20 May 2019 | 14:00 WIB Show
(Foto: www.freepik.com)
Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan pengamanan terhadap makanan atau bahan pangan, agar makanan atau bahan pangan baik yang belum diolah maupun yang telah mengalami pengolahan, dapat sampai ke tangan konsumen dengan “selamat”, secara kuantitas maupun kualitas. Berikut ini syarat-syarat pengemasan yang baik: 1. Tidak ada toksinTidak mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia, maka bahan dasar dari sebuah kemasan menjadi hal yang sangat penting untuk memproduksi produk. 2. Biaya rendahBiasanya untuk mempertahankan produk agar dapat terjangkau oleh daya beli konsumen, produsen menurunkan atau menekan biaya pengemasan sampai batas tertentu, tetapi kemasan dapat digunakan lagi. Hal ini penting karena konsumen akan memilih produk yang sama dengan harga yang lebih rendah. 3. Harus cocok dengan bahan yang dikemasMemilih kemasan yang salah dapat berakibat merugikan. Contohnya, salah satu produk jenis makanan yang harusnya menggunakan kemasan yang bening atau transparan, tetapi dilakukan sebaliknya, sehingga harus membuka terlebih dahulu untuk mengetahui isi kemasan, dan hal ini akan merusak segel serta menurunkan nilai jual produk. 4. Kemudahan pembuangan kemasan bekasPada umumnya kemasan bekas adalah sampah dan menjadi permasalahan yang perlu ditangani. Biasanya produsen membuat produk yang dikemas dengan praktis, dan dapat digunakan kembali atau bisa didaur ulang untuk menarik minat pembeli. 5. Harus menjamin sanitasi dan syarat-syarat kesehatanPersyaratan sanitasi yang baik harus dipenuhi, walaupun bahan dasar sebuah kemasan tidak mengandung toksin. Tujuan adanya persyaratan ini agar menjamin kemasan tersebut sudah lulus dan sesuai peraturan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. 6. Kemudahan dan keamanan dalam mengeluarkan isiKemasan produk yang berguna untuk melindungi isi produk harus memiliki karakteristik untuk mempermudah mengambil isi produk di dalam kemasan dan aman. Artinya, tidak banyak produk yang terbuang, tersisa atau tercecer. 7. Ukuran, berat dan bentuk harus sesuaiUkuran kemasan perlu diperhatikan, karena berhubungan erat dengan penanganan selanjutnya seperti penyimpanan, pengangkutan maupun sebagai alat untuk menarik perhatian. Akan lebih baik kemasan didesain untuk menarik konsumen, dan berat kemasan dibuat sesuai dengan produk untuk mengurangi energi dan biaya pengangkutan. 8. Syarat-syarat khusus kemasan yang baikDari semua persyaratan sebelumnya, pada persyaratan ini maka produk harus disesuaikan dengan kategori dan penanganan yang cocok dari isi produk hingga tempat untuk menyimpan produk. Contohnya, kemasan sayuran untuk daerah tropis memiliki persyaratan yang berbeda dengan kemasan produk yang akan diekspor ke daerah yang lebih dingin (subtropis). Sumber:
Sasaran strategis ini disusun berdasarkan visi dan misi yang ingin dicapai BPOM, dengan mempertimbangkan tantangan masa depan dan sumber daya serta infrastruktur yang dimiliki BPOM. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun (2015-2019) ke depan diharapkan BPOM akan dapat mencapai sasaran strategis sebagai berikut: Menguatnya sistem pengawasan Obat dan MakananSistem pengawasan Obat dan Makanan yang diselenggarakan oleh BPOM merupakan suatu proses yang komprehensif, mencakup pengawasan pre-market dan post-market. Sistem itu terdiri dari:
Meningkatnya kemandirian pelaku usaha, kemitraan dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakatPengawasan Obat dan Makanan merupakan suatu program yang terkait dengan banyak sektor, baik pemerintah maupun non pemerintah. Untuk itu perlu dijalin suatu kerjasama, Komunikasi, Informasi dan Edukasi yang baik. Pengawasan oleh pelaku usaha sebaiknya dilakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari pemeriksaan bahan baku, proses produksi, distribusi hingga produk tersebut dikonsumsi oleh masyarakat. Pelaku usaha mempunyai peran dalam memberikan jaminan produk Obat dan Makanan yang memenuhi syarat (aman, khasiat/bermanfaat dan bermutu) melalui proses produksi yang sesuai dengan ketentuan. Tanpa meninggalkan tugas utama pengawasan, BPOM berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha untuk memperoleh kemudahan dalam usahanya yaitu dengan memberikan insentif, clearing house, dan pendampingan regulatory. Untuk mendorong kemitraan dan kerjasama yang lebih sistematis, dapat dilakukan melalui tahapan identifikasi tingkat kepentingan setiap lembaga/institusi, baik pemerintah maupun sektor swasta dan kelompok masyarakat terhadap tugas pokok dan fungsi BPOM, identifikasi sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing institusi tersebut dalam mendukung tugas yang menjadi mandat BPOM, dan menentukan indikator bersama atas keberhasilan program kerjasama. Komunikasi yang efektif dengan mitra kerja di daerah merupakan hal yang wajib dilakukan, baik oleh Pusat maupun BB/Balai POM sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. Untuk itu, 5 (lima) tahun ke depan, BB/Balai POM perlu melakukan pertemuan koordinasi dengan dinas terkait, setidaknya dua kali dalam satu tahun. Hal ini diutamakan untuk pertemuan koordinasi dalam pengawalan obat dalam JKN. Meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan BPOMUntuk melaksanakan tugas BPOM, diperlukan penguatan kelembagaan/ organisasi. Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM. Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem dan prosedur kerja. Selain itu, untuk mendukung Sasaran Strategis 1 dan 2, perlu dilakukan penguatan kapasitas SDM dalam pengawasan Obat dan Makanan. Dalam hal ini pengelolaan SDM harus sejalan dengan mandat transformasi UU ASN yang dimulai dari (i) penyusunan dan penetapan kebutuhan, (ii) pengadaan, (iii) pola karir, pangkat, dan jabatan, (iv) pengembangan karir, penilaian kinerja, disiplin, (v) promosi-mutasi, (vi) penghargaan, penggajian, dan tunjangan, (vii) perlindungan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sampai dengan (viii) pemberhentian.
Sebagaimana visi dan misi pembangunan nasional periode 2015-2019, untuk mewujudkan visi dilaksanakan 7 (tujuh) misi pembangunan yang salah satunya adalah mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. Visi-misi ini selanjutnya dijabarkan dalam 9 (sembilan) agenda prioritas pembangunan yang disebut Nawa Cita. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab BPOM pada periode 2015-2019, maka BPOM utamanya akan mendukung agenda Nawa Cita ke-5 meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan menunjang Program Indonesia Sehat melalui pengawasan obat dan makanan. Dalam Sasaran Pokok RPJMN 2015-2019, BPOM termasuk dalam 2 (dua) bidang yaitu 1) Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama - Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat, dan 2) Bidang Ekonomi- Sub bidang UMKM dan Koperasi. Bidang Sosbud dan Kehidupan Beragama - Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kebijakan : Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan Bidang Ekonomi - Subbidang UMKM dan Koperasi Kebijakan : Meningkatkan daya saing UMKM dan koperasi sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (“naik kelas”) dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional Untuk mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat tahun 2015-2019, ditetapkan satu arah kebijakan pembangunan di bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang terkait dengan BPOM adalah "Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan", melalui strategi:
Arah Kebijakan dan Strategi BPOM
StrategiStrategi BPOM mencakup eksternal dan internal: Eksternal:
|