Melaksanakan ronda malam merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban untuk menjaga titik-titik lingkungan

Melaksanakan ronda malam merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban untuk menjaga titik-titik lingkungan
Ilustrasi Kerukunan Antarumat Beragama. ©2020 Merdeka.com/bengkulu.kemenag.go.id

JATENG | 19 November 2021 14:35 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berdampingan satu sama lain. Dalam hal ini, kehidupan manusia membentuk sekumpulan masyarakat yang tinggal di suatu wilayah. Di mana dalam sistem masyarakat dibagi dalam beberapa jenjang, mulai dari rukun tetangga, rukun warga, hingga lingkup yang lebih besar dan menyeluruh yang mencakup negara.

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilakukan. Mulai dari menjaga kebersihan lingkungan untuk menciptakan tempat tinggal yang sehat dan nyaman, mematuhi aturan norma yang berlaku, saling menghormati dan membantu tetangga, hingga merawat kerukunan bersama.

Kewajiban di lingkungan masyarakat dilakukan untuk membangun kehidupan bermasyarakat yang damai, aman, dan sejahtera. Ini menjadi hal penting yang perlu dilakukan, mengingat sifat manusia yang saling membutuhkan satu sama lain. Dengan membangun kehidupan sosial dan lingkungan yang baik, tentu hidup akan lebih tenang dan bahagia.

Dengan begitu, beberapa kewajiban di lingkungan masyarakat ini perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari lingkungan terdekat yaitu antar tetangga, hingga diterapkan ke lingkungan yang lebih luas, seperti lingkungan kerja dan lain sebagainya.

Dilansir dari laman Dosen Sosiologi, berikut kami merangkum beberapa kewajiban di lingkungan masyarakat yang perlu diterapkan dalam keseharian.

2 dari 4 halaman

Melaksanakan ronda malam merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban untuk menjaga titik-titik lingkungan

Pixabay ©2020 Merdeka.com

Menjaga Kebersihan Lingkungan

Kewajiban di lingkungan masyarakat yang pertama yaitu menjaga kebersihan dengan baik. Dalam hal ini, setiap masyarakat perlu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar dengan baik.

Mulai membuang sampah pada tempatnya, membersihkan saluran air di lingkungan sekitar, menjaga lingkungan tetap bersih agar tidak menjadi sarang penyakit. Masyarakat juga bisa melakukan kerja bakti di setiap minggu untuk membersihkan lingkungan sekitar bersama.

Melestarikan Alam di Sekitar

Kewajiban di lingkungan masyarakat selanjutnya adalah melestarikan alam di sekitar. Selain menjaga kebersihan, setiap masyarakat juga perlu menjaga alam tetap asri dan tidak menimbulkan kerusakan. Sebaliknya, lakukan berbagai upaya untuk membantu alam semakin lestari dan sehat.

Mulai dari mendukung kegiatan penanaman pohon di lingkungan sekitar, mengelola sampah rumah tangga dengan baik, dan mengurangi berbagai kegiatan yang menimbulkan polusi seperti membakar sampah dan lain sebagainya.

Mematuhi Aturan dan Norma di Masyarakat

Kewajiban di lingkungan masyarakat berikutnya adalah mematuhi aturan dan norma. Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat aturan dan norma yang harus dilakukan dan dipatuhi.

Seperti tidak menimbulkan keributan yang mengganggu tetangga dan lingkungan sekitar, tidak mencuri, bersikap sopan dan saling menghormati antar tetangga. Aturan dan norma di masyarakat ini perlu dipatuhi demi menjamin kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

3 dari 4 halaman

Mengikuti Kegiatan di Lingkungan Setempat

Mengikuti kegiatan di lingkungan setempat juga termasuk salah satu kewajiban di lingkungan masyarakat yang perlu dilakukan. Sebagai manusia sosial, penting bagi masyarakat untuk membangun kehidupan sosial yang baik antar sesama.

Ini bisa diwujudkan dengan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal. Seperti kegiatan kerja bakti, ronda malam, perkumpulan rukun tetangga, kegiatan sosial menengok orang sakit, dan lain sebagainya.

Menghormati dan Membantu Sesama

Kewajiban di lingkungan masyarakat yang tidak kalah penting yaitu menghormati dan membantu sesama. Dalam hidup berdampingan, setiap masyarakat harus saling menghormati berbagai perbedaan yang ada. Seperti menghormati warga yang sedang beribadah sesuai dengan agamanya dan tidak mengulik sesuatu yang bersifat privasi.

Selain itu, masyarakat juga harus saling membantu ketika orang terdekat membutuhkan pertolongan. Seperti membantu tetangga saat terkena musibah, melayat ketika ada warga yang meninggal dunia, atau membantu dalam berbagai hal lainnya.

4 dari 4 halaman

Melaksanakan ronda malam merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban untuk menjaga titik-titik lingkungan
©2020 Merdeka.com/flickr.com

Merawat Kerukunan

Merawat kerukunan juga merupakan kewajiban di lingkungan masyarakat yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, setiap masyarakat harus saling menghormati perbedaan, menghindari segala bentuk provokasi dan perpecahan antar warga, saling bersilaturahmi untuk membangun kehidupan sosial yang baik, dan menjaga sikap sopan santun. Dengan melakukan beberapa hal ini, dapat membantu menciptakan kehidupan bermasyarakat yang nyaman, aman, damai, dan tentram.

