Mengapa koperasi merupakan bentuk usaha yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia

Mengapa koperasi merupakan bentuk usaha yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia

Mengapa koperasi merupakan bentuk usaha yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia
Lihat Foto

Ilustrasi koperasi Indonesia di zaman digital. koperasi adalah, asas koperasi adalah, azas koperasi adalah, tujuan koperasi adalah (DOK. SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama koperasi bisa dibilang sudah tak asing lagi bagi masyarakat. Di Indonesia, koperasi adalah gerakan ekonomi kerakyatan.

Kata koperasi sendiri berasal dari Bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Asas koperasi adalah kekeluargaan di mana kepemilikan dan pengelolaan banyak dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Ini berbeda dengan badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas atau PT. Itu sebabnya, pengelolaan koperasi harus dilakukan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.

Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Baca juga: Mengenal Bapak Koperasi Indonesia dan Sejarah Lengkapnya

Modal koperasi sendiri berasal dari anggota, baik perorangan maupun badan hukum. Permodalan ini berbeda dengan bentuk usaha lainnya di Indonesia seperti Firma, CV, dan PT.

Fungsi dan tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Berikut fungsi dan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Perkoperasian:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
  • Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Prinsip dan asas koperasi

Masih merujuk pada UU Perkoperasian, berikut prinsip koperasi:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian

Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong. Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila. 

Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

Jenis koperasi

Koperasi di Indonesia terbagi dalam berapa jenis. Menurut UU Perkoperasian, ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer yang didirikan perorangan dengan anggota paling sedikit 20 orang, kedua yakni koperasi sekunder yang didirikan dari beberapa koperasi primer.

Sejarah koperasi

Dikutip dari Kompaspedia yang diterbitkan Harian Kompas, koperasi telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia sejak masa kolonial Hindia Belanda.

Apa yang dimaksud dengan badan usaha?

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.

Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha?

  • Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
  • Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Pembelian
  • Kebutuhan tenaga kerja
  • Organisasai intern
  • Pembelanjaan
  • Jenis badan usaha yang dipilih

Apa saja jenis dan karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku?

1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum

Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. 

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :

(1)     Perseroan Terbatas (“PT”)

  • Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
  • Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

(2)     Yayasan

  • Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
  • Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

(3)     Koperasi

  • Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

2. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum

Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

(1)     Persekutuan Perdata

  • Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
  • Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

(2)     Firma

  • Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
  • Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.

(3)     Persekutuan Komanditer (“CV”)

  • Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
  • Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 

Apa perbedaan antara CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Apabila saya punya bisnis kecil, seperti catering, badan usaha mana yang harus saya pilih? CV atau PT?

Bagi pengusaha bisnis kecil, CV dapat dijadikan sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar 50 juta dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25% nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, CV menjadi pilihan terbaik.

Baca juga:

Sumber :

Hukum Online

A. Jatidiri Koperasi

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan;

2. Koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai: kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan peduli terhadap orang lain;

3. Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari:

  • Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.

4. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu koperasi mempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya.

5. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

B. Identitas Koperasi

1. Karakteristik utama koperasi adalah posisi anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.

Berdasarkan hal tersebut, koperasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

  • Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama;
  • Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain;
  • Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
  • Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
  • Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya.

2. Setiap anggota sebagai pemilik yang berkaitan erat dengan hak dan kewajiban, paling sedikit meliputi:

a. Turut serta memberikan hak suara dalam proses pengambilan keputusan melalui rapat anggota/rapat anggota tahunan, antara lain:

  • Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi;
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas;
  • Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan koperasi;
  • Menetapkan rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK);
  • Mengesahkan ketetapan operasional lainnya yang diagendakan.

b. Aktif melakukan pengawasan melalui sistem pengawasan yang berlaku pada saat rapat anggota, misalnya dalam bentuk:

  • Menanggapi isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan kebijakan strategis koperasi dibidang organisasi-manajemen, pelayanan, usaha dan keuangan;
  • Menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas;
  • Menanggapi rencana kerja pengurus dan pengawas koperasi;
  • Menanggapi ketetapan operasional lain yang diagendakan.

c. Aktif mengembangkan permodalan koperasi, baik modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib dan lainnya) maupun modal yang tidak menentukan kepemilikan (simpanan sukarela, tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lainnya);

d. Turut aktif menanggung resiko pada koperasi atas kerugian yang diderita koperasi, sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

3. Partisipasi anggota sebagai pengguna diwujudkan dalam keaktifan memanfaatkan pelayanan koperasinya. Pada koperasi konsumen anggota aktif membeli barang/jasa kebutuhan konsumsi, pada koperasi produsen anggota aktif membeli barang/jasa untuk kebutuhan input produksinya dan pada koperasi simpan-pinjam anggota aktif menyimpan dan meminjam.

4. Berdasarkan karakteristik koperasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas, maka pedoman ini mengatur perlakuan yang timbul dari hubungan pelayanan antara koperasi dengan anggotanya, transaksi antara koperasi dengan non anggota dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi.

5. Transaksi koperasi dengan anggota yang merupakan hubungan khusus disebut hubungan pelayanan. Untuk transaksi koperasi dengan non anggota disebut hubungan bisnis. Perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi tersebut harus dipisahkan, dan mencerminkan implementasi prinsip, tujuan dan fungsi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dan masyarakat umum. Untuk laporan tertentu perlu dikonsolidasikan sedemikian rupa, sehingga mencerminkan kondisi dan prestasi koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan berbisnis dengan non-anggota.

Sumber: keuanganlsm.com