Membaca basmalah pada permulaan wudhu termasuk wudhu

Hukumnya adalah mustahab (dianjurkan) menurut mayoritas ulama([1]), dalam artian bahwa orang yang tidak mengucapkan basmalah ketika hendak berwudhu maka wudhunya tetap sah.

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) Perbedaan pendapat dalam masalah hukum membaca bismillah ketika berwudhu:

Pendapat pertama: Membaca bismillah hukumnya wajib, ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dalilnya adalah riwayat Abdurrahman Bin Abu Sa’id Al-Khudri, dari ayahnya, dari kakeknya:

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

“Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah)” (HR. Ahmad No. 11372)

Pendapat kedua: Membaca bismillah termasuk mustahab bukan wajib, ini adalah pendapat mayoritas ulama, ini adalah pendapat yang kuat. Berikut alasan kuatnya pendapat kedua ini:

Pertama: Hadits yang dijadikan sandaran pendapat pertama adalah lemah, bahkan imam Ahmad sendiri tidak men-shahih-kannya:

وروى ابن عدي في “الكامل” 3/1034 عن أحمد بن حفص السعدي، قال: سئل أحمد بن حنبل -يعني وهو حاضر- عن التسمية في الوضوء، فقال: لا أعلم فيه حديثاً يثبت، أقوى شيء فيه حديث كثير بن زيد، عن ربيح، وربيح رجل ليس بمعروف.

ونقل الترمذي في “العلل الكبير” 1/113 قول البخاري: ربيح بن عبد الرحمن بن أبي سعيد منكر الحديث

“Ibnu ‘Adi meriwayatkan dalam kitab Al-Kamil 3/1034 dari Ahmad bin Hafsh As-Sa’di, ia berkata: Imam Ahmad ditanya tentang hukum tasmiyah ketika berwudhu (dan dia ada pada saat itu), beliau menjawab: Aku tidak mengetahui ada hadits yang shohih tentangnya, hadits yang paling kuat adalah riwayat Katsir bin Zaid dari Rubaih, dan Rubaih adalah seorang yang tidak dikenal. At-Tirmidzi menukilkan dalam kitabnya Al-‘Ilal Al-Kabir1/113 perkataan Imam Bukhori: Rubaih bin ‘Abdurrahman adalah munkarul hadits”. (Musnad Imam Ahmad 17/464-465)

Dan juga berkata al-Marrudzi:

لم يصححه أحمد، وقال: ربيح ليس بالمعروف، وليس الخبر بصحيح.

“Imam Ahmad tidak menshohihkannya, dan ia berkata: Rubaih tidaklah dikenal, dan khobarnya tidak shohih” (Musnad Imam Ahmad 17/465)

Kedua: Karena Nabi ketika mengajarkan seseorang berwudhu, beliau memerintahkan:

«فَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ»

“Berwudhulah sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkanmu” HR. Abu Dawud no 861

Dan ini merupakan isyarat kepada firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang di dalamnya menyebutkan tentang perintah untuk berwudhu, akan tetapi tidak disebutkan di dalamnya perintah untuk membaca basmalah. (Lihat Al-Majmu’ 1/346-347)

Ketiga: Imam Nawawi menyebutkan bahwa seandainya hadits tersebut shohih maka maksudnya adalah penafian kesempurnaan, sehingga maksud sabda Nabi adalah “Tidak sempurna wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah)”.

Keempat: Juga dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Rifa’ah bin Rofi’:

«إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ…. »

“Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang di antara kalian sampai ia menyempurnakan wudhu sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla perintahkan, maka hendaknya ia membasuh wajahnya dan tangannya hingga lengannya….” (HR. Abu Dawud No. 858)

Berkata Imam al-Baihaqy: Berdasarkan hadits ini ulama-ulama madzhab Syafi’iyyah berhujjah dalam hukum tidak wajibnya membaca basmalah. (Lihat: Sunan al-Kubro No. 197)

Kelima: Karena di dalam ayat wudhu tidak terdapat perintah membaca basmalah.

Keenam: Dan juga para perowi yang menyebutkan hadits tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada yang menyebutkan ucapan basmalah. Jika basmalah wajib, tentunya disebutkan.

Ustadz, apakah membaca basmallah sebelum berwudhu hukumnya wajib, termasuk rukun dalam wudhu, karena saya pernah membaca hadits yang dikatakan bahwa tak ada wudhu tanpa bismillah?


Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:


Bismillah wal Hamdulillah.


Membaca basmalah pada permulaan wudhu termasuk wudhu


Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, memasukkan tasmiyah (membaca BISMILLAH) sebelum wudhu sebagai Sunanul Wudhu (sunnah-sunnah) dalam wudhu. Beliau mengatakan:


سنن الوضوء :

أي ما ثبت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل من غير لزوم ولا إنكار على من تركها.

وبيانها ما يأتي:

(1) التسمية في أوله: ورد في التسمية للوضوء أحاديث ضعيفة لكن مجموعها يزيدها قوة تدل على أن لها أصلا، وهي بعد ذلك أمر حسن في نفسه، ومشروع في الجملة.


Sunnah-sunnah wudhu, yaitu apa-apa yang shahih dari Rasulullah ﷺ baik berupa ucapan atau perbuatannya, dengan tanpa dirutinkan dan tidak diingkari bagi siapa yang meninggalkannya.


Penjelasannya adalah sebagai berikut:


1. Membaca Bismillah di awalnya. Telah ada riwayat membaca BISMILLAH saat wudhu dalam hadits-hadits lemah, tetapi kumpulan semua itu membuat haditsnya bertambah kuat yang menunjukkan bahwa hal itu memang memiliki dasar, dan pada dasarnya memang itu sebagai perkara baik, dan disyariatkan secara umum di berbagai aktivitas. (Fiqhus Sunnah, 1/45)


Membaca basmalah pada permulaan wudhu termasuk wudhu


Apa yang disampaikan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana keterangan berikut:


فذهب جمهور الفقهاء ( الحنفية والشافعية وأحمد في رواية ) إلى أنها سنة من سنن الوضوء .وذهب المالكية في المشهور إلى أنها مستحبة ، وقيل : إنها غير مشروعة وأنها تكره . وذهب الحنابلة إلى أنها واجبة


Maka, pendapat mayoritas ahli fiqih (Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Ahmad dalam salah satu riwayat) adalah hal itu termasuk sunnah-sunnah wudhu. Sedangkan bagi Malikiyah, dalam pendapat mereka yang terkenal adalah membaca BISMILLAH suatu yang disukai (mustahabbah). Dikatakan pula: Hal itu tidak disyariatkan, dan itu makruh. Sedangkan menurut Hanabilah (pengikut Imam Ahmad bin Hambal), hal itu adalah wajib. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 43/357-358)


Perbedaan pendapat ini terjadi lantaran semua hadits yang menyebutkan BISMILLAH saat wudhu adalah dhaif (lemah), hanya saja jika dikumpulkan maka hadits itu menjadi kuat sebagaimana kata Syaikh Sayyid Sabiq. Sehingga dalam pandangan mayoritas ulama membaca BISMILLAH adalah sunnah dalam wudhu, bukan kewajiban, kecuali menurut Hanabilah (Hambaliyah).

Membaca basmalah pada permulaan wudhu termasuk apa?

Tapi, apakah itu sunnah atau kewajiban untuk membacanya sebelum wudhu? Dilansir dari Elbalad, Direktur Departemen Dar Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam, mengatakan menyebut nama Allah SWT atau bismillah sebelum wudhu adalah sunnah.

Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu?

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah).” (HR. Abu Daud 101). Hadis ini berbicara tentang wudhu, namun ulama mengqiyaskannya untuk mandi dan tayamum, karena semuanya adalah kegiatan bersuci.

Orang yang lupa membaca basmalah sehingga wudhunya selesai apa yang harus dilakukan?

Tapi barangsiapa yang tidak mengucapkan bismillah karena lupa atau dia tidak tahu, maka wudhunya tetap sah dan tidak perlu mengulangi lagi, walaupun kita tetap mengatakan bahwa mengucapkan bismillah itu wajib sebab dia memiliki udzur yaitu tidak tahu atau lupa. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Apa hukum mengucapkan bismillah di kamar mandi?

Dia juga berkata: “Mengucapkan bismillah di toilet dan sejenisnya diperbolehkan karena sebagian besar toilet yang kita miliki saat ini bersih karena air menghilangkan najis. Jika seseorang ingin mengucapkan bismillah dalam hatinya saja tanpa mengucapkannya.