Mengapa hukum di Indonesia tidak berjalan dengan baik

Merdeka telah lampau berlangsung, tetapi kehidupan hukum masih jauh dari cita-cita bangsa. Indonesia sebagai Negara Hukum kenyataannya masih belum sepenuhnya mengaplikasikan kehidupan kenegaraan yang berdasarkan hukum. Bersamaan dengan itu, penegakan hukum wajib dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh lapisan, termasuk masyarakat guna menciptakan keamanan, ketentraman, dan keteriban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Persoalan terpenting sebagai Negara Hukum adalah penyelenggaraan kekuasaan yang berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Melihat kondisi hukum Negara sekarang ini tidak jarang menuai kritik ketimbang pujian. Adagium seperti “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” adalah benar adanya dalam menggambarkan sistem peradilan di Indonesia.

Pada dasarnya, sistem peradilan dan penegakan hukum yang berfungsi baik merupakan faktor penting dalam memelihara ketertiban sosial dan menjamin kepastian hukum, yang mana berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan terciptanya kehidupan yang kondusif dan suportif dalam perlindungan dan penegakan hak-hak dasar. Namun, selama ini sistem pengadilan dan penegakan hukum di Indonesia justru dipersepsikan tidak memberikan rasa aman dan penyelesaian yang adil, bahkan masyarakat menganggap penegakan hukum berjalan lambat dan sulit untuk diakses.

Melalui banyak perhitungan dikatakan bahwa reformasi di bidang hukum dan keadilan di Indonesia juga dinilai berjalan lamban, karena tidak memberikan jaminan pemenuhan hak dan keadilan dalam penegakan hukumnya bagi masyarakat yang lemah. Setelah sekian lama perbaikan penegakan hukum yang selama ini berfokus pada pendekatan nasional institusional, ternyata masih belum memberikan kepastian hukum yang siginifikan bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara, terutama untuk kelompok miskin dan marginal.

Pengadilan yang seharusnya menjadi jembatan informasi antara pencari keadilan, masyarakat dan Hakim, tetapi tidak memberikan perlakuan yang sama atas kedudukan setiap insan di hadapan hukum. Hal tersebut menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan publik akan kualitas maupun kuantitas penyelesaian perkara yang adil serta akuntabilitas oleh pemerintah, karena pengalaman yang dirasa merugikan pihak yang berperkara.

Dalam mengetahui dan memahami keberhasilan kerja sistem hukum Indonesia, kita dapat melihatnya langsung dari arahan kritik rakyat. Berbagai kritik diarahkan langsung berkaitan dengan aparat penegak hukum, penegakkan hukum, kesadaran hukum, substansi hukum, ketidakjelasan proses hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.

Hal-hal tersebut merupakan manifestasi dari persoalan-persoalan yang terus menjadi PR bangsa dan negara, seperti korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, teroris, pelanggaran HAM, kritik dibungkam, dekadensi moral aparat penegak hukum, substansi hukum yang bertabrakan, kebebasan yang kebablasan, narkoba yang tak terselesaikan, tumpang tindih kebijakan protokol kesehatan, disharmonis pernyataan antar lembaga negara. Lebih khusus, dibawah ini akan penulis uraikan beberapa permasalahan dari hal diatas.

Persoalan Penegak Hukum (dibaca Kepolisian), dimana seharusnya bertugas mengamankan dan menertibkan justru terbukti melanggar ataupun mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku atas pertimbangan-pertimbangan subjektif dan/atau menjadikan aturan-aturan itu peluang terjadinya perbuatan tercela. Polemik kinerja ini nampak dari tindakan represif dan kriminalisasi pada demo #tolakomnibuslaw Oktober 2020 kemarin.

Gelombang besar demonstrasi yang direspon dengan berbagai macam bentuk pembungkaman berupa pelemparan gas air mata langsung pada demonstran, patroli siber dengan menangkap secara sewenang-wenang, penyebaran banyak intel untuk masuk dalam rombongan dengan tujuan menangkap mahasiswa ketika lengah.

Termasuk juga dan tidak terbatas kriminalisasi yang kerap dilakukan aparat penegak hukum. Misalnya, sesaat penangkapan Ravio Patra dan Jerinx yang menurut Kontras merupakan tanda main hakim sendiri oleh aparat. Peristiwa itu menunjukkan situasi penegakan hukum yang belum baik dan belum memberikan rasa keadilan kepada sipil dalam berpendapat maupun kritik terhadap kinerja penyelenggara Negara.

Kemudian, persoalan penegakan hukum atas pelenggaran HAM yang tidak kunjung terselesaikan. Kenyataannya dapat kita lihat dalam Tragedi Semanggi I dan II yang masih menyisahkan kontradiktif dalam pemenuhan keadilannya. Dari hasil temuan investigasinya, dalam tragedi tersebut terpampang jelas bagaimana brutalnya aparat yang menghujan para demonstran dengan peluru tajam.

Berlanjut dengan penggunaan institusi-institusi tertiorial seperti Kodam dan Polda, terdapat pula pengerahan pasukan Kotama Fungsional seperti Kostrad yang penugasannya hanya dapat digunakan atas perintah petinggi TNI dan bertanggung jawab langsung dibawah Presiden.

Selanjutnya, persoalan substansi perundang-undangan yang dibuat oleh legislative dan executive. Persoalan yang muncul adalah akibat dari tumpang tindihnya substansi suatu peraturan, kekosongan peraturan tertentu yang menjamin perlindungan warga negara, dan kurangnya sosialisasi publik terkait penyusunan perundang-undangan.

Fakta ini dapat dilihat dari indeks jumlah kekerasan seksual terhadap wanita dan pria yang terus naik tiap tahunnya, tetapi hingga sekarang proses legislasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang terus diundur dan belum kunjung terjawabkan. Penyusunan ini dinilai lambat karena adanya pembahasan yang selalu terbentur tafsir antar kelompok perwakilan partai terkait dengan judul, definisi kekerasan seksual, batasan kekerasan seksual, relasi kuasa, dan lainnya.

Pada akhirnya, aparat penegak hukum yang tidak tahu harus memidanakan dengan pasal apa hanya memasukannya dalam list daftar kriminal, tanpa ada proses penegakan hukum yang pasti. Kemudian, Indonesia hingga saat ini belum mempunyai statistik nasional untuk tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mana membuat konstruksi penegakan hukum dan penelusuran atas setiap kasusnya sulit ditegakkan. Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) pada tahun 2020, mencatat bahwa KDRT atau Ranah Personal masih menempati pada urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibandingkan dengan ranah lainnya.

Dalam perkembangannya pun para korban KDRT mengalami kesulitan ketika pengajuan laporan kepada penegak hukum, karena kuatnya pandangan bahwa perlakuan kasar suami kepada istri merupakan bagian dari peristiwa privat (urusan rumah tangga), sehingga tidak bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian. Implikasinya, kondisi hukum yang tidak memberikan pilihan (berupa mekanisme pengaduan perlindungan) membuat perempuan membiarkan dan memendam sendiri permasalahan tersebut.

Sejalan dengan pandangan Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada subyek hukum melalui bentuk perangkat hukum. Maka dari itu, kekosongan pustaka hukum diatas menyebabkan kerugian bagi masyarakat Indonesia, baik dalam segi proses penegakan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan pembentukan undang-undang yang seyogyanya dapat memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, namun realitasnya tidak terealisasikan. Hukum dijadikannya seperti sederet pasal dengan kalimat yang penuh makna dan indah untuk didengar. Pengalaman ini mengakibatkan kekecewaan besar masyarakat dalam segi proses penegakan hukum.