Tidak Melakukan Tindakan Asusila

Kewajiban di lingkungan masyarakat yang harus dilakukan berikutnya yaitu tidak melakukan tindakan asusila. Dalam hal ini, setiap masyarakat harus saling menghormati dan berlaku sopan terhadap sesama. Baik laki-laki maupun perempuan harus bersikap baik dan tidak saling mengganggu. Selain itu, masyarakat juga perlu menghindari dan mencegah berbagai tindakan asusila yang melanggar norma.

Jika didapati kasus tindakan asusila di lingkungan terdekat, berikan teguran atau peringatan dan lapor pada Ketua RT untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum yang adil. Hindari sikap main hakim sendiri, terlebih dengan melakukan kekerasan. Tindakan ini hanya akan membawa kerugian yang tidak dapat menyelesaikan masalah. Utamakan sikap yang adil dan berperikemanusiaan dalam menyelasaikan berbagai masalah di lingkungan sosial.

(mdk/ayi)

Ronda sebagai Bagian dari Siskamling

Ronda atau meronda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu:

v berjalan berkeliling untuk menjaga keamanan; berpatroli

Ronda atau patroli di sekitar lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (“Siskamling”).[1]

Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:[2]

  1. menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;

  2. terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (“kamtibmas”).

Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.[3]

Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:[4]

  1. sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;

  2. menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:

  1. pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan

  2. preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Komponen siskamling terdiri dari:[5]

  1. Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (“FKPM”) yang berperan memfasilitasi kepentingan warga masyarakat untuk merealisasikan penyelenggaraan siskamling serta ikut membina pelaksanaannya.[6]

  2. Ketua siskamling, dijabat oleh ketua Rukun Tetangga (“RT”)/Rukun Warga (“RW”) atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat. Ketua siskamling tersebut bertugas sebagai pimpinan penyelenggaraan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga.[7]

  3. Pelaksana siskamling, seluruh kepala rumah tangga dan warga laki-laki dewasa berusia paling sedikit 17 tahun dalam lingkungan RT/RW setempat.[8]

Selanjutnya kegiatan pelaksana siskamling yang bertugas melaksanakan kegiatan siskamling meliputi:[9]

  1. penjagaan;

  2. patroli atau perondaan;

  3. memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah antara lain terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam;

  4. memberikan keterangan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan;

  5. memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitarnya, serta membantu Ketua RT/RW dalam menyelesaikan masalah warga tersebut;

  6. melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri dan Pamong Praja, dan aparat pemerintah terkait lainnya yang bertugas di wilayahnya;

  7. melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi pada Polri;

  8. melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri dalam hal kasus tertangkap tangan, dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada Satuan Polri di wilayahnya; dan

  9. melakukan tindakan yang dirasakan perlu untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari ketua siskamling.

Jadi ronda merupakan salah satu kegiatan siskamling. Namun mengenai teknis pelaksanaan kegiatan siskamling itu sendiri termasuk ronda tidak diatur secara rinci dalam Perkapolri 23/2007. Menurut hemat kami diserahkan ke masing-masing daerah (tergantung kebijakan di setiap daerah).

Teknis Kegiatan Ronda

Sebagai contoh di daerah Kabupaten Sampang, mengenai ronda ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Keamanan Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sampang (“Perda Kabupaten Sampang 20/2008”). Pada dasarnya aturan mengenai siskamling pada peraturan daerah juga merujuk Perkapolri 23/2007, akan tetapi secara spesifik istilah ronda jaga atau kemit disebutkan dalam Perda Kabupaten Sampang 20/2008 didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dimana ia bertempat tinggal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya pada siang hari dan atau malam hari dengan waktu tertentu.[10]

Masing-masing desa/kelurahan di antaranya mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis jaga, ronda, atau aktifitas lain serta dan penjadwalan ronda yang berkenaan dengan siskamling.[11]

Sarana dan prasarana siskamling adalah:[12]

    1. Pos kamling atau pos jaga;

    2. kentongan atau alat lain yang sejenis;

    3. kamera CCTV, atau yang sejenis;

    4. pentungan atau yang sejenis;

    5. alat-alat lain yang diperlukan dan dibenarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku

Berdasarkan penelusuran kami, alat yang mengeluarkan bunyi-bunyi seperti yang Anda maksud adalah kentongan atau alat lain yang sejenis. Oleh karenanya, jika memang di daerah Anda telah diatur bahwa kentongan itu termasuk sarana dan prasarana siskamling yang diatur, maka menurut hemat kami sah-sah saja apabila itu digunakan saat kegiatan ronda (sebagai bagian dari kegiatan siskamling).

Selain itu, adapun sebenarnya kegiatan ronda (termasuk teknis jaganya) sebagai salah satu pelaksanaan siskamling diserahkan dan ditentukan secara musyawarah mufakat oleh masyarakat pada masing-masing wilayah di setiap daerah. Meski demikian, menurut hemat kami hendaknya petugas jaga ronda selain menjaga keamanan juga harus memperhatikan kenyamanan warga saat ronda agar tidak mengganggu.

Apabila masyarakat terganggu dengan pelaksanaan kegiatan ronda, maka saran kami adalah upayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu dengan mengadu ke ketua RT/RW atau kepala desa/lurah setempat karena merekalah yang menyusun petunjuk teknis dan penjadwalan ronda. Petunjuk teknis tersebut berarti terkait bunyi-bunyian yang mengganggu Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 28 Februari 2019 pukul 14.37 WIB