Berikut Panduan yang dapat di Download: Show
1.1 Pengertian Cuti Akademik Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya satu semester. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa. 1.2 Persyaratan Akademik
1.3 Persyaratan AdministratifTelah memenuhi kewajiban administrasi keuangan sebesar Rp. 100.000 yang ditentukan. 1.4 Bagan Alur SOP Cuti Akademik Bagan Alur SOP Permohonan Cuti AkademikBagan Alur SOP Surat Keterangan Cuti Akademik1.5 Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester. Cuti diatur dalam SK Rektor No 3 Tahun 2016 sebagai berikut :
Prosedur Cuti Akademik
Mahasiswa dapat mengajukan izin cuti akademik sesuai jadwal pada kalender akademik. Pengajuan izin cuti di luar jadwal tidak diperbolehkan sehingga yang bersangkutan akan diberikan status sebagai mahasiswa tidak aktif. Berapa biaya administrasi cuti kuliah?Adapun biaya untuk mengambil cuti kuliah beragam tergantung perguruan tinggi. Pada umumnya, mahasiswa hanya membayar biaya kuliah sekitar 25% dari biaya kuliah per semester dan 100% bila terlambat mengajukan permohonan cuti kuliah.
Kalau cuti kuliah apakah bayar SPP?a) Mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah sebelum batas waktu cuti sesuai dengan kalender akademik semester ganjil/genap maka tidak dikenakan biaya her-regristrasi dan SPP pada saat cuti (sesuai dengan periode cutinya).
Berapa lama seorang mahasiswa boleh mengambil cuti kuliah?Cuti Akademik hanya dapat dilaksanakan sekali selama masa studi, dengan batas waktu maksimal 1 semester. Pada akhir semester berjalan mahasiswa harus melapor untuk aktif kembali, jika tidak melapor untuk aktif kembali mahasiswa bersangkutan dianggap drop out (DO).
Apakah cuti kuliah Tetap Bayar UKT UM?(4) Mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti kuliah sebelum registrasi administrasi awal semester tidak membayar UKT atau UKS pada semester yang bersangkutan. (5) Mahasiswa yang telah lulus semua mata kuliah dan belum yudisium wajib registrasi dan tidak membayar UKT atau UKS semester berikutnya.
|