Menurut UUD pasal 17 ayat (2 yang berhak membentuk kabinet)

Menurut UUD pasal 17 ayat (2 yang berhak membentuk kabinet)

C . Presiden Karena merupakan hak mutlak nya

Menurut UUD pasal 17 ayat (2 yang berhak membentuk kabinet)

TheFighter11 TheFighter11

Jawabannya; Menurut UU NRI tahun 1945 pasal 17 ayat (2) yang berhak membentuk kabinet adalah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan Jadi, Jawabannya adalah. C. Presiden

Semoga Membantu


Menurut UUD pasal 17 ayat (2 yang berhak membentuk kabinet)

Aprishisa001 @Aprishisa001

February 2019 2 300 Report

Menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2 Yang berhak membentuk kabinet adalah


Menurut UUD pasal 17 ayat (2 yang berhak membentuk kabinet)

mhmmdhanafi Presiden
#MaafKloSalah

0 votes Thanks 3

Menurut UUD pasal 17 ayat (2 yang berhak membentuk kabinet)

helmyadi12 Pasal 17

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

1 votes Thanks 1

More Questions From This User See All


Menurut UUD pasal 17 ayat (2 yang berhak membentuk kabinet)

Aprishisa001 February 2019 | 0 Replies

Siapat yang mendasar pada kepentingan diri sendiri merasa diri paling benar adalah
Answer

Recommend Questions



elaaa04 May 2021 | 0 Replies

apa makna sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)?


wiwindevibrata May 2021 | 0 Replies

landasan konstitusional politik luar negri ind


putripriskila89 May 2021 | 0 Replies

Apa pendapatmu tentang keragaman suku bangsa di Indonesia?


PutriKusumawardhani May 2021 | 0 Replies

Cara mengelola sumber kekayaan alam Indonesia agar dapat memperkuat Wawasan Nusantara


Paturachman May 2021 | 0 Replies

jelaskan pengertian MOSI


Brenk11 May 2021 | 0 Replies

Bagaimanakah peran negara dalam pandangan fasisme


fitri7693 May 2021 | 0 Replies

Samakan sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan oleh negara indonesia dengan amerika serikat


fawaz07 May 2021 | 0 Replies

kapan dan oleh siapakah undang undang dasar 1945 ditetapkan


haryashadiqin May 2021 | 0 Replies

Kapan hari Sumpah Pemuda dilaksanakan?


dedi21172 May 2021 | 0 Replies

gambar warna coklat pada peta menunjukan daerah


tirto.id - Dalam menjalankan sistem pemerintahan negara Indonesia, presiden dibantu oleh wakilnya yang telah terpilih melalui Pemilu. Selain itu, presiden juga dibantu para menteri yang tersusun di Kementerian Indonesia berdasarkan Pasal 17 UUD 1945.

Studi pendidikan kewarganegaraan tidak asing dengan isi UUD 1945, salah satunya Pasal 17 yang di dalamnya termuat mengenai aturan kementerian negara.

Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial, mengenal presiden sebagai kepala negara yang berhak melakukan beberapa kewenangan terhadap menteri pilihannya.

Berdasarkan catatan Ida Rohayani dalam Modul PPKn Kelas X: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (2020:20), presiden punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

Empat belas hari setelah mengucap sumpah pelantikan, presiden punya tugas untuk mencari menteri-menteri yang nanti akan membantunya ketika menjalankan pemerintahan. Selain itu, presiden juga berhak memberhentikan seorang menteri jika terjadi penyelewengan tugas atau kinerjanya tidak sesuai kesepakatan awal.

DPR membagikan terkait isi UUD 1945 melalui website resminya. Tepat pada Bab ke-V Pasal 17 UUD 1945, penjelasan mengenai adanya Kementerian Negara Republik Indonesia. Berikut ini isinya:

Pasal 17 UUD 1945

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain tertuang dalam pasal tersebut, cara kerja Kementerian RI juga dijelaskan lebih lengkap melalui UU RI Nomor 39 Tahun 2008. Di dalamnya termuat segala hal menyangkut kedudukan, tugas, fungsi, susunan, pembentukan, pengubahan, penggabungan, dan pemisahan kementerian. Selain itu, ada juga penjelasan tentang hubungannya dengan lembaga non-kementerian.

Tugas yang diberikan kepada Kementerian RI tercantum di Pasal 7 UU RI Nomor 29 Tahun 2008, yakni “Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara".

Lalu, terdapat Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang 34 kementerian dengan urusannya masing-masing di Indonesia.

Berikut ini daftarnya:

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Luar Negeri

3. Kementerian Pertahanan

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

5. Kementerian Keuangan

6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

7. Kementerian Perindustrian

8. Kementerian Perdagangan

9. Kementerian Pertanian

10. Kementerian Kehutanan

11. Kementerian Perhubungan

12. Kementerian Kelautan dan Perikanan

13. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

14. Kementerian Pekerjaan Umum

15. Kementerian Kesehatan

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

17. Kementerian Sosial

18. Kementerian Agama

19. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

20. Kementerian Komunikasi dan Informatika

21. Kementerian Sekretariat Negara

22. Kementerian Riset dan Teknologi

23. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

24. Kementerian Lingkungan Hidup

25. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

26. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

27. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

28. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

30. Kementerian Perumahan Rakyat

31. Kementerian Pemuda dan Olahraga

32. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

33. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

34. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Baca juga:

  • Isi Pembukaan UUD 1945: Kedudukan, Bunyi Alinea, Makna & Penjelasan
  • Pengertian dan Ciri-ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945
  • Apa Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?

Baca juga artikel terkait UU KEMENTERIAN NEGARA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/ale)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates