JAKARTA, Waspada.co.id – Terkait, pamer kekayaan merupakan salah satu perbuatan yang kini menjadi tren terutama di media sosial. Tidak jarang orang yang mengunggah harta kekayaannya dan menjadi tren di media sosial. Lalu bagaimana hukum pamer kekayaan dalam Islam? Show Memamerkan harta merupakan sikap riya yang dilarang oleh Islam. Hukum pamer kekayaan dalam Islam ini juga telah dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat. Perbuatan riya ini merupakan perbuatan syirik kecil yang memiliki dosa yang besar. Hal ini sebagaimana Allah SWT pernah bersabda dalam Al-Quran Surat Luqman ayat 8. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS Luqman:18) Allah SWT sangat tidak menyukai hamba-Nya yang memiliki sifat sombong dengan memamerkan harta kekayaannya. Dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official pada episode “Pertanda eps#5 – Hukum Pamer Kekayaan” yang diunggah pada tanggal 28 Juni 2020, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum pamer kekayaan berdasarkan Al-Quran Surat At-Takatsur. Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan mengenai alasan surat ini turun karena berkaitan dengan kasus dua suku di Mekkah yang saling membagakan. Surat At-Takatsur ini merupakan sebuah kecaman terhadap mereka yang lengah karena urusan duniawi dan kebanggaan terhadap sesuatu yang duniawi. Surat At-Takatsur berjumlah 8 ayat yang termasuk ke dalam surat Makkiyah atau surat yang diturunkan di kota Mekkah. Berikut ini bacaan Surat At-Takatsur ayat 1-8 sesuai apa yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat. 1.“Al-haakumut-takaasur” 2. “hattaa zurtumul-maqaabir” 3.“kallaa saufa ta’lamun” 4.“Summa kallaa saufa ta’lamun” 5.”kallaa lau ta’lamna ‘ilmal-yaqiin” 6.“latarawunnal-jaiim” 7.“Summa latarawunnahaa ‘ainal-yaqiin” 8.“Summa latus`alunna yauma`izin ‘anin-na’iim” “Semua yang engkau banggakan yang kau pamerkan yang kau lomba-lombakan yang kau tampilkan itu hakikatnya setiap materinya setiap bendanya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT”, ujar Ustadz Adi Hidayat. “Seluruh nikmat yang dititipkan oleh Allah itu seyogyanya adalah bekal ibadah yang akan dibawa pulang dan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT bukan untuk dipamerkan”, tambah Ustadz Adi Hidayat. Ustadz Adi Hidayat juga mengajak kepada seorang muslim yang hanya menampilkan harta kekayaannya lantas dibandingkan dengan orang lain. Demikian adalah hukum pamer kekayaan yang wajib untuk diketahui.[suara/wol/w1n] TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini fenomena publik figur yang suka pamer harta ramai diperbincangkan masyarakat. Fenomena pamer harta oleh beberapa kalangan ini bisa disebut dengan istilah flexing. Orang yang suka pamer harta berlebihan ini kemudian juga disebut dengan crazy rich. Mereka mempertontonkan hartanya baik berupa uang, mobil mewah, rumah mewah ataupun saldo ATM. Ajang pamer itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang ke orang lainnya, tapi juga ke masyarakat luas dengan menggunakan media sosial seperti Instagram, Twitter, TikTok hingga YouTube. Baca juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa? Simak Penjelasannya Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib bagi Laki-laki, Simak Perbedaan Mandi Junub Pria dan Wanita Secara harfiah, flexing dalam bahasa Inggris berarti 'pamer'. Menurut Cambridge Dictionary, flexing adalah menunjukkan sesuatu kepemilikan atau pencapaian dengan cara yang dianggap orang lain tidak menyenangkan. Flexing atau pamer biasanya dilakukan untuk mencapai beragam tujuan, di antaranya menunjukan status dan posisi sosial, menciptakan kesan bagi orang lain, dan menunjukan kemampuan. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait flexing ini? Jika ditinjau dari segi agama, flexing bisa disebut tindakan memamerkan harta dan itu merupakan suatu bagian dari kesombongan. Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, pamer adalah bagian dari kesombongan, berbangga diri serta sikap riya ingin dipuji oleh manusia lain. Dalam Islam perilaku flexing amat terlarang, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam surat Luqman/31;18: Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri. Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha untuk Membayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Baca juga: Doa Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan 2022, Lengkap dengan Tahlil Quraish Shihab dalamTafsir Al Misbah jilid X halaman 111 menjelaskan, ayat tersebut merupakan nasihat Luqman yang berkaitan dengan akhlak dan sopan santun berinteraksi dengan sesama manusia. Luqman menasihati anaknya atau siapapun yang ada di muka bumi, agar tidak melakukan penghinaan dan kesombongan. Sebaliknya, dianjurkan agar selalu menampakkan wajah yang berseri dan rendah hati kepada siapa saja. Adapun balasan bagi orang yang menunjukkan kesombongan dan membanggakan diri, Allah tidak akan melimpahkan kasing sayang. Hal itu karena bumi ini diciptakan oleh Allah untuk semua kalangan manusia, tidak perduli orang itu kuat, lemah, kaya, miskin, pejabat ataupun hanya rakyat jelata. Terhadap mereka, semuanya dalam pandangan Allah adalah sama, dan yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya. Sehingga dengan demikian, maka tidak wajar jika seseorang menyombongkan diri dan merasa lebih dari yang lain. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah bersabda bahwa Allah mengancam akan menghinakan dan menghilangkan pahala bagi para pelaku flexing. Ketika hari kiamat telah tiba, maka akan ada suara memanggil: “Di manakah orang yang suka pamer? Di manakah orang yang ikhlas? Berdirilah kalian semua! Tunjukkan amal perbuatan kalian, dan ambilah pahala-pahala kalian dari Tuhan kalian semua." Dari penjelasan di atas maka diambil kesimpulan bahwa perilaku flaxing atau pamer harta adalah merupakan kesombongan. Sombong adalah perbuatan yang amat terlarang dalam Islam dan pelakunya mendapat ancaman berupa keterhinaan dalam kehidupan akhirat berupa hilangnya semua pahala amalannya. (Tribunnews.com) Apa hukum orang yang suka pamer kekayaan?Perlu Anda sadari, memamerkan harta merupakan sikap riya yang dilarang oleh Islam. Hukum pamer kekayaan dalam Islam ini kemudian dikupas oleh Mamah Dedeh. Mamah Dedeh menjelaskan bahwa perbuatan memamerkan harta tertuang dalam Alquran surat At-Takasur.
Apakah boleh pamer harta dalam Islam?Dari penjelasan di atas maka diambil kesimpulan bahwa perilaku flaxing atau pamer harta adalah merupakan kesombongan. Sombong adalah perbuatan yang amat terlarang dalam Islam dan pelakunya mendapat ancaman berupa keterhinaan dalam kehidupan akhirat berupa hilangnya semua pahala amalannya.
Orang yang suka pamer disebut apa?Flexing merupakan slang word alias bahasa gaul dalam bahasa Inggris. Jika diterjemahkan, flexing artinya suka pamer. Lebih jelasnya lagi, istilah ini bisa menggambarkan seseorang yang senang memamerkan kemewahan dan kekayaan.
Kenapa orang suka pamer di media sosial?Untuk memperkuat identitas diri mereka
Alasannya ialah karena mereka ingin memperkuat identitas diri mereka yang dikenal sebagai "si pintar". Bisa juga, mereka akan memamerkan kegiatan seperti seminar yang mereka ikuti agar orang lain benar-benar mengakui kualitas diri mereka.
|