Read Counter : 1622 Download : 1062
Tujuan artikel ini adalah mengetahui hakikat dari merdeka belajar berdasarkan pemikiran merdeka belajar Soekarno, Hatta, Sjahrir dan Dewantara dan mengetahui persamaan serta perbedaannya. Metode yang digunakan pada artikel ini adalah metode sejarah yang terdiri dari pemilihan topik, heuristik, kiritik sumber, interpretasi dan historiografi. Hakikat Merdeka belajar, berdasarkan pemikiran pendidikan para pendiri bangsa Indonesia, adalah mengakui hak-hak manusia secara kodrati untuk memperoleh pembelajaran dan pengelaman secara bebas yang bertujuan menciptakan manusia yang berkarakter, manusia baru dan masyarakat baru. Persamaan pemikiran merdeka belajar dari Soekarno, Hatta, Sjahrir dan Dewantara adalah mendidik manusia dengan jiwa yang merdeka supaya menjadi manusia yang berkarakter, bersumber dari kebudayaan dan kandungan dari bangsanya sendiri, dan mempunyai objek pendidikan yaitu manusia. Sementara perbedaan dari pemikiran tokoh-tokoh terletak pada peruntukan merdeka belajar. Soekarno memandang merdeka belajar untuk menciptakan pembelajaran yang nyaman dan menyenangkan. Mohammad Hatta berpendapat bahwa merdeka belajar berperan dalam mengembangkan kemampuan peserta didik. Sjahrir menyatakan merdeka belajar untuk membangun stabilitas politik dan bukan menetapkan tujuan-tujuan pendidikan yang pragmatis. Ki Hadjar Dewantara berpandangan merdeka belajar sebagai pendidikan sesuai kodrat alam. Merdeka belajar mengakui kodrat manusia dan membebaskan manusia memperoleh pembelajaran dan pengalaman. Merdeka belajar diperuntukan sebagai pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, menciptakan stabilitas, dan pengakuan terhadap kodrat manusia. This article is to find out the philosophy of freedom to learn based on founders' thoughts both similarities and differences. I use historical method consisting of topic selection, heuristics, criticisms of sources, interpretation, and historiography. Freedom to learn, based on the educational ideas of the founding fathers of Indonesia, is recognizing human rights to gain free learning and experience to create human characters, new humans, and a new society. The similarity of freedom to learn is to educate humans with an independent spirit to become human beings with character, originating from the culture and content of their nation, and having an educational object [humans]. Soekarno saw freedom to learn to create comfortable and enjoyable learning. Mohammad Hatta argues that freedom to learn plays a role in developing students' abilities. Sjahrir stated that he could learn to build political stability and not set pragmatic educational goals. Ki Hadjar Dewantara has the view that freedom to learn is education by nature. Freedom to learn recognizes human nature and frees humans to learn and experience. Freedom to learn is showed as the implementation of learning, the development of students, creating stability, and recognition of human nature. Merdeka Belajar pendiri bangsa filosofi pendidikan Freedom to Learn Indonesia founding fathers educational philosophy Pangestu, D. A., Sulfemi, W. B., & Yusfitriadi. [2021]. FILOSOFI MERDEKA BELAJAR BERDASARKAN PERSPEKTIF PENDIRI BANGSA. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 6[1], 78-92. //doi.org/10.24832/jpnk.v6i1.1823
Berikut adalah soal mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Kelas 10 SMA/SMK materi Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara lengkap dengan kunci jawaban. Soal Essay:
1. Pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka: a. Mohammad Yamin mengusulkan dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:
b. Soepomo mengusulkan dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:
c. Ir. Soekarno mengusulkan dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:
Perbedaan pandangan dari ke 3 tokoh tersebut adalah Moh. Yamin menekankan pada azas dan dasar negara, Supomo menekankan pada intgralistik, sedangkan Sukarno menekankan pada nasionalisme. 2. Menurut pendapat saya, yang menjadi kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa terhadap pengertian negara merdeka adalah sama-sama ingin membangun negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur yang dapat mensejahterakan rakyatnya. 3. Menurut pandangan saya makna dari negara merdeka yaitu suatu negara yang "bebas" dari suatu paksaan ataupun kendali yang dilakukan oleh negara lain. 4. Memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta yaitu Rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, budaya dan ras. Seluruh elemen masyarakat Indonesia yang beragam sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara sehingga mampu disatukan dalam sebuah sistem negara kesatuan. 5. Pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketu- hanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yaitu Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara. Bahkan, Moh. Hatta, Soepomo dan Ir. Soekarno mengusulkan pemisahan agama dan negara. Usulan sejumlah anggota untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara mendapat sanggahan dari anggota lainnya. Sejumlah pihak “keberatan” dengan adanya tujuh kata tersebut sehingga berpotensi terjadi perpecahan. Diskusi dan lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim. Para tokoh Islam itu berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama, yakni menjaga keutuhan bangsa. Mereka pun sepakat dengan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut. |