Memberi uang kepada orang tua apakah termasuk sedekah

Memberi uang kepada orang tua apakah termasuk sedekah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz, apakah boleh kita bersedekah kepada orang tua kita?

Dari: Nuke

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Allah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. Al-Baqarah: 215).

Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahim.” (HR. An-Nasai 2582 dan dishahihkan al-Albani).

Ayat dan hadis di atas, menunjukkan dibolehkannya memberikan sedekah untuk orang tua.

Dalam salah satu acara tanya jawab di TV, Dr. Muhammad az-Zaghabi ditanya oleh seorang wanita, bolehkah dia memberikan sedekah kepada orang tuanya dari harta suaminya?

Jawaban Beliau,

Ya, tentu saja boleh dan jika sedekah ini diambilkan dari harta suami, maka harus dengan sepengetahuan suami dan dengan izin suami. Anda mengambil harta suami untuk sedekah kepada orang tua. Ketika orang tua fakir, atau termasuk salah satu diantara 8 golongan yang berhak menerima zakat, bolehkah dia menerima sedekah dari anaknya, jawabannya boleh, bahkan lebih diutamakan dari pada yang lainnya dengan izin Allah.

Videonya bisa anda saksikan di bawah ini:

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Aliran Agama Islam Ldii, Larangan Mencukur Alis Sebelum Menikah, Penghuni Surga Firdaus, Hukum Pertunangan Dalam Islam, Shalat Jumat Di Rumah, Dalil Naqli Tentang Takabur

Tahukah kamu bahwa belakangan ini memberikan uang kepada orang tua diidentikkan dengan sandwich generation dalam perspektif negatif? Maraknya tren financial planning di kaum milenial membuat masyarakat usia produktif berlomba-lomba membagi keuangan mereka untuk kebutuhan pokok, tabungan, dana darurat, serta dana rekreasi atau dana impian. Kebanyakan, tidak ada slot untuk memberikan uang kepada orang tua. Jika pun ada, kini mulai dianggap sebagai sesuatu yang memberatkan. Bagaimana ya pandangan agama tentang hal ini?

Memberi Uang Kepada Orang Tua Menurut Islam

Memberi uang kepada orang tua apakah termasuk sedekah

Dalam agama Islam, orang tua wajib dimuliakan. Tentang kehidupan finansial orang tua, yang lebih bertanggung jawab atas nafkah pada Ibu adalah Ayah. Besarnya nafkah disesuaikan dengan kemampuan Ayah. Tentu karena usia, tidak banyak orang tua yang masih bekerja. Beberapa juga hanya mengandalkan uang pensiun secukupnya. Maka besarnya itulah yang menjadi nafkah bagi Ibu. Jika Ayah sudah meninggal, maka yang berkewajiban menafkahi adalah ahli waris terdekatnya.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah: 233,

“Dan kewajiban Ayah memberi makan dan pakaian kepada para Ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang Ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang Ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian.”

Nah, siapakah ahli waris dan kerabat terdekat itu? Sebuah hadis dari Jabir bin Abdilla, R.A. yang dikutip dalam laman Muslim.or.id menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Mulailah dengan dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya. (HR Muslim No. 997)

Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa yang terdekat tentu adalah anak dari orang tua tersebut. Dalam Islam dijelaskan lebih lanjut tentang pengelompokan ahli waris ini, dilihat dari Jihhah (arah) dan darajah (level kedekatan jalur).

Memberi uang kepada orang tua apakah termasuk sedekah

Jihha sendiri ada urutannya, yaitu:

  1. Anak dari orang tersebut, dan terus ke keturunan di bawahnya;
  2. Ayah dari orang tersebut, dan terus ke keturunan di atasnya;
  3. Saudara dari orang tersebut, dan terus ke sampingnya; dan
  4. Ibu dari orang tersebut, dan terus ke keturunan di atasnya.

Misalnya jika orang tua kita masih hidup dan tidak mampu menafkahi dirinya sendiri, maka kita sebagai anak yang pertama bertanggung jawab menafkahi orang tua. Jika kita tidak sanggup karena tidak punya pemasukan, maka anak kita yang harus menafkahi orang tua kita, ditambah juga menafkahi kita karena kita tidak mampu. 

