Manager walhi mengatakan pemerintah pusat bisa memberi panduan

 Puspa Dewi, Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Walhi Nasional mengatakan, ironi karena Pemerintah Indonesia juga jadi bagian dari pihak yang belum serius dan ambisius mengimplementasikan aksi iklim. Kebijakan dan aksi iklim Indonesia belum mengarah pada peta jalan pengurangan emisi berdasar rekomendasi berbasis sains dan masih mengakomodir berbagai solusi palsu.Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional mengatakan, klaim penerapan pajak karbon oleh Pemerintah Indonesia juga gimmick semata. Kalau nanti diterapkan, dengan perhitungan hanya Rp30 per kilogram CO2e, pajak karbon masih terlalu longgar sebagai instrumen efektif menurunkan emisi.“Dunia tengah hadapi triple planetary crisis: perubahan iklim, polusi dan hilangnya keranekaragaman hayati. Ketiganya saling terkait dan sangat mendesak untuk diatasi. Dalam situasi krisis seperti ini, tidak ada pilihan lain, kecuali bekerja sama. Paradikma, kolaborasi harus kita kedepankan.”

Begitu kata Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Indonesia, dalam pidato pada Konferensi Tingkat Tinggi soal iklim atau Conference of The Parties (COP) 27 di Sharm El-Sheikh, Mesir, 7 November lalu.

Dia sebutkan tiga poin penekanan. Pertama, dalam COP27 ini harus dimanfaatkan untuk implementasi dari kesepakatan-kesepakatan terdahulu.

“Satu tahun pasca Glasgow [COP26], belum ada kemajuan global signifikan. Untuk itu, COP27 harus dimanfaatkan tidak hanya untuk majukan ambisi, juga implementasi. Termasuk, pemenuhan dukungan dari negara maju kepada negara berkembang,” kata wapres dalam kanal YouTube Wapres RI.

Poin kedua, wapres menekankan soal semua negara harus menjadi bagian solusi dan bisa berkontribusi sesiai kapasitas masing-masing. “Dengan semangat, burden sharing (pembagian beban), bukan burden shifting (pemindahan beban). Negara yang lebih maju dan lebih mampu harus memberdayakan negara lainnya,” katanya.

Terakhir, wapres sebutkan kalau Indonesia sudah menaikkan niatan kontribusi penurunan emisii (enhanced nationally determined contributions/NDC) menjadi 31,8% dengan kekuatan sendiri atau 43, 20% kalau ada bantuan internasional. Sebelumnya, komitmen penurunan emisi Indonesia, 29% dan 41% dalam 2030.

Dia sebutkan kalau peningkatan itu selaras dengan kebijakan Indonesia antara lain, perluasan konservasi dan restorasi alam, penerapan pajak karbon, mencapai forestry and other land uses (FoLU) Net Sink 2030, pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta inisiasi program biosiesel (B40). Dia katakan juga, untuk memastikan pendanaan energi, Indonesia merilis mekanisme transisi energi.

“Semua upaya nasional ini perlu mendapat dukungan internasional yang jelas termasuk penciptaan pasar karbon yang efektif dan berkeadilan Investasi untuk transisi energi dan pendanaan aksi iklim,” katanya seraya menekankan kalau perlu ada langkah konkret memperkuat kolaborasi berdasarkan dialog dan kepercayaan.

Berbagai organisasi lingkungan di Indonesia menangapi pidato ini. Puspa Dewi, Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Walhi Nasional mengatakan, ironi karena Pemerintah Indonesia juga jadi bagian dari pihak yang belum serius dan ambisius mengimplementasikan aksi iklim.

“Kebijakan dan aksi iklim Indonesia belum mengarah pada peta jalan pengurangan emisi berdasar rekomendasi berbasis sains dan masih mengakomodir berbagai solusi palsu,” katanya dalam diskusi virtual 9 November lalu.

Dia mengapresiasi gagasan mendorong kontribusi semua pihak sesuai kapasitas dengan semangat burden sharing, namun perlu melihat semangat berbagi beban secara kritis. Jangan sampai, katanya, jadi upaya negara maju menghindari tanggung jawab sebagai pihak yang paling besar berkontribusi pada krisis iklim.

Sedang negara berkembang dan miskin, dibiarkan menanggung beban atas dampak krisis iklim melalui berbagai bencana seperti siklon tropis, gelompang panas, banjir rob, kekeringan, dan lain-lain.

Data Climate Action Tracker (CAT) per November 2022, Indonesia termasuk satu dari 25 negara yang memperbaharui NDC tetapi tidak termasuk dari empat negara dengan kategori NDC target yang kuat.

Kalau ingin memimpin dengan contoh, kata Dewi, Indonesia seharusnya menguatkan target pengurangan emisi sektoral secara proporsional dengan tak membebankan kontribusi pengurangan emisi hingga 60% pada sektor kehutanan.

Mengenai FoLU Net Sink 2030, Walhi menilai strategi ini rentan ditunggangi skema carbon offset.

Indonesia FOLU Net Sink 2030 merupakan suatu kondisi tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain sudah berimbang bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor itu pada 2030.

Skema ini, katanya, dinilai gagal dalam pengurangan emisi gas rumah kaca pada negara maupun korporasi tetap dibiarkan melepas emisi dengan membeli setok karbon yang terjaga di tempat lain.

“Skema penyeimbangan karbon semacam ini tidak akan mampu menurunkan emisi dan menahan suhu bumi di bawah 1,5 celcius.”

Alih-alih menurunkan emisi, katanya, justru akan terus memperpanjang operasi industri ekstraktif dan penggunaan bahan bakar fosil.

“Perhitungan emisi global mengindikasikan kegagalan skema offset dalam mengurangi emisi pada sumbernya, di mana setiap tahun lebih dari 59 miliar ton CO2e emisi masih terus dilepaskan ke atmosfer.”

Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional mengatakan, klaim penerapan pajak karbon oleh Pemerintah Indonesia juga gimmick semata.

Manager walhi mengatakan pemerintah pusat bisa memberi panduan
Kompleks PLTU I Indramayu, Jabar yang asap batubara dari operasionalnya berdampak negatif terhadap pertanian dan kesehatan warga setempat. Foto : Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

Saat ini, pemerintah justru melanggar regulasi dengan menunda pemberlakuan pajak karbon hingga 2025.

“Penundaan penerapan pajak karbon telah terjadi berulang kali dari rencana pemberlakuan terhitung per 1 April 2022.” Pemberlakuan pajak karbon– dan belum berjalan– sudah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kalau nanti diterapkan, katanya, dengan perhitungan hanya Rp30 per kilogram CO2e, pajak karbon masih terlalu longgar sebagai instrumen efektif menurunkan emisi.

Mengenai kendaraan listrik di Indonesia, katanya, dengan situasi pembangkit listrik masih dominan energi fosil dan ratusan ribu hektar kawasan ekosistem esensial akan mengalami kehancuran karena pertambangan nikel.

Dengan begitu, kata Fanny, proyek kendaraan listrik bukanlah agenda transisi energi berkeadilan.

Menurut dia, Indonesia telah kehilangan banyak ekosistem penting karena pemberian konsesi pertambangan nikel yang jadi bahan baku baterai kendaraan listrik. Walhi perkirakan 900.000 hektar lahan di Indonesia masuk konsesi izin pertambangan nikel. Lebih dari 600.000 hektar dalam kawasan hutan.

Pada 2021, diperkirakan deforestasi dari pertambangan nikel sudah lebih 40.000 hektar. Kalau kawasan hutan yang sudah berizin pertambangan nikel mulai ditambang, dia perkirakan ada pelepasan emisi 83 juta ton CO2e.

Dia juga soroti soal kerjasama dan pendanaan transisi energi dengan penciptaan pasar karbon efektif dan berkeadilan, juga investasi transisi energi dan pendanaan untuk aksi iklim.

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional juga menyoroti soal perluasan kawasan konservasi yang disampaikan wapres. Perluasan kawasan konservasi, katanya, tidak berarti apapun ketika pemerintah Indonesia dan DPR mengesahkan UU Nomor 3/2020 tentang Mineral dan Batubara dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kedua UU ini sedang dan akan memperluas krisis ekologis, alih-alih memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di Indonesia.”

Satu kebijakan konservasi, katanya, adalah perluasan konservasi laut dengan target 32,5 juta hektar pada 2030.

Pemerintah mengklaim, kebijakan ini menghasilkan luasan 28,1 juta hektar pada 2021. Target 32,5 juta hektar tak akan tercapai mengingat pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2021 tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pasal 3 sampai 7 dalam kebijakan ini, menyatakan zona inti pada kawasan konservasi nasional boleh diubah untuk kepentingan proyek strategis nasional.

Manager walhi mengatakan pemerintah pusat bisa memberi panduan
Terumbu karang di Olele yang telah dijadikan kawasan konservasi laut daerah. Dalam aturan terbaru pemerintah, zona inti kawasan konservasi laut bisa dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional. Celah ini bisa rawan bagi kawasan konservasi laut. Foto: Christopel Paino/Mongabay Indonesia

Selain itu, kata Parid, kebijakan perluasan konservasi laut tidak akan berhasil selama tak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama dalam mengelola sumber daya pesisir dan laut di Indonesia.

Jadi, katanya, pendekatan konservasi atas ke bawah yang selama ini dijalankan pemerintah hanya akan mengusir kehidupan masyarakat dari ruang hidupnya.

“Walhi menyayangkan pidato penting di depan lebih 190 pemimpin dunia ini alpa memotret kerusakan ekologis hingga krisis iklim yang terjadi di Indonesia. Berbagai inisiatif berbasis masyarakat lokal dan adat dalam aksi mitigasi dan adaptasi iklim pun luput tersampaikan.”

Andi Muttaqien, Deputi Direktur Satya Bumi mengatakan, upaya-upaya mitigasi krisis iklim, perlindungan hutan, maupun transisi energi harus dengan nilai-nilai akuntabel, transparan dan partisipatif, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM. “Terutama melindungi kelompok-kelompok rentan seperti masyarakat terdampak termasuk masyarakat adat,” katanya.

