Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?

Wahyu Pambudi,

Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 10.21831/istoria.v14i1.19401


Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 telah lama di anggap sebagai staatsidee, dan oleh karenanya tidak boleh dirubah, merubahnya berarti merubah dasar negara. Namun kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar itu menimbulkan beberapa pertanyaan dalam artikel ini, antara lain: (1) Bagaimanakah Staatsidee Negara Kesatuan Republik Indonesia? (2) Bagaimanakah kejanggalan-kejanggalan Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia? (3) Bagaimanakah kemungkinan amandemen terhadap Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia? Adapun metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah studi literatur, yaitu mencari sumber-sumber dari buku-buku yang relevan dengan topik yang dibahas. Selain itu, digunakan juga sumber internet sebagai referensi penunjang yang melengkapi sumber-sumber kepustakaan. Kesimpulan yang didapat antara lain: Pertama, Staatsidee Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terdapat dalam Proklamasi, melainkan dalam Pembukaan UUD 1945. Namun demikian itu tidak serta merta menjadi alasan bahwa Pembukaan itu sakral karena mengandung staatsidee, karena perubahan atau amandemen terhadapnya telah dijamin dalam Undang-Undan Dasar. Kedua, Kejanggalan-kejanggalan Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain terdapat ambigu tentang pernyataan kemerdekaan antara pada Proklamasi atau Pembukaan UUD 1945. Kejanggalan yang lain adalah inkonsistensi penggunaan kata Allah dan Tuhan. Kejanggalan selanjutnya adalah panggantian terhadap naskah pembukaan UUD sehingga berarti pula penggantian terhadap staatsidee yaitu Pancasila. Ketiga, Amandemen terhadap Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemungkinan yang rasional dan berlandaskan hukum. Sebaliknya pengsakralan terhadapnya adalah sebuah mitos yang tidak berdasar hukum. Kejanggalan pembukaan UUD 1945 dan kemungkinan tuntutan zaman yang berbeda seharusnya memungkinkan untuk tetap memberikan peluang terhadap Amandemen UUD, termasuk didalamnya adalah Pembukaan.

Kata kunci: Staatsidee, Amandemen UUD


DOI: https://doi.org/10.21831/istoria.v14i1.19401

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Wahyu Pambudi

Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Printed ISSN (p-ISSN): 1858-2621
Online ISSN (e-ISSN): 2615-2150

ISTORIA has been Indexed by:

Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?

Supervised by:

Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?

Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?

/>Jurnal ISTORIA: Jurnal Pendidikan dan Sejarah by History Education Study Program, UNY is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Journal Stats

Asshiddiqie, Jimly. 2008. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI,

Eddyono, Luthfi Widagdo Eddyono. 2013. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Insignia Strat.

Fulthoni, Luthfi Widagdo Eddyono, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku X, Perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta (2008).

Jimly Asshiddiqie, “The Role of Constitutional Courts In The Promotion of Universal Peace and Civilization Dialogues Among Nations”, paper was presented in the International Symposium on “the Role of Constitutional Courts on Universal Peace and Meeting of Civilizations”, Ankara, April 25, 2007.

Janedjri M. Gaffar, “Pancasila dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”, makalah disampaikan pada kegiatan “Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan wilayah Sulawesi Selatan”, Makassar, Senin, 19 September 2016.

Luthfi Widagdo Eddyono, “The Unamendable Articles of the 1945 Constitution”, Constitutional Review, Vol 2, No 2 (2016).

Luthfi Widagdo Eddyono, "Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah", Majalah Konstitusi, Maret 2016.


Page 2

View or download the full issue PDF (Full Issue)

Jurnal Konstitusi Indexed By:

Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?
 
Mengapa Pembukaan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah?