Kpk tidak diberikan wewenang untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sepanjang perjalanan sejak berdiri tahun 2003, KPK membukukan prestasi mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang tidak terbayangkan akan bisa terungkap pada era sebelumnya. Sepanjang 2016-2019 misalnya, tercatat sekitar 539 tindak pidana korupsi mencakup pengadaan barang/jasa, perizinan, penyuapan, pungutan, penyalahgunaan anggaran, hingga pencucian uang yang diungkap KPK. Lonjakan jumlah kasus korupsi terjadi pada tahun 2017-2019. Hal ini tidak terlepas dari pelaksanaan pilkada serentak dalam rentang waktu tersebut. Kepala daerah dan calon kepala daerah banyak tersangkut kasus suap dan korupsi.

Salah satu mekanisme kerja KPK adalah saat KPK menetapkan pejabat negara atau tokoh penting sebagai tersangka korupsi. Pada saat itulah biasanya ditampilkan para pelaku korupsi yang tertangkap basah melalui operasi tangkap tangan (OTT), lengkap dengan tumpukan barang bukti berupa uang dan barang berharga lainnya.

Kinerja KPK dibuktikan dengan peningkatan jumlah tangkapan seiring dengan pengembalian kerugian negara. Hingga akhir November 2020, dalam laman KPK disebutkan KPK telah 1.075 jenis perkara. Angka terbesar yakni kasus penyuapan sebanyak 708 perkara. Jika dilihat berdasarkan profesi pelaku, maka terdapat 1.207 orang atau pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Pada 2019 pemerintah menetapkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum UU ini ditetapkan dan diberlakukan, gejolak unjuk rasa terjadi di berbagai kota yang menolak UU ini karena melihat adanya potensi pelemahan KPK.

Poin perubahan pada UU No 19 tahun 2019 tentang KPK: (Kompas, 21 Juli 2020)

  • Mengubah kedudukan KPK dari semula lembaga independen menjadi lembaga penegak hukum pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
  • Adanya Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih DPR berdasarkan usulan Presiden.
  • Pelaksanaan fungsi penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan, semakin rumit karena seizin tertulis Dewan Pengawas.
  • Kewenangan KPK menerbitkan SP3 jika penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka satu tahun
  • Penyidik harus diangkat dari Polri, Kejagung, dan PNS Sipil yang diberi wewenang oleh undang-undang
  • KPK harus berkoordinasi dulu dengan lembaga penegak hukum laindan pihak terkait sesuai hukum acara pidana kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tipikor.
  • Sistem kepegawaian KPK tidak jelas antara menjadi ASN atau pegawai kontrak

Kpk tidak diberikan wewenang untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

KOMPAS/RADITYA HELABUM

Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri, wakil ketua KPK Alexander Marwata, wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK Nawawi Pomolango dan wakil ketua KPK Nurul Ghfron (kiri ke kanan) membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan KPK 2019-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Organisasi

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Struktur Organisasi:

  • Pimpinan KPK
  • Kedeputian Bidang Pencegahan
  • Kedeputian Bidang Penindakan
  • Kedeputian Bidang Informasi dan Data
  • Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
  • Sekretariat Jenderal

Dewan Pengawas KPK (2019-2023)

  • Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewan Pengawas)
  • Artidjo Alkostar (Anggota Dewan Pengawas)
  • Albertina Ho (Anggota Dewan Pengawas)
  • Syamsuddin Haris (Anggota Dewan Pengawas)
  • Harjono (Anggota Dewan Pengawas)

Kpk tidak diberikan wewenang untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK (dari kiri ke kanan) Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar berbicara kepada para jurnalis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Dewas KPK memastikan bahwa keberadaan mereka tidak akan menghambat kinerja KPK, namun sebaliknya menjaga agar KPK tetap bekerja secara profesional dan berintegritas.

No. Periode Pimpinan KPK
1. 2003-2007

·       Taufiqurahman Ruqie (Ketua KPK)

·       Erry Riyana Hardjapamekas (Wakil Ketua)

·       Tumpak Hatorangan Pangabean (Wakil Ketua)

·       Amien Sunaryadi (Wakil Ketua)

·       Sjahruddin Rasul (Wakil Ketua)

2. 2007-2011

·       Muhammad Busyro Muqoddas (Ketua KPK)

·       Antasari Azhar (Ketua KPK)

·       Bibit Samad Rianto (Wakil Ketua)

·       Chandra M. Hamzah (Wakil Ketua)

·       Mochamad Jasin (Wakil Ketua)

·       Haryono Umar (Wakil Ketua)

3. 2011-2015

·       Abraham Samad (Ketua KPK)

·       Zulkarnain

·       Bambang Widjojanto

·       Busro Muqoddas

·       Adnan Pandu Praja

4 2015-2019

·       Agus Raharjo (Ketua KPK)

·       Basaria Panjaitan (Wakil Ketua)

·       Alexander Marwata (Wakil Ketua)

·       Saut Situmorang (Wakil Ketua)

·       Laode M. Syarif (Wakil Ketua)

5. 2019-2023

·       Firli Bahuri (Ketua KPK)

·       Alexander Marwata (Wakil Ketua)

·       Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua)

·       Nawawi Pomolango (Wakil Ketua)

·       Nurul Ghufron (Wakil Ketua)

Anggaran

Semula anggaran KPK dalam APBN 2020 sebesar Rp922,5 miliar, namun karena pandemi Covid-19, pemerintah melalui Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 melakukan penyesuaian anggaran menjadi Rp859,9 miliar.

Referensi

Laman Komisi Pemberantasan Korupsi

Dokumen UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dokumen UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002