Dari sinilah kemudian lahir juga adanya perspektif tentang sandwich generation. Dewi Ratna Amelia, CFP, QWP, seorang perencana keuangan syariah menjelaskan dalam @insyirahfinance, bahwa sandwich generation ‘dikeluhkan’ bertambah jumlahnya semenjak pandemic dimulai. Sandwich generation sendiri dijabarkan Dorothy A. Miller (1981) sebagai keadaan dimana seseorang menanggung hidup anak mereka dan masih menanggung hidup orang tua mereka juga. Seperti roti sandwich yang menjadi analogi, orang-orang ini dihimpit oleh generasi sebelumnya dan sesudahnya.

Memberi uang kepada orang tua apakah termasuk sedekah

Dewi menjelaskan bahwa sebenarnya keadaan ini sudah diatur dalam Islam, karena jelas tertulis dalam Al-Quran dengan keistimewaan sebagai berikut:

1. Generasimu Berkesempatan untuk Berbakti Kepada Orang Tua

Tertulis dalam surat Al-Isra’: 23,

“Dan Tuhanmu telah emerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada Ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.”

2. Memberikan Uang Kepada Orang Tua adalah Salah Satu Kunci Pintu Surga

Seperti tertuang dalam hadis riwayat Muslim No. 2551 dan hadis riwayat Ahmad 2:254, 346,

“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk surga.

3. Nafkah Pada Keluarga Lebih Utama

Memberi uang kepada orang tua juga lebih utama daripada memberi pada orang miskin.

“Dinar yang engkau infaqkan di jalan Allah (perang), dinar yang engkau infaqkan utnuk membebaskan seorang budak, dinar yang engkau sedekahkan pada orang miskin dan dinasr yang engkau infaqkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah infaq yang engkau berikan pada keluargamu.” (HR Muslim No. 995)

4. Memberikan Uang Kepada Orang Tua Menjadi Wajib

Memberi uang kepada orang tua apakah termasuk zakat? Bukan. Seperti sebelumnya telah dijelaskan bahwa memberikan uang kepada orang tua bersifat sedekah, jika dan hanya jika orang tua masih mampu bekerja atau memiliki pendapatan sendiri. Besarannya pun bisa disesuaikan setelah kebutuhan utama terpenuhi. Tetapi, memberikan uang kepada orang tua menjadi wajib jika orang tuanya dalam keadaan miskin dan tidak mampu lagi beker

Memberi Uang Kepada Orang Tua Setelah Menikah

Setelah jelas hukumnya, maka perspektif negatif tentang menjadi sandwich generation harus dihilangkan, terutama bagi kamu yang tengah menjalaninya. Yakinlah bahwa apa yang kamu lakukan ini merupakan cara Allah mendekatkan dirimu pada-Nya. Lewat perantara orang tua Allah sedang membuka pintu rahmat seluas-luasnya dan memberimu lading pahala.

Jika kamu sudah menikah, rutinitas memberikan uang kepada orang tua hendaknya dibicarakan dengan pasangan, bahkan sebelum menikah. Ungkapkan bahwa kamu memiliki kewajiban untuk memberikan uang kepada orang tua sebagai nafkah karena mereka sudah tidak lagi mampu. Memberikan uang kepada orang tua sebaiknya tidak menjadi bahan pertengkaranmu dengan pasangan.

Kamu bisa berdiskusi bersama pasangan dalam hal mengatur keuangan setelah menikah dengan tetap memberikan uang kepada orang tua. Bila dirasa perlu, tidak ada salahnya menggunakan jasa perencana keuangan untuk membantumu.

Editor: Dwi Ratih

Pertanyaan (Rifki, bukan nama sebenarnya):

Saya ingin bersedekah, tapi saya bingung akan memberikannya kepada orang tua atau masjid. Sebaiknya kepada siapa saya berikan sedekah saya lebih dulu?

Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi):

Ulama sepakat bahwa bersedekah hukumnya sunnah berdasarkan beberapa dalil. Di antaranya firman Allah:

وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ

(Kebajikan itu antara lain) memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya (QS. Al-Baqarah [2]: 177).

Menurut Imam Nawawi, sedekah adalah memberikan kepemilikan kepada orang yang membutuhkan untuk tujuan pahala akhirat. 

Sementara itu, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan pahala termasuk sedekah, dan memberikan sesuatu kepada orang kaya dengan mengharapkan pahala akhirat juga sedekah.

Lantas, sedekah paling utama ditujukan kepada siapa? Apakah bersedekah yang sifatnya jariyah (manfaatnya dapat dipakai terus-menerus) seperti ke masjid, atau kepada kerabat dekat seperti orang tua?

Anjuran mendahulukan sedekah kepada orang tua

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, dan mulailah dengan orang-orang yang menjadi tanggunganmu (HR. Bukhari no. 1427).

Hadis di atas sekaligus menjadi dalil bahwa bersedekah kepada kedua orang tua lebih baik daripada bersedekah untuk masjid, walaupun keduanya amat baik. Rasulullah ﷺ juga bersabda:

يَدُ الْمُعْطِي الْعُلْيَا وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ

Tangan orang yang memberikan adalah di atas, dan mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu, ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, dan saudara laki-lakimu, kemudian orang di bawahmu dan orang di bawahmu (HR. Nasa’i no. 2532; Imam Ibnu Hibban menilai hadis ini shahih).

Ulama mazhab Syafii, Imam Ash-Shan’ani, menyatakan bahwa hadis di atas bahkan menjadi dalil atas wajibnya memberi infak kepada kerabat. 

Mazhab Syafii berpendapat bahwa anak wajib menafkahi kedua orang tuanya yang miskin dan lemah fisiknya sehingga tidak mampu bekerja. Misalnya, karena sakit atau lumpuh. 

Jika seseorang tidak memiliki kecukupan kecuali hanya mampu memberi nafkah kepada salah satunya, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa ia harus mendahulukan ibunya.

Dengan demikian, dalam keadaan seseorang wajib menafkahi orang tuanya, maka ia harus mendahulukan pemberian kepada orang tua daripada masjid, karena melaksanakan sesuatu yang hukumnya wajib harus didahulukan daripada sesuatu yang sunnah.

Imam Suyuti menyebutkan sebuah kaidah fikih:

اَلْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ

Fardhu itu lebih utama daripada sunnah.

Dalam keadaan seseorang tidak wajib menafkahi orang tuanya karena mereka kaya atau mampu bekerja, maka ia masih lebih baik mendahulukan sedekah kepada mereka. Karena kemungkinan orang tua mendapatkan sedekah lebih sempit daripada masjid.

Kemungkinan orang tua mendapatkan sedekah terbatas dari anak-anaknya saja, sementara masjid memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sedekah dari umat Islam secara umum. Di dalam sedekah kepada orang tua juga terdapat nilai berbakti kepada mereka.

Namun, jika kebutuhan orang tua sudah terpenuhi, dan masjid benar-benar membutuhkan sedekah untuk kebutuhan yang sifatnya pokok, misalnya, bangunan masjid hampir roboh, maka lebih baik mendahulukan masjid. 

Hukum ini sejalan dengan kaidah umum dalam hal pembagian harta, yaitu:

قُدِّمَ الْأَحْوَجُ فَالْأَحْوَجُ

Didahulukan yang lebih membutuhkan kemudian yang lebih membutuhkan lainnya.

Kesimpulan

Sahabat KESAN yang budiman, sedekah adalah ibadah yang utama. Seseorang disebut bersedekah apabila ia menyerahkan kepemilikan sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan atau dengan mengharap pahala akhirat.

Adapun mazhab Syafii lebih mengutamakan sedekah kepada orang tua daripada masjid. Sebab menafkahi orang tua yang tidak mampu menafkahi diri sendiri hukumnya wajib. 

Jika orang tua mampu, maka hukum sedekah kepada mereka adalah sunnah, dan lebih diutamakan dari bersedekah kepada masjid. Karena kemungkinan orang tua mendapatkan sedekah lebih sempit daripada masjid.

Bersedekah kepada masjid bisa menjadi prioritas apabila masjid membutuhkan sedekah untuk kebutuhan yang harus segera dipenuhi, dan juga  kebutuhan orang tua sudah terpenuhi.

Semoga kita diberikan keluasan  harta sehingga kita dapat bersedekah kepada orang tua dan masjid sekaligus kapan pun dan di mana pun. Aamiin.

Wallahu a’lam bish ash-shawabi.

Referensi: Abu Zakariya An-Nawawi; Minhaj Ath-Thalibin, Ibnu Hajar Al-Haitami; Tuhfah Al-Muhtaj, Al-Khatib Asy-Syirbini; Mughni Al-Muhtaj. Ibnu ‘Abd Al-Barr; Al-Istidzkar, Ash-Shan’ani; Subul As-Salam, Jalaluddin As-Suyuthi; Al-Asybah wa An-Nazha’ir.

###

*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan.

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke