Pemecahan Masalah Sosial melalui Kebijakan Publik
Kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuit dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah. Agar kebijakan ini dapat bermanfaat bagi kehidupan publik, dibuatlah suatu kebijakan publik. Kebijakan publik menurut Laswell dan Kaplan adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktik tertentu. Adapun menurut Woll, kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui beragai lembaga yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto metode atau cara cara dapat digunakan untuk memecahkan masalah sosial adalah dengan metode preventif dan represif. Metode preventif menurut Soekanto , sulit dilakukan karena harus mengetahui penyebab terjadinya permasalahan terlebih dahulu sehingga harus dilakukan penelitian mendalam. Metode pemecahan masalah yang sering digunakan menurut Soekanto adalah metode represif yaitu tindakan yang dilakukan setelah masalah tersebut terjadi.
Berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah sosial antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KKS), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan guna memecahkan masalah sosial kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat. Adapun untuk memecahkan masalah sosial kriminalitas, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pidana. Beberapa contoh kasus yang terjadi di masyarakat dan beberapa pemecahan masalahnya.
Berdasarkan beberapa contoh kasus dan upaya penyelesainnya, dapat dikatakan bahwa pemecahan masalah tidak dapat dilakukan dengan metode atau pendekatan yang sama, karena setiap masalah memiliki latar belakang atau akar masalah yang berbeda. Upaya pengentasan masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah dengan seluruh komponen masyarakat Indonesia. Oleh karena itu upaya penanggulangan masalah kemiskinan yang secara teknis dilakukan seperti berikut ini.
Disorganisasi keluarga adalah situasi yang timbil akibat retak atau pecahnya keluarga sebagai satuan sosiall. Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya status dan peran sosial dari salah satu atau beberapa anggotan keluarga. Akibat lebih jauh dari masalah disorganisasi keluarga adalah berkurangnya kontrol sosial terhadap anggota-anggota keluarga, terutama anak-anak. Mereka mencari identitas dan kepuasan diri di luar lingkungan keluarga. Kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang sangat besar, antara lain kenakaln remaja, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan obat terlarang. Upaya Penanggulangan Masalah Disorganisasi Keluarga
Generasi muda sebagai calon generasi penerus bangsa sebenarnya merupakan aset bangsa yang sangat potensial. Oleh sebab itu, semangat patriotismenya harus didekati dan dibina secara persuasif. Caranya antara lain sebagai berikut :
Prostitusi dengan julukan Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan perdagangan manusia. Ada yang sengaja menjaul dirinya melalui bandar atau mucikari, ada yang melalui penculikan atau penipuan. Bahkan, ada yang melalui proses ekspor atau impor ke dan dari luar negeri. Prostitusi tidak hanya melibatkan perempuan dewasa, tetapi juga anak gadis di bawah umur. Premanisme tidak hanya berpraktik melalui cara-cara pemerasan atau pemalakan saja, tetapi sudah berkembang menjadi agen-agen kekerasan dan pembunuhan. Di tingkat elit, premanisme sudah berkembang menjadi kejahatan kerah putih (white colar crime), termasuk di dalamnya adalah para pembobol perbankan dan para koruptor. Upaya Penanggulangan Masalah Prostitusi dan Premanisme
Masalah pedagang kaki lima tidak hanya dilakukan di trotoar, tetapi sampai sebagian badan jalan, dan di tempat-tempat kosong di pinggir jalan. Hal ini sangat jelas menganggu ketertiban dan keindahan kota, bahkan ditengarai menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas. Upaya Penanggulangan Masalah Pedagang Kaki Lima
Kriminalitas atau perbuatan melanggar hukum seperti pencurian, perampokan, hingga pembunuhan merupakan salah satu masalah sosial yang sering terjadi dalam masyarakat. Tindakan kriminal dan kejahatan dapat dilakukan secara individual maupun kelompok. Upaya Penanggulangan Masalah Kriminalitas dan Kejahatan Upaya preventif :
Upaya represif :
Sumber :
|