Dia soroti soal skema perdagangan karbon lewat Perpres Nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, negara mengklaim sebagai satu-satunya pemilik sah dan berkuasa penuh atas karbon. “Dengan menihilkan hak masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dan wilayah adat dengan taruhan nyawa,” kata Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ini.

Manager walhi mengatakan pemerintah pusat bisa memberi panduan
Sejumlah aktivis Walhi Sulsel dan Yayasan Bumi Sawerigading menggelar aksi bentang spanduk menolak tambang nikel demi penyelematan hutan hujan di bekas tambang PT PUL Luwu Timur. Foto: Walhi Sulsel.

Jangan terjebak solusi palsu

Walhi juga menyoroti soal mekanisme yang telah dan akan dikembangkan soal transisi energi agar memastikan dan tidak jatuh pada jebakan solusi palsu.

Solusi palsu ini, kata Fanny, kurang efektif menurunkan emisi, memperpanjang umur penggunaan bahan bakar fosil, merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat.

“Solusi palsu transisi energi di Indonesia nampak mulai dari penggunaan sumber energi yang jelas tidak terbarukan dan berisiko tinggi seperti batubara cair, gasifikasi batubara, nuklir, serta hidrogen dan amonia yang diproduksi dari bahan bakar fosil fosil,” katanya.

Dia juga membeberkan, solusi palsu lain berupa pembangunan proyek energi yang dalam pengelolaan tidak ramah lingkungan. Juga, merampas wilayah kelola rakyat, melanggar HAM, dan secara daur hidup tak memberikan perbaikan signifikan terhadap penurunan karbon.

Annisa Rahmawati, Direktur Eksekutif Satya Bumi, dalam rilis kepada media juga sebutkan hal serupa. Transisi energi, katanya, jangan sampai yang muncul hanya solusi-solusi palsu, seperti co-firing biomassa di PLTU dan B40 yang justru berpotensi memperparah krisis iklim.

Dia mengatakan, isu yang dibawa Pemerintah Indonesia cukup krusial. Sayangnya, dokumen peningkatan target NDC Indonesia memiliki sejumlah opsi kebijakan problematik.

Dari sektor energi, misal, pemerintah mengandalkan penurunan emisi dari program bahan bakar nabati B40 dengan kandungan 40% minyak sawit sebagai campuran solar.

Manager walhi mengatakan pemerintah pusat bisa memberi panduan
Praktik berisiko bagi lingkungan. Kebun sawit yang sedang membuka kanal di lahan gambut Pulau Mendol, Riau. Sawit jadi salah satu bahan baku bahan bakar biodisel yang digadang-gadang rendah emisi dan jadi solusi transisi energi, benarkah? Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

Berbicara sawit, katanya, masih banyak persoalan tata kelola sawit, seperti soal standar lingkungan dan sosial hingga memastikan tak ada perluasan lahan baru di tutupan hutan dan gambut. Juga memastikan keadilan bagi masyarakat, transparansi pelibatan petani kecil sawit mandiri dalam sistem dan pengelolaannya.

Begitu pula untuk kendaraan listrik, salah satu yang perlu disorot adalah pertambangan nikel untuk baterai agark tak merampas ruang hidup rakyat dan mencemari lingkungan.

Dia pesimistis dengan rencana pemerintah mempensiunkan PLTU. Lewat Perpres Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres Energi Terbarukan) justru masih memberikan ruang bagi PLTU beroperasi sampai 2050.

Dengan begitu, katanya, PLTU masih akan terus berjalan dan menambah emisi sampai puluhan tahun ke depan. Kondisi ini, katanya, tak sesuai kedaruratan saat ini. Kalau serius berkomitmen mengatasi perubahan iklim melalui transisi energi, kata Annisa, penggunaan batubara seharusnya mulai setop bertahap secepatnya.

“Tidak bisa menunggu 2050 seperti yang dilakukan negara-negara lain.”

Dia mengingatkan, komitmen pemerintah terhadap perubahan iklim harus segera sejalan dengan langkah-langkah nyata seperti mitigasi, adaptasi, serta mempersiapkan pendanaan.

“Saat ini sudah darurat iklim, kita tidak butuh bla bla bla komitmen lagi. It’s time to act.”

Dia bilang, perlu kolaborasi semua pihak, termasuk sektor swasta yang berkomitmen melindungi hutan. “Masyarakat pasti akan turut serta mendukung langkah nyata pemerintah dan sektor swasta.”

*******

Artikel yang diterbitkan oleh

Apa saja tugas WALHI?

WALHI bekerja untuk terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup, dilindungi serta dipenuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab Negara atas pemunuhan sumber-sumber kehidupan rakyat.
Mengacu pada ketentuan UU Lingkungan Hidup dan UU Yayasan, Lapindo menilai Walhi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

WALHI apakah badan hukum?

Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ), merupakan Badan Hukum Publik berbentuk yayasanberdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor C2898.HT.01.02.TH 2007, tanggal 10Halaman 82 dari 96 halaman.

WALHI berdiri tahun berapa?

1980Wahana Lingkungan Hidup Indonesia / Didirikannull