Panduan hak pasien dalam pelayanan

Pengaturan hak dan kewajiban pasien, telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik Nomor YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Berikut Hak dan Kewajiban tersebut:

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

1. 1.  HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatife tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.2.  KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya;
  3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat;
  4. Melunasi/memberikan imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit/dokter;
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

2.1. HAK DOKTER

  1. Memperaleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur aperasional.
  2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur aperasianal.
  3. Bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak atanami.
  4. Menalak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, profesi dan etika.
  5. Menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien kepada dokter lain.
  6. Berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan aleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
  7. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
  8. Berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  9. Berhak untuk diperlakan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun aleh pasien.
  10. Menerima imbalan jasa.

2.2. KEWAJIBAN DOKTER

  1. Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.
  2. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prafesi dan standar prosedur operasianal serta kebutuhan medis pasien.
  3. Merujuk pasien ke dokter atau dakter gigi lain, yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengabotan.
  4. Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
  5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
  6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bertugas dan mampu melakukannya.
  7. Memberikan informasi yang akurat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya.
  8. Membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
  9. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
  10. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
  11. Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
  12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.

Sebutkan apa saja hak hak pasien?

1 HAK PASIEN.
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;.

Peraturan apa saja yang mengatur hak hak pasien?

Untuk mengimplementasikan tentang UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga yaitu : Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

Pasal berapakah yang mengatur kewajiban dan hak pasien?

Sesuai dengan Undang-Undang No 29 tahun 2004 Pasal 52 Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi.

Apakah kewajiban RS menurut UU No 44 tahun 2009?

Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban merujuk pasien yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.