secara tunda. Beberapa platform yang
sehingga penugasan dari dosen hanya terbatas pada memungkinkan hal ini adalah Youtube, Facebook,
pengumpulan paper saja. Untuk mengetahui lebih Whatsapp maupun Instagram.
lanjut tentang eLisa dapat dilihat lebih lanjut pada
tautan http://ugm.id/ManualDistanceLearning Peran media sosial ini utamanya sebagai alat
diseminasi materi perkuliahan dari Dosen, sehingga
Platform Media Sosial Lain perlu dikombinasikan dengan komunikasi lanjutan
Beragamnya platform media sosial lain dapat melalui email, grup sosial media, forum diskusi
online, website, maupun bentuk lain sesuai
preferensi Dosen.

82 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Dalam mempersiapkan pembelajaran daring secara B+ = 3,25
terstruktur, Unit Jaminan Mutu, Inovasi Akademik,
dan Teknologi Informasi telah mempersiapkan B = 3,00
penataan ruang kelas yang terintegrasi multimedia
dan fasilitas teknologi untuk pembelajaran daring, B- = 2,75
serta ruang studio untuk fasilitasi perekaman video
pembelajaran, diseminasi pengetahuan secara C+ = 2,25
daring, maupun kegiatan-kegiatan webinar.
C = 2,00
F. Ujian
D = 1,00
1. Evaluasi pembelajaran dilaksanakan dengan
ujian tertulis atau penilaian terhadap tugas lain E = 0,00
yang relevan yang diberikan oleh dosen.
4. Ujian Daring
2. Ujian mata kuliah diadakan pada setiap semester
yang terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) Sesuai dengan Surat Edaran Dekan Fakultas
dan Ujian Akhir Semester (UAS). Hukum UGM Nomor 3200/UN1/HK/SET-
HK/PJ/2020, tentang Kegiatan Akademik
3. UTS dan UAS dilaksanakan secara terjadwal Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di Lingkungan
sesuai dengan kalender akademik Fakultas Fakultas Hukum UGM, ujian daring diberlakukan
Hukum UGM. pada masa pandemic.

4. UTS dan UAS diluar jadwal yang telah ditetapkan Ujian daring tertulis dilaksanakan untuk UTS dan
harus mendapatkan izin dari Dekan. UAS dengan waktu pengerjaan maksimal 90
menit/2 SKS atau 120 menit/4 SKS. Ujian
5. Ujian penulisan hukum diselenggarakan sesuai daring dilaksanakan sesuai jadwal yang
dengan jadwal yang ditetapkan oleh ditentukan oleh Fakultas. Media yang disarankan
departemen yang bersangkutan. dalam penyelenggaraan ujian daring adalah
melalui Simaster. Dosen dipersilahkan untuk
6. Hasil penilaian akhir mata kuliah diberikan dalam menggunakan platform ujian lainnya sesuai
huruf dengan bobot: preferensi untuk penyelenggaraan ujian daring,
A = 4,00 atas kesepakatan dengan mahasiswa dan
A- = 3,75 disampaikan kepada Bagian Akademik atau staf
A/B = 3,50 Prodi. Untuk mata kuliah konsentrasi, ujian
tertulis daring dapat diganti dengan tugas akhir
berupa paper, atau kombinasi antara ujian
tertulis daring dengan tugas akhir.

Panduan Program Sarjana 83

G. Evaluasi Studi menempuh ujian Penulisan Hukum dalam waktu 1
tahun.
Evaluasi studi terhadap mahasiswa dilakukan 2 kali, yakni:
H. Pen gambilan Konsentrasi dan
1. Evaluasi Studi Pertama, dilaksanakan pada 2 tahun Penulisan Hukum
pertama sejak dimulainya masa studi. Evaluasi ini
dilakukan untuk menentukan kemampuan Pengambilan konsentrasi adalah kajian utama bidang studi
mahasiswa dalam melanjutkan studi di Fakultas hukum tertentu yang mengarah kepada proses
Hukum UGM. Pihak Fakultas akan melakukan penyusunan dan penyelesaian Penulisan Hukum sebagai
penghitungan berdasarkan jumlah sks dan IPK tugas akhir setiap mahasiswa untuk memperoleh gelar
paling rendah yang telah ditempuh oleh mahasiswa Sarjana Hukum.
dalam 4 Semester pertama. Jumlah sks paling Jumlah mata kuliah konsentrasi ditetapkan sebanyak 7
rendah adalah 30 sks dan IPK paling rendah yang mata kuliah (14 sks, kecuali Departemen Hukum Pajak.
dimaksud adalah 2,00. Apabila mahasiswa tidak Departemen Hukum Pajak menawarkan 5 mata kuliah
memenuhi ketentuan tersebut, maka yang konsentrasi yang terdiri dari 10 sks) yang tersusun
bersangkutan harus mengundurkan diri atau sebagaimana tercantum pada kurikulum 2015.
diberhentikan oleh Rektor.
1. Syarat Pengambilan Mata Kuliah Konsentrasi
2. Evaluasi Studi Kedua, dilaksanakan pada 2 tahun Dalam mencapai profil lulusan dan capaian pembelajaran
kedua sejak dimulainya masa studi. minimal, penguasaan kompetensi dilaksanakan oleh
Departemen dengan prosedur sebagai berikut, yaitu:
Evaluasi ini bertujuan untuk melihat kemampuan
mahasiswa dalam menyelesaikan studi di Fakultas a. Mahasiswa dapat mengambil konsentrasi jika telah
Hukum UGM. Evaluasi ini dilakukan dengan mengambil dan lulus 75 sks dengan IPK minimal
menghitung jumlah sks yang telah ditempuh 2,75;
mahasiswa dalam masa studi 4 tahun. Jumlah sks
paling rendah adalah 125 sks dari total 146 sks. b. Mahasiswa berhak mengambil konsentrasi jika lulus
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan ini mata kuliah wajib yang diampu Departemen yang
harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh bersifat prasyarat (yang ditentukan Departemen)
Rektor. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa
yang telah menempuh proses pembimbingan
Penulisan Hukum dan diperkirakan dapat

84 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

dengan minimal nilai Islam; dan (b) Hukum Keluarga dan
untuk mata kuliah Perjanjian Islam.
tersebut adalah B.
Mata kuliah sebagai 6. Konsentrasi Hukum Pajak: Hukum Pajak.
berikut:
7. Konsentrasi Hukum Pidana: (a) Hukum
1. Konsentrasi Pidana; dan (b) Hukum Pidana Khusus.
Hukum Tata
Negara: (a) 8. Konsentrasi Hukum Perdata: (a) Hukum
Hukum Tata Perdata; dan (b) Hukum Keluarga dan Harta
Negara; dan Kekayaan.
(b) Hukum
Konstitusi 9. Konsentrasi Hukum Acara Perdata: (a)
dan Hukum Perdata; (b) Hukum Acara Perdata;
Peraturan
Perundang-
undangan.

2. Konsentrasi
Hukum Internasional: (a) Hukum
Internasional; dan (b) Hukum Organisasi
Internasional.

3. Konsentrasi Hukum Administrasi Negara:
(a) Hukum Administrasi Negara; dan (b)
Hukum Pengawasan terhadap Aparatur
Negara.

4. Konsentrasi Hukum Lingkungan: (a)
Hukum Lingkungan; dan (b) Hukum
Konservasi Lingkungan.

5. Konsentrasi Hukum Islam: (a) Hukum

Panduan Program Sarjana 85

(c) Hukum Keluarga; dan Harta Kekayaan; mahasiswa tersebut.
dan (d) Hukum Ketenagakerjaan.
10. Konsentrasi Hukum Ketenagakerjaan: (a) e. Dosen pembimbin g Penulis an Hukum
Hukum Perdata; dan (b) Hukum menentukan mata kuliah konsentrasi yang
Ketenagakerjaan. diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan
11. Konsentrasi Hukum Bisnis: (a) Hukum untuk mendukung penyusunan Penulisan
Bisnis; dan (b) Hukum Bisnis Internasional. Hukum-nya.
12. Konsentrasi Hukum Agraria: (a) Hukum
Agraria; dan (b) Hukum Pertanahan. f. Mahasiswa mengisi formulir online melalui
13. Konsentrasi Hukum Adat: (a) Hukum Adat; tautan https://law.ugm.ac.id/syarat-dan-
dan (b) Hukum Kekerabatan dan Perjanjian prosedur-pemilihan-departemen-konsentrasi/
Adat. (pastikan data yang anda isikan benar dan
c. Mahasiswa wajib mengambil 5 (lima) mata lengkap)
kuliah konsentrasi yang ditawarkan oleh
Departemen dan 2 (dua) mata kuliah g. Hasil isian formulir online akan di verifikasi di
konsentrasi lintas Departemen yang ditentukan akademik.
oleh Dosen Pembimbing Penulisan Hukum atau
mahasiswa tersebut mengambil 7 (tujuh) mata h. Surat pengantar pemilihan departemen
kuliah konsentrasi yang ditawarkan oleh mahasiswa yang lolos semua syarat akan dikirim
departemen jika dan hanya jika sesuai dengan ke email mahasiswa sesuai dengan email yang
tema Penulisan Hukum dan disetujui oleh Dosen tertera di formulir online.
Pembimbing Penulisan Hukum yang
bersangkutan. i. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat akan
d. Mahasiswa wajib mengajukan judul Penulisan mendapatkan email pemberitahuan tentang
Hukum yang disetujui oleh ketua Departemen syarat apa yang tidak terpenuhi melalui email
untuk mendaftar di Departemen tersebut. atau nomor HP yang tercantum.
Ketua Departemen menunjuk Dosen
pembimbing Penulisan Hukum untuk j Estimasi waktu pemrosesan maksimal 3 hari
kerja.
86 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
k. Setelah memperoleh informasi dari bagian
akademik, mahasiswa menyerahkan dokumen
kepada Ketua Departemen melalui e-mai.
Alamat email Ketua Departemen tersedia di

laman https://law.ugm.ac.id. surat akan kembali di-email-kan ke akun email
yang tertera saat pengisian formulir
2. Syarat dan Prosedur Pengambilan Mata Kuliah permohonan.
Penulisan Hukum h. Setelah surat diterima mahasiswa maka proses
a. Mahasiswa yang bersangkutan telah lulus mata selanjutnya adalah di departemen. Mahasiswa
kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar dapat mengubungi administrator atau
Hukum Indonesia, Metodologi Penelitian pengelola departemen.
Hukum, serta 3 mata kuliah konsentrasi; I. Ke t u a / D e p a r t e m e n m e n u n j u k D o s e n
b. Mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan Pembimbing Penulisan Hukum.
mengambil mata kuliah Penulisan Hukum j. Mahasiswa menemui Dosen Pembimbing
dengan mengurus formulir pengambilan mata Penulisan Hukum dan proses pembimbingan
kuliah Penulisan Hukum yang dapat diunduh dapat dimulai. Proses pembimbingan dapat
pada website FH UGM. dilakukan melalui platform Webex, Zoom,
c. Unduh surat pengantar yang tersedia di laman Google Meet, atau Whatsapp
https://law.ugm.ac.id/surat-pengantar-
penulisan-hukum. kemudian isi dengan data 3. Pembimbingan Penulisan Hukum dan Seminar
yang benar. Proposal
d. Isi formulir permohonan yang juga tersedia di a. Penyusunan Penulisan Hukum dibimbing oleh
laman https://law.ugm.ac.id/surat-pengantar- Dosen Pembimbing Penulisan Hukum.
penulisan-hukum/ lalu unggah surat yang telah b. Dosen Pembimbing Penulisan Hukum adalah
diisi. Dosen yang ditugaskan oleh Wakil Dekan yang
e. Petugas akan memverifikasi permohonan membidangi urusan akademik berdasarkan
(maksimal pemrosesan 2 hari kerja). usulan ketua Departemen untuk memberikan
f. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan melalui Tim bimbingan kepada mahasiswa dalam mata
Koordinator Yudisium melakukan verifikasi data kuliah Penulisan Hukum.
mahasiswa yang bersangkutan. c. Mahasiswa dapat melakukan Seminar Proposal
g. Selama masa situasi darurat Covid-19 maka Penulisan Hukum jika proposal Penulisan

Panduan Program Sarjana 87

Hukum telah disetujui oleh Dosen Pembimbing 4. Pendaftaran Seminar Proposal Penulisan
Penulisan Hukum. Hukum

d. Proposal Penulisan Hukum meliputi Bab a. Mahasiswa mengisi formulir “Pendaftaran
Pendahuluan, Bab Tinjauan Pustaka, dan Bab Seminar Proposal”.
Metode Penelitian.
Formulir dapat diunduh melalui laman
e. S e m i n a r P ro p o s a l Pe n u l i s a n H u k u m https://law.ugm.ac.id/jenis-pelayanan/
diselenggarakan secara terbuka dengan sistem
majelis pada waktu dan tempat yang sama Tanda tangan dosen pembimbing dapat
untuk menilai 1 (satu) proposal Penulisan digantikan dengan e-mail korespondensi
Hukum. yang menjelaskan bahwa proposal telah
disetujui.
f. Sistem majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri dari 1 (satu) orang Dosen b. Mahasiswa mengirimkan formulir yang
Pembimbing Penulisan Hukum dan 1 (satu) sudah diisi lengkap beserta persetujuan dari
orang penilai Proposal Penulisan Hukum. dosen pembimbing dan proposal penulisan
hukum kepada Ketua Departemen melalui
g. Mahasiswa wajib memperbaiki proposal e-mail dengan subjek “Pendaftaran Seminar
Penulisan Hukum berdasarkan masukan penilai Proposal_Nama Mahasiswa_NIM”.
proposal Penulisan Hukum dan Dosen
Pembimbing Penulisan Hukum paling lama 14 Alamat e-mail Departemen dapat diakses
(empat belas) hari. melalui laman https://law.ugm.ac.id/.

h. Mahasiswa setelah mendapatkan persetujuan c. Ketua Departemen menentukan 1 (satu)
penilai proposal Penulisan Hukum dan Dosen orang dosen penguji dan jadwal seminar
Pembimbing Penulisan Hukum melanjutkan proposal.
penelitian dan penyusunan naskah Penulisan
Hukum. d. S t a f D e p a r t e m e n m e n g u m u m k a n
informasi mengenai jadwal seminar
I. Mahasiswa mengajukan draf akhir Penulisan proposal kepada Mahasiswa melalui e-mail.
Hukum.
e. Staf Departemen mengirimkan undangan
kepada pembimbing dan penguji melalui e-
mail dengan lampiran proposal Mahasiswa.

88 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

f. Ketua Departemen mengumumkan hasil dapat diakses melalui laman
seminar proposal kepada Mahasiswa. https://law.ugm.ac.id/.
d. Ketua Departemen menentukan 3 (tiga) orang
5. Pendaftaran Sidang Penulisan Hukum dosen penguji dan jadwal ujian.
a. Mahasiswa mengurus kelengkapan sidang e. Jadwal ujian dilaksanakan pada waktu jam kerja
Penulisan Hukum di Seksi Akademik. Fakultas.
b. Mahasiswa mengisi formulir “Pendaftaran Ujian g. Staf Departemen mengumumkan informasi
Penulisan Hukum”. Formulir tersebut dapat mengenai jadwal ujian dan tautan ujian kepada
diunduh melalui laman Mahasiswa dan Dosen Penguji melalui e-mail.
https://law.ugm.ac.id/jenis-pelayanan/.
c. Mahasiswa mengirimkan formulir yang sudah 6. Pelaksanaan Sidang Penulisan Hukum dan
diisi lengkap beserta dengan “Lembar Revisi Draft
Bimbingan” yang telah ditandatangani oleh a. Staf Departemen mengirimkan undangan
Ketua/Sekretaris Departemen kepada Ketua kepada pembimbing dan penguji melalui e-mail
Departemen melalui e-mail dengan subjek dengan lampiran dokumen Penulisan Hukum
“Pendaftaran Ujian Penulisan Hukum_Nama Mahasiswa.
Mahasiswa_NIM”. Alamat e-mail Departemen

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 89

b. Ujian Penulisan Hukum dilaksanakan setelah berupa penyerahan bahan perbaikan naskah
naskah disetujui Dosen Pembimbing Penulisan Penulisan Hukum oleh Dewan Penguji Penulisan
Hukum. Hukum.

c. Dosen Pembimbin g Penulis an Hukum h. Sistem majelis terdiri dari 1 (satu) orang Ketua
menyetujui naskah Penulisan Hukum yang Dewan Penguji Penulisan Hukum dan 2 (dua)
dinyatakan terbebas dari plagiasi. anggota Dewan Penguji Penulisan Hukum.
Ketua Dewan Penguji Penulisan Hukum ditunjuk
d. Sidang Penulisan Hukum dicatat dalam Berita oleh Ketua Departemen.
Acara sidang Penulisan Hukum.
i. Ketua Penguji mengumumkan hasil ujian
e. Sidang Penulisan Hukum diselenggarakan kepada mahasiswa.
dengan sistem majelis pada waktu dan tempat
yang sama untuk menguji 1 (satu) naskah j. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan
Penulisan Hukum. perbaikan pada sidang Penulisan Hukum
menyerahkan hasil perbaikan paling lama 14
f. Mahasiswa mengenakan kemeja putih lengan (empat belas) hari setelah pelaksanaan sidang
panjang, berdasi hitam, celanapanjang atau rok Penulisan Hukum.
warna hitam, dan bersepatu warna hitam pada
saatpelaksanaan sidang Penulisan Hukum. k. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus pada
sidang Penulisan Hukum diberikan kesempatan
g. Susunan acara sidang Penulisan Hukum untuk mengulang sidang Penulisan Hukum
meliputi: a) sesi pembukaan berupa pengenalan sebanyak 1 (satu) kali.
Dewan Penguji Penulisan Hukum oleh ketua
Dewan Penguji Penulisan Hukum; b) sesi l. Perbaikan draf Penulisan Hukum pasca sidang
pemaparan materi Penulisan Hukum oleh diberikan waktu 14 (empat belas) hari setelah
Mahasiswa paling lama 10 (sepuluh) menit; c) sidang lulus dengan Perbaikan.
sesi tanya jawab oleh Dewan Penguji Penulisan
Hukum paling lama 90 (sembilan puluh) menit; m. Mahasiswa mengumpulkan draf revisi Penulisan
d) sesi penentuan nilai oleh Dewan Penguji Hukum pasca sidang kepada Tim Penguji melalui
Penulisan Hukum; e) sesi pengumuman hasil email kepada Tim Penguji dan Staf Administrasi
sidang Penulisan Hukum oleh Ketua Dewan Departemen.
Penguji Penulisan Hukum; dan f) sesi penutup
n. Dalam hal Mahasiswa dinyatakan kembali tidak
90 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

lulus pada sidang ulang Penulisan Hukum d. Persyaratan mengikuti wisuda meliputi: a) telah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahasiswa lulus Yudisium, b) telah mengikuti PPSMB UGM.
mengulang proses penyusunan dan
pembimbingan Penulisan Hukum dengan judul e. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam rapat
yang berbeda Yudisium Fakultas diumumkan dalam 2 hari
o. Dalam hal Mahasiswa dinyatakan kembali tidak kerja setelah pelaksanaan rapat Yudisium
lulus pada sidang ulang Penulisan Hukum Fakultas.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahasiswa
mengulang proses penyusunan dan f. Pembatalan keikutsertaan Mahasiswa dalam
pembimbingan Penulisan Hukum dengan judul wisuda dilakukan paling lambat minggu terakhir
yang berbeda dalam bulan sebelum bulan pelaksanaan wisuda.
p. Mahasiswa mengirim formulir pengumpulan
Penulisan Hukum final dan formulir Tracer g. Dalam hal Mahasiswa tidak dinyatakan lulus
Study. PPSMB UGM sebagaimana dimaksud pada ayat
q. Mahasiswa mengumpulkan CD Penulisan (3) huruf b, Mahasiswa yang bersangkutan wajib
Hukum final atau hardcover Penulisan Hukum mengikuti kegiatan Dharma Bakti Kampus.
ke Staf Administrasi Departemen.
h. Prosedur pendaftaran Yudisium dan Wisuda
7. Yudisium dan Wisuda Sarjana dapat dilihat selengkapnya di Lampiran.
a. Yusidium diselenggarakan paling lama 1 (satu)
bulan sebelum pelaksanaan wisuda. I. Pengambilan Mata Kuliah Lintas Fakultas
b. Wisuda diselenggarakan setiap 3 (tiga) bulan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM dapat mengambil mata
sekali, yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus, kuliah tertentu di Fakultas/Jurusan/Program Studi lain di
dan November. lingkungan Universitas Gadjah Mada. Mahasiswa dari
c. Persyaratan mengikuti Yudisium meliputi: a) Fakultas/Jurusan/Program Studi lain di lingkungan
tidak sedang dalam cuti akademik, b) telah lulus Universitas Gadjah Mada dapat juga mengambil mata
semua mata kuliah, dan c) mendaftar wisuda. kuliah tertentu di Fakultas Hukum UGM. Pengambilan
mata kuliah lintas fakultas di atas dapat dilakukan apabila
disetujui oleh Dekan Fakultas Hukum UGM serta
Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi lain.
Fakultas Hukum dapat menerima mahasiswa dari

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 91

universitas lain dari dalam maupun dari luar negeri untuk mengikuti Jenjang Sarjana (S1). Cuti akademik terdiri
mengambil mata kuliah tertentu dengan persyaratan atas cuti akademik terencana dan tidak terencana.
sebagai berikut: Cuti Akademik Terencana adalah Cuti Akademik yang
diberikan atas permohonan Mahasiswa sebelum
1. disetujui oleh Dekan dan Dekan Fakultas dari pelaksanaan pendaftaran ulang. Cuti Akademik Tidak
universitas asal; Terencana adalah Cuti Akademik yang dapat
diberikan atas permohonan Mahasiswa atau wali
2. disetujui oleh dosen pemegang mimbar mata kuliah Mahasiswa selama Semester berjalan karena alasan
yang bersangkutan; sakit atau kecelakaan atau alasan lain yang dapat
diterima oleh Dekan.
3. kapasitas kelas masih memungkinkan;
4. memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. - Cuti Akademik Terencana hanya dapat diberikan
Fakultas Hukum dapat mengakui nilai mata kuliah yang kepada Mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan
diambil oleh mahasiswa di universitas lain yang minimal akademik paling singkat 2 (dua) tahun. Cuti Akademik
sederajat baik dari dalam maupun luar negeri dengan Tidak Terencana dapat diberikan pada saat
persyaratan sebagai berikut: dibutuhkan.
1. disetujui oleh Dekan dan Dekan Fakultas dari
- Cuti Akademik dapat diberikan dalam jangka waktu
universitas di mana mata kuliah diambil; paling lama 4 (empat) Semester.
2. mata kuliah yang bersangkutan termasuk dalam
- Masa Cuti Akademik yang diambil setelah Mahasiswa
kurikulum Fakultas Hukum; dan menempuh kegiatan akademik selama 2 (dua) tahun
3. bobot mata kuliah yang bersangkutan setara pertama tidak diperhitungkan sebagai masa aktif
dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
dengan bobot mata kuliah yang ada di Fakultas
Hukum. - Mahasiswa yang memperoleh izin Cuti Akademik
Ketentuan mengenai pengambilan mata kuliah lintas tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik.
fakultas di lingkungan Universitas Gadjah Mada dapat
dilihat di laman www.law.ugm.ac.id/mkld - Permohonan Cuti Akademik diajukan kepada Wakil
Dekan yang membidangi urusan akademik.
J. Cuti Akademik
- Cuti Akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan - Persyaratan permohonan Cuti Akademik meliputi: a)
pengajuan dilakukan setelah menempuh kegiatan
akademik pada Semester tertentu selama Mahasiswa akademik selama 2 (dua) tahun pertama; b) telah

92 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

melakukan pelunasan UKT semester sebelumnya, evaluasi studi 4 semester (untuk Program Diploma IV
dan c) lama Cuti Akademik yang dimohon tidak dan Program Sarjana);
melebihi 4 (empat) Semester. c. tidak sedang dalam penyelesaian tugas akhir;
d. tidak sedang dalam masa perpanjangan studi; dan
- Kecuali Cuti Akademik Tidak Terencana, permohonan e. tidak sedang menerima beasiswa BPPDN/Kerjasama;
Cuti Akademik harus diajukan sebelum pelaksanaan Batas pengajuan permohonan ijin Cuti Akademik oleh
pendaftaran ulang. mahasiswa melalui Simaster akan ditutup sampai
dengan tanggal 14 September 2020, sedangkan batas
- Mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan akademik persetujuan ijin Cuti Akademik oleh Dekan akan ditutup
selama 1 (satu) Semester tanpa mengajukan sampai dengan tanggal 18 September 2020.
permohonan Cuti Akademik harus membayar uang
kuliah yang terutang selama tidak mengikuti kegiatan K. Sanksi Pendidikan
akademik. Sanksi pendidikan adalah hukuman yang dapat dikenakan
kepada setiap mahasiswa yang melanggar ketentuan
- Masa studi dan waktu evaluasi keberhasilan studi bagi dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di Fakultas
Mahasiswa yang memperoleh izin Cuti Akademik Hukum UGM. Eksistensi sanksi pendidikan memiliki tujuan
disesuaikan dengan masa cuti yang diberikan. sebagai berikut:

Mahasiswa yang karena sesuatu hal akan merencanakan 1. Menegakkan disiplin kepatuhan agar tujuan
pendidikan yang telah terprogram dapat
berhenti mengikuti kegiatan akademik untuk sementara diwujudkan.

waktu atau akan ijin Cuti Akademik pada Semester Gasal 2. Terpeliharanya mutu pendidikan dan mendorong
mahasiswa untuk mencapai prestasi optimal
2020/2021, maka mulai semester ini mahasiswa dapat sehingga balance antara input dan output dapat
direalisasikan.
mengajukan permohonan Cuti Akademik tersebut melalui
Jenis sanksi pendidikan yang dapat dikenakan pada
Simaster dengan menggunakan akun email UGM masing- hakikatnya disesuaikan dengan bentuk kegiatan proses
belajar mengajar. Oleh karena itu jenis sanksi pendidikan
masing pemohon. Proses persetujuan oleh Dekan juga

dapat dilakukan melalui

https://student.simaster.ugm.ac.id, ketentuan dan syarat

cuti yang dapat diijinkan diantaranya:

a. telah lunas pembayaran UKT sampai dengan semester
sebelumnya (Genap 2019/2020);

b. sudah lolos evaluasi studi 2 semester (untuk Program
Diploma III dan Program Pascasarjana), atau lolos

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 93