Pengaturan hak dan kewajiban pasien, telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik Nomor YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit. Show Berikut Hak dan Kewajiban tersebut: HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN 1. 1. HAK PASIEN
1.2. KEWAJIBAN PASIEN
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER 2.1. HAK DOKTER
2.2. KEWAJIBAN DOKTER
Sebutkan apa saja hak hak pasien?1 HAK PASIEN. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;. Peraturan apa saja yang mengatur hak hak pasien?Untuk mengimplementasikan tentang UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga yaitu : Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Pasal berapakah yang mengatur kewajiban dan hak pasien?Sesuai dengan Undang-Undang No 29 tahun 2004 Pasal 52
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi.
Apakah kewajiban RS menurut UU No 44 tahun 2009?Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban merujuk pasien yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
|