Memperoleh pelayanan kesehatan tercantum dalam uud 1945 pasal 28h ayat

Daftar Judicial Review

Perkara

Perkara Nomor: 39/PUU-XVIII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020 pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

Pemohon:

  1. PT Visi Citra Mitra Mulia (INEWS TV)
  2. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

Selengkapnya

Perkara Nomor: 36/PUU-XIX/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pemohon:

Moch Ojat Sudrajat S H.

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah 

Obyek Termohon

Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Selengkapnya

Perkara Nomor: 2/PUU-VII/2009

Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pemohon:

  1. Edy Cahyono (Pemohon I)
  2. Nenda Inasa Fadhilah (Pemohon II)
  3. Amrie Hakim (Pemohon III)
  4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia/PBHI (Pemohon IV)
  5. Aliansi Jurnalis Independen/AJI (Pemohon V)
  6. Lembaga Bantuan Hukum Pers/LBH Pers (Pemohon VI)

yang selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pemohon

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK.

Adapun pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasa 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

Selengkapnya

Perkara Nomor: 20/PUU-XIV/2016

Putusan Uji Materil atas Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon:

Drs. Setya Novanto

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan terhadap Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selengkapnya

Perkara Nomor: 17/PUU-XIX/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIX/2021 Pengujian materiil Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pemohon:

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Selengkapnya

Perkara Nomor: 13/PUU-XIX/2021

utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIX/2021 Permohonan Pengujian Materiil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)

Pemohon:

Elok Dwi Kadja, S.H.

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)  UU Pornografi mengenai larangan produksi, pembuatan, penggadaan, penyebarluasan pornografi.

Selengkapnya

Perkara Nomor: 12 PUU 2014

Penetapan Uji Materil atas Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pemohon:

Semuel Abrijani Pangerapan

Atmaji Sapto (Pemohon I)

Ahmad Suwadi Idris (Pemohon II)

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

Penetapan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) UU (PNBP) dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Selengkapnya

Perkara Nomor: 104/PUU-XVII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XVII/2020 pengujian formil dan materiil Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pasal 18 UU Pers

Selengkapnya

Perkara Nomor: 031/PUU-IV/2006

Putusan Uji Materil atas Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

Pemohon:

Komisi Penyiaran Indoensia

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

  1. Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran) bertentangan terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
  2. Pasal 33 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertentangan tehadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945

Selengkapnya

Perkara Nomor: 030 SKLN IV 2006

Putusan Uji Materil atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon:

Komisi Penyiaran Indonesia

Pemberi Keterangan:

Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

Kewenangan konstitusional yang dipersengketakan adalah:

(1) sengketa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan

(2) pembuatan aturan dalam hal penyiaran.

Selengkapnya

Kabar Latuharhary – Hak atas Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Melihat pentingnya hal tersebut, Komnas HAM melalui bagian Pengkajian dan Penelitian telah mengembangkan beberapa kegiatan terkait Hak atas Kesehatan.Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga saat membuka acara pada rangkaian Pra-Festival HAM 2020, yaitu ”Peluncuran dan Webinar Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Atas Kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional”, diselenggarakan oleh Komnas HAM RI secara daring pada Selasa, (17/11/2020). Sebagai pengantar, terkait Hak Atas Kesehatan, Sandra mengawalinya dengan berdasar pada DUHAM pasal 25. “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Didalamnya, termasuk hak atas sandang, pangan, papan dan termasuk hak atas pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan”.

Sandra juga menyebutkan bahwa Hak atas Kesetahan dinyatakan pula di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H. “Di dalam kontitusi kita pasal 28 H no. 3 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Inilah yang menjadi dasar mengapa hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia”, jelas Sandra.

Memperoleh pelayanan kesehatan tercantum dalam uud 1945 pasal 28h ayat

Dalam cakupan tersebut, Sandra mengungkapkan bahwa Pemerintah bersama DPR telah menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan HAM dan secara konkret telah menurunkannya ke dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Jadi, ini merupakan nilai lebih dari Indonesia, sebagai suatu negara yang menyatakan negara yang demokratis berdasarkan hukum dan menghormati HAM”, ungkapnya.Sandra melanjutkan, di Komnas HAM sendiri, sesuai mandat yang dimiliki, telah mengembangkan program kegiatan mengenai isu hak atas kesehatan. Melalui bagian Pengkajian dan Penelitian, diantaranya telah melakukan survei pandangan masyarakat terhadap hak atas kesehatan dalam sistem jaminan kesehatan nasional, melakukan penelitian tentang bagaimana kondisi hak kesehatan dari kelompok rentan, dan menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang hak atas kesehatan.

“Komnas HAM secara khusus menetapkan bahwa perlu dilakukan sebuah survey terkait hak atas Kesehatan yang dilakukan peluncurannya hari ini. Hal ini terutama karena pertimbangan isu hak atas kesehatan adalah isu yang memang ramai di masyarakat, terutama ketika pandemi Covid-19 terjadi”, terang Sandra.

Terhadap survey yang telah dilakukan Komnas HAM tersebut, Sandra berharap adanya kebermanfaatan bagi Komnas HAM sendiri, stakeholder terkait, dan masyarakat pada umumnya. “Hasil survei ini akan sangat bermanfaat bagi Komnas HAM untuk memahami perspektif masyarakat terkait hak atas sistem jaminan sosial nasional utamanya dari kelompok rentan. Kami berharap survei ini dapat juga diterima oleh pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kesehatan. Dalam hal ini mungkin Kementerian Kesehatan dan juga para pihak lainnya sebagai penyedia jaminan kesehatan dan dari tenaga kesehatan lainnya, serta masyarakat pada umumnya”, pungkas Sandra. (Niken/Ibn)