C . Presiden Karena merupakan hak mutlak nya
Jawabannya; Menurut UU NRI tahun 1945 pasal 17 ayat (2) yang berhak membentuk kabinet adalah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan Jadi, Jawabannya adalah. C. Presiden Semoga Membantu
Aprishisa001 @Aprishisa001 February 2019 2 300 Report Menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2 Yang berhak membentuk kabinet adalah
mhmmdhanafi
Presiden 0 votes Thanks 3
helmyadi12
Pasal 17
More Questions From This User See All
Aprishisa001 February 2019 | 0 Replies Siapat yang mendasar pada kepentingan diri sendiri merasa diri paling benar adalahAnswer
Recommend Questions
elaaa04 May 2021 | 0 Replies apa makna sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)?
wiwindevibrata May 2021 | 0 Replies landasan konstitusional politik luar negri ind
putripriskila89 May 2021 | 0 Replies Apa pendapatmu tentang keragaman suku bangsa di Indonesia?
PutriKusumawardhani May 2021 | 0 Replies Cara mengelola sumber kekayaan alam Indonesia agar dapat memperkuat Wawasan Nusantara
Paturachman May 2021 | 0 Replies jelaskan pengertian MOSI
Brenk11 May 2021 | 0 Replies Bagaimanakah peran negara dalam pandangan fasisme
fitri7693 May 2021 | 0 Replies Samakan sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan oleh negara indonesia dengan amerika serikat
fawaz07 May 2021 | 0 Replies kapan dan oleh siapakah undang undang dasar 1945 ditetapkan
haryashadiqin May 2021 | 0 Replies Kapan hari Sumpah Pemuda dilaksanakan?
dedi21172 May 2021 | 0 Replies gambar warna coklat pada peta menunjukan daerahtirto.id - Dalam menjalankan sistem pemerintahan negara Indonesia, presiden dibantu oleh wakilnya yang telah terpilih melalui Pemilu. Selain itu, presiden juga dibantu para menteri yang tersusun di Kementerian Indonesia berdasarkan Pasal 17 UUD 1945. Studi pendidikan kewarganegaraan tidak asing dengan isi UUD 1945, salah satunya Pasal 17 yang di dalamnya termuat mengenai aturan kementerian negara. Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial, mengenal presiden sebagai kepala negara yang berhak melakukan beberapa kewenangan terhadap menteri pilihannya.
Berdasarkan catatan Ida Rohayani dalam Modul PPKn Kelas X: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (2020:20), presiden punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Empat belas hari setelah mengucap sumpah pelantikan, presiden punya tugas untuk mencari menteri-menteri yang nanti akan membantunya ketika menjalankan pemerintahan. Selain itu, presiden juga berhak memberhentikan seorang menteri jika terjadi penyelewengan tugas atau kinerjanya tidak sesuai kesepakatan awal. DPR membagikan terkait isi UUD 1945 melalui website resminya. Tepat pada Bab ke-V Pasal 17 UUD 1945, penjelasan mengenai adanya Kementerian Negara Republik Indonesia. Berikut ini isinya:
|