Logikanya bagaimana mungkin pemerintah menuntut masyarakat patuh hukum, sementara kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum tidak baik. Pada intinya, penegakan hukum haruslah ditegakkan dalam setiap unsur kehidupan terlebih ranah hukum, walaupun dengan kekosongan khazanah pustaka hukum dan ketiadaan kondisi nyata dalam penyelesaian suatu peristiwa hukum.

Satu hal yang perlu disadari adalah dengan menurunnya penegakan hukum berdampak pula ke semua sektor, termasuk dalamnya yaitu program pembangunan untuk penanggulangan kemiskinan. Terlepas dari krisis demokrasi yang bergejolak dan proses pemenuhan yang penuh dengan kontrakditif, masyarakat masih memiliki harapan akan kebenaran dan keadilan sistem peradilan Indonesia.

Penegakan hukum merupakan jalan mencapai cita-cita ataupun tujuan hukum. Segala daya dan upaya wajib dilakukan demi mewujudkan cita-cita hukum yang memuat nilai moral seperti keadilan, kebenaran dan harus dapat di wujudkan. Tidak lupa untuk sepenuhnya menyelenggarakan pilar-pilar demokrasi seperti: kedaulatan rakyat, pemerintahan yang mewujudkan good governance, kekuasaan mayoritas, perlindungan terhadap HAM, terjaminnya hak-hak minoritas, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara, persamaan hak di hadapan hukum, dan lainnya.

Bukan hanya menjadi tugas penyelenggara negara, pun menjadi tanggung jawab masyarakat pula, yakni dengan cara mematuhi dan melaksanakan peraturan dan kebiasaan yang telah mapan dan kualitas karakter penyelenggaraan negara yang mendasarkan tugasnya berdasarkan konstitusi. Harapannya adalah setiap individu dalam negara bersikap di bawah alam sadar tujuan hukum, dan hukum diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulannya adalah apabila kita konsisten menerapkan konsep negara hukum, akan tercipta hubungan yang harmonis dan serasi antara pemerintah dengan rakyat dengan memprioritaskan kerukunan seperti yang terkandung dalam negara hukum Pancasila dengan menyelaraskan hubungan fungsional yang sesuai dan selaras antara kekuasaan-kekuasaan negara.

kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

Sebelum dibahas, sebenarnya apa sih pengertian sistem hukum? Pengertian Sistem Hukum menurut pendapat Sudikno Mertukusumo adalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Menurut Bellefroid, Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.

Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.

Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Dari pengertian para ahli di atas penulis menyimpulkan, sistem hokum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu.

Sistem hokum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistesm hokum agama,adat dan hokum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila peradaban mereka yang di wariskan termasuk sistem hukum

Setelah mengetahui pengertian sistem hukum, lalu bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia terhadap sistem hukum Indonesia?.. Kebanyakan menanggapi dengan kurang baik. Mengapa bisa begitu? Alasan yang disampaikan pun beragam.

Mereka menganggap sistemnya sendiri sudah baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan. Peraturannya sebenarnya sudah ada, namun tidak ditegakkan. Buat apa ada peraturan kalau engga ditegakkan? Buat apa ada peraturan lalu lintas kalau masyarakatnya sendiri engga ngikutin?

Masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap hukum Indonesia, karena menurut mereka “ah, paling cuma wacana doang. Ga akan ditegakkin lah.” Padahal berjalannya hukum di Indonesia, tergantung pada kita-kita juga, yang diatur oleh hukum. Kalau kita sendiri enggan diatur oleh hukum, bagaimana para penegak akan menegakkan hukum? Peraturan-peraturan ini, jika berhasil ditegakkan, akan benefit juga ke kita.

Kehidupan lebih tertib lah. Kriminalitas bisa dikurangi lah. Kalau dipikir-pikir banyak keuntungannya bagi kita juga.

Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum pula. Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum, adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum.

Penegak hukum nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat “pandang bulu” inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya.

Penegak pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera.

Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat.

Demi berlangsungnya keteraturan di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia.

YAYAN
, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI